View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Jenis-Jenis Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP

Jenis-Jenis Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP
Jenis-Jenis Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP
Jenis-jenis pidana pembunuhan di dalam KUHP.
Tindak pidana terhadap "nyawa" dalam KUHP dimuat dalam Buku II Bab XIX dengan judul "Kejahatan Terhadap Nyawa Orang" yang terdiri dari tiga belas pasal, dari pasal 338 sampai dengan pasal 350 (Marpaung, 2002:19).

Mengamat-amati pasal-pasal tersebut maka KUHP mengatumya sebagai berikut: (Marpaung, 2002:19)
  1. Kejahatan yang ditujukan terhadap j iwa manusia;
  2. Kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang sedang/baru dilahirkan;
  3. Kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.

Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP

Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP
Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP
Pengertian tindak pidana pembunuhan berencana
Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada perbuatan yang dapat dipidana (verbeden, crime, atau perbuatan jahat) dan dipidana. Perbuatan yang dapat dipidana atau disingkat perbuatan jahat itu menurut ilmu pengetahuan hukum pidana (dalam arti luas), dibedakan atas 2:

Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Menurut KUHP

Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Menurut KUHP
Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Menurut KUHP
1.  Pengertian Tindak pidana pembunuhan
Perkataan "nyawa" sering disinonimkan dengan "jiwa". Kata nyawa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat artinya antara lain sebagai berikut:
  1. Pernberi hidup
  2. Jiwa, roh
Sedang kata "jiwa" dimuat artinya, antara lain:
  1. roh manusia (yang ada di tubuh dan yang menyebabkan hidup)
  2. seluruh kehidupan batin manusia
Pengertian nyawa dimaksudkan adalah yang menyebabkan kehidupan pada manusia, Menghilangkan nyawa berarti menghilangkan kehidupan pada manusia yang secara umum disebut "pembunuhan"(Maipaung, 2002 : 4).

Teori Sosiologi Kriminal - Hukum Pidana Indonesia

Teori Sosiologi Kriminal - Hukum Pidana Indonesia
Teori Sosiologi Kriminal - Hukum Pidana Indonesia
Teori sosiologi kriminal
Ajaran tentang adanya tipe-tipe penjahat dan bukan penjahat yang diuraikan oleh Lombroso mendapat tantangan keras dari pengikut mazhab lingkungan {Muhammad Daud, 2004:29).
Mazhab lingkungan telah berkembang di Prancis pada abad ke-19. menurut mazhab ini, hanya lingkungan satu-satunya acuan yang member bekas pada kepribadian seseorang, setiap orang akan menjadi jahat atau baik tergantung kepada lingkungannya, bukan tergantung kepada bakatnya.

Teori Psikologi Kriminal - Sebab Terjadinya Kejahatan

Teori Psikologi Kriminal - Sebab Terjadinya Kejahatan
Teori Psikologi Kriminal - Sebab Terjadinya Kejahatan
Teori psikologi kriminal
Usaha mencari ciri-ciri psikis pada para penjahat didasarkan anggapan Miwa penjahat dan ciri-ciri psikis tersebut terletak pada intelegensinya yang rendah. Pada umumnya ahli-ahli psikologi mengembangkan ihnunya dengan cara-cara - embagi manusia dalam tipe-tipe tertentu, Jung, membagi manusia dalam kelompok Introvert dan ekstrovert, tapi tidak dapat menentukan apakah penjahat termasuk kelompok introvert. Adler, membagi manusia berdasarkan besar kecilnya rasa rendah diri. (Abdussalam, 2007:39)

Sebab Terjadinya Kejahatan - Perspektif Teori Biologi Kriminal

Sebab Terjadinya Kejahatan - Perspektif Teori Biologi Kriminal
Sebab Terjadinya Kejahatan - Perspektif Teori Biologi Kriminal
Sebab Terjadinya kejahatan
Perspektif Teori biologi kriminal
Usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri biologis, dengan nendasarkan pada pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa otak merupakan -Tgan dari akal, maka para ahli frenologi antara lain Gall (1758-1828), Surzuheim '76-1832) yang mencari hubungan antara bentuk tengkorak kepala dengan tingkah laku, hasil penelitian tersebut menghasilkan dalil-dalil dasar, yaitu: A bdussalam,2007:33)

Pengertian Dan Penjelasan Lengkap Tentang Kejahatan (kriminologi)

Pengertian Dan Penjelasan Lengkap Tentang Kejahatan (kriminologi)
Pengertian Dan Penjelasan Lengkap Tentang Kejahatan (kriminologi)
Pengertian Kejahatan
Pengertian kejahatan kriminologi dibagi atas golongan-golongan sebagai berikut:
Para sarjana yang menganut aliran hukum atau yuridis
  1. Sutherland
    Bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh karena merupakan perbuatan yang merugikan Negara dan terhadap perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya pamungka (SoekantoJ 981:22).

Sejarah Dan Penjelasan Tentang Tindak Pidana Pembunuhan

Sejarah Dan Penjelasan Tentang Tindak Pidana Pembunuhan
Sejarah Dan Penjelasan Tentang Tindak Pidana Pembunuhan
Sejarah adalah rentetan peristiwa penting dari masa lampau sampai sekarang. la membawa kita ke pangkal bidang keilmuan dalam mengenal peristiwa, tokoh, waktu, tempat, dan lain-lain. Menelusuri sejarah dapat menggugah kita untuk mengetahui bidang keilmuan lebih jauh dan sekaligus daya tarik untuk mempelajari dan memadai ilmu tersebut.

Pembunuhan dalam sejarah kehidupan atau penghidupan manusia telah terjadi sejak dahulu kala dan pengaturannya atau hukumannyapun telah ditentukan. Hal ini dapat diketahui, antara laindari hal-hal berikut:

Penjelasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Berkualifikasi

Penjelasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Berkualifikasi
Penjelasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Berkualifikasi
Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan 
Pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dinamakan pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerd diefstal). Wirjono Prodjodikoro menerjemahkan dengan ”pencurian khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara tertentu. Istilah yang dirasa tepat adalah yang digunakan oleh R. Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu ”pencurian dengan pemberatan” sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat, bahwa karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya.

Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP

Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP
Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP
Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian
Unsur-unsur tindak pidana pencurian menurut Lamintang, tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam Pasal 362 KUHP tersebut di atas itu terdiri dari unsur subyektif dan unsur obyektif.

Pengertian Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 - 367 KUHP

Pengertian Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 - 367 KUHP
Pengertian Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 - 367 KUHP
Pengertian Tindak Pidana Pencurian 
Catatan Kuliah - Andi Akbar Muzfa SH

Salah satu bentuk kejahatan yang tercantum dalam Bukum Kedua KUHP adalah tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, khususnya yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

UU.No.11/2008 - BAB VIII - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU.No.11/2008 - BAB VIII - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU.No.11/2008 - BAB VIII - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
  1. Setiap  Orang  dapat  mengajukan  gugatan  terhadap  pihak  yang  menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

UU.No.11/2008 - BAB VII - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU.No.11/2008 - BAB VII - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU.No.11/2008 - BAB VII - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

UU.No.11/2008 - BAB VI - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU.No.11/2008 - BAB VI - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU.No.11/2008 - BAB VI - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23
  1. Setiap  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha,  dan/atau  masyarakat  berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

UU.No.11/2008 - BAB V - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU.No.11/2008 - BAB V - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU.No.11/2008 - BAB V - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
  1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
  2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib   beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

UU.No.11/2008 - BAB IV - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU.No.11/2008 - BAB IV - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU.No.11/2008 - BAB IV - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13
  1. Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
  2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

UU.No.11/2008 - BAB III - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU.No.11/2008 - BAB III - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU.No.11/2008 - BAB III - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  dan/atau  hasil  cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

UU.No.11/2008 - BAB II - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU.No.11/2008 - BAB II - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU.No.11/2008 - BAB II - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

UU.No.11/2008 - BAB I - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU.No.11/2008 - BAB I - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU.No.11/2008 - BAB I - Informasi Dan Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

UU.No.21/2007 - BAB VI - Tindak Pidana Perdagangan Orang

UU.No.21/2007 - BAB VI - Tindak Pidana Perdagangan Orang
UU.No.21/2007 - BAB VI - Tindak Pidana Perdagangan Orang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  21 TAHUN  2007
TENTANG : PEMBERANTASAN TINDAK  PIDANA PERDAGANGAN ORANG


BAB VI
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN

Pasal 56
Pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 57
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

UU.No.21/2007 - BAB V - Tindak Pidana Perdagangan Orang

UU.No.21/2007 - BAB V - Tindak Pidana Perdagangan Orang
UU.No.21/2007 - BAB V - Tindak Pidana Perdagangan Orang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  21 TAHUN  2007
TENTANG : PEMBERANTASAN TINDAK  PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BAB V
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Pasal 43
Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

UU.No.21/2007 - BAB IV - Tindak Pidana Perdagangan Orang

UU.No.21/2007 - BAB IV - Tindak Pidana Perdagangan Orang
UU.No.21/2007 - BAB IV - Tindak Pidana Perdagangan Orang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  21 TAHUN  2007
TENTANG : PEMBERANTASAN TINDAK  PIDANA PERDAGANGAN ORANG

BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 28
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

UU.No.21/2007 - BAB III - Tindak Pidana Perdagangan Orang

UU.No.21/2007 - BAB III - Tindak Pidana Perdagangan Orang
UU.No.21/2007 - BAB III - Tindak Pidana Perdagangan Orang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  21 TAHUN  2007
TENTANG : PEMBERANTASAN TINDAK  PIDANA PERDAGANGAN ORANG

BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Pasal 19
Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

UU.No.21/2007 - BAB II - Tindak Pidana Perdagangan Orang

UU.No.21/2007 - BAB II - Tindak Pidana Perdagangan Orang
UU.No.21/2007 - BAB II - Tindak Pidana Perdagangan Orang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  21 TAHUN  2007
TENTANG : PEMBERANTASAN TINDAK  PIDANA PERDAGANGAN ORANG

BAB II 
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Pasal 2
  1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM