View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Informasi Dan Transaksi Elektronik , Undang-Undang ITE , UU Nomor 11 Tahun 2008 » UU.No.11/2008 - BAB IV - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU.No.11/2008 - BAB IV - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13
  1. Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
  2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
  3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
    (a) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan (b) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
  4. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  5. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
  6. Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
(a) metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
(b) hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
(c) hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamananTanda
Tangan Elektronik.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 15
  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
  1. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
    (a) dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
    (b) dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
    (c) dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
    (d) dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat  dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
    (e) memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
  2. Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BACA LEBIH LENGKAPNYA:
Undang-undang Republik Indonesia No.11/2008
Informasi Dan Transaksi Elektronok (UU ITE)
  1. UU.No.11/2008 - BAB I - Ketentuan Umum...
    Baca Selengkapnya... »  
  2. UU.No.11/2008 - BAB II - Asas dan Tujuan...
    Baca Selengkapnya... »
  3. UU.No.11/2008 - BAB III - Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik...
    Baca Selengkapnya... »
  4. UU.No.11/2008 - BAB IV - Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik...
    Baca Selengkapnya... » 
  5. UU.No.11/2008 - BAB V - Transaksi Elektronik...
    Baca Selengkapnya... »
  6. UU.No.11/2008 - BAB VI - Nama Domain, Hak Kekayaan Intektual dan Perlindungan Hak Pribadi...
    Baca Selengkapnya... » 
  7. UU.No.11/2008 - BAB VII - Perbuatan Yang Dilarang...
    Baca Selengkapnya... »
  8. UU.No.11/2008 - Penyelesaian Sengketa, Penyidikan Dan Ketentuan Pidana...
    Baca Selengkapnya... »
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM