View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Informasi Dan Transaksi Elektronik , Undang-Undang ITE , UU Nomor 11 Tahun 2008 » UU.No.11/2008 - BAB III - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU.No.11/2008 - BAB III - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  dan/atau  hasil  cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  dinyatakan  sah  apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
    (a) surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
    (b) surat  beserta  dokumennya  yang  menurut  Undang-Undang  harus  dibuat  dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 8
  1. Kecuali  diperjanjikan  lain,  waktu  pengiriman  suatu  Informasi  Elektronik  dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
  2. Kecuali  diperjanjikan  lain,  waktu  penerimaan  suatu  Informasi  Elektronik  dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
  3. Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
  4. Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
    (a) waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
    (b) waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku  usaha  yang  menawarkan  produk  melalui  Sistem  Elektronik  harus  menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
  1. Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  2. Ketentuan  mengenai  pembentukan  Lembaga  Sertifikasi  Keandalan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
  1. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    (a) data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
    (b) data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
    (c) segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    (d) segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    (e) terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
    (f) terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
  1. Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
  2. Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi:
    (a) sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
    (b) Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
    (c) Penanda  Tangan  harus  tanpa  menunda-nunda,  menggunakan  cara  yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
    (1) Penanda  Tangan  mengetahui  bahwa  data  pembuatan  Tanda  Tangan Elektronik telah dibobol; atau
    (2) keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang  berarti,  kemungkinan  akibat  bobolnya  data  pembuatan  Tanda Tangan Elektronik; dan
    (3) dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi  yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
  3. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BACA LEBIH LENGKAPNYA:
Undang-undang Republik Indonesia No.11/2008
Informasi Dan Transaksi Elektronok (UU ITE)
  1. UU.No.11/2008 - BAB I - Ketentuan Umum...
    Baca Selengkapnya... »  
  2. UU.No.11/2008 - BAB II - Asas dan Tujuan...
    Baca Selengkapnya... »
  3. UU.No.11/2008 - BAB III - Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik...
    Baca Selengkapnya... »
  4. UU.No.11/2008 - BAB IV - Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik...
    Baca Selengkapnya... » 
  5. UU.No.11/2008 - BAB V - Transaksi Elektronik...
    Baca Selengkapnya... »
  6. UU.No.11/2008 - BAB VI - Nama Domain, Hak Kekayaan Intektual dan Perlindungan Hak Pribadi...
    Baca Selengkapnya... » 
  7. UU.No.11/2008 - BAB VII - Perbuatan Yang Dilarang...
    Baca Selengkapnya... »
  8. UU.No.11/2008 - Penyelesaian Sengketa, Penyidikan Dan Ketentuan Pidana...
    Baca Selengkapnya... »
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM