View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Sebab Terjadinya Kejahatan - Perspektif Teori Biologi Kriminal

Sebab Terjadinya Kejahatan - Perspektif Teori Biologi Kriminal

Sebab Terjadinya kejahatan
Perspektif Teori biologi kriminal
Usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri biologis, dengan nendasarkan pada pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa otak merupakan -Tgan dari akal, maka para ahli frenologi antara lain Gall (1758-1828), Surzuheim '76-1832) yang mencari hubungan antara bentuk tengkorak kepala dengan tingkah laku, hasil penelitian tersebut menghasilkan dalil-dalil dasar, yaitu: A bdussalam,2007:33)
  1. Bentuk luar tengkorak kepala sesuai degan apa yang ada di dalamnya dan bentuk dari otak.
  2. Akal terdiri dari kemampuan atau kecakapan
  3. Kemampuan atau kecakapan ini  berhubungan dengan bentuk otak dan tengkorak kepala.
Oleh karena itu otak merupakan organ dari akal, sehingga benjolan-benjoiannya merupakan petunjuk dari kemampuan/kecakapan tertentu dari organ. Studi ini telah membuka jalan bagi mereka yang mencari hubungan antara kejahatan dengan ciri-ciri biologis yang terdapat benjolan-benjolan pada kepala, sehingga bentuk kepalanya tidak simetris, menunjukkan orang tersebut adalah jahat yang dapat melakukan kejahatan. Untuk itu bagi orang-orang yang melihat bentuk ciri-ciri biologis  tersebut,  harus  segera menghindari  dan  penuh  kewaspadaan  serta -eajauhinya untuk mencegah jangan sampai menjadi korban kejahatan.

Cesare Lombroso (1835-1909), seorang dokter ahli kedokteran kehakiman berapakan tokoh penting dalam mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri fisik (biologis) penjahat dalam bukunya L’uomo Delinguente (1876), sehingga ia disebut sebagai Bapak Kriminologi modern dan pelopor mashab positif. Ajaran-ajaran yang kemukakan oleh C. Lombroso, yaitu: (Abdussalam, 2007:34)
  1. Penjahat adalah orang yang mempunyai bakat jahat.
  2. Bakat jahat tersebut diperoleh karena kelahiran yaitu diwariskan dari nenek moyang (born ciriminal).
  3. Bakat jahat tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu, seperti muka yang tidak simetris, bibir tebal, hidung pesek dan lain-lain.
  4. Bakat jahat tersebut tidak dapat diubah, artinya bakat jahat tersebut tidak dapat dipengaruhi.
Dalam mengajukan mengajukan teori, Lombroso menggunakan teori evolusi yang diajukan oleh Darwin serta menggunakan hipotesa atavisme yaitu kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum alam (natural law),

Dalam menyusun teorinya, Lombroso mulai dengan memberikan contoh-contoh gejala kejahatan pada dunia tumbuh-tumbunhan dan hewan, kemudian masyarakat primitif yang digambarkannya, semuanya jahat karena adanya kebiasaan saling membunuh. Menurut Lombroso, manusia pertama adalah penjahat semenjak lahirnya, ia mengatakan: laki-laki adalah pembunuh, pencuri dan pemerkosa, sedangkan wanita adalah pelacur. Karena peranan sejarah yang sifatnya selektif dan fcorektif, maka kemudian mereka kehilangan sifat biadabnya dan memperoleh sifat laadabnya, sehingga masyarakat modern adalah masyarakat yang tidak jahat tetapi aia penjahat.

Atas ajaran Lombroso tersebut di atas, menimbulkan keberatan utama -.eniadap pengertian kejahatan sebagai perbuatan yang melanggar hukum alam adalah -;jak benar, karena kejahatan selalu berbeda menurut tempat dan waktu. Pengaruh Lombroso, yaitu: {Abdussalam, 2007:35)
  1. Pengaruh positif,  timbulnya perhatian  para ahli  hukum pidana,  dalam memandang penjahat sebagai subyek dan bukan hanya sebagai obyek belaka. Tapi mulai diperhatikan aspek-aspek subyektif dari pelaku, disamping dapat dipandang sebagai mendorong perkembangan ilmu psikiatri.
  2. Pengaruh negatif, timbulnya sikap penegak hukum khususnya hakim yang berprasangka terhadap terdakwa yang dianggap memiliki ciri-ciri penjahat, sehingga akan merugikan kepentingan terdakwa.
Kritik dari Lacassagne, yaitu masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya. Hal ini tergantung dari masyarakat sendiri dalam usahanya menghadapi kejahatan yang ada, sedangkan penjahat dianggap kurang berperan, Dia membandingkan penjahat sebagai bakteri, apakah bakteri tersebut akan berkembang atau tidak tergantung tempat bakteri tersebut diletakkan, kalau ditaruh di tempat yang steril maka tidak dapat berkembang, dalam hal ini masyarakat diumpamakan sebagai tempat untuk meletakkan bakteri tersebut.

Enrico Ferri (1986-1928), seorang ahli hukum dan Guru Besar dalam Hukum Pidana, berjasa dalam menyebarkan ajaran Lombroso. la berasaha menyelamatkan ajaran Lombroso tersebut dengan mengakui recgarh interaktif diantara faktor-faktor fisik (seperti ras, geografis serta temperatur sebagai lingkungan alam) dan faktor-faktor sosial (seperti umur, jenis kelamin, variabel-variabel psikologis). Ferri mengajukan rumus tentang timbulnya kejahatan, yaitu tiap-tiap kejahatan adalah resultante dari keadaan individu, fisik dan sosial Keiahatan= individu + social + fisik ).

Individu dapat dipecah menjadi bakat dan -gkungan, sedangkan sosial adalah lingkungan manusia dan fisik adalah lingkungan £am sehingga formulanya menjadi: Kejahatan^ Bakat + Lingkungan (manusia) + Lingkungan Alam (Fisik). Ferri member arti bakat sebagai bakat jahat. Meskipun mengakui pengaruh lingkungan terhadap kejahatan. Namun menurut Ferri faktor yang menentukan terjadi kejahatan adalah bakat (jahat), sedang lingkungan hanya memberikan bentuk kejahatan.Kritik dari A.Quetelet dengan mengajukan hukum variasi individu.

Hasil penelitian dari beberapa sarjana, antara lain Manowerier, Goring unruk membuktikan kebenaran hubungan kebenaran hubungan antara ciri-ciri biologis yang diajukan Lombroso mengenai penjahat juga terdapat pada banyak kelompok lain seperti mahasiswa, jura rawat, polisi, militer, jaksa, hakim dan pegawai negeri, (Abdussalam, 2007:36)

Ernest Krectmer (1988-1964) mengadakan penelitian terhadap 260 orang gila di Swabia, sebuah kota di Barat daya Jerman. Tujuannya untuk mencari hubungan antara tipe-tipe fisik yang beraneka ragam dengan karakter dan mental yang abnormal. la mendapatkan fakta, orang gila tersebut memiliki tipe-tipe tubuh yang berkaitan dengan tipe tertentu dari kecenderungan fisik. Dengan membedakan berdasar manusia dalam 4 (empat) tipe: (Ahdussalam, 2007:36-37)
  1. Tipe Leptosome, yang mempunyai bentuk jasman tinggi, kurus dengan sifatnya pendiam dan dingin, bersifat tertutup dan selalu menjaga jarak.
  2. Tipe piknis yang mempunyai bentuk tubuh pendek, kegemukan dengan sifatnya yang ramah dan riang.
  3. Tipe atletis mempunyai bentuk tubuh dengan tulang dan otot yang kuat, dada lebar, dagunya kuat dan rahang menonjol. Sifatnya eksplosif dan agresif.   
  4. Tipe campuran dri tipe 1,2 dan 3 tidak terklasifikasi.
Menurut Kretchmer, tipe leptosome, kebanyakan melakukan kejahatan pemalsuan, tipe piknis, kebanyakan melakukan kejahatan penipuan dan pencurian, sedang tipe atletis melakukan kejahatan kekerasan terhadap orang dan seks.

Ernest A. Hooten (1887-1954), seorang antropolog fisik, penelitiannya mengadakan perbandingan penghuni-penghuni penjara di Amerika dengan suatu kontrol group dari non krimnial. la mengadakan penelitian dan menganalisis data lebih dari 17.000 kriminal dan non kriminal dan membuat kesimpulan bahwa para penjahat berbeda secara inferior dibaning anggota masyarakat lainnya dalam hamper semua ukuran tubuh/fisik mereka serta menyarankan untuk mensterilkan dan membersihkan keturunan kriminal (criminal stock).

William H. Sheldon (1898-1997), sependapat dengan Kretsh nitr, dengan memformulasikan kelompok somatotypes: (Abdussalam, 2007 : 38)
  1. The endomorph (memiliki tubuh gemuk, sabar dan lamban).
  2. The mesomorph (berotot dan bertubuh atletis, aktif dan agresif). 
  3. The ectomorph (tinggi, kurus, fisik yang rapuh, introvert, sensitif terhadap kegaduhan dan gangguan).
  4. Setiap tipe tersebut mempunyai temperamen yang berbeda.
Catatan Kampus Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM