View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Info Hukum Terbaru » Pengertian Dan Penjelasan Lengkap Tentang Kejahatan (kriminologi)

Pengertian Dan Penjelasan Lengkap Tentang Kejahatan (kriminologi)

Pengertian Kejahatan
Pengertian kejahatan kriminologi dibagi atas golongan-golongan sebagai berikut:
Para sarjana yang menganut aliran hukum atau yuridis
  1. Sutherland
    Bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh karena merupakan perbuatan yang merugikan Negara dan terhadap perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya pamungka (SoekantoJ 981:22).
  2. Sue Titus Reid
    Suatu perumusan tentang kejahatan, maka hal-hal yang perlu di perhatikan adalah antara lain : (Soekanto, 1981:22)
    1. Kejahatan adalah suatu tindakan sengaja (atau omissi). Dalam pengertian ini seseorang tidak dapat dihukum hanya karena pikirannya, melainkan harus ada suatu tindakan atau kealpaan dalam bertindak. Kegagalan untuk bertindak dapat juga merupakan kejahatan. Jika terdapat suatu kewajiban hukum untuk bertindak dalam kasus tertentu. Di samping itu pula, harus ada niat jahat (criminal intent, mens rea);
    2. Merupakan pelanggaran Hukum Pidana;
    3. Yang dilakukan tanpa adanya suatu pembelaan atau pembenaran yang diakui secara hukum;
    4. Yang  diberi  sanksi  oleh  negara  sebagai  suatu  kejahatan  atau pelanggaran.
  3. Herman Mainheim
    Perumusan hukum tentang kejahatan yang dapat dipidana. la merupakan bahasan teknis. Bila terbukti kejahatan alternatif sanksi tergantung pada pertimbangan perkasus (Soekanto, 1981:23).
Para sarjana yang menganut aliran non yuridis atau dikenal sebagai aliran sosiologis
  1. Sellin
    Untuk mempelajari kejahatan secara ilmiah perlu diperhatikan belenggu-belenggu yang diciptakan hukum pidana (Soekanto, 1981:24).
  2. Austin Turk
    Sebagian besar orang yang melakukan perbuatan yang secara hukum dirumuskan sebagai kejahatan, maka data kejahatan yang didasarkan pada penahanan atau penghubungan tidak relevan untuk menjelaskan kejahatan, karena hanya merupakan cap atau label "PENJAHAT" semata (Soekanto, 1981:24).
  3. Howard BackerPerilaku menyimpang bukanlah suatu kualitas tindakan melainkan akibat penerapan cap atau label terhadap perilaku tersebutPerilaku menyimpang adalah seorang terhadapnya cap "JAHAT" telah berhasil diterapkan (Soekanto, 1981:25).
  4. Richard Quinney
    Kejahatan adalah suatu rumusan tentang perilaku manusia yang diciptakan manusia yang diciptakan oleh yang berwenang dalam suatu masyarakat yang secara politis terorganisasi. Kejahatan merupakan suatu hasil rumusan perilaku yang diberikan terhadap sejumlah orang oleh orang-orang lain (Soekanto, 1981:26).
  5. Herman dan Julia Schwendinger
    Adanya kontroversi sepanjang 3 dasawarsa tentang rumusan positivis, reformis, tradisionalis dan kompromi legistik antara tradisionalis dan ilmiah untuk menilai rumusan kejahatan serta aspek-aspek ideologis dari kontroversi itu. Mereka mengajukan altematif humanistik modern yang menganjurkan kriminolog mendefinisikan kejahatan (Soekanto, 1981:29).
Pandangan kriminologi baru tentang kejahatan, penjahat dan reaksi masyarakat
Menurut Robert F. Meier mengungkapkan bahwa salah satu kewajiban dari kriminologi baru ini adalah untuk mengungkap tabir hukum pidana, baik sumber-sumber maupun penggunaan-pengunaannya, guna menelanjangi kepentingan-kepentingan penguasa.

Suatu catatan kritis terhadap pemikiran ini diungkapkan oleh paul Moedigdo. Dinyatakan bahwa kadar kebenaran dan nilai-nilai praktis dari teori kritis dapat bertambah apabila hal itu dikembangkan dalam situasi konkrit demi kepentingan atau bersama-sama mereka yang diterbelakangkan, guna memperbaiki posisi hukum atau pengurangan keterbelakangan mereka dalam masyarakat. Akan tetapi, bahaya dari praktek pengalaman yang terbatas adalah adanya penyempitan kesadaran dan diadakannya generalisasi yang terlalu jauh jangkauannya.

Mereka sampai pada peramusan-perumusan tentang kejahatan dan perilaku penyimpangan yang tidak dapat dipertahankan oleh karena adanya generalisasi yang berlebihan bahwa delik-delik adalah pernyataan dari perlawanan sadar dan rasional terhadap masyarakat yang tidak adil yang hendak menyamaratakan orang-orang menjadi obyek -obyek peraturan oleh birokrasi ekonomi dan politik (Santoso, 2001:17-18).

Catatan Kuliah Mahasiswa Hukum
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM