View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Menyimpan Foto Telanjang Seksual Bisa Di Pidana 6 Tahun Penjara

Menyimpan Foto Telanjang Seksual Bisa Di Pidana 6 Tahun Penjara
Menyimpan Foto Telanjang Seksual Bisa Di Pidana 6 Tahun Penjara
Patut dipahami... Persoalan yang sering muncul adalah yang dimaksud dengan “membuat foto atau video porno untuk dinikmati sendiri” ialah foto atau rekaman video hubungan seksual antara pria dan wanita itu sendiri. Pria dan wanita tidak termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.

Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi
Berbicara mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”);
  3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)
Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Bahaya Berkata Kasar Di Sosial Media Bisa Masuk Penjara!

Bahaya Berkata Kasar Di Sosial Media Bisa Masuk Penjara!
Bahaya Berkata Kasar Di Sosial Media Bisa Masuk Penjara!
Penghinaan di Media Sosial
Pada dasarnya, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Tentunya, pelaku dapat dijerat apabila ia memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Benarka Penyebar Berita HOAX Bisa Di Penjara 6 Tahun?

Benarka Penyebar Berita HOAX Bisa Di Penjara 6 Tahun?
Benarka Penyebar Berita HOAX Bisa Di Penjara 6 Tahun?
Foto diatas adalah hasil editing corel draw 
dan telah dihapus oleh pihak facebook berdasarkan kebijakan user facebook

Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE
Dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE ada salah satu unsur yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, apakah bohong dan menyesatkan adalah hal yang sama dan apakah jika menyesatkan sudah pasti bohong? Apakah ada contoh kasus yang didakwakan dengan pasal tersebut? Mohon contohnya, terima kasih.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”.
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM