View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Dasar-dasar Ilmu Hukum Lengkap - Catatan Kampus

Dasar-dasar Ilmu Hukum Lengkap - Catatan Kampus
Dasar-dasar Ilmu Hukum Lengkap - Catatan Kampus
Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Pengertian dan batasan ilmu hukum positif Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius constituendum atau ius naturale atau natural law.) Sebagai reaksi dari adanya ratio scripta. sebagai reaksi dari natural law yang berasal dari wahyu Ilahi. Sebagai koreksi bagi kita ,pendapat itu adalah salah .

Ilmu di dunia ini hanyalah bagaikan setetes air dari lautan yang Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities (humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan consensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pastialam/naturwissenschaften. Jurist sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan pemberat hukuman.

Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Dan Pemidanaannya

Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Dan Pemidanaannya
Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Dan Pemidanaannya
Tindak Pidana Pembunuhan - Jika terjadi kejahatan dalam kehidupan masyarakat, maka masyarakat wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk itu. Ruang lingkup dari istilah “penegak hukum” adalah luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum. Di dalam tulisan ini, maka yang dimaksudkan dengan penegak hukum kan dibatasi pada kalangan yang secara langsung berkecimpung dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup “law enforcement”, akan tetapi juga “peace maintenance”. Kiranya sudah dapat diduga bahwa kalangantersebut mencakup mereka yang bertugas di bidang-bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan dan pemasyarakatan.

Contoh Kasus Pemalsuan Surat Nikah Dan Proses Hukumnya

Contoh Kasus Pemalsuan Surat Nikah Dan Proses Hukumnya
Contoh Kasus Pemalsuan Surat Nikah Dan Proses Hukumnya
Contoh Kasus Pemalsuan Surat Nikah - Dikutip dari laman merdeka.com - Gara-gara ingin menikah lagi dengan seorang wanita yang lebih muda, Donny Kurniawan (29), warga Perumahan Pondok Raden Patah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dipenjara selama delapan bulan.

Pasalnya, dia terbukti memalsukan data dalam akta perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Donny diketahui telah menyerahkan data diri yang tidak benar dan menggunakannya sebagai syarat nikah di KUA Semarang Barat Kota Semarang.

Kumpulan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Perdata

Kumpulan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Perdata
Kumpulan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Perdata
Latihan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Perdata
  1. Tatacara pengajuan gugatan tertulis diatur dalam:
    A. Pasal 118 HIR/142 RBg.
    B. Pasal 122HIR/144 RBg.
    C. Pasal 123HIR/142 RBg.
    D. Pasal 118HIR/143 RBg.

    Jawaban: A

    Penjelasan: Gugatan Tertulis Pasal 118 HIR/142 RBg.
    Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Dengan demikian, yang berhak dan berwenang dalam mengajukan surat gugatan adalah; (i) penggugat dan atau (ii) kuasanya.

Kumpulan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Pidana

Kumpulan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Pidana
Kumpulan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Pidana
Kumpulan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Pidana
  1. KUHAP mengenal sistem:
    A. Inquisitoir.
    B. Accusatoir.
    C. Herzienning.
    D. Jawaban a dan b benar.

    Jawaban: D

    Penjelasan :

    Dalam hal Accusatoir,dapat dilihat dari adanya kebebasan yang diberikan kepada Tersangka/ Terdakwa, khususnya untuk mendapatkan bantuan hukum, dimana Asas Accusatoir memberikan kedudukan yang sama pada Tersangka/ terdakwa terhadap Penyidik/ Penuntut Umum atau pun Hakim, oleh karena dalam pemeriksaan Pengadilan, Tersangka/ terdakwa itu bukanlah sebagai objekpemeriksaan.Lain halnya dengan hal Inquisitoir,yang menjadikan Tersangka sebagaiobjek dalam pemeriksaan pendahuluan.
    .
  2. Asas Praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya…, kecuali:
    A. Penangkapan.
    B. Penahanan.
    C. Penistaan.
    D. Ganti rugi atau rehabilitasi.

    Jawaban: C

    Penjelasan :

    Praperadilan merupakan salah satu kewenangan pengadilan dan juga penerapan upaya paksa oleh Polisi dan Jaksa meliputi:

Makalah Etika Profesi Hukum - Penulis Andi Akbar Muzfa SH

Makalah Etika Profesi Hukum - Penulis Andi Akbar Muzfa SH
Makalah Etika Profesi Hukum - Penulis Andi Akbar Muzfa SH
Makalah Etika Profesi Hukum - Penulis Andi Akbar Muzfa SH

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Jika kita membahas tentang norma, etika, dan hukum tentunya kita tidak dapat melepaskannya dari segi moral. Dari arti kata, etika dapat disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin mos yang berarti adat kebiasaan.

Ilmu berupaya mengungkapkan realitas sebagaimana adanya, sedangkan moral pada dasarnya adalah petunjuk tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia. Hasil-hasil kegiatan keilmuan memberikan alternative untuk membuat keputusan politik dengan berkiblat kepada pertimbangan moral.
Ilmuwan juga memikul tanggung jawab profesional, yang meliputi etika, moral, norma, dan kesusilaan. Ilmuwan dalam menyampaikan ilmu atau pengetahuan harus melihat sisi etika cara penyampaiannya. Norma tidak kalah pentingnya karena menyangkut pengetahuan

Makalah Hukum - Kode Etik Jaksa Beserta Kasus Dan Analisisnya

Makalah Hukum - Kode Etik Jaksa Beserta Kasus Dan Analisisnya
Makalah Hukum - Kode Etik Jaksa Beserta Kasus Dan Analisisnya
Kode Etik Jaksa Beserta Kasus Dan Analisisnya

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Profesi hukum merupakan profesi yang keberadaannya berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat umum. Pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, bahwa professional hukum tidak akan menyalahgunakan situasi yang ada. Pengemban hukum haruslah dilakukan secara martabat, dan hatus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan dan keahlian yang ada padanya, sebab tugas profesi hukum adalah tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat manusia, dan oleh karena itu pulalah pelayanan hukum memerlukan pengawasan dari masyarakat.

Bahwa etika profesi sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama.  Disini menunjukan betapa eratnya hubungan antara etika dengan profesi hukum, sebab dengan etika inilah para professional hukum dapat melaksanakan  tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang pad akhirnya akan melahirkan keadilan ditengah masyarakat.

Makalah Tindak Pidana Penganiayaan - Mahasiswa Hukum

Makalah Tindak Pidana Penganiayaan - Mahasiswa Hukum
Makalah Tindak Pidana Penganiayaan - Mahasiswa Hukum
Makalah Tindak Pidana Penganiayaan
A. Latar Belakang
Saat ini banyak sekali terjadi tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya seperti faktor ekonomi, lingkungan, dan dalam kehidupan sehari-hari telah banyak terjadi penganiayaan yang biasnya dilakukan oleh laki-laki kepada permpuan. Dalam kehidupan manusia sering kali kita temui adanya kekerasan terhadap sesama. Ada kekerasan yang dapat menyebabkan kematian, dan ada juga yeng tidak menyebabkan kematian. Kekerasan yang menyebabkan kematian disebut pembunuhan, dan kekerasan yang tidak menyebabkan kematian disebut penganiayaan. Dalam pembahasan kali ini saya akan membahs tentang tindak pidana penganiayaan.

Penganiayaan pada akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritannya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.

Rangkuman Hukum Acara Pidana Lengkap

Rangkuman Hukum Acara Pidana Lengkap
Rangkuman Hukum Acara Pidana Lengkap
1. Pengertian Hukum Acara  Pidana
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut para ahli, al:
a. Prof Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH:
Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan Hukum Pidana.(1983: 1).

b. Prof. Moeljatno, SH:
Hukum acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang memberi dasar- dasar dan atauran-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tertentu. (1978: 1).

Prosedur Lengkap Cara Melaporkan Pemukulan /Penganiayaan Ke Polisi

Prosedur Lengkap Cara Melaporkan Pemukulan /Penganiayaan Ke Polisi
Prosedur Lengkap Cara Melaporkan Pemukulan /Penganiayaan Ke Polisi
Blog Hukum
Laporkan segera jika terjadi tindakan kekerasan !
Sikap itu menjadi penting bukan saja karena tidak bisa menerima tindakan kekerasan dari seseorang, tetapi sangat penting artinya bagi proses hukum. Tindakan kekerasan bisa terjadi pada siapa saja dalam bentuknya yang beragam. Bahkan hukum di Indonesia secara khusus memberikan perhatian terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang lebih dikenal dengan istilah KDRT. Ada banyak model bagaimana kekerasan itu terjadi dan kekerasan yang dialami dua orang sebagai pasangan kekasih tentu tidak masuk dalam kategori KDRT, tetapi masuk dalam kekerasan dalam konteks tindak pidana umum.

Strategi Penegakan Hukum Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia

Strategi Penegakan Hukum Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia
Strategi Penegakan Hukum Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia
Bagaimana strategi penegakan supremasi hukum yang berintikan keadilan hukum dalam konsep negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila?.

Penegakan supremasi hukum bukanlah dominasi pelaku kekuasaan kehakiman. Akan tetapi justru harus dilakukan oleh seluruh komponen negara. Dalam studi ilmu negara di sana dipelajari mengenai asal mula negara dan juga menyinggung komponen negara.  Dalam studi ilmu hukum tata negara di sana dipelajari juga mengenai konstitusi dan konstruksi negara di dalam konstitusi itu. Secara umum dapat dilihat bahwa tatkala  kata negara, disebut, maka ketika itu dipahami bahwa komponen pokok dari suatu negara adalah wilayah kedaulatan negara, pemerintahan negara, dan rakyat negara.

Di dalam tiga komponen pokok negara tersebut harus dilakukan penegakan supremasi hukum. Secara khusus di dalam pemerintahan negara, terdapat tiga kekuasaan negara, yaitu kesatu, kekuasaan legislatif yang implementasinya di Indonesia diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kedua, kekuasaan eksekutif, yang di dalamnya terdapat lembaga kepresidenan yaitu presiden dan wakil presiden, berserta para pembantunya dalam tataran penyelenggaraan pemerintah negara, yang secara organisatoris diimplementasikan dalam bentuk kementerian negara dan non kementerian. Ketiga adalah kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, serta sebuah mahkamah konstitusi.

7 Hal Penting Dalam Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

7 Hal Penting Dalam Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami
7 Hal Penting Dalam Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami
Penjelasan lengkap tentang Prosedur mengajukan gugatan cerai istri kepada suami berhubungan dengan dokumen dan surat-surat yang harus anda siapkan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda tak bisa dipertahankan lagi selanjutnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian.

Teruntuk anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat utarakan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Tata Cara/Syarat Mengajukan Surat Cerai Istri Kepada Suami ini dapat anda catat agar anda bisa mendapatkan informasi yang sesuai dengan yang anda butuhkan.

Menyimpan Foto Telanjang Seksual Bisa Di Pidana 6 Tahun Penjara

Menyimpan Foto Telanjang Seksual Bisa Di Pidana 6 Tahun Penjara
Menyimpan Foto Telanjang Seksual Bisa Di Pidana 6 Tahun Penjara
Patut dipahami... Persoalan yang sering muncul adalah yang dimaksud dengan “membuat foto atau video porno untuk dinikmati sendiri” ialah foto atau rekaman video hubungan seksual antara pria dan wanita itu sendiri. Pria dan wanita tidak termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.

Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi
Berbicara mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”);
  3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)
Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Bahaya Berkata Kasar Di Sosial Media Bisa Masuk Penjara!

Bahaya Berkata Kasar Di Sosial Media Bisa Masuk Penjara!
Bahaya Berkata Kasar Di Sosial Media Bisa Masuk Penjara!
Penghinaan di Media Sosial
Pada dasarnya, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Tentunya, pelaku dapat dijerat apabila ia memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Benarka Penyebar Berita HOAX Bisa Di Penjara 6 Tahun?

Benarka Penyebar Berita HOAX Bisa Di Penjara 6 Tahun?
Benarka Penyebar Berita HOAX Bisa Di Penjara 6 Tahun?
Foto diatas adalah hasil editing corel draw 
dan telah dihapus oleh pihak facebook berdasarkan kebijakan user facebook

Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE
Dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE ada salah satu unsur yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, apakah bohong dan menyesatkan adalah hal yang sama dan apakah jika menyesatkan sudah pasti bohong? Apakah ada contoh kasus yang didakwakan dengan pasal tersebut? Mohon contohnya, terima kasih.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”.

Profil Singkat Andi Akbar Muzfa,SH - Blogger 2018

Profil Singkat Andi Akbar Muzfa,SH - Blogger 2018
Profil Singkat Andi Akbar Muzfa,SH - Blogger 2018
PROFIL SINGKAT :
  • Nama : Andi Akbar Muzfa, SH.
  • Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang 30 April 1988 (29 Tahun) 
  • Pendidikan Terakhir : 
    • Fakultas Hukum di Universitas Muslim Indonesia (2006-2011) 
    • Mahasiswa Pasca Sarjana (Administrasi Publik) di STISIP Muhammadiyah Rappang 2013
  • Alamat : 
    • Palattae Kec. Kahu Kab. Bone, Sulawesi Selatan 
    • BTN Salsabila Blok C/21 Kec.Watang Pulu Kab.Sidrap 
    • Johar Baru IV, G/L Jakarta Pusat 
  • Pekerjaan : 
    • 2011-2015 - Honorer, Tenaga Sosial di Bagian Hukum (Setda Sidrap) Sejak Tahun 2011 
    • 2015-2016 - Business Owner Republik Gaul Clothing Sidrap 
    • 2016-2017 - Business Owner Boegis Fashion Makassar 
    • 2017-2018 - Business Owner Pasolle Store Makassar 
    • 2018-Sekarang - Associate Law Firm Bertua & Co Jakarta Timur 
  • Pengalaman Organisasi : 
    • Koordinator Universitas Muslim Indonesia Ikatan Alumni Rahmatul Asri (IKA RAMA) 2006 
    • Kabid Keorganisasian Himpunan Pergerakan Mahasiswa Hukum (Hipermahk SC) 2006; 
    • Kabid Kekaryaan Solidarity Of Intelektual Law (Soil SC) 2007 
    • Kabid Kekaryaan Himpunan Makasiswa Islam (HmI) Hukum UMI 2007 
    • LK 1 HmI Komisariat Hukum UMI Cabang Makassar 2007 
    • LK 2 HmI Bapelkes Antang Cabang Makassar 2008 
    • Pengurus Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) 2008 
    • Pengurus Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI) 2009 
    • Ketua Gerakan Mahasiswa Pembaharu (GEMPA) 2009 
    • Ketua Aliansi Mahasiswa Kritis Makassar (AMKM) 2010 
    • Ketua Green Cyber Community Makassar (GC-CoM) 2011 
    • Pendiri dan Ketua The Green Hand (Hacked Cyber) 2011 
    • Ketua Solidaritas Pemuda Pemerhati Hukum (SPPH) 2012-2014 
    • Sekum Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan (GPPL-Sidrap) 2012-2014 
    • Pendiri dan Ketua Malaikat Komputer Kab. Sidrap 2013-2014 
    • Ketua Bidang Pembinaan Anggota (KABID PA HmI Cabang Sidrap) 2013-2014 
  • Motifasi : "Hanya yang Berani Melawan Rasa Takut yang Mampu Mnghadirkan Perubahan" 

001 - Catatan Anak Magang - Salam Kenal Jakarta!

001 - Catatan Anak Magang - Salam Kenal Jakarta!
001 - Catatan Anak Magang - Salam Kenal Jakarta!
Apa kabar agan2 semua?
Assalamu alaikum, Selamat malam dan salam sejahtera buat kita semua.

Pada postingan perdana "Catatan Anak Magang" kali ini, ane bakal cerita beberapa pengalamanku dari awal ane menginjakkan kaki di Ibu kota DKI Jakarta sampai aane keterima magang di Kantor Law Firm "Bertua & Co" (Advokat - Kurator & Legal Consultant) Managing Partner Ibu Bertua Hutapea, SH.,MH. yang juga Adik Kandung dari Bang Hotman Paris Hutapea.

08 - Tata Urut Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri

08 - Tata Urut Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri
08 - Tata Urut Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri
Catatan Staf Magang - Andi Akbar Muzfa, S.H.
LAWFIRM BERTUA & CO
Jl. Sunan Drajad, RT.2/RW.5, Jati, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM