View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Perdata , Hukum Perdata , Ilmu Hukum , Perceraian , Perkara Cerai » 7 Hal Penting Dalam Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

7 Hal Penting Dalam Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

Penjelasan lengkap tentang Prosedur mengajukan gugatan cerai istri kepada suami berhubungan dengan dokumen dan surat-surat yang harus anda siapkan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda tak bisa dipertahankan lagi selanjutnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian.

Teruntuk anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat utarakan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Tata Cara/Syarat Mengajukan Surat Cerai Istri Kepada Suami ini dapat anda catat agar anda bisa mendapatkan informasi yang sesuai dengan yang anda butuhkan.

1. Dimana Gugatan Perceraian Itu Anda Ajukan
Jika anda yang mendaftarkan gugatan cerai, itu artinya anda merupakan pihak Penggugat selanjutnya suami anda kemudian disebut dengan Tergugat.
  • Buat mengajukan gugatan cerai, anda atau pengacara perceraian anda (bilamana anda memakai pengacara perceraian) mengunjungi Pengadilan Agama (PA) di lokasi dimana anda menetap
  • Bilamana anda menetap di Luar Negeri, gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Agama dimana suami anda menetap
  • Bilamana anda dan suami keduanya menetap di luar negeri, berarti pengajuan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama di lokasi tempat anda berdua melangsungkan pernikahan dulu, ataupun ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (yang mana termaktub pada: Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
2. Alasan dalam Pengajuan Perceraian
Alasan yang bisa dibuat menjadi dasar pengajuan perceraian di Pengadilan Agama yaitu:
  • Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
  • Suami anda telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
  • Suami anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
  • Suami anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik maupun non fisik (memukul dan menista)
  • Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya
  • Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
  • Suami anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
  • Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
3. Saksi dan Bukti
Anda maupun pengacara perceraian anda wajib memberi bukti di pengadilan yang berisi kebenaran daripada alasan yang telah anda ajukan tersebut menggunakan:
  • Copy Putusan Pengadilan, andai alasan yang digunakan ialah suami terkena hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
  • Surat dari pemeriksaan ahli (Dokter) atas perintah yang berasal dari pengadilan, bilamana alasan Anda mengajukan cerai karena suami terkena cacat fisik maupun penyakit yang mengakibatkan tidak sanggup menyempurnakan kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
  • Pengakuan daripada saksi, entah itu yang datang dari keluarga maupun orang terdekat yang tahu persis berlangsungnya pertikaian antara anda dan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
4. Dokumen yang Wajib Anda siapkan
  • Surat Nikah asli
  • Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
  • Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
PENTING! Andaikata bersamaan dengan pengajuan perceraian didaftarkan kemudian anda melakukan gugatan yang menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
  1. Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
  2. Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
  3. Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tuk kendaraan bermotor
  4. Kuitansi berupa surat jual-beli
  5. Dan lain sebagainya.
Karenanya, benar-benar penting untuk meletakkan surat penting yang anda punyai di dalam tempat yang aman.

5. Isi Surat Pengajuan Perceraian
  • Identitas kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) maupun persona standi in judicio, yang berisi nama suami anda dan diri anda sendiri yang lengkap dengan bin-binti, usia, alamat, hal tersebut termaktub dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini pun dilengkapi dengan informasi yang berhubungan dengan agama, profesi serta status kewarganegaraan
  • Posita (alasan mengapa menggugat) Dinamakan pula dengan Fundamentum Petendi, yang berisi deskripsi berbentuk kronologis (urutan peristiwa) semenjak mulai pernikahan anda dengan suami anda diselenggarakan, kejadian hukum yang datang (umpamanya: kelahiran anak), sampai timbulnya pertikaian diantara anda dan suami yang memaksa munculnya perceraian, dengan alasan yang mohonkan dan keterangannya yang kelak menjadi basik tuntutan (petitum). Contoh posita itu adalah:
    • Bahwa di tanggal xxx telah diselenggarakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat di xxx
    • Bahwa dari pernikahan itu telah lahir xxx (jumlah) anak yang bernama xxx lahir di xxx pada tanggal xxx
    • Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
    • Bahwa berlandaskan alasan diatas patut bagi penggugat mendaftarkan gugatan cerai dan seterusnya
6. Petitum (tuntutan hukum)
Yakni tuntutan yang kemukakan oleh Istri selaku pihak Penggugat supaya dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).

Bentuk tuntutan itu misalnya:
  1. Menerima & mengabulkan tuntutan pihak penggugat untuk semuanya
  2. Menyatakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat resmi putus sebab perceraian semenjak dijatuhkannya vonis oleh hakim;
  3. Menyatakan pihak penggugat mempunyai hak atas hak pemeliharaan anak serta mempunyai hak atas nafkah dari pihak tergugat terhitung sejak tanggal xxx dengan jumlah Rp xx perbulan hingga pihak penggugat melangsungkan pernikahan lagi
  4. Mengharuskan pihak tergugat mengeluarkan biaya pemeliharaan (bila anak belum cukup umur) mulai sejak xxx dengan jumlah Rp xx perbulan hingga anak mandiri/dewasa;
  5. Menyatakan bila harta berbentuk xx yang merupakan harta bersama (gono-gini) jadi hak pihak penggugat xxx
  6. Menghukum pihak penggugat melunasi biaya perkara sebesar xxx dan seterusnya
7. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
Sebelum putusan final ketuk hakim, bisa utarakan pula tuntutan provisional di Pengadilan Agama untuk hal yang membutuhkan kepastian segera, contohnya:
  • Memberi ijin kepada istri tuk tinggal terpisah dengan suami. Ijin bisa diberi untuk meminimalisir bahaya yang bisa muncul andai suami-istri yang mengajukan cerai masih tinggal bersama.
  • Memutuskan biaya hidup/nafkah untuk istri dan anak yang semestinya diberikan oleh suami
  • Memutuskan perkara lain yang dibutuhkan untuk menggaransi pemeliharaan dan edukasi anak-anak
  • Memutuskan perkara yang patut bagi terpeliharanya perabotan yang jadi harta bersama (gono-gini) ataupun barang-barang yang termasuk harta bawaan masing-masing pihak sebelum pernikahan dulu.
Sumber :
Dikutip dari berbagai sumber, literatur, buku-buku kuliah dan hasil praktek serta diskusi lawyer..
Posted by. Andi Akbar Muzfa SH


PENJELASAN TAMBAHAN - PELENGKAP

Pada umumnya proses perceraian memerlukan waktu 3 sampai 6 bulan untuk mencapai putusan akhir di tingkat pertama. Bagi yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri.

Suatu permohonan cerai talak atau gugatan cerai baru dapat diajukan dan diterima oleh Majelis Hakim jika memenuhi persyaratan perceraian yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Banyak pihak yang mempertanyakan mengenai biaya yang harus dikeluarkan jika hendak mengajukan cerai tersebut. 

Adapun biaya perceraian yang diperlukan, pertama saat anda mendaftarkan permohonan atau gugatan tersebut ke pengadilan. Biaya lain perlu untuk disiapkan jika anda hendak menggunakan jasa kuasa hukum atau pengacara, dengan pertimbangan tidak perlu repot menyiapkan permohonan atau gugatan serta dokumen tertulis lainnya serta tidak ada waktu untuk bolak balik ke pengadilan.

Berikut ini kami jelaskan prosedur pengajuan persidangan cerai baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

1. Prosedur Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri:
  • Gugatan Cerai dapat diajukan oleh pihak suami maupun pihak istri yang nantinya akan berkedudukan sebagai penggugat. Gugatan cerai tersebut dapat diajukan langsung oleh pihak penggugat maupun dengan menggunakan jasa kuasa hukum yaitu pengacara;
  • Gugatan didaftarkan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak tergugat. Jika pasangan suami istri tersebut masih tinggal bersama maka diajukannya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan bersama suami istri tersebut;
  • Namun jika penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama dan tempat kedudukan tergugat tidak diketahui pasti, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang masuk dalam wilayah hukum tempat tinggal penggugat;
  • Gugatan dapat diajukan ke pengadilan dalam wilayah tempat tinggal penggugat berlaku juga dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri.
2. Prosedur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama
  • Dalam hal suami mengajukan Permohonan Cerai Talak:
    Seorang suami muslim yang akan menceraikan istrinya dapat mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak istri selaku termohon;
    Permohonan cerai talak tersebut dapat diajukan ke pengadilan agama dalam wilayah tempat tinggal suami selaku pemohon dengan catatatan sebagai berikut:
    • Apabila pihak istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin suaminya;
    • Apabila pihak istri bertempat tinggal di luar negeri.
      Namun jika pasangan suami istri tersebut bertempat tinggal di luar negeri maka permohonan diajukannya ke pengadilan yang termasuk dalam wilayah hukum perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  • Dalam hal istri mengajukan Gugatan Cerai:
    • Layaknya pihak suami, pihak istri juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal istri selaku penggugat;
    • Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami selaku tergugat;
    • Namun layaknya permohonan cerai talak, apabila penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
3. Proses Persidangan dalam Pengadilan
  • Setelah gugatan diterima dan diproses lebih lanjut, pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri persidangan;
  • Baik proses persidangan di pengadilan negeri ataupun di pengadilan agama, para pihak akan diminta untuk melakukan mediasi dengan dipimpin oleh seorang mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.
  • Jika perdamaian tidak berhasil dicapai dalam tahap mediasi maka proses pemeriksaan atas permohonan cerai talak atau gugatan cerai akan dilanjutkan. Namun Majelis Hakim akan terus mengupayakan terjadinya perdamaian dalam setiap tahap persidangan.
  • Dalam proses persidangan tersebut majelis hakim akan menanyakan alasan-alasan perceraian yang diajukan penggugat dan hal-hal yang dimintakan dalam gugatan tersebut. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan untuk menanggapi gugatan tersebut yang dapat disampaikan secara lisan ataupun tertulis.
  • Pada tahap pembuktian para pihak akan diminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang dapat berupa bukti tertulis dan saksi-saksi.
  • Setelah melalui proses pembuktian, majelis hakim akan bermusyawarah untuk kemudian memberikan putusannya atas gugatan cerai tersebut.
  • Setelah para pihak menerima salinan putusan dari pengadilan tahap akhir dalam proses perceraian yaitu dengan melakukan pengurusan akta cerai di kantor catatan sipil setempat bagi yang proses cerainya di Pengadilan Negeri. Bagi yang beragama Islam akta cerai dapat diperoleh bersamaan dengan diterimanya salinan putusan resmi dari Pengadilan Agama.
  • Hal utama yang menjadi perbedaan yaitu dalam proses Permohonan Cerai Talak dengan gugatan cerai lainnya, setelah Majelis Hakim memberikan putusan perkawinan putus karena perceraian, pihak suami selaku pihak pemohon wajib untuk mengucapkan ikrar talak.
  • Ikrar talak tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu tidak adanya upaya hukum banding atau kasasi dari salah satu pihak. Ikrar talak dibacakan dalam persidangan khusus di hadapan majelis hakim dengan dihadiri oleh pihak istri selaku termohon atau kuasanya.
  • Jika dalam waktu 6 bulan sejak dipanggil untuk membacakan ikrar talak nya tersebut namun pihak suami tidak hadir atau tidak mengirimkan kuasanya maka hak untuk membacakan ikrar talak tersebut menjadi gugur.
Sekian terimakasih...
Semoga artikel ini bermanfaat...
Sumber :
Dikutip dari berbagai sumber, literatur, buku-buku kuliah dan hasil praktek serta diskusi lawyer..
Posted by : Andi Akbar Muzfa SH.
Kantor Hukum :Lawfirm Bertua & Co
Managing Partner : Bertua Hutapea,SH,MH.
https://forum-malaikatkomputer.blogspot.com
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM