Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Saw bersabda: hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud)
Sebelum anda melanjutkan membaca artikel ini, alangkah baiknya jika anda ingin bercerai atau talak bagi suami, maka sekiranya anda kembali memikirkan upaya damai atau rujuk.
PEMBAHASAN
- Perbedaan Cerai Talak dan Gugat Cerai
- Prosedur Gugat Cerai di Pengadilan
- Alasan-alasan Perceraian yang menjadi pertimbangan Hakim
I. PERBEDAAN CERAI TALAK DAN GUGAT CERAI
Secara umum, ketentuan perceraian diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan, pada Pasal 38 misalnya, disebutkan bahwa perkawinan dapat putus oleh tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan atau Putusan Pengadilan. Adapun jika pihak suami atau istri ingin menggugat perceraian, maka berdasarkan Pasal 40 UU Perkawinan, menegaskan bahwa Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Sebab, perceraian dapat dikatakan sah jika sudah diputuskan oleh Pengadilan. Itu pun jika memang Pengadilan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun hasilnya nihil. Hal ini berdasarkan UUP Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi:
Read More.. →
.jpg)



