View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Perceraian , Perkara Cerai » Penjelasan Lengkap Tentang Surat Pernyataan Cerai

Penjelasan Lengkap Tentang Surat Pernyataan Cerai

I. Defenisi Surat Cerai
Surat cerai secara sederhana diartikan dengan surat yang ditulis untuk menunjukkan bahwa sepasang suami istri sudah resmi bercerai.

Jadi, bagi Anda yang telah memilih untuk mengakhiri biduk rumah tangga, maka agar diakui oleh agama dan negara harus dibuktikan dengan adanya surat cerai.

Surat cerai ini adalah dokumen yang penting bagi kehidupan Anda selanjutnya, jika Anda memutuskan untuk menikah lagi dengan pasangan baru Anda nantinya.

Lalu, bagaimanakah proses perceraian dan contoh surat cerai tersebut?

Kenapa Menulis Surat Cerai?

Sebelum kita memasuki contoh surat cerai. Perlu dipahami dulu sebuah alasan. Surat cerai sangat penting agar kejadian yang telah menimpa Anda dianggap sah dimata hukum.

Lantas, apakah surat cerai ini bisa diwakilkan oleh kuasa hukum atau pengacara? Jawabannya adalah bisa, bahkan dengan mewakilkan kepada kuasa hukum yang telah Anda tunjuk membuat segala prosesnya tidak membuat rumit.

Karena dengan menyerahkan dan mewakilkan kepada kuasa hukum atau pengacara, Anda tidak perlu repot-repot mengurus perceraian yang kadang menguras emosi. Bahkan Anda juga diberikan pilihan untuk tidak ikut sidang.

Jika Anda memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara, Yuk pelajari dulu dengan seksama langkah-langkah berikut ini:
  1. Persiapakan dulu dokumen akta lahir anak serta kartu keluarga
  2. Bila telah memiliki pengacara yang diakui, silahkan hubungi pengacara tersebut untuk bikin janji, juga bisa dengan hadir langung ke kantor pengacara itu, tetapi seharusnya buat janji saja dahulu agar ada kepastian
  3. Bila belum memiliki pengacara yang diakui, dapat mencari rujukan dengan bertanya kepada rekan, keluarga atau mencari rujukan lewat internet. Atau bisa dengan mencari langsung di pengadilan karena umumnya tetap ada pengacara yang siding di tiap-tiap pengadilan
  4. Ketika berjumpa pengacara silahkan berikan semua berkas kriteria yang dibutuhkan. Bila pihak pengacara memohon penambahan berkas lainnya silahkan ikuti saja.
  5. Bila belum memiliki nomor konta pengacaranya, mohon saja atau dapat sekalipun mohon kartu nama pengacara agar di masa mendatang Anda butuh pengacara, tidak menemukan kesulitan ketika hendak menghubungi.
  6. Selanjutnya, Anda tinggal menantikan saja sampai pihak pengacara tuntas mengatur masalah peceraian Anda.
Namun, sebelum itu Anda haruslah membuat surat cerai terlebih dulu. Dalam artian lain, Anda tidak semerta merta berlepas tangan setelah menguasakan pengurusan perceraian kepada kuasa hukum atau pengacara.

Anda juga juga harus mempersiapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi selain surat cerai tentunya. Nah, apa saja yang harus disiapkan untuk melengkapi berkas perceraian?

1. Kartu Identias Anda
Silahkan bawa serta kartu jati diri seperti KTP atau kartu jadi diri yang lain yang dalam kartu itu tercatat nama serta alamat dengan jelas.

Bila tidak mempunyai kartu jati diri, anda dapat menggantinya dengan surat info bertempat dari kelurahan atau kecamatan setempat.

2. Buku Nikah Anda

Sebuah buku nikah, baik itu buku nikah suami atau buku nikah isteri. Bila kedua buku bikah itu ada (suami istri) semestinya dibawa keduanya.

Bila buku nikahnya hilang atau rusak, Anda dapat memohon daftar buku nikah atau duplikat buku nikah di Kantor Masalah Urusan Agama (KUA) tempat Anda menyelenggarakan pernikahan dahulu.

3. Akta Kelahiran Anak

Dokumen kelahiran anak dipakai special buat Anda yang telah memiliki Anak dari hasil perkawinan Anda dengan isteri Anda.

Akta kelahiran anak mesti di fhoto copy untuk diserahkan ke pihak pengadilan. Sedang aslinya, silahkan Anda bawa kembali ketika sidang berjalan, untuk berjaga-jaga bila disuruh oleh majelis hakim.

4. Surat Kepemilikan Harta
Buat Anda yang memasukkan harta gono-gini dalam permintaan cerai, Anda harus memasukkan surat kepemilikan harta seperti BPKB, Sertifikat Rumah, Tanah dan lainnya.

Silahkan di fhoto copy surat kepemilikan harta tersebut dan aslinya dibawa ketika persidangan berjalan.

5. Surat Permintaan Cerai

Surat permintaan cerai umumnya dibuatkan dibagian Pusat Pertolongan Hukum Pengadilan Agama terkait.

Meski begitu, tidak semua pengadilan Agama menyiapkan service Pusat Pertolongan Hukum. Jalan keluarnya, Anda dapat membuat sendiri, memohon pertolongan beberapa orang hukum atau dapat memakai layanan advokat (pengacara). Dan bagi yang berdomisili di daerah Makassar (Sul-Sel) bisa memakai Jasa Pengacara Kantor Hukum Andi Muzfa & Partners.

Adapun surat permintaan cerai mesti ditulis sama denga fakta-fakta yang ada dan isi permintaan harus jelas.

Bila di pengadilan Agama itu ada service atau layanan pertolonga hukum, sebaiknya disiapkan berupa data-data diri Anda dan isteri Anda yang mencakup nama, alamat tinggal, pendidikan dan pekerjaan.

Selanjutnya, dilampiri dengan nama anak beserta umurnya. Selain menyiapakan data, Anda juga diharuskan menyertakan alasan-alasan mengajukan perceraian misalnya, tidak taat suami, selingkuh, atau murtad dan lainnya.

Selain alasan juga disertakan dengan waktu kejadian, atau waktu terjadinya selingkuh. Dan apakah telah ada usaha untuk rujuk atau berdamai yang dimediasi oleh keluarga.

6. Materai
Silahkan fhoto copy buku nikah serta kartu jati diri, tambahkan materai di ke-2 fhoto copy itu, kemudian sertakan tanda tanga Anda pada materai.

Kumpulan Contoh Surat Pernyataan Carai (Klik Disini)

Supported by :
Kantor Hukum Andi Muzfa & Partners (AMP) Makassar.
Admin : Nur Layla Muchtar, SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM