Perkara Gono Gini - Non Muslim

Tampilkan postingan dengan label Perkara Gono Gini - Non Muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkara Gono Gini - Non Muslim. Tampilkan semua postingan

Kedudukan Rumah, Tanah, dan Bangunan dalam Sengketa Harta Bersama Setelah Perceraian (Non-Muslim)
Update :

Gono Gini Non Muslim - Perceraian pada pasangan non-Muslim tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi sering kali membuka persoalan baru mengenai rumah, tanah, ruko, apartemen, gudang, maupun bangunan lain yang diperoleh selama perkawinan. Persoalan menjadi semakin rumit ketika sertifikat tanah hanya tercatat atas nama suami atau istri, sementara pihak lainnya merasa ikut membiayai pembelian, pembangunan, pembayaran cicilan, renovasi, pajak, atau bahkan selama bertahun-tahun mengelola rumah tersebut sebagai tempat tinggal keluarga. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tanah dan bangunan tersebut otomatis menjadi milik orang yang namanya tercantum dalam sertifikat atau justru tetap dapat dikategorikan sebagai harta bersama yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian akibat perceraian.

Untuk pasangan non-Muslim, titik awal analisis mengenai harta bersama tetap harus dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 35 ayat (1) secara tegas menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bawaan, hadiah, dan warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Ketentuan tersebut menjadi sangat penting karena sengketa rumah dan tanah pada dasarnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat nama yang tercantum dalam sertifikat, melainkan harus ditelusuri kapan aset tersebut diperoleh, dari mana sumber dananya, bagaimana status perkawinan para pihak, apakah terdapat perjanjian perkawinan, dan apakah terdapat fakta hukum lain yang mengubah rezim kepemilikannya.

Daftar Isi
  1. Mengapa Rumah dan Tanah Sering Menjadi Objek Sengketa Setelah Perceraian?
  2. Dasar Hukum Harta Bersama bagi Pasangan Non-Muslim
  3. Kapan Rumah dan Tanah Menjadi Harta Bersama?
  4. Apakah Sertifikat Atas Nama Suami atau Istri Menentukan Kepemilikan?
  5. Rumah yang Dibeli Selama Perkawinan dengan Uang Bersama
  6. Tanah yang Dibeli Sebelum Menikah tetapi Dibangun Rumah Setelah Menikah
  7. Rumah atau Tanah Warisan yang Kemudian Dibangun atau Dikembangkan Selama Perkawinan
  8. Bagaimana Jika Tanah Milik Salah Satu Pihak tetapi Bangunannya Dibangun Bersama?
  9. Rumah yang Dibeli dengan Kredit atau KPR
  10. Renovasi dan Penambahan Bangunan pada Tanah Milik Pribadi
  11. Rumah atau Tanah yang Dijual Salah Satu Pihak Setelah Perceraian
  12. Apakah Salah Satu Mantan Pasangan Boleh Tetap Tinggal di Rumah Bersama?
  13. Bagaimana Pembuktian Rumah dan Tanah sebagai Harta Bersama?
  14. Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
  15. Pembagian Rumah, Tanah, dan Bangunan Setelah Perceraian
  16. Contoh Kasus Sengketa Rumah dan Tanah Pasangan Non-Muslim
  17. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Sengketa Harta Bersama Berupa Properti
  18. Kesimpulan
  19. Dasar Hukum
1. Mengapa Rumah dan Tanah Sering Menjadi Objek Sengketa Setelah Perceraian?
Rumah dan tanah menjadi salah satu objek sengketa harta bersama yang paling kompleks karena properti mempunyai karakter berbeda dengan aset bergerak seperti kendaraan atau rekening bank. Nilai rumah dan tanah biasanya besar, kepemilikannya dibuktikan melalui dokumen pertanahan, perolehannya sering menggunakan pembiayaan jangka panjang, dan dalam banyak keluarga aset tersebut menjadi tempat tinggal bersama selama bertahun-tahun. Akibatnya, setelah perceraian, perselisihan tidak hanya berkaitan dengan berapa nilai harta yang harus dibagi, tetapi juga menyangkut status tanahnya, status bangunannya, siapa yang berhak menempati, siapa yang masih mempunyai kewajiban membayar utang, apakah properti boleh dijual, serta bagaimana memperhitungkan kontribusi masing-masing pihak apabila sumber dana pembelian dan pembangunan berasal dari beberapa sumber.

Persoalan tersebut semakin sulit apabila dokumen formal hanya mencantumkan satu nama. Misalnya, suami membeli sebuah bidang tanah setelah menikah menggunakan penghasilan yang diperolehnya selama perkawinan, kemudian sertifikat diterbitkan atas nama suami. Istri kemudian menggugat dan menyatakan tanah tersebut merupakan harta bersama karena diperoleh ketika perkawinan masih berlangsung. Dalam keadaan seperti itu, keberadaan nama suami dalam sertifikat merupakan bukti penting mengenai pencatatan hak atas tanah, tetapi persoalan mengenai apakah aset tersebut termasuk harta bersama dalam hubungan antara suami dan istri tetap harus dianalisis berdasarkan rezim harta perkawinan dan fakta mengenai perolehan aset tersebut.

Dengan demikian, sengketa rumah dan tanah setelah perceraian harus dibedakan menjadi beberapa lapisan persoalan, yaitu status harta dalam hubungan suami-istri, status hak atas tanah menurut hukum pertanahan, status bangunan yang berdiri di atas tanah, sumber dana pembelian atau pembangunan, serta akibat hukum terhadap pihak ketiga apabila properti telah dialihkan. Kesalahan dalam memisahkan persoalan-persoalan tersebut dapat menyebabkan gugatan menjadi terlalu sederhana, misalnya hanya mendasarkan klaim pada siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat atau sebaliknya hanya mendasarkan klaim pada kapan aset tersebut dibeli tanpa memperhatikan adanya perjanjian perkawinan.

2. Dasar Hukum Harta Bersama bagi Pasangan Non-Muslim
Untuk pasangan non-Muslim, ketentuan utama mengenai harta benda dalam perkawinan terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut memberikan dasar mengenai perbedaan antara harta bersama dan harta pribadi masing-masing suami atau istri.

Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Kemudian:
Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Dua ketentuan tersebut menjadi fondasi penting ketika pengadilan harus menentukan status sebuah rumah atau tanah setelah perceraian. Pasal 35 ayat (1) menggunakan ukuran waktu perolehan, sedangkan ayat (2) memberikan pengecualian untuk kategori tertentu, khususnya harta bawaan, hadiah, dan warisan. Karena itu, ketika seseorang mengatakan bahwa rumah merupakan miliknya sendiri hanya karena sertifikat berada atas namanya, argumentasi tersebut belum tentu menyelesaikan persoalan. Begitu pula ketika seseorang mengatakan bahwa seluruh aset yang dibeli selama perkawinan pasti harta bersama, pernyataan tersebut juga harus diperiksa kembali apabila terdapat perjanjian perkawinan atau keadaan hukum lain yang relevan.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga membahas konstruksi harta dalam perkawinan dan keberadaan perjanjian perkawinan, termasuk konsekuensi terhadap pihak ketiga. Putusan tersebut menjadi penting karena memperluas pemahaman mengenai kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.

Artinya, dalam sengketa rumah dan tanah pasangan non-Muslim, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada Pasal 35, tetapi harus dilanjutkan pada Pasal 36 mengenai kewenangan atas harta bersama dan Pasal 37 mengenai akibat harta setelah perkawinan putus karena perceraian.

3. Kapan Rumah dan Tanah Menjadi Harta Bersama?
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah kapan rumah atau tanah tersebut diperoleh. Pasal 35 ayat (1) menggunakan rumusan “diperoleh selama perkawinan”, sehingga tanggal dan keadaan perolehan menjadi fakta yang sangat penting. Jika sebuah rumah dibeli setelah perkawinan berlangsung dan tidak terdapat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta tersebut, maka secara prinsip terdapat dasar kuat untuk menempatkannya dalam kategori harta bersama.

Misalnya, pasangan menikah pada 2010 dan membeli sebidang tanah pada 2015. Sertifikat tanah diterbitkan atas nama suami pada 2016, sedangkan rumah dibangun pada 2017 menggunakan penghasilan keluarga. Ketika perceraian terjadi pada 2026, persoalan hukum yang muncul bukan sekadar “siapa nama dalam sertifikat”, melainkan apakah tanah dan bangunan tersebut diperoleh dalam masa perkawinan dan apakah terdapat keadaan hukum yang menyebabkan aset tersebut tetap menjadi harta pribadi.

Jika pembelian tanah dilakukan selama perkawinan menggunakan dana yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, maka Pasal 35 ayat (1) menjadi dasar utama untuk menilai tanah tersebut sebagai bagian dari harta bersama. Begitu pula bangunan yang kemudian didirikan selama perkawinan dapat menjadi bagian dari aset yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian harta bersama.

Namun, analisis dapat berubah apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan salah satu pihak, atau berasal dari warisan maupun hadiah. Dalam keadaan demikian, status tanah awal harus dibedakan dari status bangunan atau nilai ekonomi yang kemudian muncul karena adanya pembangunan, renovasi, atau penggunaan dana bersama selama perkawinan.

Karena itu, tanggal pembelian, tanggal pembayaran, tanggal pembangunan, sumber uang muka, sumber pembayaran cicilan, bukti transfer, perjanjian jual beli, akta, sertifikat, serta dokumen pembangunan dapat menjadi sangat penting dalam menentukan status rumah dan tanah.

4. Apakah Sertifikat Atas Nama Suami atau Istri Menentukan Kepemilikan?
Sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting dalam hukum pertanahan, tetapi dalam sengketa harta perkawinan, keberadaan satu nama dalam sertifikat tidak dengan sendirinya menghapus pertanyaan mengenai apakah aset tersebut merupakan harta bersama. Yang harus diperiksa adalah hubungan antara pencatatan hak atas tanah dengan rezim harta perkawinan yang berlaku di antara suami dan istri.

Hal ini dapat dilihat dari Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:

Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa undang-undang membedakan antara status harta bersama dan tindakan terhadap harta bersama. Dengan demikian, apabila rumah atau tanah termasuk harta bersama, persoalan mengenai siapa yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan tidak dapat dipisahkan dari persoalan kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap harta tersebut.

Dalam praktik sengketa, misalnya suami tercatat sebagai pemegang hak atas tanah, tetapi tanah dibeli ketika perkawinan berlangsung menggunakan pendapatan keluarga. Istri dapat mengajukan argumentasi bahwa pencatatan atas nama suami tidak mengubah karakter harta tersebut sebagai harta bersama dalam hubungan perkawinan. Sebaliknya, pihak suami dapat membuktikan bahwa tanah tersebut sebenarnya berasal dari harta bawaan, hadiah, atau warisan yang memang berada di bawah penguasaannya.

Karena itu, sertifikat merupakan salah satu alat bukti penting, tetapi status harta dalam perkara perceraian tidak semestinya dianalisis secara mekanis hanya dengan melihat nama yang tercantum dalam sertifikat. Mahkamah Agung juga dalam berbagai penjelasan hukum mengenai harta bersama menggunakan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama tanpa semata-mata bergantung pada atas nama siapa aset tersebut didaftarkan.

5. Rumah yang Dibeli Selama Perkawinan dengan Uang Bersama
Rumah yang dibeli selama perkawinan menggunakan penghasilan atau sumber dana yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan objek yang sangat kuat untuk diperiksa sebagai harta bersama. Kondisi tersebut tetap relevan meskipun hanya satu pihak yang melakukan transaksi pembelian, menandatangani dokumen, atau tercatat sebagai pemegang hak.

Contohnya, seorang suami bekerja sebagai pegawai dan istrinya menjalankan usaha rumah tangga. Selama perkawinan, mereka membeli rumah senilai Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan dari tabungan suami, tetapi sebagian tabungan tersebut berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan. Sertifikat kemudian dibuat atas nama suami. Dalam perkara perceraian, status rumah tidak cukup ditentukan dengan mengatakan bahwa “uang pembelian berasal dari rekening suami”. Yang harus diperiksa adalah kapan uang tersebut diperoleh dan bagaimana karakter harta yang digunakan untuk membeli rumah tersebut.

Jika dana tersebut merupakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan dan tidak terdapat perjanjian yang memisahkan harta, maka terdapat dasar hukum untuk menghubungkan rumah tersebut dengan harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1). Sebaliknya, apabila suami dapat membuktikan bahwa uang pembelian berasal dari hasil penjualan tanah warisan yang diterimanya sebelum atau selama perkawinan, persoalannya menjadi berbeda karena sumber dana tersebut dapat memiliki karakter harta pribadi.

Dengan demikian, dalam sengketa rumah, istilah “uang saya” tidak selalu identik dengan “harta pribadi saya”. Yang harus dilihat adalah sumber hukum dan waktu perolehan uang tersebut. Penghasilan pribadi yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya masuk dalam rezim harta bersama, sedangkan harta bawaan, hadiah, atau warisan memiliki rezim berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2).

6. Tanah yang Dibeli Sebelum Menikah tetapi Dibangun Rumah Setelah Menikah
Salah satu persoalan yang sering menimbulkan perdebatan adalah tanah yang sudah dimiliki salah satu pihak sebelum perkawinan, tetapi rumah di atas tanah tersebut dibangun setelah perkawinan berlangsung. Dalam situasi seperti ini, tanah dan bangunan tidak selalu dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan tanpa analisis lebih lanjut karena asal-usul tanah dan sumber pembiayaan bangunan dapat berbeda.

Pasal 35 ayat (2) memberikan dasar bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Oleh karena itu, apabila suami telah memiliki tanah sebelum menikah dan dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan harta bawaan, status tanah tersebut pada dasarnya berbeda dari aset yang diperoleh selama perkawinan.

Akan tetapi, persoalan bangunan perlu diperiksa secara tersendiri. Misalnya, tanah dibeli suami pada 2008, sedangkan perkawinan berlangsung pada 2012 dan rumah dibangun pada 2015 dengan dana yang berasal dari penghasilan suami dan istri selama perkawinan. Dalam keadaan demikian, perlu dibedakan antara tanah sebagai aset yang telah dimiliki sebelum perkawinan dan nilai pembangunan rumah yang dilakukan selama perkawinan.

Sengketa dapat menjadi semakin kompleks apabila rumah tersebut kemudian mengalami renovasi besar, perluasan lantai, pembangunan garasi, atau penambahan bangunan usaha menggunakan dana bersama. Karena itu, klaim “tanah milik saya sejak sebelum menikah, sehingga seluruh rumah juga milik saya” perlu diperiksa berdasarkan fakta pembiayaan pembangunan dan ketentuan hukum yang relevan.

7. Rumah atau Tanah Warisan yang Kemudian Dibangun atau Dikembangkan Selama Perkawinan
Harta warisan memiliki posisi khusus dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Artinya, apabila seorang istri memperoleh sebidang tanah melalui warisan dari orang tuanya ketika telah menikah, tanah tersebut pada dasarnya mempunyai karakter sebagai harta pribadi istri. Akan tetapi, apabila kemudian pasangan menggunakan uang bersama untuk membangun rumah di atas tanah tersebut, muncul persoalan berbeda mengenai nilai pembangunan dan hubungan antara tanah dengan bangunan.

Misalnya, tanah warisan bernilai Rp500 juta dan kemudian selama perkawinan dibangun rumah senilai Rp700 juta menggunakan tabungan bersama. Dalam sengketa perceraian, tidak tepat apabila seluruh nilai tanah dan bangunan langsung dianggap sebagai harta bersama, tetapi juga tidak selalu tepat apabila seluruh nilai properti dianggap sepenuhnya sebagai harta pribadi pemilik tanah tanpa memperhitungkan penggunaan dana bersama untuk pembangunan.

Pembuktian sumber dana pembangunan menjadi sangat penting dalam kondisi seperti ini. Bukti transfer, rekening, perjanjian kontraktor, kuitansi bahan bangunan, bukti pembayaran tukang, dokumen renovasi, serta kesaksian mengenai pembiayaan dapat digunakan untuk membangun rangkaian fakta mengenai kontribusi ekonomi masing-masing pihak.

Dengan demikian, dalam sengketa rumah di atas tanah warisan, analisis harus dipisahkan menjadi sekurang-kurangnya dua lapisan, yaitu status tanah warisan dan status nilai pembangunan atau penambahan aset yang dilakukan selama perkawinan.

8. Bagaimana Jika Tanah Milik Salah Satu Pihak tetapi Bangunannya Dibangun Bersama?
Situasi tanah pribadi dengan bangunan yang dibangun bersama merupakan salah satu contoh sengketa yang membutuhkan ketelitian tinggi karena terdapat dua fakta ekonomi yang berbeda. Tanah mungkin memang merupakan milik pribadi salah satu pasangan, tetapi pembangunan rumah dapat menggunakan dana bersama yang diperoleh selama perkawinan.

Misalnya, suami telah mempunyai tanah sebelum menikah. Setelah menikah, pasangan tersebut membangun rumah dengan menggunakan tabungan bersama. Mereka kemudian tinggal di rumah tersebut selama sepuluh tahun. Ketika bercerai, suami menyatakan bahwa rumah tersebut sepenuhnya miliknya karena tanah berada di bawah namanya, sedangkan istri menyatakan bahwa pembangunan rumah dibiayai bersama.

Dalam kondisi tersebut, pembuktian tidak cukup hanya dengan menunjukkan sertifikat tanah. Harus dilihat pula dokumen pembangunan, sumber uang, rekening pembayaran, kontrak pekerjaan, serta bagaimana dana pembangunan diperoleh. Apabila terbukti bahwa nilai ekonomi yang signifikan masuk ke dalam properti melalui dana bersama, persoalan tersebut perlu diperhitungkan dalam penyelesaian harta bersama.

Di sinilah pentingnya membedakan antara status tanah dan nilai ekonomi yang ditambahkan selama perkawinan. Sengketa harta bersama tidak selalu berbentuk sederhana “tanah milik suami atau milik istri”, tetapi dapat menyangkut bagaimana nilai yang dihasilkan atau ditambahkan selama perkawinan harus diperhitungkan ketika perkawinan berakhir.

9. Rumah yang Dibeli dengan Kredit atau KPR
Rumah yang diperoleh melalui kredit pemilikan rumah atau KPR memiliki persoalan tambahan karena terdapat hubungan antara aset dan utang. Apabila rumah dibeli selama perkawinan, tetapi cicilan masih berlangsung ketika perceraian terjadi, maka pembahasan mengenai harta bersama tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pembayaran kredit.

Misalnya, pasangan membeli rumah pada 2018 dengan KPR selama 15 tahun. Pada saat perceraian pada 2026, rumah masih memiliki sisa utang yang cukup besar. Dalam keadaan seperti ini, tidak cukup hanya mengatakan bahwa rumah bernilai Rp1,5 miliar dan harus dibagi dua, karena masih terdapat kewajiban kepada bank yang harus diperhitungkan.

Pasal 35 mengatur mengenai harta benda, sedangkan hubungan dengan kreditur juga harus diperiksa berdasarkan perjanjian kredit. Perceraian antara suami dan istri tidak secara otomatis menghapus kewajiban kontraktual kepada bank. Karena itu, kesepakatan bahwa salah satu mantan pasangan akan mengambil alih rumah dan cicilan perlu memperhatikan posisi kreditur dan ketentuan perjanjian kredit.

Dalam penyelesaian harta bersama, beberapa kemungkinan dapat terjadi, misalnya rumah dijual dan hasil bersih setelah penyelesaian kewajiban yang relevan diperhitungkan di antara para pihak, salah satu pihak mengambil alih rumah dan kewajiban dengan pengaturan yang dapat diterima kreditur, atau rumah tetap dimiliki bersama untuk sementara waktu sampai kondisi tertentu terpenuhi. Pilihan penyelesaian tersebut harus disesuaikan dengan status hukum aset, isi perjanjian kredit, serta kesepakatan atau putusan yang berlaku.

10. Renovasi dan Penambahan Bangunan pada Tanah Milik Pribadi
Tidak semua sengketa properti muncul karena pembelian tanah atau rumah baru. Ada pula perkara ketika salah satu pihak telah memiliki rumah sebelum menikah, tetapi selama perkawinan rumah tersebut direnovasi secara besar-besaran menggunakan uang bersama.

Misalnya, sebelum menikah istri mempunyai rumah senilai Rp600 juta. Setelah menikah, pasangan menggunakan dana bersama sebesar Rp500 juta untuk renovasi dan membangun lantai dua yang kemudian digunakan sebagai tempat tinggal keluarga. Setelah perceraian, suami mengklaim bahwa ia berhak atas bagian dari nilai yang telah dibangun karena menggunakan dana bersama.

Kasus seperti ini menunjukkan mengapa status harta tidak boleh dianalisis hanya berdasarkan satu dokumen. Tanah dan bangunan awal mungkin mempunyai sejarah kepemilikan pribadi, tetapi pengeluaran selama perkawinan dapat menciptakan persoalan ekonomi yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian harta.

Oleh karena itu, bukti renovasi menjadi penting, termasuk kontrak dengan kontraktor, rekening pembayaran, kuitansi material, bukti transfer, izin bangunan atau dokumen administratif lain yang relevan, serta bukti mengenai sumber dana. Semakin besar nilai pembangunan, semakin penting pula melakukan pemisahan yang jelas antara nilai aset awal dan nilai penambahan yang terjadi selama perkawinan.

11. Rumah atau Tanah yang Dijual Salah Satu Pihak Setelah Perceraian
Persoalan menjadi lebih rumit apabila rumah atau tanah yang diduga sebagai harta bersama telah dijual oleh salah satu mantan pasangan kepada pihak lain. Dalam kondisi tersebut, sengketa tidak lagi hanya mengenai pembagian harta bersama, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan mengenai akibat hukum transaksi terhadap pihak ketiga.

Pasal 36 ayat (1) memberikan ketentuan:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Rumusan tersebut penting karena menunjukkan bahwa tindakan terhadap harta bersama pada dasarnya berkaitan dengan persetujuan kedua pihak. Namun, dari ketentuan tersebut tidak tepat langsung disimpulkan bahwa setiap transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan otomatis tidak sah atau otomatis dapat dibatalkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Akibat hukum transaksi harus dilihat berdasarkan jenis perbuatan hukum, status aset, dokumen transaksi, posisi pihak ketiga, serta dasar hukum yang digunakan untuk meminta pembatalan atau perlindungan hak.

Misalnya, suami menjual rumah yang diperoleh selama perkawinan setelah perceraian, sedangkan istri menyatakan rumah tersebut belum pernah dibagi. Jika pembeli pihak ketiga masuk dalam perkara, maka pengadilan harus memperhatikan kedudukan pihak ketiga tersebut karena keputusan mengenai status atau transaksi atas properti dapat berdampak langsung terhadap haknya.

Dalam situasi seperti ini, strategi hukum dapat mencakup permintaan penetapan status rumah sebagai harta bersama, tuntutan pembagian nilai aset, permintaan pertanggungjawaban hasil penjualan, atau tuntutan lain sesuai dengan konstruksi fakta dan transaksi. Tidak semua perkara harus berujung pada permintaan pembatalan transaksi; dalam keadaan tertentu, persoalan ekonominya justru dapat diselesaikan melalui perhitungan nilai aset dan kewajiban antara mantan pasangan.

12. Apakah Salah Satu Mantan Pasangan Boleh Tetap Tinggal di Rumah Bersama?
Persoalan siapa yang berhak menempati rumah setelah perceraian juga berbeda dengan persoalan siapa yang memiliki hak atas rumah tersebut. Rumah dapat berstatus sebagai harta bersama, tetapi salah satu pihak mungkin tetap tinggal di dalamnya karena faktor anak, kebutuhan tempat tinggal, kesepakatan para pihak, atau alasan lain yang relevan.

Karena itu, hak menempati rumah tidak selalu identik dengan hak kepemilikan. Seseorang yang tinggal di rumah bukan berarti otomatis menjadi pemilik seluruh rumah, sebagaimana seseorang yang tidak tinggal di rumah juga tidak otomatis kehilangan hak ekonominya atas harta bersama.

Dalam perkara perceraian, kondisi ini sering menjadi sumber konflik ketika salah satu pihak menguasai rumah secara fisik dan pihak lainnya merasa kehilangan akses terhadap aset yang secara hukum masih harus diperhitungkan. Penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan mengenai penggunaan sementara, pembagian atau penjualan aset, atau permohonan kepada pengadilan sesuai dengan perkara yang diajukan.

Apabila rumah tersebut masih berstatus sengketa dan belum dilakukan pembagian, tindakan sepihak seperti menjual, menggadaikan, mengalihkan, atau mengubah struktur bangunan dapat memperbesar konflik karena dapat memengaruhi nilai aset yang nantinya harus diperhitungkan.

13. Bagaimana Pembuktian Rumah dan Tanah sebagai Harta Bersama?
Dalam perkara harta bersama, pembuktian merupakan bagian yang sangat menentukan karena pihak yang mengajukan klaim harus mampu membangun rangkaian fakta yang menjelaskan hubungan antara perkawinan dan aset yang disengketakan. Untuk rumah dan tanah, bukti biasanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi.

Dokumen yang dapat menjadi penting antara lain sertifikat hak atas tanah, akta jual beli, perjanjian pengikatan jual beli, bukti pembayaran, rekening koran, bukti transfer, dokumen KPR, bukti pembayaran cicilan, kuitansi pembangunan, kontrak kontraktor, bukti pembayaran pajak, dokumen perizinan bangunan, serta dokumen lain yang menunjukkan kapan dan bagaimana aset tersebut diperoleh.

Bukti mengenai sumber dana juga memiliki peranan penting. Apabila suami menyatakan tanah dibeli menggunakan uang warisan, ia perlu menjelaskan dan bila memungkinkan membuktikan asal uang tersebut. Jika istri menyatakan rumah dibangun menggunakan dana bersama, maka bukti pembayaran pembangunan dapat digunakan untuk memperkuat hubungan antara pengeluaran tersebut dengan masa perkawinan.

Dalam perkara seperti ini, rangkaian transaksi sering lebih penting daripada satu dokumen tunggal. Sertifikat dapat menunjukkan siapa pemegang hak yang tercatat, tetapi rekening bank dapat menunjukkan asal pembayaran; akta dapat menunjukkan tanggal transaksi; dokumen KPR dapat menunjukkan siapa debitur; sedangkan bukti pembangunan dapat menunjukkan bagaimana bangunan tersebut dibiayai.

Karena itu, semakin kompleks sejarah properti, semakin penting menyusun timeline aset, mulai dari kapan tanah diperoleh, kapan perkawinan berlangsung, kapan rumah dibangun, dari mana dana berasal, kapan cicilan dibayar, kapan renovasi dilakukan, dan kapan perceraian terjadi. Timeline tersebut dapat membantu menunjukkan apakah terdapat hubungan antara aset dan masa perkawinan.

14. Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian perkawinan dapat mengubah cara harta dalam perkawinan harus dianalisis. Karena itu, sebelum menyatakan bahwa rumah yang diperoleh selama perkawinan pasti merupakan harta bersama, harus diperiksa terlebih dahulu apakah pasangan memiliki perjanjian perkawinan dan apa isi perjanjian tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjadi salah satu dasar penting mengenai perjanjian perkawinan karena MK memberikan tafsir terhadap Pasal 29 UU Perkawinan, termasuk membuka kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung dengan persetujuan kedua pihak, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pihak ketiga.

Dalam konteks rumah dan tanah, keberadaan perjanjian perkawinan berarti hakim harus membaca dokumen tersebut untuk menentukan rezim harta yang disepakati para pihak. Apabila pasangan secara sah telah memisahkan harta, maka analisis terhadap rumah yang dibeli setelah perjanjian tersebut harus mengikuti isi perjanjian dan fakta perolehannya.

Namun, adanya perjanjian perkawinan tidak berarti setiap rumah yang dibeli setelah menikah otomatis menjadi milik salah satu pihak. Isi perjanjian harus dibaca secara konkret. Bisa saja perjanjian mengatur pemisahan seluruh harta, tetapi dapat pula mengatur kategori tertentu, mekanisme pengelolaan, atau ketentuan lain mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan.

Selain itu, ketika terdapat pihak ketiga seperti bank, pembeli, kreditur, atau pemegang hak lain, aspek keberlakuan perjanjian terhadap pihak ketiga juga harus diperhatikan. Karena itu, dalam sengketa properti, dokumen perjanjian perkawinan tidak boleh dibaca secara terpisah dari waktu pembuatannya, isi pengaturannya, serta hubungan hukumnya dengan pihak ketiga.

15. Pembagian Rumah, Tanah, dan Bangunan Setelah Perceraian
Setelah status properti dinyatakan sebagai harta bersama, persoalan berikutnya adalah bagaimana aset tersebut dibagi. Undang-Undang Perkawinan memberikan ketentuan dalam Pasal 37:

Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa setelah perceraian, penyelesaian harta bersama tidak berhenti pada pernyataan bahwa aset merupakan harta bersama, tetapi harus dilanjutkan dengan menentukan mekanisme pembagiannya berdasarkan hukum yang berlaku bagi para pihak. Untuk pasangan non-Muslim, persoalan ini harus dibaca bersama dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai status dan konteks perkara.

Pembagian rumah dan tanah secara fisik juga tidak selalu mudah dilakukan. Sebidang tanah dengan satu rumah di atasnya, misalnya, mungkin tidak dapat dibagi secara praktis tanpa mengurangi fungsi dan nilai ekonominya. Dalam keadaan demikian, penyelesaian dapat berupa penjualan properti kemudian hasil bersihnya dibagikan sesuai hak masing-masing, pengambilalihan oleh salah satu pihak dengan pembayaran kompensasi kepada pihak lain, atau bentuk penyelesaian lain yang sesuai dengan kesepakatan atau putusan.

Jika salah satu pihak ingin mempertahankan rumah sebagai tempat tinggal, nilai ekonominya perlu diperhitungkan. Misalnya, rumah dan tanah mempunyai nilai pasar Rp2 miliar dan tidak terdapat kewajiban yang harus dikurangkan. Jika berdasarkan rezim dan fakta perkara masing-masing pihak berhak atas bagian yang sama, salah satu pihak yang ingin mengambil seluruh aset perlu memperhitungkan nilai hak pihak lainnya. Namun, pembagian tidak boleh dilakukan hanya dengan menggunakan angka perkiraan tanpa memperhatikan utang, beban atas aset, status kepemilikan, dan dasar hukum pembagian yang berlaku.

16. Contoh Kasus Sengketa Rumah dan Tanah Pasangan Non-Muslim
Sebagai contoh, A dan B adalah pasangan non-Muslim yang menikah pada 2010. Pada 2014, mereka membeli tanah senilai Rp600 juta. Pembayaran berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, tetapi sertifikat hanya atas nama A. Pada 2015 sampai 2017, mereka membangun rumah dengan biaya Rp900 juta. Seluruh pembangunan dibiayai dari penghasilan keluarga. Pada 2026, perkawinan berakhir karena perceraian dan A menyatakan bahwa rumah sepenuhnya miliknya karena sertifikat tanah hanya atas nama A.

Dalam keadaan tersebut, B dapat membangun argumentasi bahwa tanah dan bangunan merupakan bagian dari harta bersama berdasarkan fakta bahwa tanah diperoleh selama perkawinan dan bangunan didirikan selama perkawinan. Dasar utamanya adalah Pasal 35 ayat (1), sedangkan Pasal 36 ayat (1) menjadi penting ketika membahas tindakan hukum terhadap harta bersama.

Namun, A masih dapat mengajukan bukti yang dapat mengubah analisis apabila ternyata sebagian atau seluruh tanah dibeli menggunakan dana pribadi yang berasal dari warisan, hadiah, atau harta bawaan. Karena itu, hasil akhirnya sangat bergantung pada bukti yang dapat menunjukkan sumber dana dan status aset.

Contoh kedua lebih kompleks. A mempunyai tanah sebelum menikah. Setelah menikah dengan B, pasangan tersebut membangun rumah senilai Rp1 miliar menggunakan dana bersama. Dalam perkara perceraian, tanah dan bangunan tidak seharusnya langsung diperlakukan secara identik tanpa menganalisis sejarah masing-masing. Tanah mempunyai riwayat sebagai harta bawaan, sementara pembangunan rumah terjadi selama perkawinan. Fakta tersebut dapat menimbulkan kebutuhan untuk menghitung secara lebih rinci nilai yang ditambahkan selama perkawinan.

Contoh ketiga adalah ketika rumah yang diduga merupakan harta bersama telah dijual A kepada C setelah perceraian tanpa persetujuan B. Dalam keadaan demikian, sengketa dapat melibatkan sekurang-kurangnya tiga kepentingan, yaitu B sebagai mantan pasangan yang mengklaim hak atas harta bersama, A sebagai pihak yang melakukan transaksi, dan C sebagai pihak ketiga yang menerima atau membeli properti. Karena itu, konstruksi perkara tidak lagi cukup hanya berupa “gugatan pembagian harta bersama”, tetapi harus mempertimbangkan akibat transaksi terhadap pihak ketiga dan apakah pihak ketiga tersebut harus dilibatkan dalam perkara.

17. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Sengketa Harta Bersama Berupa Properti
Kesalahan pertama adalah menganggap bahwa nama dalam sertifikat secara otomatis menentukan bahwa rumah merupakan harta pribadi. Dalam perkara harta perkawinan, pencatatan nama tetap merupakan bukti penting, tetapi status harta harus dibaca bersama dengan waktu perolehan, sumber dana, perjanjian perkawinan, dan fakta hukum lainnya.

Kesalahan kedua adalah menganggap semua rumah dan tanah yang diperoleh selama perkawinan otomatis harus dibagi tanpa memeriksa sumber perolehannya. Pasal 35 ayat (2) memberikan kategori harta bawaan, hadiah, dan warisan yang mempunyai kedudukan berbeda. Karena itu, sejarah aset tetap harus diperiksa.

Kesalahan ketiga adalah mencampuradukkan tanah dengan bangunan tanpa melihat sumber pembiayaannya. Tanah dapat berasal dari warisan atau harta bawaan, sedangkan bangunan dapat dibangun menggunakan uang bersama. Jika dua hal tersebut tidak dibedakan sejak awal, konstruksi gugatan dapat menjadi kurang tepat.

Kesalahan keempat adalah menganggap perceraian otomatis menyelesaikan status kepemilikan rumah. Perceraian mengakhiri perkawinan, tetapi tidak selalu membuat seluruh persoalan harta selesai pada hari yang sama. Rumah, tanah, utang KPR, transaksi dengan pihak ketiga, serta pembagian nilai aset dapat membutuhkan proses tersendiri.

Kesalahan kelima adalah langsung meminta pembatalan transaksi dengan pihak ketiga tanpa memperhitungkan posisi pihak ketiga tersebut. Ketika rumah telah dialihkan, pihak yang memperoleh hak dari transaksi tersebut dapat mempunyai kepentingan hukum yang harus dipertimbangkan. Oleh karena itu, strategi perkara harus disusun berdasarkan fakta transaksi dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Kesalahan keenam adalah tidak mengumpulkan bukti mengenai sumber uang. Dalam sengketa properti, bukti rekening bank, transfer, pembayaran cicilan, bukti pembangunan, dan dokumen pembelian sering kali dapat memberikan gambaran yang jauh lebih jelas mengenai asal-usul aset dibandingkan sekadar pernyataan para pihak.

18. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Kedudukan rumah, tanah, dan bangunan dalam sengketa harta bersama setelah perceraian pasangan non-Muslim pada dasarnya harus ditentukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap waktu perolehan aset, sumber dana, status tanah, pembangunan bangunan, keberadaan perjanjian perkawinan, serta tindakan hukum yang dilakukan terhadap aset tersebut selama maupun setelah perkawinan. Pasal 35 UU Perkawinan memberikan titik awal bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara harta bawaan, hadiah, dan warisan mempunyai kedudukan tersendiri berdasarkan Pasal 35 ayat (2).

Nama yang tercantum dalam sertifikat merupakan bagian penting dari pembuktian hak atas tanah, tetapi dalam sengketa harta perkawinan tidak selalu dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah properti tersebut merupakan harta bersama atau harta pribadi. Rumah yang dibeli selama perkawinan menggunakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan dapat masuk dalam harta bersama meskipun sertifikat hanya atas nama salah satu pasangan, sedangkan tanah yang berasal dari warisan atau telah dimiliki sebelum perkawinan perlu dianalisis berdasarkan karakter harta tersebut dan perkembangan nilai aset selama perkawinan.

Persoalan juga menjadi berbeda ketika rumah atau tanah telah dialihkan kepada pihak ketiga. Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa tindakan mengenai harta bersama berkaitan dengan persetujuan kedua belah pihak, tetapi konsekuensi terhadap transaksi pihak ketiga tidak dapat ditentukan secara otomatis hanya dengan menyatakan bahwa salah satu pasangan tidak memberikan persetujuan. Jenis transaksi, status aset, dokumen, kedudukan pihak ketiga, dan bentuk tuntutan yang diajukan harus diperiksa secara konkret.

Pada akhirnya, sengketa rumah dan tanah setelah perceraian bukan sekadar persoalan “sertifikat atas nama siapa”, melainkan persoalan mengenai kapan aset diperoleh, dari mana uangnya berasal, bagaimana aset tersebut berkembang selama perkawinan, apakah ada perjanjian perkawinan, siapa yang melakukan tindakan hukum terhadap aset, dan siapa saja pihak yang memperoleh kepentingan atas properti tersebut. Semakin lengkap bukti mengenai rangkaian perolehan dan pengelolaan aset, semakin jelas pula dasar untuk menentukan apakah properti tersebut merupakan harta bersama, harta pribadi, atau memiliki bagian-bagian dengan karakter hukum yang berbeda.

19. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan, Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta pribadi, Pasal 36 mengenai tindakan atas harta bersama dan harta pribadi, serta Pasal 37 mengenai harta bersama setelah perceraian. Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 juga menjadi bagian penting dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai rezim harta perkawinan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya mengenai penafsiran Pasal 29 UU Perkawinan dan kemungkinan perjanjian perkawinan dibuat selama perkawinan dengan persetujuan para pihak serta dengan memperhatikan kepentingan pihak ketiga.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai salah satu dasar hukum pertanahan yang perlu diperhatikan ketika objek sengketa berupa hak atas tanah.
  • Ketentuan hukum perdata yang relevan, terutama ketika sengketa menyangkut perjanjian, transaksi pengalihan, pihak ketiga, atau akibat hukum perbuatan hukum terhadap tanah dan bangunan.
  • Peraturan pertanahan dan pendaftaran tanah yang berlaku, terutama untuk menentukan aspek administratif dan pembuktian mengenai hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Menentukan Harta Bersama dan Harta Pribadi dalam Perkawinan Pasangan Non-Muslim
Update :

Gono Gini - Persoalan mengenai harta dalam perkawinan sering kali baru benar-benar terasa ketika rumah tangga memasuki persoalan serius, misalnya ketika suami dan istri mulai mempertanyakan kepemilikan rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, saham, deposito, atau aset lainnya, ketika salah satu pasangan meninggal dunia, atau ketika perkawinan berakhir karena perceraian dan masing-masing pihak mulai mempermasalahkan siapa yang berhak atas harta yang selama bertahun-tahun diperoleh dan dikelola dalam rumah tangga. Pada tahap tersebut, pertanyaan seperti “rumah ini atas nama siapa?”, “siapa yang membayar?”, “uang pembeliannya dari gaji siapa?”, atau “aset ini dibeli sebelum atau sesudah menikah?” menjadi sangat penting karena jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menentukan apakah sebuah aset termasuk harta bersama atau justru merupakan harta pribadi salah satu pasangan.

Bagi pasangan non-Muslim, persoalan tersebut sering kali menimbulkan anggapan bahwa karena mereka tidak tunduk pada hukum perkawinan Islam, maka seluruh persoalan harta perkawinan otomatis harus diselesaikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemahaman seperti itu perlu diluruskan karena hukum perkawinan Indonesia memiliki kerangka nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Di dalam UU Perkawinan terdapat pengaturan khusus mengenai harta benda dalam perkawinan melalui Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, sehingga pembahasan mengenai status harta pasangan non-Muslim pada dasarnya harus dimulai dari ketentuan tersebut sebelum melihat aturan hukum lainnya yang relevan.

Hal yang juga tidak kalah penting adalah membedakan antara harta bersama, harta bawaan, hadiah atau hibah, dan warisan, karena masing-masing memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda. Harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama, sementara harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Ketentuan tersebut membuat waktu perolehan dan sumber perolehan harta menjadi dua hal yang sangat penting dalam menentukan status sebuah aset.

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila pasangan memiliki perjanjian perkawinan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Pasal 29 UU Perkawinan dimaknai sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan, dengan persetujuan kedua belah pihak dan memperhatikan kedudukan pihak ketiga. Karena itu, sebelum menentukan status suatu aset, keberadaan dan isi perjanjian perkawinan harus diperiksa terlebih dahulu apabila memang pernah dibuat.

Daftar Isi
  1. Harta Bersama dalam Perkawinan Pasangan Non-Muslim
  2. Harta Pribadi Menurut Pasal 35 Ayat (2) UU Perkawinan
  3. Mengapa Waktu Perolehan Harta Menjadi Sangat Penting?
  4. Apakah Penghasilan Suami atau Istri Menjadi Harta Bersama?
  5. Apakah Aset Atas Nama Satu Pasangan Otomatis Menjadi Harta Pribadi?
  6. Kedudukan Harta Bawaan Sebelum Perkawinan
  7. Kedudukan Warisan dan Hadiah yang Diperoleh Selama Perkawinan
  8. Rumah dan Tanah yang Dibeli Selama Perkawinan
  9. Kendaraan yang Dibeli Selama Perkawinan
  10. Rekening Bank, Tabungan, Deposito, dan Investasi
  11. Usaha atau Bisnis yang Dijalankan Salah Satu Pasangan
  12. Harta Pribadi yang Digunakan untuk Membeli Aset Baru
  13. Harta Pribadi yang Dicampur dengan Harta Bersama
  14. Kewenangan Suami atau Istri atas Harta Bersama
  15. Perjanjian Perkawinan dalam Menentukan Rezim Harta
  16. Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Menikah
  17. Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan
  18. Bukti untuk Menentukan Harta Bersama dan Harta Pribadi
  19. Bagaimana Jika Salah Satu Pasangan Menjual Harta Bersama?
  20. Status Harta Ketika Perkawinan Berakhir karena Perceraian
  21. Pembagian Harta Bersama Pasangan Non-Muslim
  22. Contoh Kasus Menentukan Harta Bersama dan Harta Pribadi
  23. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menentukan Status Harta
  24. Kesimpulan
  25. Dasar Hukum
1. Harta Bersama dalam Perkawinan Pasangan Non-Muslim
Dasar pertama untuk menentukan harta bersama dalam perkawinan pasangan non-Muslim adalah Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang secara tegas memberikan ukuran mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan. Ketentuan tersebut berbunyi:

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Rumusan tersebut terlihat sederhana, tetapi mempunyai konsekuensi hukum yang cukup luas karena undang-undang tidak mengatakan bahwa harta bersama hanya terbentuk apabila harta tersebut dibeli secara bersama-sama, dibayar oleh kedua pasangan, atau didaftarkan atas nama suami dan istri secara bersamaan. Ukuran yang disebutkan oleh undang-undang adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Oleh karena itu, ketika seseorang membeli rumah setelah menikah menggunakan penghasilannya sendiri, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa yang membayar harga rumah tersebut, tetapi harus dilanjutkan dengan melihat kapan rumah itu diperoleh, apakah ada perjanjian perkawinan, serta apakah ada keadaan hukum lain yang menyebabkan rumah tersebut tetap menjadi harta pribadi.

Ketentuan tersebut juga berlaku dalam konteks pasangan non-Muslim karena Pasal 35 UU Perkawinan merupakan bagian dari hukum perkawinan nasional. Dengan demikian, agama pasangan tidak menghapus keberadaan norma tersebut. Perbedaan agama dan sistem hukum yang berlaku bagi pasangan lebih berpengaruh pada aspek-aspek tertentu, terutama ketika membahas akibat perceraian dan hukum yang digunakan dalam pengaturan harta setelah perkawinan putus sebagaimana diatur dalam Pasal 37. Namun, untuk menentukan titik awal apakah suatu harta diperoleh selama perkawinan atau merupakan harta bawaan, Pasal 35 tetap menjadi fondasi penting.

Karena itu, apabila seorang suami membeli rumah pada tahun ketujuh perkawinan, sementara tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, maka tidak cukup bagi suami untuk mengatakan bahwa rumah tersebut adalah miliknya hanya karena seluruh cicilan dibayar dari rekeningnya. Begitu pula seorang istri tidak dapat otomatis menganggap sebuah kendaraan menjadi milik pribadinya hanya karena BPKB dan STNK menggunakan namanya. Status tersebut harus dianalisis berdasarkan keseluruhan fakta dan dasar hukum yang berlaku.

2. Harta Pribadi Menurut Pasal 35 Ayat (2) UU Perkawinan
Jika Pasal 35 ayat (1) memberikan dasar mengenai harta bersama, maka Pasal 35 ayat (2) memberikan batas mengenai harta yang tetap berada dalam penguasaan masing-masing pasangan. Ketentuan tersebut berbunyi:

Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa undang-undang mengenal setidaknya tiga kelompok utama harta pribadi, yaitu harta bawaan, hadiah, dan warisan. Harta bawaan adalah harta yang telah dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum perkawinan, sedangkan hadiah atau warisan adalah harta yang diperoleh secara individual selama perkawinan tetapi sumber perolehannya berasal dari pemberian atau pewarisan. Ketiga kategori tersebut pada prinsipnya tetap berada dalam penguasaan pihak yang memilikinya atau menerimanya.

Namun, bagian terakhir dari ketentuan tersebut tidak boleh dilewatkan, yaitu frasa “sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Frasa ini menunjukkan bahwa suami dan istri dapat mempunyai pengaturan yang berbeda melalui kesepakatan tertentu. Karena itu, dalam perkara konkret, seseorang tidak cukup hanya menunjuk Pasal 35 ayat (2), tetapi juga perlu memeriksa apakah pernah dibuat perjanjian perkawinan atau terdapat kesepakatan lain mengenai harta.

Contohnya, seorang istri telah memiliki sebidang tanah sebelum menikah. Secara prinsip tanah tersebut merupakan harta bawaan istri. Namun, apabila setelah menikah tanah tersebut kemudian secara sadar dialihkan ke dalam kepemilikan bersama atau digunakan dalam suatu pengaturan yang berdasarkan perjanjian menjadikannya bagian dari harta bersama, maka analisisnya tidak lagi cukup hanya dengan melihat bahwa tanah tersebut diperoleh sebelum perkawinan. Karena itu, tanggal perolehan memang penting, tetapi dokumen dan kesepakatan para pihak juga dapat menentukan bagaimana harta tersebut diperlakukan.

3. Mengapa Waktu Perolehan Harta Menjadi Sangat Penting?
Waktu perolehan merupakan salah satu titik pemeriksaan pertama ketika menentukan status sebuah harta. Hal tersebut langsung berkaitan dengan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan karena kedua ayat tersebut membedakan harta yang diperoleh selama perkawinan dengan harta bawaan serta hadiah atau warisan. Dengan demikian, ketika terjadi sengketa, dokumen mengenai kapan transaksi dilakukan dapat menjadi sangat penting.

Misalnya, seorang suami mempunyai rumah yang dibeli pada tahun 2010, sedangkan perkawinannya baru dilangsungkan pada tahun 2015. Rumah tersebut pada titik awal mempunyai karakter sebagai harta bawaan karena diperoleh sebelum perkawinan. Sebaliknya, apabila rumah dibeli pada tahun 2018 ketika perkawinan sudah berlangsung dan tidak terdapat perjanjian pemisahan harta, maka Pasal 35 ayat (1) memberikan dasar untuk memasukkannya ke dalam harta bersama.

Namun, waktu perolehan tidak boleh dibaca secara mekanis tanpa memperhatikan sumber dana dan rangkaian transaksi. Misalnya, seseorang menjual rumah yang telah dimilikinya sebelum menikah pada tahun 2020 dan menggunakan seluruh hasil penjualan tersebut untuk membeli rumah baru pada tahun 2021. Walaupun rumah baru diperoleh setelah perkawinan, tetap diperlukan analisis mengenai hubungan antara aset lama dengan aset baru, terutama apabila pihak tersebut mendalilkan bahwa rumah baru merupakan hasil perubahan bentuk dari harta bawaan.

Karena itu, bukti tanggal transaksi, akta jual beli, rekening pembayaran, bukti transfer, dokumen kepemilikan lama, dan dokumen pembelian baru dapat menjadi sangat penting untuk menunjukkan perjalanan suatu aset dari waktu ke waktu.

4. Apakah Penghasilan Suami atau Istri Menjadi Harta Bersama?
Dalam rumah tangga modern, suami dan istri sering kali sama-sama bekerja dan mempunyai rekening masing-masing. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan apakah penghasilan suami otomatis menjadi milik suami dan penghasilan istri otomatis menjadi milik istri. Untuk menjawabnya, perlu dibedakan antara penghasilan sebagai arus pemasukan dengan aset yang diperoleh menggunakan penghasilan tersebut.

Pasal 35 ayat (1) tidak menggunakan istilah “harta yang dibeli oleh kedua belah pihak”, tetapi menggunakan rumusan “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Karena itu, apabila seorang suami memperoleh penghasilan dari pekerjaannya selama perkawinan dan kemudian menggunakan penghasilan tersebut untuk membeli rumah, maka rumah tersebut pada prinsipnya harus dianalisis sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan.

Hal yang sama berlaku apabila istri mempunyai penghasilan sendiri dan membeli kendaraan selama perkawinan. Fakta bahwa uang berasal dari penghasilan istri tidak otomatis membuat kendaraan tersebut menjadi harta pribadi apabila tidak terdapat perjanjian atau dasar hukum lain yang mengatur demikian. Sebaliknya, jika uang yang digunakan berasal dari warisan yang diterima istri secara individual dan dapat ditelusuri secara jelas, maka Pasal 35 ayat (2) dapat menjadi dasar untuk menganalisisnya sebagai harta pribadi.

Karena itu, dalam sengketa harta perkawinan, pernyataan “saya yang bekerja” atau “saya yang membayar” tidak selalu menyelesaikan persoalan. Penghasilan, sumber dana, waktu perolehan, dan rezim harta harus dibaca sebagai satu rangkaian.

5. Apakah Aset Atas Nama Satu Pasangan Otomatis Menjadi Harta Pribadi?
Pencantuman nama dalam sertifikat, BPKB, rekening, atau dokumen administratif lainnya memang penting sebagai alat bukti, tetapi tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa aset tersebut pasti merupakan harta pribadi. Pasal 35 ayat (1) menggunakan ukuran perolehan selama perkawinan, sedangkan Pasal 36 ayat (1) secara khusus mengatur kewenangan terhadap harta bersama.

Hal tersebut berarti perlu dibedakan antara nama yang tercantum dalam dokumen dan status harta dalam hubungan perkawinan. Sebuah rumah dapat terdaftar atas nama suami, tetapi apabila rumah tersebut diperoleh selama perkawinan dan tidak ada dasar yang menyebabkan rumah tersebut menjadi harta pribadi, maka statusnya tetap harus diperiksa sebagai kemungkinan harta bersama.

Contohnya, seorang suami membeli tanah pada tahun 2019, yaitu setelah ia menikah pada tahun 2016. Sertifikat tanah tersebut hanya atas nama suami. Apabila tidak ada perjanjian pemisahan harta dan tidak terdapat bukti bahwa tanah tersebut merupakan harta bawaan, hadiah, atau warisan, maka istri mempunyai dasar untuk mempertanyakan status tanah tersebut sebagai harta bersama.

Sebaliknya, apabila sertifikat tersebut diterbitkan atas nama suami karena tanah memang telah dibeli pada tahun 2010 sebelum perkawinan, maka pencantuman nama suami mempunyai konteks yang berbeda karena terdapat fakta mengenai perolehan sebelum perkawinan. Dengan demikian, nama dalam dokumen penting, tetapi sejarah perolehan harta juga sangat penting.

6. Kedudukan Harta Bawaan Sebelum Perkawinan
Harta bawaan merupakan harta yang telah dimiliki masing-masing pasangan sebelum perkawinan dan pada prinsipnya tetap berada dalam penguasaan pihak yang memilikinya. Hal ini secara langsung ditegaskan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan.
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri ... adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan sehingga seseorang tidak kehilangan status pribadinya atas aset tersebut hanya karena kemudian melangsungkan perkawinan. Misalnya, seorang istri telah memiliki rumah sebelum menikah. Setelah menikah, rumah tersebut tetap pada prinsipnya merupakan harta bawaan istri.

Akan tetapi, persoalan dapat menjadi rumit apabila harta bawaan kemudian menghasilkan aset baru. Misalnya, rumah bawaan dijual dan hasil penjualannya digunakan sebagai modal usaha bersama, kemudian keuntungan usaha digunakan membeli rumah baru. Dalam keadaan seperti ini, diperlukan penelusuran mengenai hubungan antara rumah lama, modal usaha, keuntungan, dan rumah baru. Tidak tepat jika seluruh aset baru otomatis disebut harta pribadi hanya karena sumber awalnya berasal dari harta bawaan, tetapi juga tidak tepat apabila asal-usul harta bawaan sama sekali diabaikan.

7. Kedudukan Warisan dan Hadiah yang Diperoleh Selama Perkawinan
Pasal 35 ayat (2) juga memberikan kedudukan khusus terhadap harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Artinya, seseorang dapat memperoleh harta pribadi meskipun pemberian atau warisan tersebut diterima ketika perkawinan sudah berlangsung.

Sebagai contoh, seorang istri menerima warisan berupa tanah dari orang tuanya setelah menikah. Tanah tersebut tidak otomatis menjadi harta bersama hanya karena diterima pada saat perkawinan masih berlangsung. Pasal 35 ayat (2) secara khusus memasukkan warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing.

Namun, pembuktian mengenai asal-usul warisan tetap penting. Apabila tanah tersebut kemudian dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli rumah baru, pihak yang mengklaim rumah baru sebagai harta pribadi harus dapat menunjukkan hubungan antara tanah warisan dan uang pembelian rumah tersebut. Bukti berupa surat keterangan waris, akta pembagian warisan, sertifikat tanah sebelumnya, akta jual beli, bukti transfer, dan dokumen pembelian rumah dapat menjadi rangkaian bukti yang saling memperkuat.

8. Rumah dan Tanah yang Dibeli Selama Perkawinan
Rumah dan tanah merupakan objek yang paling sering menimbulkan sengketa karena nilainya besar dan kepemilikannya biasanya didukung dokumen formal seperti sertifikat. Akan tetapi, sebagaimana telah dijelaskan, keberadaan sertifikat atas nama salah satu pasangan tidak otomatis menutup persoalan mengenai harta bersama.

Pasal 35 ayat (1) memberikan dasar:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Jika rumah dibeli selama perkawinan, maka titik awal analisisnya adalah harta bersama. Selanjutnya perlu dilihat apakah terdapat pengecualian, seperti adanya perjanjian perkawinan, sumber dana yang berasal dari harta pribadi, atau keadaan lain yang dapat memengaruhi statusnya.

Rumah yang dibeli secara kredit juga memerlukan analisis yang lebih hati-hati. Misalnya, rumah dibeli pada tahun 2018 dengan uang muka dari tabungan suami dan cicilan selama 15 tahun, kemudian pada tahun 2025 terjadi perceraian. Dalam keadaan seperti itu, tidak cukup hanya menghitung berapa cicilan yang dibayar oleh suami. Perlu dilihat status rumah ketika diperoleh, rezim harta pasangan, sumber uang muka, pembayaran cicilan selama perkawinan, dan ketentuan lain yang relevan.

9. Kendaraan yang Dibeli Selama Perkawinan
Kendaraan seperti mobil dan sepeda motor juga dapat menjadi harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan. BPKB yang hanya menggunakan nama suami atau istri merupakan dokumen penting, tetapi tetap harus dibaca bersama dengan fakta mengenai waktu dan sumber pembelian.

Misalnya, seorang istri membeli mobil pada tahun 2022 setelah menikah menggunakan penghasilannya sebagai dokter. Apabila tidak terdapat perjanjian pemisahan harta, maka fakta bahwa pembayaran dilakukan oleh istri tidak serta-merta membuat mobil tersebut menjadi harta pribadi. Sebaliknya, apabila mobil dibeli menggunakan uang warisan yang diterima istri dan aliran dana tersebut dapat dibuktikan, maka analisis berdasarkan Pasal 35 ayat (2) menjadi relevan.

Situasi akan semakin kompleks apabila kendaraan lama merupakan harta bawaan kemudian dijual dan hasil penjualannya digunakan membeli kendaraan baru. Dalam kondisi tersebut, bukti transaksi sangat diperlukan untuk mengetahui apakah kendaraan baru dapat ditelusuri sebagai pengganti harta bawaan atau telah bercampur dengan dana lain selama perkawinan.

10. Rekening Bank, Tabungan, Deposito, dan Investasi
Rekening bank atas nama salah satu pasangan bukan berarti seluruh saldo di dalamnya otomatis merupakan harta pribadi. Rekening hanyalah tempat penyimpanan dana, sedangkan status hukum dana harus ditentukan berdasarkan sumbernya.

Misalnya, seorang suami mempunyai rekening yang dibuka sebelum perkawinan dengan saldo Rp200 juta. Setelah menikah, rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji bulanan, hasil usaha, transfer dari istri, dan hasil penjualan kendaraan. Setelah lima tahun, saldonya mencapai Rp900 juta. Dalam keadaan tersebut, tidak tepat langsung menyatakan seluruh Rp900 juta merupakan harta bawaan hanya karena rekening tersebut dibuka sebelum perkawinan.

Sebaliknya, juga tidak tepat langsung menyatakan seluruh saldo tersebut merupakan harta bersama tanpa melakukan penelusuran terhadap saldo awal dan sumber dana lainnya. Karena itu, mutasi rekening dapat menjadi sangat penting untuk memisahkan sumber dana yang berasal dari harta sebelum perkawinan, warisan, hadiah, penghasilan selama perkawinan, hasil usaha, atau transaksi lainnya.

11. Usaha atau Bisnis yang Dijalankan Salah Satu Pasangan
Usaha yang dijalankan hanya oleh salah satu pasangan juga tidak otomatis menjadi harta pribadi hanya karena izin usaha atau rekening bisnis menggunakan nama salah satu pihak. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah kapan usaha tersebut dimulai, dari mana modal awalnya, bagaimana usaha berkembang, apakah keuntungan diperoleh selama perkawinan, dan apakah keuntungan tersebut digunakan untuk membeli aset lain.

Misalnya, suami telah mempunyai toko sebelum menikah dengan modal Rp100 juta. Setelah menikah, usaha berkembang menjadi tiga cabang dengan aset senilai miliaran rupiah. Dalam keadaan tersebut, tidak tepat langsung mengatakan seluruh nilai usaha adalah harta bawaan suami hanya karena toko pertama didirikan sebelum perkawinan. Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan seluruh usaha otomatis menjadi harta bersama tanpa membedakan modal awal, perkembangan usaha, keuntungan, dan aset yang diperoleh kemudian.

Karena itu, usaha yang telah ada sebelum perkawinan harus dianalisis berdasarkan sejarah modal dan perkembangan asetnya. Laporan keuangan, rekening usaha, bukti pembelian aset, dokumen perusahaan, kontrak, dan bukti transaksi dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.

12. Harta Pribadi yang Digunakan untuk Membeli Aset Baru
Persoalan yang sangat sering muncul adalah ketika harta pribadi berubah bentuk menjadi aset baru setelah perkawinan. Misalnya, suami mempunyai tanah sebelum menikah, kemudian tanah tersebut dijual setelah menikah dan uang hasil penjualannya digunakan membeli rumah.

Dalam kondisi tersebut, Pasal 35 ayat (1) tidak boleh dibaca secara terpisah dari Pasal 35 ayat (2). Memang rumah baru diperoleh selama perkawinan, tetapi terdapat klaim bahwa sumber dananya berasal dari harta bawaan. Karena itu, yang harus dilakukan adalah menelusuri hubungan antara harta awal dengan aset baru.

Jika seluruh harga rumah dapat dibuktikan berasal dari hasil penjualan tanah bawaan dan tidak terdapat pencampuran dengan dana lain, maka terdapat dasar yang berbeda dibandingkan apabila hanya sebagian harga rumah berasal dari tanah bawaan sementara sisanya berasal dari penghasilan selama perkawinan. Dalam perkara semacam ini, bukti aliran dana menjadi sangat penting karena hakim tidak hanya melihat tanggal pembelian rumah, tetapi juga harus menilai rangkaian transaksi yang mendasarinya.

13. Harta Pribadi yang Dicampur dengan Harta Bersama
Pencampuran harta dapat menyebabkan pembuktian menjadi jauh lebih rumit. Contohnya, seorang istri memiliki tabungan Rp300 juta sebelum menikah. Setelah menikah, rekening yang sama digunakan untuk menerima gaji, pembayaran usaha, transfer suami, dan hasil penjualan aset. Lima tahun kemudian saldo menjadi Rp1 miliar.

Dalam keadaan seperti itu, klaim bahwa seluruh Rp1 miliar merupakan harta pribadi tidak cukup hanya dibuktikan dengan menunjukkan bahwa rekening menggunakan nama istri. Sebaliknya, pihak yang menyatakan seluruh saldo merupakan harta bersama juga tidak boleh mengabaikan keberadaan saldo awal Rp300 juta.

Yang perlu dilakukan adalah melakukan penelusuran transaksi secara kronologis. Saldo awal, pemasukan, pengeluaran, transfer, hasil penjualan aset, dan pembelian aset harus diperiksa satu per satu untuk mengetahui karakter masing-masing dana. Semakin jelas dokumentasi keuangan pasangan, semakin mudah menentukan batas antara harta pribadi dan harta bersama.

14. Kewenangan Suami atau Istri atas Harta Bersama
Menentukan status harta bersama belum selesai hanya dengan mengetahui bahwa aset tersebut diperoleh selama perkawinan. Persoalan berikutnya adalah siapa yang berwenang melakukan tindakan hukum terhadap aset tersebut. Untuk itu, Pasal 36 UU Perkawinan memberikan ketentuan yang sangat penting:

Pasal 36 ayat (1):
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Pasal 36 ayat (2):
“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”
Dua ayat tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar. Terhadap harta bersama, undang-undang menempatkan persetujuan kedua pasangan sebagai bagian penting ketika melakukan tindakan hukum. Sedangkan terhadap harta bawaan, masing-masing pasangan mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai hartanya sendiri.

Karena itu, apabila suami menjual rumah yang merupakan harta bersama tanpa persetujuan istri, persoalan hukumnya berbeda dengan ketika suami menjual rumah yang benar-benar merupakan harta bawaannya. Inilah sebabnya klasifikasi harta harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menilai sah atau tidaknya suatu tindakan hukum terhadap aset.

15. Perjanjian Perkawinan dalam Menentukan Rezim Harta
Perjanjian perkawinan dapat menjadi faktor yang mengubah cara penentuan harta dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pasangan yang memiliki perjanjian perkawinan tidak dapat langsung dianalisis hanya berdasarkan pola umum Pasal 35 tanpa membaca isi perjanjian tersebut.

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan perubahan penting terhadap pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan. Dalam amar putusannya, MK memaknai Pasal 29 ayat (1) sehingga perjanjian tertulis dapat dibuat:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama...”
Putusan tersebut juga memaknai bahwa perjanjian tersebut disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris dan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Konsekuensi praktisnya adalah pasangan yang mempunyai perjanjian pemisahan harta perlu melihat secara cermat apa yang sebenarnya disepakati. Apakah seluruh harta dipisahkan, apakah hanya aset tertentu yang dipisahkan, bagaimana utang diatur, kapan perjanjian mulai berlaku, dan bagaimana kedudukannya terhadap pihak ketiga merupakan pertanyaan yang tidak dapat dijawab tanpa membaca isi perjanjiannya.

16. Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Menikah
Salah satu perubahan penting setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah dimungkinkannya pembuatan perjanjian perkawinan selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan. MK menyatakan pemaknaan terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga ruang pembuatan dan pengaturan perjanjian tidak terbatas hanya pada sebelum perkawinan.

Namun, hal tersebut tidak berarti pasangan dapat begitu saja menyatakan seluruh harta yang telah diperoleh selama bertahun-tahun sebagai harta pribadi salah satu pihak hanya dengan membuat perjanjian baru. Isi perjanjian dan ketentuan mengenai kapan perjanjian mulai berlaku harus diperiksa.

MK memaknai Pasal 29 ayat (3) dengan rumusan bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan “kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.” Sementara itu, perubahan atau pencabutan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Karena itu, perjanjian yang dibuat setelah menikah harus dianalisis berdasarkan tanggal, isi, mekanisme pengesahan, serta kemungkinan adanya hak pihak ketiga yang telah muncul sebelumnya. Hal tersebut sangat penting terutama apabila pasangan telah mempunyai kredit, jaminan, utang, atau transaksi dengan pihak lain sebelum perjanjian pemisahan harta dibuat.

17. Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan
Jika pasangan tidak memiliki perjanjian perkawinan, maka analisis awal kembali pada Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan. Pasal 35 memberikan klasifikasi harta, sedangkan Pasal 36 memberikan aturan mengenai kewenangan melakukan perbuatan hukum atas harta tersebut.

Dengan demikian, tidak adanya perjanjian perkawinan bukan berarti semua harta suami dan istri otomatis menjadi satu tanpa pengecualian. Pasal 35 ayat (2) tetap mengakui harta bawaan, hadiah, dan warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Sebaliknya, tidak adanya perjanjian juga bukan berarti setiap pasangan bebas menyatakan aset yang diperolehnya selama perkawinan sebagai harta pribadi. Pasal 35 ayat (1) tetap memberikan dasar bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama.

18. Bukti untuk Menentukan Harta Bersama dan Harta Pribadi
Dalam perkara harta perkawinan, bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting karena sengketa biasanya berkaitan dengan sejarah perolehan aset. Dokumen yang relevan dapat meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, perjanjian kredit, rekening koran, bukti transfer, BPKB, STNK, bukti pembayaran, dokumen warisan, akta hibah, perjanjian perkawinan, laporan keuangan usaha, dokumen perusahaan, dan dokumen lain yang menunjukkan sumber dana.

Apabila seseorang mengklaim bahwa rumah merupakan harta bawaan, maka bukti yang paling penting bukan sekadar sertifikat atas namanya, tetapi juga bukti kapan rumah tersebut diperoleh. Jika rumah dibeli sebelum perkawinan, akta pembelian dan bukti pembayaran dapat menjadi sangat penting. Jika rumah dibeli setelah perkawinan tetapi diklaim sebagai hasil penjualan harta bawaan, maka bukti penjualan harta lama dan aliran uang ke pembelian rumah baru juga menjadi penting.

Dengan kata lain, pembuktian harta perkawinan pada dasarnya merupakan pembuktian mengenai sejarah suatu aset. Semakin panjang sejarah transaksi, semakin penting pula bukti yang dapat menunjukkan hubungan antara satu transaksi dengan transaksi lainnya.

19. Bagaimana Jika Salah Satu Pasangan Menjual Harta Bersama?
Apabila salah satu pasangan menjual harta yang sebenarnya merupakan harta bersama, Pasal 36 ayat (1) menjadi ketentuan penting karena undang-undang menyatakan bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Namun, dari ketentuan tersebut tidak boleh langsung dibuat kesimpulan bahwa setiap transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan otomatis tidak sah atau otomatis batal dalam segala keadaan. Akibat hukumnya harus dianalisis berdasarkan jenis transaksi, status objek, posisi pihak ketiga, dokumen transaksi, itikad para pihak, serta dasar hukum yang digunakan untuk meminta pembatalan atau perlindungan hak.

Misalnya, suami menjual rumah yang merupakan harta bersama kepada pihak ketiga tanpa memberitahu istrinya. Istri dapat mempunyai dasar untuk mempersoalkan tindakan tersebut karena Pasal 36 ayat (1) mensyaratkan persetujuan kedua pihak. Namun, ketika sengketa sudah menyangkut pihak ketiga yang membeli rumah tersebut, persoalannya menjadi lebih kompleks karena pengadilan harus memperhatikan kedudukan pihak ketiga dan bentuk tuntutan yang diajukan.

Karena itu, dalam perkara semacam ini, status harta, kewenangan bertindak, hubungan kontraktual, serta kedudukan pihak ketiga harus dianalisis secara terpisah dan kemudian dihubungkan.

20. Status Harta Ketika Perkawinan Berakhir karena Perceraian
Ketika perkawinan pasangan non-Muslim berakhir karena perceraian, Pasal 37 UU Perkawinan menjadi dasar penting:

Pasal 37 UU Perkawinan:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Penjelasan Pasal 37 memberikan keterangan bahwa yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa UU Perkawinan tidak menetapkan satu rumus pembagian yang berlaku secara identik untuk seluruh pasangan dalam semua keadaan setelah perceraian. Oleh karena itu, untuk pasangan non-Muslim, analisis mengenai pembagian harta harus melihat hukum yang relevan dengan para pihak serta keadaan konkret perkawinan.

Hal yang harus dilakukan sebelum pembagian adalah menentukan terlebih dahulu objek mana yang termasuk harta bersama. Rumah yang diperoleh sebelum perkawinan, tanah warisan, hadiah, aset yang dibeli selama perkawinan, hasil usaha, kendaraan, rekening, dan aset lainnya harus diklasifikasikan berdasarkan bukti dan dasar hukum yang relevan.

21. Pembagian Harta Bersama Pasangan Non-Muslim
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap bahwa seluruh pasangan yang bercerai pasti harus membagi harta bersama dalam angka yang sama tanpa terlebih dahulu menentukan hukum yang berlaku. Untuk pasangan non-Muslim, Pasal 37 justru menyatakan bahwa harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing.

Karena itu, rumus pembagian tidak boleh dipisahkan dari dasar hukumnya. Selain itu, sebelum membicarakan berapa bagian masing-masing pihak, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa objek tersebut memang harta bersama. Tidak masuk akal membagi tanah warisan yang secara hukum merupakan harta pribadi sebagai bagian dari harta bersama hanya karena tanah tersebut diterima ketika perkawinan sedang berlangsung.

Demikian pula, apabila sebuah rumah dibeli selama perkawinan tetapi sebagian besar pembiayaannya berasal dari penjualan harta bawaan salah satu pihak, maka persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Pembagian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi sederhana mengenai siapa yang membayar atau atas nama siapa aset didaftarkan.

22. Contoh Kasus Menentukan Harta Bersama dan Harta Pribadi
Misalnya, David dan Maria adalah pasangan non-Muslim yang menikah pada tahun 2015 tanpa membuat perjanjian perkawinan. Sebelum menikah, David telah mempunyai sebidang tanah yang dibelinya pada tahun 2012. Pada tahun 2018, David dan Maria membeli rumah dengan harga Rp1,5 miliar. Sertifikat rumah hanya atas nama David. Uang muka sebesar Rp300 juta dibayar menggunakan tabungan David, sedangkan sisa harga rumah dibayar melalui kredit bank yang cicilannya dibayar selama perkawinan.

Dalam kasus tersebut, tanah yang dibeli David pada tahun 2012 mempunyai karakter awal sebagai harta bawaan berdasarkan Pasal 35 ayat (2). Namun, rumah yang dibeli pada tahun 2018 harus dianalisis berdasarkan Pasal 35 ayat (1), yaitu sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan, sambil tetap memperhatikan fakta bahwa uang muka berasal dari tabungan David. Persoalan apakah uang muka tersebut merupakan hasil harta bawaan atau penghasilan selama perkawinan juga harus dibuktikan.

Apabila ternyata uang muka Rp300 juta berasal dari penjualan tanah bawaan David dan terdapat bukti transfer yang jelas dari pembeli tanah ke rekening yang kemudian digunakan untuk membayar uang muka rumah, maka terdapat hubungan transaksi yang perlu diperhitungkan dalam menentukan karakter aset. Namun, apabila uang muka berasal dari penghasilan David selama perkawinan dan cicilan juga dibayar selama perkawinan, maka dasar untuk menganggap rumah tersebut sebagai harta bersama menjadi lebih kuat.

Contoh tersebut menunjukkan mengapa menentukan harta bersama tidak cukup hanya melihat tanggal sertifikat atau nama yang tercantum di dalamnya. Hakim perlu melihat keseluruhan rangkaian transaksi dan bukti yang diajukan para pihak.

23. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menentukan Status Harta
Kesalahan pertama adalah menganggap bahwa nama dalam sertifikat otomatis menentukan status harta. Padahal, Pasal 35 ayat (1) menggunakan ukuran perolehan selama perkawinan, sehingga status administratif harus dibaca bersama dengan sejarah perolehan aset.

Kesalahan kedua adalah menganggap bahwa siapa yang membayar berarti dialah pemilik pribadi. Dalam harta perkawinan, sumber dana memang penting, tetapi tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran.

Kesalahan ketiga adalah menganggap bahwa semua harta yang diperoleh setelah menikah otomatis menjadi harta bersama tanpa pengecualian. Pasal 35 ayat (2) justru mengakui hadiah dan warisan yang diperoleh masing-masing pasangan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing.

Kesalahan keempat adalah menganggap bahwa semua warisan otomatis menjadi harta bersama karena diterima ketika perkawinan berlangsung. Padahal Pasal 35 ayat (2) secara eksplisit menyebut warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing.

Kesalahan kelima adalah mengabaikan perjanjian perkawinan. Padahal Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memberikan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan selama masih berada dalam ikatan perkawinan.

Kesalahan keenam adalah menganggap bahwa ketika terjadi perceraian, semua aset langsung harus dibagi tanpa terlebih dahulu menentukan objek mana yang merupakan harta bersama. Padahal Pasal 37 mengatur harta bersama setelah perceraian dan harus dibaca bersama ketentuan mengenai status harta dalam Pasal 35 serta kewenangan atas harta dalam Pasal 36.

24. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Menentukan harta bersama dan harta pribadi dalam perkawinan pasangan non-Muslim harus dimulai dari UU Perkawinan, khususnya Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37. Pasal 35 ayat (1) memberikan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) memberikan pengakuan terhadap harta bawaan serta hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing pasangan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai status sebuah aset tidak dapat dijawab hanya dengan melihat siapa yang membeli, siapa yang membayar, siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat, atau siapa yang menguasai rekening. Semua faktor tersebut merupakan bagian dari pembuktian, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu kapan aset diperoleh, dari mana sumber dananya, bagaimana perjalanan aset tersebut, apakah ada pencampuran dengan harta lainnya, dan apakah terdapat perjanjian perkawinan.

Pasal 36 kemudian memberikan konsekuensi penting terhadap pengelolaan aset. Terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan terhadap harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai hartanya sendiri. Perbedaan ini menjadi sangat penting apabila terjadi penjualan, pengalihan, pengagunan, atau tindakan hukum lain terhadap aset selama perkawinan.

Sementara itu, ketika perkawinan berakhir karena perceraian, Pasal 37 menentukan bahwa harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Untuk pasangan non-Muslim, ketentuan tersebut harus dibaca bersama penjelasan Pasal 37 mengenai hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya yang relevan. Karena itu, tidak tepat menggunakan satu rumus pembagian secara otomatis tanpa terlebih dahulu menentukan rezim hukum yang berlaku dan objek mana yang benar-benar merupakan harta bersama.

Perjanjian perkawinan juga mempunyai posisi yang sangat penting karena dapat memengaruhi rezim harta pasangan. Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama ikatan perkawinan dengan persetujuan kedua belah pihak, dengan ketentuan mengenai pengesahan dan keberlakuannya terhadap pihak ketiga sebagaimana dimaknai oleh putusan tersebut.

Pada akhirnya, cara paling tepat untuk menentukan status suatu aset dalam perkawinan bukanlah dengan menggunakan satu indikator tunggal, tetapi dengan membangun rantai pembuktian mengenai asal-usul harta. Kapan aset diperoleh, siapa yang memperoleh, dari mana sumber dananya, apakah dana tersebut berasal dari harta bawaan atau penghasilan selama perkawinan, apakah pernah terjadi pencampuran, apakah ada perjanjian perkawinan, dan bagaimana aset tersebut didaftarkan merupakan rangkaian pertanyaan yang harus dijawab secara bersama-sama. Dengan pendekatan tersebut, penentuan harta bersama dan harta pribadi menjadi lebih akurat dan tidak terjebak pada asumsi bahwa nama dalam dokumen atau pihak yang melakukan pembayaran otomatis menjadi penentu tunggal kepemilikan.

25. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan, Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan, Pasal 36 mengenai kewenangan melakukan perbuatan hukum atas harta, serta Pasal 37 mengenai harta bersama setelah perceraian. Naskah UU tersebut memuat secara langsung rumusan Pasal 35 sampai dengan Pasal 37.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Perkawinan, terutama mengenai usia perkawinan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya pemaknaan terhadap Pasal 29 UU Perkawinan mengenai perjanjian perkawinan yang dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan serta ketentuan keberlakuannya terhadap pihak ketiga.
  • Pasal 35 UU Perkawinan, yang membedakan harta yang diperoleh selama perkawinan dengan harta bawaan, hadiah, dan warisan.
  • Pasal 36 UU Perkawinan, yang mengatur bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan masing-masing pasangan mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta bawaannya.
  • Pasal 37 UU Perkawinan, yang mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, dengan penjelasan mengenai hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan yang relevan masih dapat diterapkan dalam konteks hukum perdata dan tidak bertentangan dengan kerangka hukum perkawinan nasional yang berlaku.
  • Peraturan dan ketentuan mengenai pencatatan, kepemilikan, dan peralihan aset, apabila objek sengketa berupa tanah, kendaraan, saham, rekening, atau bentuk kekayaan tertentu yang memiliki rezim administrasi dan pembuktian tersendiri.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →