Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tampilkan semua postingan

Hukum Kekerasan Seksual di Singapura vs Indonesia: Bagaimana Kedua Negara Menghukum Pelaku?
Update :

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mempunyai dampak sangat serius terhadap korban karena perbuatannya tidak hanya dapat menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis, kehidupan sosial, hubungan keluarga, pendidikan, pekerjaan, serta rasa aman korban dalam jangka panjang, sehingga Singapura dan Indonesia sama-sama membangun perangkat hukum yang memungkinkan negara memberikan sanksi pidana kepada pelaku sekaligus menyediakan mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi korban. Meskipun demikian, kedua negara mempunyai pendekatan hukum yang berbeda karena Singapura terutama mengatur berbagai bentuk kejahatan seksual melalui Penal Code, dengan pembagian yang relatif terperinci antara perkosaan, sexual assault involving penetration, penetrasi seksual terhadap anak, grooming, komunikasi seksual dengan anak, voyeurism, distribusi rekaman voyeuristik, serta berbagai bentuk eksploitasi seksual, sedangkan Indonesia menggunakan kombinasi KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang mempunyai cakupan lebih luas dalam mengatur tindak pidana, hak korban, penanganan perkara, perlindungan, pemulihan, pencegahan, dan koordinasi penegakan hukum. KUHP Nasional Indonesia telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sedangkan UU TPKS tetap menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

Perbandingan antara Singapura dan Indonesia tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat jumlah tahun penjara karena definisi tindak pidana, usia korban, cara perbuatan dilakukan, hubungan antara pelaku dan korban, penggunaan kekerasan atau ancaman, adanya penetrasi, kondisi korban, serta keberadaan faktor pemberat dapat menghasilkan hukuman yang berbeda secara signifikan dalam masing-masing sistem hukum. Singapura, misalnya, menetapkan ancaman maksimal hingga dua puluh tahun penjara untuk perkosaan dan sexual assault involving penetration, sementara dalam keadaan tertentu hukuman tersebut dapat disertai cambuk dengan jumlah minimum tertentu, sedangkan Indonesia melalui Pasal 473 KUHP Nasional menetapkan pidana penjara paling lama dua belas tahun untuk bentuk dasar perkosaan dan menyediakan peningkatan ancaman pidana apabila terdapat keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ayat-ayat berikutnya. Di sisi lain, UU TPKS Indonesia mempunyai keunggulan tersendiri karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga secara khusus mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Dasar Hukum Kekerasan Seksual di Singapura
Singapura menggunakan Penal Code 1871 sebagai salah satu dasar utama untuk menangani kejahatan seksual, dan versi peraturan yang berlaku saat ini memuat rangkaian ketentuan yang cukup rinci mulai dari Section 375 mengenai rape, Section 376 mengenai sexual assault involving penetration, Section 376A mengenai sexual penetration of minor below 16 years of age, hingga berbagai ketentuan mengenai grooming, komunikasi seksual terhadap anak, aktivitas seksual di hadapan anak, voyeurism, distribusi materi voyeuristik, dan procurement of sexual activity by deception or false representation. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa Singapura tidak memperlakukan kekerasan seksual sebagai satu kategori tunggal, melainkan membaginya berdasarkan karakter perbuatannya sehingga ancaman pidana dapat disesuaikan dengan tingkat keseriusan dan keadaan korban. Versi resmi Penal Code yang tersedia melalui Singapore Statutes Online menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut merupakan bagian dari hukum yang berlaku dan versi terkini yang ditampilkan telah diperbarui pada Agustus 2026.

Salah satu ketentuan terpenting adalah Section 375 mengenai rape, yang pada dasarnya mengatur penetrasi vagina dengan penis tanpa persetujuan atau penetrasi tertentu terhadap korban di bawah usia empat belas tahun, sementara Section 375(1A) juga mencakup penetrasi anus atau mulut dengan penis tanpa persetujuan. Untuk bentuk dasar perkosaan, Section 375(2) menetapkan pidana penjara yang dapat mencapai dua puluh tahun dan pelaku juga dapat dikenai denda atau cambuk, sedangkan dalam keadaan yang lebih berat, termasuk ketika pelaku menyebabkan luka atau menempatkan korban dalam ketakutan akan kematian atau luka, melakukan perbuatan terhadap korban di bawah empat belas tahun tanpa persetujuan, atau melakukan perbuatan terhadap anak dalam hubungan yang eksploitatif, Section 375(3) menetapkan pidana penjara antara delapan sampai dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali. Dengan demikian, Singapura memiliki instrumen hukuman yang sangat berat untuk perkosaan, terutama ketika perbuatan disertai kekerasan atau menyasar anak.

Selain perkosaan, Singapura memiliki Section 376 mengenai sexual assault involving penetration yang cakupannya lebih luas karena dapat meliputi penetrasi vagina atau anus menggunakan bagian tubuh selain penis atau menggunakan benda tertentu, serta berbagai keadaan ketika seseorang menyebabkan orang lain melakukan penetrasi seksual terhadap korban atau orang lain. Untuk bentuk dasarnya, Section 376(3) menetapkan pidana penjara yang dapat mencapai dua puluh tahun dan pelaku juga dapat dikenai denda atau cambuk, sedangkan keadaan pemberat tertentu, termasuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan serta perbuatan terhadap anak di bawah empat belas tahun, dapat menyebabkan pelaku dijatuhi pidana penjara delapan sampai dua puluh tahun dan cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali. Pengaturan ini memperlihatkan bahwa cakupan perlindungan hukum Singapura terhadap kekerasan seksual tidak berhenti pada konsep perkosaan dalam arti sempit, tetapi juga mencakup berbagai bentuk penetrasi seksual yang dilakukan tanpa persetujuan.

Hukuman Perkosaan di Singapura
Perkosaan merupakan salah satu tindak pidana seksual dengan ancaman paling berat dalam sistem hukum Singapura karena pelaku dapat menghadapi pidana penjara sampai dua puluh tahun, dan dalam keadaan tertentu dapat dikenai cambuk, sedangkan apabila terdapat faktor pemberat seperti kekerasan, ancaman kematian atau luka, korban berusia di bawah empat belas tahun, atau hubungan eksploitatif dengan korban anak, hukum menetapkan hukuman penjara antara delapan dan dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali. Artinya, dalam kasus berat, hukum Singapura tidak hanya memberikan batas maksimum yang tinggi tetapi juga menetapkan batas minimum yang cukup signifikan, sehingga ruang bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang sangat rendah menjadi lebih terbatas ketika unsur pemberat yang ditentukan undang-undang terbukti.

Penggunaan cambuk dalam perkara kekerasan seksual menjadi salah satu faktor yang paling membedakan sistem Singapura dari Indonesia karena cambuk merupakan salah satu jenis pidana yang secara eksplisit tersedia dalam Penal Code. Section 53 Penal Code mencantumkan caning sebagai salah satu jenis hukuman, sedangkan ketentuan khusus mengenai perkosaan dan sexual assault involving penetration menetapkan keadaan ketika pelaku dapat atau wajib dikenai cambuk. Dalam perkara dengan faktor pemberat tertentu, Section 375(3) dan Section 376(4) secara eksplisit menetapkan cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali, sehingga kekerasan seksual berat di Singapura dapat menghasilkan kombinasi pidana penjara jangka panjang dan hukuman fisik.

Perlindungan Anak dalam Hukum Singapura
Singapura mempunyai ketentuan khusus untuk melindungi anak dari penetrasi seksual melalui Section 376A mengenai sexual penetration of minor below 16 years of age, yang mencakup penetrasi menggunakan penis maupun bagian tubuh tertentu atau benda terhadap vagina atau anus anak, serta keadaan ketika anak dilibatkan dalam tindakan penetrasi seksual terhadap orang lain. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa untuk kategori tertentu, persetujuan anak tidak dapat dijadikan pembelaan, sehingga perlindungan hukum tidak hanya bergantung pada apakah anak menyatakan setuju atau tidak, tetapi juga pada usia korban dan karakter perbuatan yang dilakukan. Untuk korban yang berusia di bawah empat belas tahun, pelaku dapat menghadapi pidana penjara sampai dua puluh tahun dan dapat dikenai denda atau cambuk, sedangkan untuk korban berusia empat belas sampai di bawah enam belas tahun, hukuman dapat mencapai dua puluh tahun apabila terdapat hubungan eksploitatif dan dapat mencapai sepuluh tahun dalam keadaan lainnya.

Perlindungan Singapura terhadap anak juga tidak hanya diarahkan pada tindakan seksual yang sudah mencapai penetrasi karena Penal Code mengatur berbagai tahap dan bentuk perilaku seksual terhadap anak, termasuk sexual grooming of minor below 16 years of age melalui Section 376E, exploitative sexual grooming terhadap anak berusia enam belas sampai di bawah delapan belas tahun melalui Section 376EA, sexual communication with minor below 16 years of age melalui Section 376EB, serta exploitative sexual communication terhadap anak berusia enam belas sampai di bawah delapan belas tahun melalui Section 376EC. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai sexual activity or image in presence of minor dan bentuk eksploitatif lainnya. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa Singapura berusaha melakukan intervensi pidana sebelum suatu perbuatan berkembang menjadi kekerasan seksual yang lebih berat.

Dasar Hukum Kekerasan Seksual di Indonesia
Indonesia mempunyai struktur hukum yang berbeda karena selain KUHP Nasional, terdapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara khusus dirancang untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik, dan juga mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan tindak pidana kekerasan seksual serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari UU TPKS.

Perkembangan penting lainnya adalah berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026, sehingga pembahasan mengenai perkosaan dalam hukum Indonesia sekarang perlu merujuk kepada ketentuan KUHP Nasional, bukan hanya Pasal 285 KUHP lama. Dalam KUHP Nasional, perkosaan diatur dalam Pasal 473, yang menetapkan bahwa seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain bersetubuh dengannya dapat dipidana karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, sementara ayat-ayat berikutnya memperluas bentuk perbuatan dan keadaan tertentu yang dapat meningkatkan pertanggungjawaban pidana. Dengan berlakunya KUHP Nasional, struktur hukum Indonesia mengenai kejahatan seksual menjadi bagian dari sistem pidana nasional yang baru, sementara UU TPKS tetap berfungsi sebagai undang-undang khusus untuk berbagai bentuk kekerasan seksual yang tidak seluruhnya dapat dijelaskan hanya melalui ketentuan perkosaan dalam KUHP.

Hukuman Perkosaan di Indonesia
Pasal 473 KUHP Nasional memberikan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun untuk bentuk dasar perkosaan, sehingga apabila angka maksimum ini dibandingkan dengan ancaman maksimum dua puluh tahun dalam Section 375 Penal Code Singapura, Singapura mempunyai ancaman maksimum yang lebih tinggi untuk kategori perkosaan yang dibandingkan secara langsung. Perbandingan tersebut tetap harus dilakukan dengan hati-hati karena definisi dan unsur tindak pidana di kedua negara tidak identik, sehingga tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh bentuk kekerasan seksual di Indonesia selalu memiliki ancaman yang lebih ringan. Indonesia memiliki UU TPKS yang mengatur bentuk kekerasan seksual yang lebih beragam dan memberikan ancaman pidana tersendiri terhadap sejumlah perbuatan yang tidak selalu masuk dalam definisi perkosaan.

Pasal 473 KUHP Nasional juga tidak berhenti pada satu bentuk perbuatan karena ketentuan tersebut mengatur keadaan tertentu yang termasuk dalam cakupan perkosaan, sehingga penerapan hukuman harus dilihat berdasarkan fakta konkret dalam perkara. Hal ini penting karena kekerasan seksual dapat terjadi dengan berbagai modus, termasuk penggunaan kekerasan, ancaman, pemaksaan, penyalahgunaan keadaan korban, serta perbuatan terhadap korban yang secara hukum membutuhkan perlindungan khusus. Di samping itu, UU TPKS menyediakan ketentuan khusus terhadap sejumlah bentuk kekerasan seksual sehingga pelaku tidak selalu hanya berhadapan dengan ketentuan perkosaan dalam KUHP Nasional apabila perbuatannya juga memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS.

UU TPKS dan Cakupan Kekerasan Seksual di Indonesia
Salah satu kelebihan penting UU TPKS adalah cakupannya yang tidak hanya berpusat pada perkosaan atau hubungan seksual dengan kekerasan, karena undang-undang tersebut mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya dapat lebih sulit ditempatkan dalam satu konstruksi pidana umum. Pendekatan tersebut membuat hukum Indonesia memiliki ruang yang lebih luas untuk menangani pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan seksual dalam berbagai bentuk, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Dengan demikian, apabila ukuran perbandingan bukan hanya “berapa tahun penjara untuk perkosaan”, tetapi “seberapa luas hukum mengakui bentuk-bentuk kekerasan seksual”, Indonesia mempunyai perangkat hukum yang cukup komprehensif melalui UU TPKS.

UU TPKS juga mempunyai pendekatan yang berbeda dari sistem yang hanya berfokus pada penghukuman pelaku karena undang-undang tersebut mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. PP Nomor 30 Tahun 2025 kemudian memberikan kerangka lebih lanjut mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan seksual serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, termasuk kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi dengan memperhatikan aksesibilitas bagi anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya memperluas kriminalisasi terhadap perbuatan seksual tertentu, tetapi juga mengembangkan pendekatan yang berorientasi pada kebutuhan korban setelah tindak pidana terjadi.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Perkembangan teknologi juga membuat kekerasan seksual tidak lagi selalu membutuhkan kontak fisik secara langsung karena pelaku dapat menggunakan media elektronik untuk melakukan pelecehan, mengancam menyebarkan konten intim, melakukan eksploitasi seksual, atau menyebarkan materi yang berkaitan dengan korban. UU TPKS memasukkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana yang secara khusus diatur, sehingga sistem hukum Indonesia mempunyai dasar untuk menangani kekerasan seksual yang terjadi melalui teknologi digital. Pendekatan ini menjadi semakin penting karena perkembangan komunikasi digital membuat kerugian korban dapat berlangsung terus-menerus apabila konten seksual disebarluaskan atau digunakan untuk mengancam korban.

Singapura juga mempunyai sejumlah ketentuan yang menangani bentuk-bentuk kejahatan seksual yang berkaitan dengan teknologi, termasuk voyeurism dan distribution of voyeuristic image or recording serta sexual communication dengan anak. Penal Code Singapura bahkan membagi beberapa bentuk perilaku berdasarkan usia korban dan karakter hubungan antara pelaku dengan korban, sehingga hukum dapat menjangkau perilaku seksual yang terjadi sebelum berkembang menjadi perkosaan atau penetrasi seksual. Dengan demikian, kedua negara sama-sama bergerak menuju pengaturan yang lebih luas terhadap kekerasan seksual digital, meskipun struktur pasal dan pendekatan hukumnya berbeda.

Kekerasan Seksual terhadap Anak
Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu bagian yang paling ketat dalam hukum kedua negara karena anak dianggap memiliki posisi yang lebih rentan terhadap manipulasi, eksploitasi, grooming, dan kekerasan seksual. Singapura memiliki berbagai ketentuan khusus berdasarkan kelompok usia, termasuk Section 376A untuk penetrasi seksual terhadap anak di bawah enam belas tahun, Section 376E untuk sexual grooming terhadap anak di bawah enam belas tahun, dan beberapa ketentuan lain untuk korban berusia enam belas sampai di bawah delapan belas tahun dalam hubungan eksploitatif. Pengaturan berdasarkan usia tersebut membuat hukum Singapura dapat memberikan pertanggungjawaban pidana terhadap perilaku yang terjadi sebelum adanya kekerasan seksual dalam bentuk yang lebih berat.

Indonesia juga memberikan perlindungan khusus kepada anak melalui kombinasi UU TPKS, KUHP Nasional, dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Dalam konteks yang lebih luas, Komnas Perempuan pada 2026 menegaskan bahwa child grooming bukan merupakan fenomena yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum di Indonesia karena setidaknya telah berkaitan dengan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak dalam sistem Indonesia tidak hanya bergantung pada satu pasal mengenai perkosaan, tetapi melibatkan beberapa perangkat hukum yang dapat digunakan berdasarkan bentuk dan konteks perbuatan.

Apakah Suami Dapat Dipidana karena Kekerasan Seksual di Singapura?
Hukum Singapura mengalami perubahan penting dalam persoalan marital rape karena Penal Code saat ini telah menghapus pengecualian lama yang secara umum memberikan perlindungan terhadap suami dalam keadaan tertentu, dan ketentuan rape sekarang berfokus pada ada atau tidaknya persetujuan serta kondisi korban sebagaimana ditentukan dalam Section 375. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, terdapat aturan khusus mengenai penetrasi terhadap pasangan dalam konteks persetujuan, tetapi persetujuan tersebut tetap menjadi elemen penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur perkosaan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai hukum kekerasan seksual di Singapura tidak tepat apabila masih menggunakan gambaran lama bahwa perkosaan dalam perkawinan secara umum berada di luar hukum pidana.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penting hukum seksual Singapura karena konsep persetujuan mempunyai posisi sentral dalam sejumlah ketentuan modern mengenai perkosaan dan sexual assault involving penetration. Section 375 mengatur penetrasi tanpa persetujuan, sedangkan Section 376 juga mengatur penetrasi seksual yang dilakukan tanpa persetujuan, sehingga keberadaan hubungan antara pelaku dan korban tidak dengan sendirinya menghapus pertanyaan mengenai persetujuan dalam setiap kategori perbuatan yang diatur undang-undang. Dengan demikian, status perkawinan bukan satu-satunya faktor yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana seksual.

Perbedaan Pendekatan Indonesia dan Singapura
Perbedaan paling jelas antara Singapura dan Indonesia terlihat pada cara kedua negara membangun kategori tindak pidana seksual. Singapura menggunakan Penal Code dengan sejumlah pasal yang sangat spesifik berdasarkan jenis penetrasi, usia korban, hubungan eksploitatif, grooming, komunikasi seksual, voyeurism, dan berbagai tindakan seksual lainnya, sedangkan Indonesia menggabungkan ketentuan KUHP Nasional dengan UU TPKS yang mempunyai cakupan lebih luas mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual dan juga mengatur hak korban. Dengan kata lain, Singapura mempunyai struktur yang sangat rinci di dalam Penal Code, sementara Indonesia memiliki sistem yang lebih tersebar antara KUHP Nasional dan undang-undang khusus.

Perbedaan lainnya terletak pada jenis hukuman yang dapat diberikan. Singapura secara eksplisit menggunakan caning dalam sejumlah perkara kekerasan seksual, termasuk perkosaan dan sexual assault involving penetration, sedangkan Indonesia tidak menggunakan hukuman cambuk sebagai pidana nasional untuk tindak pidana kekerasan seksual. Indonesia pada dasarnya menggunakan pidana penjara dan denda serta berbagai konsekuensi hukum lain yang ditentukan dalam KUHP Nasional dan UU TPKS. Oleh sebab itu, apabila ukuran yang digunakan adalah kerasnya bentuk hukuman terhadap pelaku, Singapura mempunyai instrumen pemidanaan yang lebih keras secara fisik.

Siapa yang Lebih Berat Menghukum Pelaku?
Apabila pertanyaannya adalah negara mana yang lebih berat menghukum pelaku perkosaan, Singapura cenderung lebih keras dari sisi ancaman pidana maksimum dan jenis hukuman karena Section 375 memungkinkan pidana penjara sampai dua puluh tahun serta denda atau cambuk, sedangkan keadaan pemberat tertentu dapat menghasilkan pidana penjara antara delapan dan dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali. Indonesia melalui Pasal 473 KUHP Nasional menetapkan pidana penjara paling lama dua belas tahun untuk bentuk dasar perkosaan, sehingga pada perbandingan sederhana mengenai ancaman maksimum untuk bentuk dasar tersebut, Singapura memiliki batas maksimum yang lebih tinggi.

Namun, apabila pertanyaannya diperluas menjadi negara mana yang mempunyai sistem hukum lebih komprehensif dalam menangani kekerasan seksual, jawabannya tidak sesederhana menyebut Singapura lebih keras. Indonesia memiliki UU TPKS yang secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, hak korban, perlindungan, pemulihan, pencegahan, serta mekanisme penanganan, dan pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2025 untuk memperkuat pelaksanaan pencegahan serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Dengan demikian, Indonesia memiliki pendekatan yang sangat kuat dalam aspek perlindungan korban dan pengaturan berbagai bentuk kekerasan seksual, meskipun dari sisi jenis dan beratnya pidana terhadap perkosaan, Singapura mempunyai instrumen yang lebih keras.

Perbandingan Hukuman dalam Kasus Berat
Dalam perkara kekerasan seksual yang disertai kekerasan fisik atau ancaman terhadap keselamatan korban, perbedaan antara kedua negara menjadi semakin jelas karena hukum Singapura secara khusus menaikkan hukuman untuk kondisi tersebut. Section 375(3) menetapkan bahwa ketika pelaku melakukan kekerasan atau menempatkan seseorang dalam ketakutan akan kematian atau luka untuk melakukan atau memfasilitasi perkosaan, hukuman yang dijatuhkan adalah penjara antara delapan dan dua puluh tahun serta cambuk sekurang-kurangnya dua belas kali, sedangkan Section 376(4) memiliki struktur pemberatan yang serupa untuk sexual assault involving penetration. Ketentuan tersebut memberikan batas minimum dan maksimum yang jelas untuk perkara dengan keadaan pemberat tertentu.

Di Indonesia, keadaan konkret dalam perkara juga dapat memengaruhi pasal dan berat hukuman karena KUHP Nasional dan UU TPKS menyediakan beberapa konstruksi pidana yang dapat diterapkan berdasarkan bentuk perbuatan, kondisi korban, hubungan antara pelaku dan korban, serta cara kekerasan seksual dilakukan. Oleh sebab itu, seseorang yang melakukan perkosaan dengan kekerasan tidak selalu hanya dinilai dari satu angka maksimum dua belas tahun dalam Pasal 473 ayat (1), karena ayat-ayat selanjutnya dan ketentuan khusus lainnya harus diperiksa berdasarkan fakta perkara. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perbandingan angka maksimum tidak boleh dilepaskan dari keseluruhan struktur pemidanaan yang berlaku.

Pemulihan Korban
Salah satu perbedaan penting dalam membandingkan kedua negara adalah bahwa kekerasan seksual tidak hanya merupakan persoalan menghukum pelaku, tetapi juga persoalan bagaimana negara memastikan korban memperoleh perlindungan dan dapat memulihkan kehidupannya setelah mengalami tindak pidana. UU TPKS Indonesia secara eksplisit menempatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian dari tujuan pengaturan, dan PP Nomor 30 Tahun 2025 kemudian memberikan kerangka pelaksanaan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan pencegahan serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.

Pendekatan tersebut membuat hukum Indonesia memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menentukan berapa tahun pelaku harus dipenjara karena UU TPKS dirancang untuk mengatur keseluruhan proses mulai dari pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, pemulihan, sampai koordinasi antarinstansi. Hal tersebut menjadi sangat penting karena korban kekerasan seksual sering kali menghadapi konsekuensi yang tidak selesai setelah pelaku dijatuhi hukuman, sehingga mekanisme pemulihan, dukungan, dan perlindungan terhadap korban mempunyai arti yang sama pentingnya dengan pemidanaan pelaku dalam membangun sistem hukum yang efektif.

Kekerasan Seksual dan Faktor Usia Korban
Usia korban merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam hukum kedua negara karena anak mendapatkan perlindungan khusus dan persetujuan anak tidak selalu dapat digunakan sebagai dasar pembelaan. Di Singapura, Section 376A secara khusus mengatur penetrasi seksual terhadap korban di bawah enam belas tahun dan menetapkan konsekuensi yang berbeda berdasarkan kelompok usia serta hubungan antara pelaku dan korban, sementara Section 375 dan Section 376 juga memberikan pemberatan tertentu untuk perbuatan terhadap korban di bawah empat belas tahun. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Singapura membangun sistem perlindungan anak berdasarkan kategori usia yang cukup rinci.

Indonesia juga memberikan perlindungan khusus terhadap anak melalui KUHP Nasional, UU TPKS, serta UU Perlindungan Anak, sehingga perkara yang melibatkan korban anak dapat memunculkan konsekuensi hukum yang berbeda dari perkara yang melibatkan korban dewasa. Dalam praktiknya, penegak hukum perlu melihat usia korban, hubungan korban dengan pelaku, bentuk kekerasan seksual, penggunaan kekerasan atau ancaman, serta ketentuan khusus yang dapat diterapkan. Karena itu, tidak tepat membandingkan hukuman kekerasan seksual terhadap anak dengan kekerasan seksual terhadap orang dewasa hanya berdasarkan satu pasal perkosaan karena kedua sistem hukum sama-sama memberikan perlindungan tambahan terhadap korban anak.

Peran Persetujuan dalam Hukum Seksual
Persetujuan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum kekerasan seksual modern karena hubungan seksual yang sah secara hukum tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga oleh keadaan ketika tindakan seksual dilakukan. Dalam hukum Singapura, Section 375 dan Section 376 secara eksplisit menggunakan konsep consent dalam menentukan sejumlah tindak pidana seksual, sementara untuk kategori korban anak tertentu undang-undang menentukan bahwa persetujuan korban tidak dapat dijadikan pembelaan. Struktur tersebut membuat hukum Singapura membedakan secara tegas antara tindakan seksual terhadap orang yang mampu memberikan persetujuan dan tindakan seksual terhadap anak yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan usia.

Indonesia melalui KUHP Nasional dan UU TPKS juga mempunyai pendekatan yang menempatkan pemaksaan, kekerasan, ancaman, serta berbagai bentuk penyalahgunaan keadaan sebagai bagian penting dalam menentukan adanya kekerasan seksual. UU TPKS memperluas cakupan perlindungan sehingga tidak semua kekerasan seksual harus terlebih dahulu memenuhi bentuk perkosaan dengan kekerasan sebagaimana konsep klasik dalam hukum pidana. Dengan demikian, hukum Indonesia mencoba memberikan ruang untuk menangani bentuk-bentuk kekerasan seksual yang lebih beragam, sedangkan Singapura mempunyai kategorisasi yang lebih terperinci di dalam Penal Code.

Perkembangan Aturan yang Perlu Diperhatikan
Untuk Indonesia, salah satu perkembangan hukum paling penting yang perlu diperhatikan adalah berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026, karena hal tersebut mengubah rujukan utama untuk berbagai tindak pidana yang sebelumnya masih menggunakan KUHP lama. Database resmi peraturan BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berstatus berlaku dan telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Di luar KUHP Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juga tetap menjadi bagian penting dari kerangka hukum kekerasan seksual, sementara PP Nomor 30 Tahun 2025 telah berlaku sejak 18 Juni 2025 dan memberikan aturan pelaksanaan mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Untuk Singapura, Penal Code versi yang berlaku saat ini tetap menjadi dasar utama untuk berbagai tindak pidana seksual dan versi resmi Singapore Statutes Online menunjukkan pembaruan hingga Agustus 2026. Ketentuan yang relevan mencakup Section 375 mengenai rape, Section 376 mengenai sexual assault involving penetration, Section 376A mengenai sexual penetration of minor below 16 years of age, serta serangkaian ketentuan mengenai grooming, komunikasi seksual terhadap anak, voyeurism, dan bentuk eksploitasi seksual lainnya. Dengan struktur yang terus diperbarui, pembahasan hukum kekerasan seksual di Singapura sebaiknya menggunakan versi Penal Code yang berlaku dan tidak hanya mengandalkan gambaran hukum lama sebelum perubahan-perubahan mengenai sexual offences diberlakukan.

Singapura atau Indonesia yang Lebih Tegas?
Jika ukuran utamanya adalah beratnya hukuman terhadap perkosaan dan sexual assault involving penetration, Singapura lebih tegas karena ancaman pidananya dapat mencapai dua puluh tahun penjara dan dalam kategori tertentu disertai cambuk, bahkan terdapat ketentuan yang menetapkan hukuman minimum delapan tahun penjara dan sekurang-kurangnya dua belas kali cambuk ketika terdapat faktor pemberat tertentu. Indonesia melalui Pasal 473 KUHP Nasional menetapkan ancaman maksimum dua belas tahun untuk bentuk dasar perkosaan, sementara UU TPKS memberikan perangkat tambahan untuk menangani bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya. Dengan demikian, jika pertanyaannya semata-mata mengenai kerasnya hukuman fisik dan lamanya pidana penjara untuk perkosaan, Singapura mempunyai posisi yang lebih keras.

Namun, jika ukuran yang digunakan adalah kelengkapan sistem perlindungan korban dan luasnya bentuk kekerasan seksual yang diakui, perbandingannya menjadi lebih berimbang karena Indonesia melalui UU TPKS secara khusus membangun sistem yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual di luar perkosaan. PP Nomor 30 Tahun 2025 memperkuat aspek tersebut dengan memberikan kerangka pelaksanaan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Indonesia tidak tepat disebut memiliki hukum yang “lemah” hanya karena ancaman maksimum Pasal 473 lebih rendah daripada Section 375 Singapura, karena kedua negara menggunakan filosofi dan struktur hukum yang tidak sepenuhnya sama.

Pada akhirnya, Singapura lebih keras dari sisi pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual berat, terutama dalam perkara perkosaan dan sexual assault involving penetration yang memenuhi keadaan pemberat karena pelaku dapat menghadapi pidana penjara sampai dua puluh tahun dan cambuk, dengan hukuman minimum tertentu untuk perkara berat. Indonesia memiliki ancaman pidana yang juga serius, tetapi kekuatan utama sistem Indonesia setelah berlakunya KUHP Nasional dan tetap berlakunya UU TPKS terletak pada kombinasi antara pemidanaan pelaku dan pengaturan yang lebih luas mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual serta hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Karena itu, apabila pertanyaannya adalah “bagaimana kedua negara menghukum pelaku?”, Singapura menonjol karena sanksinya lebih keras dan mencakup hukuman fisik, sedangkan Indonesia menonjol karena membangun kerangka hukum kekerasan seksual yang lebih luas dan berorientasi tidak hanya pada penghukuman, tetapi juga pada perlindungan serta pemulihan korban.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi, Advokat Andi Akbar Soroti Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional
Update :

Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi, Advokat Andi Akbar Soroti Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

DEPOK
- Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan deportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang diketahui merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa yang bersangkutan ditemukan bersembunyi di sebuah bunker di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah bertahun-tahun berada di Indonesia.

Penangkapan dan deportasi tersebut dinilai sebagai bagian dari kerja sama antarnegara dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berupaya menghindari proses hukum dengan berpindah yurisdiksi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa keberhasilan aparat imigrasi menemukan dan mendeportasi buronan internasional menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum nasional dengan otoritas negara lain dalam menangani kejahatan lintas batas.

“Perkembangan teknologi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi menyebabkan pelaku tindak pidana dapat berpindah dari satu negara ke negara lain. Karena itu, kerja sama internasional menjadi instrumen yang sangat penting untuk memastikan bahwa seseorang tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum hanya dengan berpindah wilayah negara,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, kewenangan deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang dapat dilakukan terhadap warga negara asing yang keberadaannya dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan hukum keimigrasian atau dianggap mengganggu kepentingan umum dan ketertiban.

Ia menjelaskan bahwa tindakan deportasi berbeda dengan proses ekstradisi. Deportasi dilakukan berdasarkan kewenangan administrasi negara terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, sedangkan ekstradisi merupakan proses penyerahan seseorang kepada negara lain berdasarkan perjanjian maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam praktiknya, deportasi sering menjadi langkah yang lebih cepat ketika seorang warga negara asing diketahui memiliki persoalan hukum serius di negara asalnya dan keberadaannya di Indonesia tidak lagi memiliki dasar yang dapat dipertahankan menurut hukum keimigrasian,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan wilayahnya tidak digunakan sebagai tempat persembunyian oleh pelaku tindak pidana yang sedang dicari oleh otoritas negara lain.

Menurutnya, keberadaan buronan internasional di suatu negara dapat menimbulkan persoalan hukum, keamanan, dan reputasi apabila tidak ditangani secara tepat oleh aparat yang berwenang.

“Indonesia harus tetap menjadi negara yang menghormati hukum, tetapi pada saat yang sama tidak boleh memberikan ruang bagi individu yang berupaya menghindari proses peradilan di negaranya dengan cara bersembunyi atau menyalahgunakan izin tinggal,” katanya.

Dari aspek hukum, tindakan keimigrasian terhadap warga negara asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif, termasuk deportasi, terhadap orang asing yang dianggap melanggar ketentuan hukum atau membahayakan kepentingan umum.

Selain itu, kerja sama penegakan hukum lintas negara juga sejalan dengan berbagai mekanisme kerja sama internasional yang bertujuan mendukung pemberantasan kejahatan transnasional serta membantu proses pencarian buronan yang masuk dalam daftar pencarian otoritas negara asal.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional.

“Penegakan hukum yang efektif harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu. Namun demikian, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus menghadapi proses hukum yang berlaku di yurisdiksi yang berwenang,” tegasnya.

Kasus deportasi AW kini menjadi salah satu perhatian publik karena tidak hanya menyangkut statusnya sebagai buronan internasional, tetapi juga fakta bahwa yang bersangkutan diduga berhasil bersembunyi selama bertahun-tahun di Indonesia sebelum akhirnya ditemukan oleh aparat dan dipulangkan ke negara asalnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Claudia HS)


Read More.. →

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Pentingnya Pembuktian dan Perlindungan Korban
Update :

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Pentingnya Pembuktian dan Perlindungan Korban

DEPOK
- Dugaan pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih menjadi perhatian publik setelah sebelumnya viral di media sosial sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga memuat konten bernuansa seksual dan mengarah pada pelecehan verbal terhadap perempuan.

Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menyatakan akan melakukan penelusuran secara internal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa setiap dugaan pelecehan seksual harus ditangani secara serius, profesional, dan berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang dilaporkan.

“Dugaan pelecehan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Setiap laporan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang objektif agar kebenaran peristiwa dapat terungkap secara jelas,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi dan penggunaan media digital telah memperluas ruang terjadinya berbagai bentuk pelecehan, termasuk pelecehan verbal yang dilakukan melalui percakapan grup, media sosial, maupun platform komunikasi elektronik lainnya.

Ia menjelaskan bahwa apabila suatu perbuatan memenuhi unsur pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Karena itu, penting untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti elektronik yang relevan, termasuk percakapan digital, tangkapan layar, maupun data lainnya yang dapat membantu proses pembuktian,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa penanganan kasus semacam ini juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan hukum lebih luas terhadap korban serta mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya belum terakomodasi secara komprehensif dalam sistem hukum nasional.

Selain itu, apabila perbuatan dilakukan melalui sarana elektronik, aspek pembuktiannya juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penggunaan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Menurutnya, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang yang harus menjamin rasa aman bagi seluruh civitas akademika. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Andi Akbar mengingatkan bahwa proses penanganan perkara tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun putusan yang berkekuatan hukum.

“Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus berjalan beriringan. Keduanya merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang tidak boleh dipertentangkan,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kampus masih melakukan penelusuran terhadap dugaan peristiwa tersebut. Publik menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran etik, pelanggaran disiplin akademik, maupun unsur pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (Fara Lim)


Read More.. →

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: Kampus Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Update :

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: Kampus Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Opini Hukum Andi Akbar Muzfa, S.H.

Viralnya dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali membuka luka lama dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Beredarnya tangkapan layar percakapan yang mengandung unsur pelecehan seksual serta perendahan martabat perempuan bukan lagi sekadar persoalan etika pergaulan mahasiswa, melainkan telah memasuki wilayah serius yang menyangkut penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Dalam konteks hukum, tindakan yang mengandung pelecehan seksual baik secara verbal, digital, maupun psikologis tidak dapat dipandang sebagai candaan biasa. Apalagi jika dilakukan secara terstruktur dalam ruang komunikasi kelompok yang berpotensi menciptakan tekanan, intimidasi, dan rasa takut bagi korban. Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual kini tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat lahir melalui ruang digital yang sering kali dianggap bebas tanpa batas.

Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan lingkungan akademik tetap aman bagi seluruh mahasiswa, khususnya perempuan. Kampus tidak boleh hanya menjadi penonton yang bergerak setelah kasus viral di media sosial. Penanganan harus dilakukan secara cepat, objektif, dan berpihak pada perlindungan korban.

“Institusi pendidikan memiliki kewajiban menciptakan ruang akademik yang bebas dari kekerasan seksual. Ketika terdapat dugaan pelecehan seksual, maka yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi administratif, tetapi keberanian institusi untuk menegakkan prinsip perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki payung hukum yang cukup jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang tersebut memperluas pemahaman mengenai kekerasan seksual, termasuk tindakan nonfisik yang menyerang kehormatan seksual seseorang melalui media elektronik atau komunikasi verbal yang bersifat merendahkan.

Selain itu, lingkungan perguruan tinggi juga telah diatur melalui kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Artinya, universitas bukan hanya memiliki kewenangan akademik, tetapi juga kewajiban untuk melakukan investigasi internal, memberikan perlindungan psikologis kepada korban, dan memastikan tidak terjadi intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurut Andi Akbar Muzfa, SH, salah satu persoalan terbesar dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus adalah budaya pembenaran dan normalisasi. Tidak sedikit tindakan yang jelas-jelas merendahkan perempuan justru dianggap bagian dari humor, tradisi pergaulan, atau dinamika kelompok mahasiswa. Padahal, pembiaran terhadap tindakan seperti itu dapat melahirkan kultur misoginis yang berbahaya bagi dunia pendidikan.

“Ketika penghinaan terhadap perempuan dianggap candaan, maka sesungguhnya kita sedang membiarkan bibit kekerasan seksual tumbuh dalam ruang intelektual. Kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan justru ruang yang membiarkan pelecehan dianggap hal lumrah,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum pidana, setiap dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan suara korban atau menghentikan langkah investigasi. Keadilan hanya dapat tercapai apabila perlindungan terhadap korban berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak-hak terlapor.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tantangan penegakan hukum di era digital semakin kompleks. Ruang komunikasi elektronik kini dapat menjadi alat kekerasan psikologis yang dampaknya sama serius dengan kekerasan fisik. Oleh karena itu, diperlukan keberanian seluruh institusi pendidikan untuk tidak lagi menoleransi bentuk pelecehan seksual sekecil apa pun.

Pada akhirnya, kasus yang menyeret nama mahasiswa Fakultas Hukum UI ini bukan semata persoalan individu, melainkan ujian bagi keseriusan dunia pendidikan dalam membangun budaya akademik yang beradab, aman, dan menghormati martabat perempuan. Sebab hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga tentang menjaga nilai kemanusiaan dalam kehidupan bersama. (Ernita,10/05)


Read More.. →

Advokat Andi Akbar Muzfa: Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Perlu Disikapi Secara Hati-Hati dan Proporsional
Update :

Advokat Andi Akbar Muzfa: Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Perlu Disikapi Secara Hati-Hati dan Proporsional

Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi perhatian publik setelah percakapan dalam grup chat mahasiswa beredar luas di media sosial. Percakapan tersebut memicu kecaman karena dinilai mengandung unsur yang tidak pantas serta diduga mengarah pada bentuk pelecehan seksual secara verbal.

Menanggapi polemik tersebut, advokat Andi Akbar Muzfa menilai bahwa persoalan yang terjadi di lingkungan akademik harus ditangani secara hati-hati dengan tetap menjunjung prinsip hukum dan etika.

Menurut Andi Akbar, setiap dugaan perbuatan yang berkaitan dengan pelecehan seksual perlu dilihat secara komprehensif dengan memperhatikan konteks peristiwa, alat bukti, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

“Kasus yang berkembang di ruang digital, termasuk percakapan dalam grup pesan, harus ditelaah secara objektif. Tidak semua percakapan yang viral otomatis memenuhi unsur tindak pidana, tetapi apabila terbukti mengandung unsur pelecehan atau merendahkan martabat seseorang, tentu hal itu harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap korban kekerasan atau pelecehan seksual telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Selain itu, Andi Akbar juga menilai bahwa lingkungan kampus memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan ruang akademik yang aman dan bebas dari tindakan yang merendahkan martabat individu.

“Perguruan tinggi pada dasarnya memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etika maupun disiplin mahasiswa. Oleh karena itu, penanganan kasus seperti ini dapat dilakukan melalui mekanisme etik kampus, tanpa menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila memang ditemukan unsur pidana,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian yang dapat memicu penghakiman publik (trial by public opinion), terutama ketika fakta hukum belum sepenuhnya terungkap.

Menurutnya, penyebaran percakapan digital yang belum diverifikasi secara utuh juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait privasi maupun penyebaran informasi elektronik.

Dalam hal ini, Andi Akbar menilai pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap korban, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap laporan atau dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Andi Akbar Muzfa.

Ia menambahkan, kasus ini juga dapat menjadi momentum bagi dunia pendidikan untuk memperkuat edukasi mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap martabat individu, serta kesadaran hukum di kalangan mahasiswa. (Salsabila, 21/05)


Read More.. →