JAKARTA - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan hukum serius yang tidak hanya berkaitan dengan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga menyentuh aspek kedaulatan negara, stabilitas pemerintahan, serta penegakan hukum pidana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak seorang pun dapat secara sewenang-wenang mengakses, merekam, maupun memperoleh informasi komunikasi pihak lain tanpa legitimasi hukum, terlebih apabila tindakan tersebut menyasar Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dugaan penyadapan tidak semata-mata bertujuan memperoleh informasi pribadi, melainkan diduga berkaitan dengan aktivitas untuk mengganggu stabilitas pemerintahan, melemahkan kewibawaan Presiden, mengumpulkan informasi strategis negara, atau bahkan menjadi bagian dari rangkaian perencanaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai batas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyadapan ilegal, khususnya apakah tindakan penyadapan terhadap Presiden dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, atau justru harus terlebih dahulu ditempatkan sebagai tindak pidana tersendiri yang memiliki unsur dan konstruksi hukum berbeda.
Penyadapan Ilegal dan Perlindungan Hukum terhadap Presiden
Penyadapan merupakan tindakan memperoleh informasi atau komunikasi seseorang secara diam-diam melalui perangkat elektronik, jaringan telekomunikasi, maupun sistem komunikasi tertentu, yang dalam pelaksanaannya dapat mencakup penyadapan percakapan telepon, pengambilan pesan elektronik, perekaman komunikasi digital, hingga pengaksesan saluran komunikasi tanpa sepengetahuan pihak yang menjadi sasaran.
Pada prinsipnya, sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi setiap orang sebagai bagian dari perlindungan hak pribadi, sehingga tindakan penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan batas kewenangan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Ketentuan tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, sementara Pasal 56 undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pihak yang melanggar larangan tersebut.
Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya, meskipun penentuan pasal yang tepat tetap harus mempertimbangkan metode penyadapan, objek komunikasi yang menjadi sasaran, bentuk perbuatan yang dilakukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan peristiwa tersebut.
Di sisi lain, penting dipahami bahwa hukum Indonesia tidak menempatkan seluruh bentuk penyadapan sebagai tindakan yang dilarang, mengingat dalam keadaan tertentu aparat atau lembaga negara dapat diberikan kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum maupun perlindungan keamanan nasional berdasarkan persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memberikan kewenangan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penyadapan dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelijen negara, dengan tetap memperhatikan ruang lingkup kewenangan, tujuan pelaksanaan, mekanisme perintah, serta persyaratan hukum yang berlaku.
Pasal 31 dan Pasal 32 UU Intelijen Negara mengatur kewenangan dan mekanisme penyadapan tersebut, termasuk persyaratan mengenai perintah Kepala BIN, jangka waktu pelaksanaan, serta penetapan ketua pengadilan negeri untuk penyadapan terhadap sasaran yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Oleh karena itu, legalitas penyadapan tidak semata-mata ditentukan oleh identitas pihak yang menjadi sasaran, melainkan harus dinilai berdasarkan kewenangan pihak yang melakukan, tujuan yang hendak dicapai, prosedur yang ditempuh, serta kesesuaian tindakan tersebut dengan ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga penyadapan terhadap Presiden sekalipun harus dianalisis berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku.
Apakah Penyadapan terhadap Presiden Dapat Dikategorikan sebagai Makar?
Persoalan yang perlu dianalisis secara lebih mendalam adalah kemungkinan adanya hubungan antara penyadapan ilegal terhadap Presiden dengan tindak pidana makar, mengingat dalam keadaan tertentu pengumpulan informasi secara rahasia dapat menjadi bagian dari persiapan suatu tindakan yang secara langsung ditujukan untuk menyerang Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dalam hukum pidana Indonesia, makar merupakan tindak pidana yang memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan ancaman terhadap eksistensi negara, keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, serta keberlangsungan pemerintahan berdasarkan konstitusi, sehingga penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan seluruh unsur delik yang telah dirumuskan dalam undang-undang.
KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana makar dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 196, termasuk ketentuan mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden serta makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Secara khusus, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 193 KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan terhadap orang yang menjadi pemimpin atau pengatur makar tersebut berlaku ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah definisi makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 160 KUHP Nasional, yang pada pokoknya menempatkan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut, sehingga penentuan adanya tindak pidana makar tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan adanya niat, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan persiapan nyata yang memiliki hubungan dengan serangan yang dimaksud.
Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar, karena penyidik tetap harus membuktikan adanya hubungan antara aktivitas penyadapan dengan maksud melakukan serangan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan makar.
Hubungan tersebut, misalnya, dapat terlihat apabila penyadapan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian persiapan untuk membunuh Presiden, merampas kemerdekaannya, membuat Presiden tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan, atau mengumpulkan informasi strategis yang secara nyata digunakan untuk mendukung rencana menggulingkan pemerintahan yang sah.
Sebaliknya, apabila penyadapan hanya terbukti sebagai tindakan memperoleh informasi komunikasi secara melawan hukum tanpa adanya bukti mengenai maksud dan persiapan untuk melakukan serangan sebagaimana dimaksud dalam KUHP Nasional, maka penerapan ketentuan makar tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa objek penyadapan merupakan Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, penggunaan pasal makar harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana secara konkret agar tidak menimbulkan perluasan penafsiran hukum yang justru bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum.
Penyadapan sebagai Bagian dari Rangkaian Kejahatan terhadap Negara
Meskipun penyadapan ilegal tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai makar, tindakan tersebut tetap berpotensi memiliki implikasi serius terhadap keamanan negara, terutama apabila dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan memperoleh informasi strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sistem pertahanan, mekanisme pengambilan keputusan negara, maupun pola pengamanan Presiden.
Dalam situasi tertentu, penyadapan dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan informasi mengenai aktivitas pemerintahan, memetakan kelemahan sistem keamanan, mengidentifikasi pola komunikasi pejabat negara, atau memperoleh data yang kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tindakan pidana yang lebih luas.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari persiapan tindak pidana makar, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan secara menyeluruh dengan menelusuri hubungan antara pelaku teknis, pihak yang memberikan perintah, pihak yang menyediakan pembiayaan, pihak yang mengoperasikan perangkat penyadapan, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil pengumpulan informasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap keseluruhan rangkaian aktivitas itu menjadi penting karena suatu tindak pidana yang melibatkan banyak pihak tidak selalu dilakukan oleh satu orang secara langsung, melainkan dapat melibatkan pembagian peran, koordinasi, penyediaan sarana, maupun dukungan terhadap pelaksanaan suatu rencana kejahatan.
Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban setiap pihak harus dianalisis berdasarkan bentuk keterlibatannya, baik sebagai pelaku langsung, orang yang turut serta melakukan, pihak yang menyuruh melakukan, maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana, sepanjang unsur pertanggungjawaban pidana yang relevan dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum.
Namun demikian, hubungan komunikasi, kedekatan dengan pihak tertentu, ataupun keterlibatan seseorang dalam aktivitas pengumpulan informasi yang diduga ilegal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam makar, karena setiap bentuk pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan, kesalahan, hubungan kausal yang relevan, serta alat bukti yang sah.
Oleh sebab itu, penyelidikan terhadap dugaan penyadapan yang menyasar Presiden harus dilakukan secara objektif, profesional, dan menyeluruh dengan menghindari penggunaan asumsi, spekulasi, maupun kepentingan politik sebagai dasar untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana makar.
Pembuktian dan Tantangan Penegakan Hukum
Salah satu tantangan terbesar dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden terletak pada aspek pembuktian, mengingat tindakan tersebut pada umumnya dilakukan secara tersembunyi melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan perangkat elektronik yang memungkinkan pelaku mengakses informasi tanpa meninggalkan jejak yang mudah dikenali.
Dalam praktiknya, penyidik perlu mengidentifikasi keberadaan perangkat penyadapan, mekanisme akses terhadap jaringan komunikasi, rekaman atau salinan percakapan, jejak aktivitas digital, serta pihak yang diduga mengendalikan dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut untuk kepentingan tertentu.
Pengumpulan alat bukti harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dengan memperhatikan relevansi dan keabsahan setiap bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta bukti elektronik yang diperoleh melalui mekanisme yang dibenarkan oleh hukum.
Selain itu, pemeriksaan forensik digital dapat memainkan peran penting dalam mengidentifikasi jenis perangkat yang digunakan, sumber akses, waktu terjadinya penyadapan, pola komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya pemindahan atau pengiriman informasi kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap data tersebut.
Pemeriksaan teknis semacam ini juga diperlukan untuk membedakan tindakan pengumpulan informasi yang memiliki dasar kewenangan berdasarkan undang-undang dengan aktivitas penyadapan ilegal atau spionase yang dilakukan secara melawan hukum, sehingga konstruksi perkara yang dibangun penyidik tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi memiliki landasan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kehati-hatian dalam proses pembuktian menjadi semakin penting karena perkara yang berkaitan dengan Presiden dan keamanan negara memiliki konsekuensi hukum, politik, serta ketatanegaraan yang sangat besar, sehingga setiap keputusan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan penerapan ketentuan pidana secara tepat.
Di samping itu, aparat penegak hukum juga harus memastikan bahwa penanganan perkara tidak berubah menjadi instrumen untuk membungkam kritik, membatasi kebebasan menyampaikan pendapat, atau mengkriminalisasi pihak yang memiliki pandangan politik berbeda, karena perlindungan terhadap keamanan negara harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Negara Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Hak Asasi Manusia
Indonesia secara tegas menempatkan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga seluruh tindakan penyelenggara negara maupun masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan tidak boleh didasarkan pada kehendak kekuasaan semata.
Perlindungan terhadap Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan pemerintahan, kewibawaan lembaga kepresidenan, serta stabilitas nasional, tetapi kepentingan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, termasuk hak untuk memperoleh rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan, sehingga perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi pada dasarnya merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak pribadi setiap orang.
Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga prinsip tersebut harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk ketika seseorang berkedudukan sebagai Presiden maupun ketika seseorang sedang diperiksa dalam perkara yang berkaitan dengan keamanan negara.
Oleh karena itu, apabila dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden terbukti benar, negara memiliki kewajiban untuk mengusut dan menindak perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan tetap harus menjunjung asas legalitas, praduga tidak bersalah, dan pembuktian yang objektif.
Dalam kerangka negara hukum, perlindungan terhadap Presiden tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, karena keduanya justru merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan yang konstitusional sekaligus memastikan bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum.
Penyadapan Ilegal dan Makar Harus Dibuktikan Secara Terpisah
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan hukum yang serius karena tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan komunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara apabila tindakan tersebut terbukti berkaitan dengan upaya memperoleh informasi strategis untuk mendukung suatu rencana kejahatan terhadap pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, penyadapan tanpa kewenangan yang sah dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya, sedangkan penerapan ketentuan makar dalam KUHP Nasional harus didasarkan pada pembuktian mengenai maksud melakukan serangan dan persiapan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Dengan demikian, tidak setiap tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana makar, karena kedua perbuatan tersebut memiliki konstruksi hukum dan unsur tindak pidana yang berbeda sehingga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing.
Akan tetapi, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan untuk menyerang Presiden, merampas kemerdekaannya, membuatnya tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana makar sepanjang seluruh unsur delik yang dipersyaratkan undang-undang dapat dibuktikan.
Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden harus mampu menjaga dua kepentingan fundamental secara bersamaan, yakni memberikan perlindungan terhadap keselamatan Presiden dan keamanan negara sekaligus memastikan bahwa setiap orang tetap memperoleh jaminan perlindungan hukum, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, setiap ancaman terhadap negara memang harus ditangani secara tegas dan profesional, tetapi ketegasan tersebut harus selalu berpijak pada ketentuan hukum, pembuktian yang sah, serta prinsip keadilan, bukan semata-mata didasarkan pada dugaan, tekanan politik, ataupun kepentingan kekuasaan.
Dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak seorang pun dapat secara sewenang-wenang mengakses, merekam, maupun memperoleh informasi komunikasi pihak lain tanpa legitimasi hukum, terlebih apabila tindakan tersebut menyasar Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dugaan penyadapan tidak semata-mata bertujuan memperoleh informasi pribadi, melainkan diduga berkaitan dengan aktivitas untuk mengganggu stabilitas pemerintahan, melemahkan kewibawaan Presiden, mengumpulkan informasi strategis negara, atau bahkan menjadi bagian dari rangkaian perencanaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai batas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyadapan ilegal, khususnya apakah tindakan penyadapan terhadap Presiden dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, atau justru harus terlebih dahulu ditempatkan sebagai tindak pidana tersendiri yang memiliki unsur dan konstruksi hukum berbeda.
Penyadapan Ilegal dan Perlindungan Hukum terhadap Presiden
Penyadapan merupakan tindakan memperoleh informasi atau komunikasi seseorang secara diam-diam melalui perangkat elektronik, jaringan telekomunikasi, maupun sistem komunikasi tertentu, yang dalam pelaksanaannya dapat mencakup penyadapan percakapan telepon, pengambilan pesan elektronik, perekaman komunikasi digital, hingga pengaksesan saluran komunikasi tanpa sepengetahuan pihak yang menjadi sasaran.
Pada prinsipnya, sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi setiap orang sebagai bagian dari perlindungan hak pribadi, sehingga tindakan penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan batas kewenangan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Ketentuan tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, sementara Pasal 56 undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pihak yang melanggar larangan tersebut.
Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya, meskipun penentuan pasal yang tepat tetap harus mempertimbangkan metode penyadapan, objek komunikasi yang menjadi sasaran, bentuk perbuatan yang dilakukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan peristiwa tersebut.
Di sisi lain, penting dipahami bahwa hukum Indonesia tidak menempatkan seluruh bentuk penyadapan sebagai tindakan yang dilarang, mengingat dalam keadaan tertentu aparat atau lembaga negara dapat diberikan kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum maupun perlindungan keamanan nasional berdasarkan persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memberikan kewenangan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penyadapan dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelijen negara, dengan tetap memperhatikan ruang lingkup kewenangan, tujuan pelaksanaan, mekanisme perintah, serta persyaratan hukum yang berlaku.
Pasal 31 dan Pasal 32 UU Intelijen Negara mengatur kewenangan dan mekanisme penyadapan tersebut, termasuk persyaratan mengenai perintah Kepala BIN, jangka waktu pelaksanaan, serta penetapan ketua pengadilan negeri untuk penyadapan terhadap sasaran yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Oleh karena itu, legalitas penyadapan tidak semata-mata ditentukan oleh identitas pihak yang menjadi sasaran, melainkan harus dinilai berdasarkan kewenangan pihak yang melakukan, tujuan yang hendak dicapai, prosedur yang ditempuh, serta kesesuaian tindakan tersebut dengan ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga penyadapan terhadap Presiden sekalipun harus dianalisis berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku.
Apakah Penyadapan terhadap Presiden Dapat Dikategorikan sebagai Makar?
Persoalan yang perlu dianalisis secara lebih mendalam adalah kemungkinan adanya hubungan antara penyadapan ilegal terhadap Presiden dengan tindak pidana makar, mengingat dalam keadaan tertentu pengumpulan informasi secara rahasia dapat menjadi bagian dari persiapan suatu tindakan yang secara langsung ditujukan untuk menyerang Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dalam hukum pidana Indonesia, makar merupakan tindak pidana yang memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan ancaman terhadap eksistensi negara, keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, serta keberlangsungan pemerintahan berdasarkan konstitusi, sehingga penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan seluruh unsur delik yang telah dirumuskan dalam undang-undang.
KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana makar dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 196, termasuk ketentuan mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden serta makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Secara khusus, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 193 KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan terhadap orang yang menjadi pemimpin atau pengatur makar tersebut berlaku ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah definisi makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 160 KUHP Nasional, yang pada pokoknya menempatkan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut, sehingga penentuan adanya tindak pidana makar tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan adanya niat, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan persiapan nyata yang memiliki hubungan dengan serangan yang dimaksud.
Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar, karena penyidik tetap harus membuktikan adanya hubungan antara aktivitas penyadapan dengan maksud melakukan serangan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan makar.
Hubungan tersebut, misalnya, dapat terlihat apabila penyadapan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian persiapan untuk membunuh Presiden, merampas kemerdekaannya, membuat Presiden tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan, atau mengumpulkan informasi strategis yang secara nyata digunakan untuk mendukung rencana menggulingkan pemerintahan yang sah.
Sebaliknya, apabila penyadapan hanya terbukti sebagai tindakan memperoleh informasi komunikasi secara melawan hukum tanpa adanya bukti mengenai maksud dan persiapan untuk melakukan serangan sebagaimana dimaksud dalam KUHP Nasional, maka penerapan ketentuan makar tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa objek penyadapan merupakan Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, penggunaan pasal makar harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana secara konkret agar tidak menimbulkan perluasan penafsiran hukum yang justru bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum.
Penyadapan sebagai Bagian dari Rangkaian Kejahatan terhadap Negara
Meskipun penyadapan ilegal tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai makar, tindakan tersebut tetap berpotensi memiliki implikasi serius terhadap keamanan negara, terutama apabila dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan memperoleh informasi strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sistem pertahanan, mekanisme pengambilan keputusan negara, maupun pola pengamanan Presiden.
Dalam situasi tertentu, penyadapan dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan informasi mengenai aktivitas pemerintahan, memetakan kelemahan sistem keamanan, mengidentifikasi pola komunikasi pejabat negara, atau memperoleh data yang kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tindakan pidana yang lebih luas.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari persiapan tindak pidana makar, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan secara menyeluruh dengan menelusuri hubungan antara pelaku teknis, pihak yang memberikan perintah, pihak yang menyediakan pembiayaan, pihak yang mengoperasikan perangkat penyadapan, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil pengumpulan informasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap keseluruhan rangkaian aktivitas itu menjadi penting karena suatu tindak pidana yang melibatkan banyak pihak tidak selalu dilakukan oleh satu orang secara langsung, melainkan dapat melibatkan pembagian peran, koordinasi, penyediaan sarana, maupun dukungan terhadap pelaksanaan suatu rencana kejahatan.
Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban setiap pihak harus dianalisis berdasarkan bentuk keterlibatannya, baik sebagai pelaku langsung, orang yang turut serta melakukan, pihak yang menyuruh melakukan, maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana, sepanjang unsur pertanggungjawaban pidana yang relevan dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum.
Namun demikian, hubungan komunikasi, kedekatan dengan pihak tertentu, ataupun keterlibatan seseorang dalam aktivitas pengumpulan informasi yang diduga ilegal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam makar, karena setiap bentuk pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan, kesalahan, hubungan kausal yang relevan, serta alat bukti yang sah.
Oleh sebab itu, penyelidikan terhadap dugaan penyadapan yang menyasar Presiden harus dilakukan secara objektif, profesional, dan menyeluruh dengan menghindari penggunaan asumsi, spekulasi, maupun kepentingan politik sebagai dasar untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana makar.
Pembuktian dan Tantangan Penegakan Hukum
Salah satu tantangan terbesar dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden terletak pada aspek pembuktian, mengingat tindakan tersebut pada umumnya dilakukan secara tersembunyi melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan perangkat elektronik yang memungkinkan pelaku mengakses informasi tanpa meninggalkan jejak yang mudah dikenali.
Dalam praktiknya, penyidik perlu mengidentifikasi keberadaan perangkat penyadapan, mekanisme akses terhadap jaringan komunikasi, rekaman atau salinan percakapan, jejak aktivitas digital, serta pihak yang diduga mengendalikan dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut untuk kepentingan tertentu.
Pengumpulan alat bukti harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dengan memperhatikan relevansi dan keabsahan setiap bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta bukti elektronik yang diperoleh melalui mekanisme yang dibenarkan oleh hukum.
Selain itu, pemeriksaan forensik digital dapat memainkan peran penting dalam mengidentifikasi jenis perangkat yang digunakan, sumber akses, waktu terjadinya penyadapan, pola komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya pemindahan atau pengiriman informasi kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap data tersebut.
Pemeriksaan teknis semacam ini juga diperlukan untuk membedakan tindakan pengumpulan informasi yang memiliki dasar kewenangan berdasarkan undang-undang dengan aktivitas penyadapan ilegal atau spionase yang dilakukan secara melawan hukum, sehingga konstruksi perkara yang dibangun penyidik tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi memiliki landasan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kehati-hatian dalam proses pembuktian menjadi semakin penting karena perkara yang berkaitan dengan Presiden dan keamanan negara memiliki konsekuensi hukum, politik, serta ketatanegaraan yang sangat besar, sehingga setiap keputusan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan penerapan ketentuan pidana secara tepat.
Di samping itu, aparat penegak hukum juga harus memastikan bahwa penanganan perkara tidak berubah menjadi instrumen untuk membungkam kritik, membatasi kebebasan menyampaikan pendapat, atau mengkriminalisasi pihak yang memiliki pandangan politik berbeda, karena perlindungan terhadap keamanan negara harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Negara Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Hak Asasi Manusia
Indonesia secara tegas menempatkan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga seluruh tindakan penyelenggara negara maupun masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan tidak boleh didasarkan pada kehendak kekuasaan semata.
Perlindungan terhadap Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan pemerintahan, kewibawaan lembaga kepresidenan, serta stabilitas nasional, tetapi kepentingan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, termasuk hak untuk memperoleh rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan, sehingga perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi pada dasarnya merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak pribadi setiap orang.
Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga prinsip tersebut harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk ketika seseorang berkedudukan sebagai Presiden maupun ketika seseorang sedang diperiksa dalam perkara yang berkaitan dengan keamanan negara.
Oleh karena itu, apabila dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden terbukti benar, negara memiliki kewajiban untuk mengusut dan menindak perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan tetap harus menjunjung asas legalitas, praduga tidak bersalah, dan pembuktian yang objektif.
Dalam kerangka negara hukum, perlindungan terhadap Presiden tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, karena keduanya justru merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan yang konstitusional sekaligus memastikan bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum.
Penyadapan Ilegal dan Makar Harus Dibuktikan Secara Terpisah
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan hukum yang serius karena tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan komunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara apabila tindakan tersebut terbukti berkaitan dengan upaya memperoleh informasi strategis untuk mendukung suatu rencana kejahatan terhadap pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, penyadapan tanpa kewenangan yang sah dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya, sedangkan penerapan ketentuan makar dalam KUHP Nasional harus didasarkan pada pembuktian mengenai maksud melakukan serangan dan persiapan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Dengan demikian, tidak setiap tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana makar, karena kedua perbuatan tersebut memiliki konstruksi hukum dan unsur tindak pidana yang berbeda sehingga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing.
Akan tetapi, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan untuk menyerang Presiden, merampas kemerdekaannya, membuatnya tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana makar sepanjang seluruh unsur delik yang dipersyaratkan undang-undang dapat dibuktikan.
Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden harus mampu menjaga dua kepentingan fundamental secara bersamaan, yakni memberikan perlindungan terhadap keselamatan Presiden dan keamanan negara sekaligus memastikan bahwa setiap orang tetap memperoleh jaminan perlindungan hukum, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, setiap ancaman terhadap negara memang harus ditangani secara tegas dan profesional, tetapi ketegasan tersebut harus selalu berpijak pada ketentuan hukum, pembuktian yang sah, serta prinsip keadilan, bukan semata-mata didasarkan pada dugaan, tekanan politik, ataupun kepentingan kekuasaan.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H.
Read More.. →
.jpg)
.jpg)


.jpg)