Tindak Pidana Penyadapan

Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Penyadapan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Penyadapan. Tampilkan semua postingan

Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden: Apakah Berpotensi Menjadi Tindak Pidana Makar?
Update :

JAKARTA - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan hukum serius yang tidak hanya berkaitan dengan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga menyentuh aspek kedaulatan negara, stabilitas pemerintahan, serta penegakan hukum pidana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak seorang pun dapat secara sewenang-wenang mengakses, merekam, maupun memperoleh informasi komunikasi pihak lain tanpa legitimasi hukum, terlebih apabila tindakan tersebut menyasar Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dugaan penyadapan tidak semata-mata bertujuan memperoleh informasi pribadi, melainkan diduga berkaitan dengan aktivitas untuk mengganggu stabilitas pemerintahan, melemahkan kewibawaan Presiden, mengumpulkan informasi strategis negara, atau bahkan menjadi bagian dari rangkaian perencanaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai batas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyadapan ilegal, khususnya apakah tindakan penyadapan terhadap Presiden dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, atau justru harus terlebih dahulu ditempatkan sebagai tindak pidana tersendiri yang memiliki unsur dan konstruksi hukum berbeda.

Penyadapan Ilegal dan Perlindungan Hukum terhadap Presiden
Penyadapan merupakan tindakan memperoleh informasi atau komunikasi seseorang secara diam-diam melalui perangkat elektronik, jaringan telekomunikasi, maupun sistem komunikasi tertentu, yang dalam pelaksanaannya dapat mencakup penyadapan percakapan telepon, pengambilan pesan elektronik, perekaman komunikasi digital, hingga pengaksesan saluran komunikasi tanpa sepengetahuan pihak yang menjadi sasaran.

Pada prinsipnya, sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi setiap orang sebagai bagian dari perlindungan hak pribadi, sehingga tindakan penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan batas kewenangan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Ketentuan tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, sementara Pasal 56 undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pihak yang melanggar larangan tersebut.

Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya, meskipun penentuan pasal yang tepat tetap harus mempertimbangkan metode penyadapan, objek komunikasi yang menjadi sasaran, bentuk perbuatan yang dilakukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan peristiwa tersebut.

Di sisi lain, penting dipahami bahwa hukum Indonesia tidak menempatkan seluruh bentuk penyadapan sebagai tindakan yang dilarang, mengingat dalam keadaan tertentu aparat atau lembaga negara dapat diberikan kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum maupun perlindungan keamanan nasional berdasarkan persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memberikan kewenangan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penyadapan dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelijen negara, dengan tetap memperhatikan ruang lingkup kewenangan, tujuan pelaksanaan, mekanisme perintah, serta persyaratan hukum yang berlaku.

Pasal 31 dan Pasal 32 UU Intelijen Negara mengatur kewenangan dan mekanisme penyadapan tersebut, termasuk persyaratan mengenai perintah Kepala BIN, jangka waktu pelaksanaan, serta penetapan ketua pengadilan negeri untuk penyadapan terhadap sasaran yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Oleh karena itu, legalitas penyadapan tidak semata-mata ditentukan oleh identitas pihak yang menjadi sasaran, melainkan harus dinilai berdasarkan kewenangan pihak yang melakukan, tujuan yang hendak dicapai, prosedur yang ditempuh, serta kesesuaian tindakan tersebut dengan ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga penyadapan terhadap Presiden sekalipun harus dianalisis berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku.

Apakah Penyadapan terhadap Presiden Dapat Dikategorikan sebagai Makar?
Persoalan yang perlu dianalisis secara lebih mendalam adalah kemungkinan adanya hubungan antara penyadapan ilegal terhadap Presiden dengan tindak pidana makar, mengingat dalam keadaan tertentu pengumpulan informasi secara rahasia dapat menjadi bagian dari persiapan suatu tindakan yang secara langsung ditujukan untuk menyerang Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Dalam hukum pidana Indonesia, makar merupakan tindak pidana yang memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan ancaman terhadap eksistensi negara, keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, serta keberlangsungan pemerintahan berdasarkan konstitusi, sehingga penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan seluruh unsur delik yang telah dirumuskan dalam undang-undang.

KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana makar dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 196, termasuk ketentuan mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden serta makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Secara khusus, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 193 KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan terhadap orang yang menjadi pemimpin atau pengatur makar tersebut berlaku ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah definisi makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 160 KUHP Nasional, yang pada pokoknya menempatkan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut, sehingga penentuan adanya tindak pidana makar tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan adanya niat, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan persiapan nyata yang memiliki hubungan dengan serangan yang dimaksud.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar, karena penyidik tetap harus membuktikan adanya hubungan antara aktivitas penyadapan dengan maksud melakukan serangan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan makar.

Hubungan tersebut, misalnya, dapat terlihat apabila penyadapan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian persiapan untuk membunuh Presiden, merampas kemerdekaannya, membuat Presiden tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan, atau mengumpulkan informasi strategis yang secara nyata digunakan untuk mendukung rencana menggulingkan pemerintahan yang sah.

Sebaliknya, apabila penyadapan hanya terbukti sebagai tindakan memperoleh informasi komunikasi secara melawan hukum tanpa adanya bukti mengenai maksud dan persiapan untuk melakukan serangan sebagaimana dimaksud dalam KUHP Nasional, maka penerapan ketentuan makar tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa objek penyadapan merupakan Presiden Republik Indonesia.

Dengan demikian, penggunaan pasal makar harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana secara konkret agar tidak menimbulkan perluasan penafsiran hukum yang justru bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum.

Penyadapan sebagai Bagian dari Rangkaian Kejahatan terhadap Negara
Meskipun penyadapan ilegal tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai makar, tindakan tersebut tetap berpotensi memiliki implikasi serius terhadap keamanan negara, terutama apabila dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan memperoleh informasi strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sistem pertahanan, mekanisme pengambilan keputusan negara, maupun pola pengamanan Presiden.

Dalam situasi tertentu, penyadapan dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan informasi mengenai aktivitas pemerintahan, memetakan kelemahan sistem keamanan, mengidentifikasi pola komunikasi pejabat negara, atau memperoleh data yang kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tindakan pidana yang lebih luas.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari persiapan tindak pidana makar, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan secara menyeluruh dengan menelusuri hubungan antara pelaku teknis, pihak yang memberikan perintah, pihak yang menyediakan pembiayaan, pihak yang mengoperasikan perangkat penyadapan, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil pengumpulan informasi tersebut.

Pemeriksaan terhadap keseluruhan rangkaian aktivitas itu menjadi penting karena suatu tindak pidana yang melibatkan banyak pihak tidak selalu dilakukan oleh satu orang secara langsung, melainkan dapat melibatkan pembagian peran, koordinasi, penyediaan sarana, maupun dukungan terhadap pelaksanaan suatu rencana kejahatan.

Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban setiap pihak harus dianalisis berdasarkan bentuk keterlibatannya, baik sebagai pelaku langsung, orang yang turut serta melakukan, pihak yang menyuruh melakukan, maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana, sepanjang unsur pertanggungjawaban pidana yang relevan dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum.

Namun demikian, hubungan komunikasi, kedekatan dengan pihak tertentu, ataupun keterlibatan seseorang dalam aktivitas pengumpulan informasi yang diduga ilegal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam makar, karena setiap bentuk pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan, kesalahan, hubungan kausal yang relevan, serta alat bukti yang sah.

Oleh sebab itu, penyelidikan terhadap dugaan penyadapan yang menyasar Presiden harus dilakukan secara objektif, profesional, dan menyeluruh dengan menghindari penggunaan asumsi, spekulasi, maupun kepentingan politik sebagai dasar untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana makar.

Pembuktian dan Tantangan Penegakan Hukum
Salah satu tantangan terbesar dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden terletak pada aspek pembuktian, mengingat tindakan tersebut pada umumnya dilakukan secara tersembunyi melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan perangkat elektronik yang memungkinkan pelaku mengakses informasi tanpa meninggalkan jejak yang mudah dikenali.

Dalam praktiknya, penyidik perlu mengidentifikasi keberadaan perangkat penyadapan, mekanisme akses terhadap jaringan komunikasi, rekaman atau salinan percakapan, jejak aktivitas digital, serta pihak yang diduga mengendalikan dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut untuk kepentingan tertentu.

Pengumpulan alat bukti harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dengan memperhatikan relevansi dan keabsahan setiap bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta bukti elektronik yang diperoleh melalui mekanisme yang dibenarkan oleh hukum.

Selain itu, pemeriksaan forensik digital dapat memainkan peran penting dalam mengidentifikasi jenis perangkat yang digunakan, sumber akses, waktu terjadinya penyadapan, pola komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya pemindahan atau pengiriman informasi kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap data tersebut.

Pemeriksaan teknis semacam ini juga diperlukan untuk membedakan tindakan pengumpulan informasi yang memiliki dasar kewenangan berdasarkan undang-undang dengan aktivitas penyadapan ilegal atau spionase yang dilakukan secara melawan hukum, sehingga konstruksi perkara yang dibangun penyidik tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi memiliki landasan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kehati-hatian dalam proses pembuktian menjadi semakin penting karena perkara yang berkaitan dengan Presiden dan keamanan negara memiliki konsekuensi hukum, politik, serta ketatanegaraan yang sangat besar, sehingga setiap keputusan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan penerapan ketentuan pidana secara tepat.

Di samping itu, aparat penegak hukum juga harus memastikan bahwa penanganan perkara tidak berubah menjadi instrumen untuk membungkam kritik, membatasi kebebasan menyampaikan pendapat, atau mengkriminalisasi pihak yang memiliki pandangan politik berbeda, karena perlindungan terhadap keamanan negara harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Negara Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Hak Asasi Manusia
Indonesia secara tegas menempatkan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga seluruh tindakan penyelenggara negara maupun masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan tidak boleh didasarkan pada kehendak kekuasaan semata.

Perlindungan terhadap Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan pemerintahan, kewibawaan lembaga kepresidenan, serta stabilitas nasional, tetapi kepentingan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, termasuk hak untuk memperoleh rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan, sehingga perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi pada dasarnya merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak pribadi setiap orang.

Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga prinsip tersebut harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk ketika seseorang berkedudukan sebagai Presiden maupun ketika seseorang sedang diperiksa dalam perkara yang berkaitan dengan keamanan negara.

Oleh karena itu, apabila dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden terbukti benar, negara memiliki kewajiban untuk mengusut dan menindak perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan tetap harus menjunjung asas legalitas, praduga tidak bersalah, dan pembuktian yang objektif.

Dalam kerangka negara hukum, perlindungan terhadap Presiden tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, karena keduanya justru merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan yang konstitusional sekaligus memastikan bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum.

Penyadapan Ilegal dan Makar Harus Dibuktikan Secara Terpisah
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan hukum yang serius karena tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan komunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara apabila tindakan tersebut terbukti berkaitan dengan upaya memperoleh informasi strategis untuk mendukung suatu rencana kejahatan terhadap pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, penyadapan tanpa kewenangan yang sah dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya, sedangkan penerapan ketentuan makar dalam KUHP Nasional harus didasarkan pada pembuktian mengenai maksud melakukan serangan dan persiapan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Dengan demikian, tidak setiap tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana makar, karena kedua perbuatan tersebut memiliki konstruksi hukum dan unsur tindak pidana yang berbeda sehingga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing.

Akan tetapi, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan untuk menyerang Presiden, merampas kemerdekaannya, membuatnya tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana makar sepanjang seluruh unsur delik yang dipersyaratkan undang-undang dapat dibuktikan.

Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden harus mampu menjaga dua kepentingan fundamental secara bersamaan, yakni memberikan perlindungan terhadap keselamatan Presiden dan keamanan negara sekaligus memastikan bahwa setiap orang tetap memperoleh jaminan perlindungan hukum, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, setiap ancaman terhadap negara memang harus ditangani secara tegas dan profesional, tetapi ketegasan tersebut harus selalu berpijak pada ketentuan hukum, pembuktian yang sah, serta prinsip keadilan, bukan semata-mata didasarkan pada dugaan, tekanan politik, ataupun kepentingan kekuasaan. 

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Penyadapan Ilegal sebagai Dugaan Permulaan Tindak Pidana Makar: Analisis Unsur dan Pertanggungjawaban Pidana.
Update :

JAKARTA - Dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Republik Indonesia dapat menjadi persoalan hukum yang lebih serius apabila ditemukan indikasi bahwa tindakan tersebut bukan sekadar bertujuan memperoleh informasi secara melawan hukum, melainkan merupakan bagian dari rangkaian persiapan untuk melakukan kejahatan terhadap Presiden maupun pemerintahan yang sah.

Persoalan tersebut membuka ruang analisis hukum pidana mengenai hubungan antara penyadapan ilegal, persiapan tindak pidana, permufakatan jahat, dan kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. berpandangan bahwa penyadapan ilegal perlu dilihat berdasarkan konteks, tujuan, pola pelaksanaan, serta hubungan perbuatan tersebut dengan tindakan lain yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, dalam hukum pidana, suatu perbuatan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan bentuk luarnya, tetapi juga harus dianalisis berdasarkan unsur kesengajaan, maksud, persiapan, dan pertanggungjawaban pidana dari setiap orang yang terlibat.

"Apabila penyadapan ilegal dilakukan secara terencana, melibatkan sejumlah pihak, dan diarahkan untuk memperoleh informasi strategis yang kemudian digunakan sebagai bagian dari persiapan serangan terhadap Presiden atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, maka aparat penegak hukum perlu menguji apakah terdapat keterkaitan dengan tindak pidana makar, tetapi seluruh unsur tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah," ujar Andi Akbar dalam pandangan hukumnya.

Penyadapan Ilegal Tidak Otomatis Merupakan Makar
Dalam perspektif hukum pidana, penyadapan ilegal dan tindak pidana makar merupakan dua perbuatan yang mempunyai karakteristik serta unsur delik berbeda, sehingga keberadaan tindakan penyadapan tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi makar tanpa adanya pembuktian mengenai tujuan dan rangkaian perbuatan yang dilakukan.

Larangan penyadapan secara melawan hukum antara lain diatur dalam Pasal 40 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sedangkan tindakan intersepsi atau penyadapan tanpa hak terhadap informasi elektronik dan transmisi elektronik juga perlu dianalisis berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Andi Akbar, ketentuan tersebut memberikan dasar hukum untuk menilai tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan, tetapi persoalan akan berkembang apabila hasil penyadapan diduga digunakan untuk mendukung suatu rencana kejahatan terhadap keamanan negara.

Ia menjelaskan bahwa penyidik perlu membedakan antara tindak pidana penyadapan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dengan penyadapan yang diduga menjadi salah satu bagian dari rangkaian persiapan tindak pidana lain, sebab perbedaan tersebut akan menentukan konstruksi hukum, bentuk pertanggungjawaban, dan ketentuan pidana yang dapat diterapkan terhadap masing-masing pelaku.

Unsur Makar dalam KUHP Nasional Harus Dibuktikan
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan tindak pidana makar harus dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang telah berlaku secara nasional, khususnya ketentuan mengenai pengertian makar, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, makar terhadap pemerintah, serta permufakatan jahat dan persiapan melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 160 KUHP Nasional memberikan pengertian makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut, sehingga terdapat aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu adanya niat melakukan serangan dan perwujudan niat tersebut melalui tindakan persiapan yang dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara itu, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, sedangkan Pasal 196 mengatur permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194.

Andi Akbar menilai bahwa keberadaan ketentuan mengenai persiapan dan permufakatan jahat tersebut menjadi penting dalam menganalisis kemungkinan adanya hubungan antara aktivitas penyadapan ilegal dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, terutama apabila terdapat bukti mengenai koordinasi, pembagian peran, pengadaan perangkat, pendanaan, serta tujuan bersama untuk melakukan serangan atau menggulingkan pemerintahan secara tidak sah.

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua bentuk koordinasi atau pengumpulan informasi dapat dikategorikan sebagai persiapan makar karena penyidik tetap harus membuktikan hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan tujuan khusus sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana tersebut.

Aktor Intelektual dan Pihak yang Terlibat Harus Dimintai Pertanggungjawaban
Dalam perkara penyadapan ilegal yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, Andi Akbar menilai bahwa penegakan hukum tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pihak yang secara teknis melakukan penyadapan, melainkan juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang merencanakan, memerintahkan, menyediakan sarana, memberikan pembiayaan, mengendalikan operasi, maupun memanfaatkan informasi yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Menurutnya, hukum pidana mengenal bentuk pertanggungjawaban berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing orang, sehingga penyidik perlu menguraikan secara cermat apakah seseorang bertindak sebagai pelaku, orang yang turut serta melakukan, pihak yang menyuruh melakukan, atau pihak yang membantu terjadinya tindak pidana berdasarkan ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam KUHP Nasional.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan hanya berdasarkan hubungan komunikasi, kedekatan dengan pihak tertentu, jabatan, atau dugaan keterlibatan dalam suatu kelompok, sebab harus terdapat pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, dan hubungan antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang dipersangkakan.

"Penegakan hukum harus mampu mengungkap siapa yang berada di balik suatu kegiatan apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana, tetapi tidak boleh ada seseorang yang diposisikan sebagai aktor intelektual hanya berdasarkan asumsi atau hubungan tertentu tanpa pembuktian mengenai peran dan kesalahannya," jelasnya.

Pembuktian Digital Menentukan Konstruksi Perkara
Andi Akbar juga menilai bahwa penyidikan terhadap dugaan penyadapan ilegal memerlukan pendekatan forensik digital yang profesional karena sebagian besar jejak perbuatan dapat tersimpan dalam perangkat elektronik, sistem komunikasi, jaringan digital, maupun media penyimpanan data yang membutuhkan pemeriksaan teknis secara mendalam.

Dalam konteks tersebut, penyidik perlu menelusuri asal perangkat penyadapan, identitas pengguna, waktu akses, metode intersepsi, aliran data, pihak penerima informasi, serta kemungkinan adanya komunikasi yang menunjukkan hubungan antara kegiatan penyadapan dengan rencana tindak pidana lainnya.

Pembuktian tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan tetap memperhatikan keabsahan perolehan alat bukti, hak tersangka, kewenangan penyidik, dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa.

Menurutnya, keberadaan rekaman komunikasi atau data elektronik saja belum tentu cukup untuk membuktikan makar apabila tidak terdapat konteks dan hubungan yang menjelaskan tujuan penggunaan informasi tersebut, sehingga pemeriksaan harus diarahkan untuk membangun konstruksi perkara yang utuh, bukan sekadar mengumpulkan bukti yang berdiri sendiri tanpa hubungan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Jangan Sampai Pasal Makar Digunakan untuk Mengkriminalisasi Kritik
Di sisi lain, Andi Akbar mengingatkan bahwa penggunaan ketentuan makar harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas terhadap aktivitas masyarakat, khususnya dalam menyampaikan kritik, aspirasi politik, dan tuntutan perubahan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sedangkan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dilindungi melalui Pasal 28F UUD 1945, sehingga aktivitas kritik terhadap Presiden maupun kebijakan pemerintah tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana makar.

Bahkan, Pasal 196 ayat (2) KUHP Nasional memberikan pengecualian terhadap persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, yang menunjukkan bahwa hukum pidana harus membedakan secara tegas antara perubahan politik melalui mekanisme yang sah dengan tindakan yang memenuhi unsur kejahatan terhadap negara.

"Jangan sampai hukum pidana digunakan secara berlebihan untuk menilai aktivitas politik masyarakat, karena kritik terhadap Presiden bukan makar dan keinginan melakukan perubahan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional bukanlah tindak pidana, sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Andi Akbar.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Berlandaskan Pembuktian
Menutup pandangan hukumnya, Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden perlu diusut secara menyeluruh apabila terdapat fakta awal yang menunjukkan adanya tindakan tanpa hak atau kewenangan, terlebih apabila ditemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan persiapan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membedakan perbuatan penyadapan ilegal, persiapan tindak pidana, permufakatan jahat, dan makar berdasarkan unsur masing-masing ketentuan, sehingga penerapan hukum tidak dilakukan secara serampangan dan tetap menjamin perlindungan hak setiap orang dalam proses peradilan pidana.

Ia berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi Presiden dan menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah, tetapi kewajiban tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, karena penegakan hukum yang mengabaikan asas legalitas justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

"Apabila penyadapan ilegal terbukti menjadi bagian dari persiapan atau permufakatan untuk melakukan makar, maka pertanggungjawaban pidana harus diterapkan terhadap pihak-pihak yang terbukti memenuhi unsur delik, tetapi apabila yang terbukti hanya penyadapan tanpa hak, maka penegakan hukum harus tetap menggunakan ketentuan yang sesuai dengan perbuatannya. Prinsipnya, hukum harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap setiap orang," tutupnya. (Tasya,08/04)


Read More.. →

Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Bisa Berujung Makar?
Update :

Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Bisa Berujung Makar?

JAKARTA - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dari perspektif hukum pidana, mengingat tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap kerahasiaan komunikasi, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan yang sah apabila ditemukan adanya tujuan tertentu di balik aktivitas penyadapan tersebut.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis komunikasi semata, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui siapa pihak yang melakukan, bagaimana metode yang digunakan, dari mana sumber kewenangannya, serta untuk kepentingan apa informasi yang diperoleh melalui tindakan tersebut dimanfaatkan.

Menurutnya, dalam perspektif negara hukum, setiap tindakan penyadapan wajib memiliki landasan hukum yang jelas karena tidak ada individu maupun kelompok yang dapat secara bebas mengakses komunikasi orang lain tanpa hak atau kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, terlebih apabila tindakan tersebut menyangkut komunikasi Presiden yang memiliki dimensi strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan nasional.

"Apabila benar terdapat tindakan penyadapan terhadap Presiden yang dilakukan tanpa kewenangan hukum, maka perbuatan tersebut harus diusut secara serius karena berpotensi melanggar ketentuan pidana mengenai kerahasiaan komunikasi dan perlindungan sistem elektronik, tetapi penegakan hukumnya tetap harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," demikian perspektif hukum yang disampaikan Andi Akbar Muzfa.

Penyadapan Ilegal Dapat Dijerat Ketentuan Pidana
Dalam analisis hukumnya, Andi Akbar menjelaskan bahwa larangan penyadapan secara melawan hukum telah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, sedangkan konsekuensi pidananya diatur dalam Pasal 56 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain ketentuan tersebut, penyadapan yang dilakukan melalui sistem elektronik juga perlu dianalisis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 31 yang mengatur larangan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik dalam sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Ia berpandangan bahwa penerapan ketentuan pidana tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik perbuatan, sarana yang digunakan, objek komunikasi yang menjadi sasaran, serta unsur-unsur tindak pidana yang berhasil dibuktikan oleh penyidik, sehingga tidak terjadi penerapan pasal secara berlebihan maupun pengabaian terhadap perbuatan yang sebenarnya memenuhi unsur pidana.

Andi Akbar juga mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga intelijen negara tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan untuk melakukan pengawasan terhadap siapa pun tanpa batas, sebab Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mengatur persyaratan dan mekanisme pelaksanaan penyadapan, termasuk kewenangan, perintah, tujuan, serta batas waktu pelaksanaannya.

"Dalam negara hukum, kewenangan intelijen memang diperlukan untuk menjaga keamanan nasional, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh digunakan di luar batas yang ditentukan undang-undang karena apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka tindakan tersebut harus tetap dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Dugaan Penyadapan Bisa Berkaitan dengan Makar?
Persoalan yang lebih serius, menurut Andi Akbar, muncul apabila penyadapan terhadap Presiden ternyata bukan sekadar tindakan memperoleh informasi secara ilegal, melainkan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang memiliki tujuan untuk menyerang Presiden, merampas kemerdekaannya, membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional, sehingga analisis terhadap dugaan tindak pidana makar harus mengacu pada ketentuan pidana nasional yang berlaku saat ini.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 160 memberikan pengertian makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut, sedangkan Pasal 191 secara khusus mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ketentuan Pasal 191 tersebut memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan bagi pemimpin atau pengatur makar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lebih lanjut, Pasal 196 KUHP Nasional juga mengatur mengenai permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194, sehingga penyidik perlu memperhatikan kemungkinan adanya rangkaian persiapan maupun koordinasi antarpihak apabila ditemukan indikasi bahwa penyadapan tersebut berkaitan dengan rencana tindak pidana terhadap keamanan negara.

Namun demikian, Andi Akbar menegaskan bahwa penyadapan ilegal tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai makar karena kedua perbuatan tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda, sehingga aparat penegak hukum harus mampu membuktikan adanya maksud, persiapan, atau bentuk keterlibatan yang memenuhi rumusan delik makar sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

"Jangan sampai setiap penyadapan ilegal langsung ditarik menjadi makar tanpa pembuktian yang jelas, karena dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara perbuatan melawan hukum berupa penyadapan dengan tindak pidana makar yang memiliki unsur khusus mengenai maksud melakukan serangan terhadap Presiden atau menggulingkan pemerintahan," jelasnya.

Aparat Harus Telusuri Aktor Intelektual dan Tujuan Penyadapan
Menurut Andi Akbar, apabila dugaan penyadapan tersebut benar terjadi, penyidik seharusnya tidak hanya berfokus pada orang yang secara teknis mengoperasikan perangkat penyadapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, menyediakan perangkat, membiayai kegiatan, mengendalikan proses pengumpulan informasi, maupun menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan untuk kepentingan tertentu.

Ia menilai bahwa pemeriksaan terhadap jejak digital, perangkat elektronik, rekaman komunikasi, aliran informasi, serta hubungan komunikasi antarpihak menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi peristiwa secara utuh, terutama apabila terdapat dugaan bahwa tindakan penyadapan tersebut dilakukan secara terorganisasi dan mempunyai tujuan yang lebih luas daripada sekadar memperoleh informasi pribadi.

Dalam konteks pembuktian, aparat penegak hukum juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk ketentuan mengenai alat bukti, tindakan penyidikan, perlindungan hak tersangka, serta mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Andi Akbar menekankan bahwa bukti elektronik harus diperoleh dan diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, karena kepentingan untuk mengungkap dugaan kejahatan terhadap negara tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang atau menggunakan bukti yang diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum.

Kritik terhadap Presiden Bukan Makar
Di sisi lain, Andi Akbar mengingatkan agar dugaan penyadapan ilegal maupun ancaman makar tidak digunakan sebagai alasan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan pemerintah, mengingat konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan terhadap kebebasan berpendapat, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah, penyampaian pendapat yang berbeda, demonstrasi secara damai, maupun tuntutan perubahan politik melalui mekanisme konstitusional merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak boleh serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana makar.

Bahkan, Pasal 196 ayat (2) KUHP Nasional secara khusus memberikan pengecualian terhadap persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, sehingga terdapat batas yang harus dihormati antara aktivitas politik yang sah dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.

"Negara memang wajib melindungi Presiden dan menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah, tetapi perlindungan tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah, karena dalam demokrasi kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan," tegas Andi Akbar.

Negara Harus Tegas, tetapi Penegakan Hukum Tidak Boleh Berdasarkan Asumsi
Menutup pandangan hukumnya, Andi Akbar Muzfa, S.H. menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden harus ditempatkan sebagai persoalan serius yang membutuhkan penyelidikan profesional, objektif, dan transparan, terutama apabila terdapat indikasi bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan upaya mengganggu keamanan negara atau keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Ia berpandangan bahwa aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menentukan ketentuan pidana yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti, baik melalui penerapan ketentuan mengenai penyadapan ilegal maupun ketentuan makar apabila seluruh unsur deliknya benar-benar terpenuhi.

Menurutnya, negara hukum tidak boleh membiarkan tindakan penyadapan ilegal berlangsung tanpa pertanggungjawaban, tetapi pada saat yang sama juga tidak boleh menjadikan isu keamanan negara sebagai instrumen untuk membenarkan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu yang belum terbukti melakukan tindak pidana.

"Presiden harus dilindungi, keamanan negara harus dijaga, dan setiap dugaan kejahatan harus diproses sesuai hukum, tetapi seluruh tindakan penegakan hukum wajib tetap berpegang pada asas legalitas, praduga tidak bersalah, dan pembuktian yang objektif karena supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik maupun kekuasaan," tutupnya. (Yuliana,07/03)


Read More.. →

Penyadapan Ilegal terhadap Presiden dan Dugaan Tindak Pidana Makar: Analisis Hukum Pidana di Indonesia.
Update :

Penyadapan Ilegal terhadap Presiden dan Dugaan Tindak Pidana Makar: Analisis Hukum Pidana di Indonesia.

Opini Hukum

Oleh: Andi Akbar Muzfa, S.H. - Advokat

Persoalan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia bukanlah persoalan hukum yang dapat dipandang secara sederhana. Peristiwa semacam ini menyentuh dua kepentingan fundamental dalam kehidupan bernegara, yakni perlindungan terhadap keamanan dan kewibawaan negara serta jaminan hak konstitusional setiap orang atas privasi dan kepastian hukum.

Dalam perspektif hukum pidana, penyadapan terhadap Presiden tanpa kewenangan yang sah patut dipandang sebagai persoalan serius. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan secara terorganisasi, melibatkan pihak-pihak tertentu, serta diduga mempunyai tujuan untuk memperoleh informasi strategis yang dapat digunakan dalam mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, sebagai seorang praktisi hukum, saya berpandangan bahwa kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan bahwa setiap tindakan penyadapan terhadap Presiden merupakan tindak pidana makar.

Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi, kecurigaan, ataupun penilaian politik. Hukum pidana bekerja berdasarkan unsur delik, kesalahan pelaku, alat bukti yang sah, dan proses pembuktian di hadapan pengadilan.

Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah Presiden disadap, melainkan siapa yang melakukan, bagaimana cara melakukannya, atas dasar kewenangan apa, serta untuk kepentingan dan tujuan apa penyadapan tersebut dilakukan.

Dari sinilah analisis hukum harus dimulai.

Penyadapan Ilegal Merupakan Perbuatan yang Memiliki Konsekuensi Pidana
Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi merupakan bagian dari perlindungan hak pribadi seseorang.

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak atas rasa aman.

Jaminan konstitusional tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi juga berlaku bagi Presiden sebagai warga negara sekaligus pemegang jabatan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Secara khusus, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Konsekuensi pidananya diatur dalam Pasal 56 undang-undang tersebut, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelanggaran terhadap Pasal 40.

Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik dalam sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan apabila penyadapan dilakukan melalui perangkat digital, sistem komputer, atau jaringan komunikasi elektronik.

Dengan demikian, apabila terbukti terdapat tindakan penyadapan tanpa hak dan melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan karakteristik perbuatannya.

Perlu ditegaskan, dalam penerapan UU ITE, ketentuan pengecualian bagi intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum hanya berlaku apabila dilakukan berdasarkan permintaan dan kewenangan lembaga yang ditentukan undang-undang.

Artinya, tidak setiap tindakan memperoleh informasi secara diam-diam dapat dibenarkan dengan alasan kepentingan negara.

Kewenangan Intelijen Tidak Boleh Ditafsirkan sebagai Kebebasan Melakukan Penyadapan
Persoalan berikutnya adalah bagaimana apabila penyadapan dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan intelijen negara?

Menurut saya, justru pada titik inilah prinsip negara hukum harus ditegakkan secara konsisten.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memang memberikan kewenangan tertentu kepada Badan Intelijen Negara untuk melakukan penyadapan.

Pasal 31 memberikan kewenangan penyadapan terhadap sasaran yang berkaitan dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional serta kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase.

Akan tetapi, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas.

Pasal 32 mengatur bahwa penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk penyelenggaraan fungsi intelijen, atas perintah Kepala BIN, serta dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dari ketentuan tersebut, terdapat prinsip mendasar bahwa kewenangan intelijen harus selalu mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Oleh sebab itu, apabila terdapat pihak yang menggunakan fasilitas, perangkat, jabatan, atau akses intelijen untuk melakukan penyadapan di luar kewenangannya, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dilindungi dengan dalih kepentingan negara.

Negara tidak boleh menjadi tameng bagi tindakan yang justru bertentangan dengan hukum.

Saya berpandangan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan intelijen harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang serius. Apalagi apabila tindakan tersebut berpotensi membahayakan keamanan komunikasi Presiden dan kepentingan strategis nasional.

Apakah Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Dapat Dikualifikasikan sebagai Makar?
Ini merupakan bagian paling penting dalam analisis hukum pidana terhadap persoalan tersebut.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan berlakunya KUHP Nasional, analisis terhadap dugaan makar harus menggunakan ketentuan hukum pidana nasional yang berlaku saat ini, bukan semata-mata mengandalkan ketentuan KUHP lama.

Pasal 160 KUHP Nasional memberikan pengertian bahwa makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 191 mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut menyasar perbuatan makar dengan maksud:
  • Membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • Merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden; atau
  • Menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan bagi pemimpin atau pengatur makar paling lama 15 tahun.

Penjelasan Pasal 193 menegaskan bahwa menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

Bahkan, Pasal 196 KUHP Nasional secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194.

Artinya, pembentuk undang-undang tidak hanya memberikan perhatian terhadap serangan yang telah terjadi, tetapi juga terhadap permufakatan jahat dan persiapan melakukan kejahatan terhadap negara sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.

Dalam konteks penyadapan terhadap Presiden, pertanyaan hukumnya adalah apakah kegiatan tersebut hanya merupakan tindakan memperoleh informasi secara ilegal, atau justru merupakan bagian dari persiapan dan rangkaian tindakan yang ditujukan untuk menyerang Presiden maupun menggulingkan pemerintahan yang sah.

Jika penyadapan terbukti menjadi bagian dari persiapan serangan dengan maksud sebagaimana diatur Pasal 191, atau menjadi bagian dari permufakatan maupun persiapan makar yang dimaksud Pasal 196, maka terdapat dasar untuk menguji penerapan ketentuan makar.

Namun, jika penyadapan hanya terbukti sebagai tindakan mengakses atau merekam komunikasi tanpa hak, tanpa ditemukan maksud dan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur makar, maka penerapan pasal makar tidak dapat dipaksakan.

Inilah batas yang harus dijaga oleh aparat penegak hukum.

Makar bukan sekadar tindakan yang dianggap mengganggu pemerintah. Makar merupakan tindak pidana dengan unsur khusus yang harus dibuktikan secara hukum.

Penyadapan terhadap Presiden dan Kemungkinan Adanya Kejahatan yang Terorganisasi
Dalam praktik penegakan hukum, penyadapan ilegal dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Misalnya, penyadapan dilakukan secara sistematis untuk mendapatkan informasi mengenai agenda kenegaraan, pola pengamanan Presiden, komunikasi strategis antarlembaga negara, atau informasi rahasia yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

Dalam keadaan demikian, penyidik tidak cukup hanya mengidentifikasi perangkat penyadapan dan orang yang mengoperasikannya.

Penyidik juga perlu mengungkap keseluruhan rangkaian perbuatan, termasuk:
  • Siapa yang memerintahkan atau menginisiasi penyadapan;
  • Siapa yang menyediakan perangkat dan pembiayaan;
  • Siapa yang menerima serta menguasai hasil penyadapan;
  • Apakah informasi yang diperoleh diserahkan kepada pihak lain;
  • Apakah terdapat komunikasi dan koordinasi untuk melakukan serangan terhadap Presiden atau menggulingkan pemerintahan; dan
  • Apakah ditemukan bukti permufakatan jahat atau persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 KUHP Nasional.
Dalam hal terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana terhadap keamanan negara, aparat harus mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta dan hubungan hukum antarpelaku.

Namun, harus dipahami bahwa hubungan komunikasi, pertemuan, atau keterlibatan dalam suatu kegiatan tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai pelaku makar.

Pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan perbuatan dan kesalahan masing-masing orang.

Pembuktian Digital Menjadi Kunci dalam Mengungkap Penyadapan Ilegal
Perkembangan teknologi informasi menjadikan penyadapan semakin kompleks.

Penyadapan tidak lagi hanya dilakukan dengan memasang perangkat pada jaringan telekomunikasi, tetapi juga dapat dilakukan melalui perangkat lunak, aplikasi komunikasi, sistem elektronik, maupun akses tidak sah terhadap perangkat digital.

Oleh karena itu, pembuktian dalam perkara semacam ini membutuhkan pendekatan forensik digital.

Aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi sumber penyadapan, perangkat yang digunakan, jejak akses, waktu terjadinya intersepsi, aliran informasi, serta pihak yang menerima hasil penyadapan.

Selain itu, keaslian dan integritas bukti elektronik harus diperhatikan agar informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam hal ini, ketentuan hukum acara pidana terbaru juga harus menjadi perhatian.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

KUHAP baru tersebut memperkuat pengaturan mengenai hak para pihak dalam proses pidana, kewenangan aparat penegak hukum, upaya paksa, mekanisme praperadilan, serta peran advokat.

Karena itu, penyelidikan dan penyidikan dugaan penyadapan ilegal maupun makar harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.

Tidak boleh ada pembenaran terhadap penggunaan bukti yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum hanya karena perkara tersebut menyangkut kepentingan Presiden atau keamanan negara.

Kritik terhadap Pemerintah Tidak Boleh Disamakan dengan Makar
Ada satu hal yang menurut saya sangat penting untuk ditegaskan.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap Presiden, kebijakan pemerintah, maupun penyelenggaraan negara merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Karena itu, jangan sampai isu penyadapan ilegal dan makar justru menjadi alasan untuk membatasi kritik masyarakat terhadap pemerintah.

Mengkritik Presiden bukan makar. Menyampaikan pendapat yang berbeda bukan makar. Mengajukan tuntutan politik melalui mekanisme konstitusional juga bukan makar.

Bahkan, Pasal 196 ayat (2) KUHP Nasional secara tegas menyatakan bahwa orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum pidana harus membedakan secara tegas antara upaya perubahan ketatanegaraan yang sah dan tindakan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana makar.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus berhati-hati agar penerapan pasal keamanan negara tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Negara hukum harus melindungi pemerintahan yang sah, tetapi juga harus melindungi hak masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik jalannya pemerintahan.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Asas Legalitas dan Prinsip Negara Hukum
Dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, aparat penegak hukum harus berpegang pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP Nasional.

Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Sementara Pasal 1 ayat (2) melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana.

Ketentuan ini sangat penting karena perkara yang berkaitan dengan keamanan negara sering kali mempunyai dimensi politik yang kuat.

Jangan sampai suatu perbuatan dikualifikasikan sebagai makar hanya karena dianggap merugikan kewibawaan pemerintah, tanpa pembuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.

Selain itu, perlu diperhatikan pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. Penyesuaian ini harus dibaca bersama KUHP Nasional dan ketentuan pidana sektoral yang relevan.

Bagi saya, prinsip paling mendasar dalam perkara ini adalah bahwa kepentingan negara tidak boleh dipertentangkan dengan supremasi hukum. Justru keamanan negara hanya dapat dijaga secara berkelanjutan apabila seluruh tindakan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan hukum.

Sikap Hukum Advokat: 
Negara Harus Mengusut Tuntas, tetapi Tidak Boleh Mengabaikan Keadilan
Sebagai seorang advokat, saya berpandangan bahwa apabila terdapat dugaan kuat penyadapan ilegal terhadap Presiden, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sesuai batas-batas hukum yang berlaku.

Penyelidikan tidak boleh berhenti pada identifikasi pelaku teknis yang menjalankan penyadapan. Harus ditelusuri pula kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, mengendalikan, membiayai, maupun memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

Apabila ditemukan indikasi adanya keterkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, penyidik harus menguji kemungkinan penerapan Pasal 191, Pasal 193, dan Pasal 196 KUHP Nasional berdasarkan unsur masing-masing ketentuan.

Sebaliknya, apabila fakta hukum hanya menunjukkan adanya penyadapan tanpa hak, maka penegakan hukum harus diarahkan pada ketentuan pidana yang secara tepat mengatur perbuatan tersebut.

Saya juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat maupun lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Kewenangan yang besar harus diikuti dengan tanggung jawab yang besar pula.

Tidak boleh ada lembaga atau individu yang merasa berada di atas hukum, termasuk mereka yang mengatasnamakan kepentingan keamanan nasional.

Negara harus hadir untuk melindungi Presiden, tetapi pada saat yang sama juga harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Jangan Biarkan Kepentingan Politik Mengalahkan Supremasi Hukum
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan yang harus dipandang serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan kepentingan nasional.

Akan tetapi, keseriusan suatu perkara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana.

Penyadapan ilegal dapat menjadi tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, untuk menyimpulkan adanya makar, harus ditemukan bukti mengenai maksud melakukan serangan, persiapan perbuatan, atau permufakatan sebagaimana dirumuskan dalam KUHP Nasional.

Pasal 160, Pasal 191, Pasal 193, dan Pasal 196 KUHP Nasional harus dibaca secara sistematis agar penerapan hukum tidak menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menyadap Presiden, melainkan juga mengenai apakah hukum masih ditempatkan sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara.

Presiden harus dilindungi, negara harus dijaga, dan setiap dugaan kejahatan harus diusut. Namun, supremasi hukum tidak boleh dikorbankan atas nama keamanan negara maupun kepentingan politik.

Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu menghukum siapa pun berdasarkan kekuasaan, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Andi Akbar Muzfa, S.H.
Advokat


Dasar hukum dan referensi
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 1, Pasal 160, Pasal 191, Pasal 193, dan Pasal 196.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahan ketentuan terkait, khususnya Pasal 40 dan Pasal 56.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 31.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31 dan Pasal 32.


Read More.. →