JAKARTA - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dari perspektif hukum pidana, mengingat tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap kerahasiaan komunikasi, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan yang sah apabila ditemukan adanya tujuan tertentu di balik aktivitas penyadapan tersebut.
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis komunikasi semata, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui siapa pihak yang melakukan, bagaimana metode yang digunakan, dari mana sumber kewenangannya, serta untuk kepentingan apa informasi yang diperoleh melalui tindakan tersebut dimanfaatkan.
Menurutnya, dalam perspektif negara hukum, setiap tindakan penyadapan wajib memiliki landasan hukum yang jelas karena tidak ada individu maupun kelompok yang dapat secara bebas mengakses komunikasi orang lain tanpa hak atau kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, terlebih apabila tindakan tersebut menyangkut komunikasi Presiden yang memiliki dimensi strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan nasional.
"Apabila benar terdapat tindakan penyadapan terhadap Presiden yang dilakukan tanpa kewenangan hukum, maka perbuatan tersebut harus diusut secara serius karena berpotensi melanggar ketentuan pidana mengenai kerahasiaan komunikasi dan perlindungan sistem elektronik, tetapi penegakan hukumnya tetap harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," demikian perspektif hukum yang disampaikan Andi Akbar Muzfa.
Penyadapan Ilegal Dapat Dijerat Ketentuan Pidana
Dalam analisis hukumnya, Andi Akbar menjelaskan bahwa larangan penyadapan secara melawan hukum telah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, sedangkan konsekuensi pidananya diatur dalam Pasal 56 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain ketentuan tersebut, penyadapan yang dilakukan melalui sistem elektronik juga perlu dianalisis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 31 yang mengatur larangan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik dalam sistem elektronik tertentu milik orang lain.
Ia berpandangan bahwa penerapan ketentuan pidana tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik perbuatan, sarana yang digunakan, objek komunikasi yang menjadi sasaran, serta unsur-unsur tindak pidana yang berhasil dibuktikan oleh penyidik, sehingga tidak terjadi penerapan pasal secara berlebihan maupun pengabaian terhadap perbuatan yang sebenarnya memenuhi unsur pidana.
Andi Akbar juga mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga intelijen negara tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan untuk melakukan pengawasan terhadap siapa pun tanpa batas, sebab Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mengatur persyaratan dan mekanisme pelaksanaan penyadapan, termasuk kewenangan, perintah, tujuan, serta batas waktu pelaksanaannya.
"Dalam negara hukum, kewenangan intelijen memang diperlukan untuk menjaga keamanan nasional, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh digunakan di luar batas yang ditentukan undang-undang karena apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka tindakan tersebut harus tetap dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Dugaan Penyadapan Bisa Berkaitan dengan Makar?
Persoalan yang lebih serius, menurut Andi Akbar, muncul apabila penyadapan terhadap Presiden ternyata bukan sekadar tindakan memperoleh informasi secara ilegal, melainkan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang memiliki tujuan untuk menyerang Presiden, merampas kemerdekaannya, membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional, sehingga analisis terhadap dugaan tindak pidana makar harus mengacu pada ketentuan pidana nasional yang berlaku saat ini.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 160 memberikan pengertian makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut, sedangkan Pasal 191 secara khusus mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ketentuan Pasal 191 tersebut memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan bagi pemimpin atau pengatur makar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lebih lanjut, Pasal 196 KUHP Nasional juga mengatur mengenai permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194, sehingga penyidik perlu memperhatikan kemungkinan adanya rangkaian persiapan maupun koordinasi antarpihak apabila ditemukan indikasi bahwa penyadapan tersebut berkaitan dengan rencana tindak pidana terhadap keamanan negara.
Namun demikian, Andi Akbar menegaskan bahwa penyadapan ilegal tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai makar karena kedua perbuatan tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda, sehingga aparat penegak hukum harus mampu membuktikan adanya maksud, persiapan, atau bentuk keterlibatan yang memenuhi rumusan delik makar sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
"Jangan sampai setiap penyadapan ilegal langsung ditarik menjadi makar tanpa pembuktian yang jelas, karena dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara perbuatan melawan hukum berupa penyadapan dengan tindak pidana makar yang memiliki unsur khusus mengenai maksud melakukan serangan terhadap Presiden atau menggulingkan pemerintahan," jelasnya.
Aparat Harus Telusuri Aktor Intelektual dan Tujuan Penyadapan
Menurut Andi Akbar, apabila dugaan penyadapan tersebut benar terjadi, penyidik seharusnya tidak hanya berfokus pada orang yang secara teknis mengoperasikan perangkat penyadapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, menyediakan perangkat, membiayai kegiatan, mengendalikan proses pengumpulan informasi, maupun menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan untuk kepentingan tertentu.
Ia menilai bahwa pemeriksaan terhadap jejak digital, perangkat elektronik, rekaman komunikasi, aliran informasi, serta hubungan komunikasi antarpihak menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi peristiwa secara utuh, terutama apabila terdapat dugaan bahwa tindakan penyadapan tersebut dilakukan secara terorganisasi dan mempunyai tujuan yang lebih luas daripada sekadar memperoleh informasi pribadi.
Dalam konteks pembuktian, aparat penegak hukum juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk ketentuan mengenai alat bukti, tindakan penyidikan, perlindungan hak tersangka, serta mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Andi Akbar menekankan bahwa bukti elektronik harus diperoleh dan diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, karena kepentingan untuk mengungkap dugaan kejahatan terhadap negara tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang atau menggunakan bukti yang diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum.
Kritik terhadap Presiden Bukan Makar
Di sisi lain, Andi Akbar mengingatkan agar dugaan penyadapan ilegal maupun ancaman makar tidak digunakan sebagai alasan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan pemerintah, mengingat konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan terhadap kebebasan berpendapat, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah, penyampaian pendapat yang berbeda, demonstrasi secara damai, maupun tuntutan perubahan politik melalui mekanisme konstitusional merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak boleh serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana makar.
Bahkan, Pasal 196 ayat (2) KUHP Nasional secara khusus memberikan pengecualian terhadap persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, sehingga terdapat batas yang harus dihormati antara aktivitas politik yang sah dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.
"Negara memang wajib melindungi Presiden dan menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah, tetapi perlindungan tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah, karena dalam demokrasi kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan," tegas Andi Akbar.
Negara Harus Tegas, tetapi Penegakan Hukum Tidak Boleh Berdasarkan Asumsi
Menutup pandangan hukumnya, Andi Akbar Muzfa, S.H. menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden harus ditempatkan sebagai persoalan serius yang membutuhkan penyelidikan profesional, objektif, dan transparan, terutama apabila terdapat indikasi bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan upaya mengganggu keamanan negara atau keberlangsungan pemerintahan yang sah.
Ia berpandangan bahwa aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menentukan ketentuan pidana yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti, baik melalui penerapan ketentuan mengenai penyadapan ilegal maupun ketentuan makar apabila seluruh unsur deliknya benar-benar terpenuhi.
Menurutnya, negara hukum tidak boleh membiarkan tindakan penyadapan ilegal berlangsung tanpa pertanggungjawaban, tetapi pada saat yang sama juga tidak boleh menjadikan isu keamanan negara sebagai instrumen untuk membenarkan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu yang belum terbukti melakukan tindak pidana.
"Presiden harus dilindungi, keamanan negara harus dijaga, dan setiap dugaan kejahatan harus diproses sesuai hukum, tetapi seluruh tindakan penegakan hukum wajib tetap berpegang pada asas legalitas, praduga tidak bersalah, dan pembuktian yang objektif karena supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik maupun kekuasaan," tutupnya. (Yuliana,07/03)
.jpg)
