Opini Hukum
Oleh: Andi Akbar Muzfa, S.H. - Advokat
Persoalan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia bukanlah persoalan hukum yang dapat dipandang secara sederhana. Peristiwa semacam ini menyentuh dua kepentingan fundamental dalam kehidupan bernegara, yakni perlindungan terhadap keamanan dan kewibawaan negara serta jaminan hak konstitusional setiap orang atas privasi dan kepastian hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, penyadapan terhadap Presiden tanpa kewenangan yang sah patut dipandang sebagai persoalan serius. Terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan secara terorganisasi, melibatkan pihak-pihak tertentu, serta diduga mempunyai tujuan untuk memperoleh informasi strategis yang dapat digunakan dalam mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, sebagai seorang praktisi hukum, saya berpandangan bahwa kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan bahwa setiap tindakan penyadapan terhadap Presiden merupakan tindak pidana makar.
Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi, kecurigaan, ataupun penilaian politik. Hukum pidana bekerja berdasarkan unsur delik, kesalahan pelaku, alat bukti yang sah, dan proses pembuktian di hadapan pengadilan.
Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah Presiden disadap, melainkan siapa yang melakukan, bagaimana cara melakukannya, atas dasar kewenangan apa, serta untuk kepentingan dan tujuan apa penyadapan tersebut dilakukan.
Dari sinilah analisis hukum harus dimulai.
Penyadapan Ilegal Merupakan Perbuatan yang Memiliki Konsekuensi Pidana
Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi merupakan bagian dari perlindungan hak pribadi seseorang.
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak atas rasa aman.
Jaminan konstitusional tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi juga berlaku bagi Presiden sebagai warga negara sekaligus pemegang jabatan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Secara khusus, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Konsekuensi pidananya diatur dalam Pasal 56 undang-undang tersebut, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelanggaran terhadap Pasal 40.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik dalam sistem elektronik tertentu milik orang lain.
Ketentuan tersebut menjadi relevan apabila penyadapan dilakukan melalui perangkat digital, sistem komputer, atau jaringan komunikasi elektronik.
Dengan demikian, apabila terbukti terdapat tindakan penyadapan tanpa hak dan melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan karakteristik perbuatannya.
Perlu ditegaskan, dalam penerapan UU ITE, ketentuan pengecualian bagi intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum hanya berlaku apabila dilakukan berdasarkan permintaan dan kewenangan lembaga yang ditentukan undang-undang.
Artinya, tidak setiap tindakan memperoleh informasi secara diam-diam dapat dibenarkan dengan alasan kepentingan negara.
Kewenangan Intelijen Tidak Boleh Ditafsirkan sebagai Kebebasan Melakukan Penyadapan
Persoalan berikutnya adalah bagaimana apabila penyadapan dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan intelijen negara?
Menurut saya, justru pada titik inilah prinsip negara hukum harus ditegakkan secara konsisten.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memang memberikan kewenangan tertentu kepada Badan Intelijen Negara untuk melakukan penyadapan.
Pasal 31 memberikan kewenangan penyadapan terhadap sasaran yang berkaitan dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional serta kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase.
Akan tetapi, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas.
Pasal 32 mengatur bahwa penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk penyelenggaraan fungsi intelijen, atas perintah Kepala BIN, serta dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Dari ketentuan tersebut, terdapat prinsip mendasar bahwa kewenangan intelijen harus selalu mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Oleh sebab itu, apabila terdapat pihak yang menggunakan fasilitas, perangkat, jabatan, atau akses intelijen untuk melakukan penyadapan di luar kewenangannya, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dilindungi dengan dalih kepentingan negara.
Negara tidak boleh menjadi tameng bagi tindakan yang justru bertentangan dengan hukum.
Saya berpandangan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan intelijen harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang serius. Apalagi apabila tindakan tersebut berpotensi membahayakan keamanan komunikasi Presiden dan kepentingan strategis nasional.
Apakah Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Dapat Dikualifikasikan sebagai Makar?
Ini merupakan bagian paling penting dalam analisis hukum pidana terhadap persoalan tersebut.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan berlakunya KUHP Nasional, analisis terhadap dugaan makar harus menggunakan ketentuan hukum pidana nasional yang berlaku saat ini, bukan semata-mata mengandalkan ketentuan KUHP lama.
Pasal 160 KUHP Nasional memberikan pengertian bahwa makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 191 mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut menyasar perbuatan makar dengan maksud:
- Membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- Merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden; atau
- Menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan bagi pemimpin atau pengatur makar paling lama 15 tahun.
Penjelasan Pasal 193 menegaskan bahwa menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.
Bahkan, Pasal 196 KUHP Nasional secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194.
Artinya, pembentuk undang-undang tidak hanya memberikan perhatian terhadap serangan yang telah terjadi, tetapi juga terhadap permufakatan jahat dan persiapan melakukan kejahatan terhadap negara sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.
Dalam konteks penyadapan terhadap Presiden, pertanyaan hukumnya adalah apakah kegiatan tersebut hanya merupakan tindakan memperoleh informasi secara ilegal, atau justru merupakan bagian dari persiapan dan rangkaian tindakan yang ditujukan untuk menyerang Presiden maupun menggulingkan pemerintahan yang sah.
Jika penyadapan terbukti menjadi bagian dari persiapan serangan dengan maksud sebagaimana diatur Pasal 191, atau menjadi bagian dari permufakatan maupun persiapan makar yang dimaksud Pasal 196, maka terdapat dasar untuk menguji penerapan ketentuan makar.
Namun, jika penyadapan hanya terbukti sebagai tindakan mengakses atau merekam komunikasi tanpa hak, tanpa ditemukan maksud dan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur makar, maka penerapan pasal makar tidak dapat dipaksakan.
Inilah batas yang harus dijaga oleh aparat penegak hukum.
Makar bukan sekadar tindakan yang dianggap mengganggu pemerintah. Makar merupakan tindak pidana dengan unsur khusus yang harus dibuktikan secara hukum.
Penyadapan terhadap Presiden dan Kemungkinan Adanya Kejahatan yang Terorganisasi
Dalam praktik penegakan hukum, penyadapan ilegal dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Misalnya, penyadapan dilakukan secara sistematis untuk mendapatkan informasi mengenai agenda kenegaraan, pola pengamanan Presiden, komunikasi strategis antarlembaga negara, atau informasi rahasia yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Dalam keadaan demikian, penyidik tidak cukup hanya mengidentifikasi perangkat penyadapan dan orang yang mengoperasikannya.
Penyidik juga perlu mengungkap keseluruhan rangkaian perbuatan, termasuk:
- Siapa yang memerintahkan atau menginisiasi penyadapan;
- Siapa yang menyediakan perangkat dan pembiayaan;
- Siapa yang menerima serta menguasai hasil penyadapan;
- Apakah informasi yang diperoleh diserahkan kepada pihak lain;
- Apakah terdapat komunikasi dan koordinasi untuk melakukan serangan terhadap Presiden atau menggulingkan pemerintahan; dan
- Apakah ditemukan bukti permufakatan jahat atau persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 KUHP Nasional.
Namun, harus dipahami bahwa hubungan komunikasi, pertemuan, atau keterlibatan dalam suatu kegiatan tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai pelaku makar.
Pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan perbuatan dan kesalahan masing-masing orang.
Pembuktian Digital Menjadi Kunci dalam Mengungkap Penyadapan Ilegal
Perkembangan teknologi informasi menjadikan penyadapan semakin kompleks.
Penyadapan tidak lagi hanya dilakukan dengan memasang perangkat pada jaringan telekomunikasi, tetapi juga dapat dilakukan melalui perangkat lunak, aplikasi komunikasi, sistem elektronik, maupun akses tidak sah terhadap perangkat digital.
Oleh karena itu, pembuktian dalam perkara semacam ini membutuhkan pendekatan forensik digital.
Aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi sumber penyadapan, perangkat yang digunakan, jejak akses, waktu terjadinya intersepsi, aliran informasi, serta pihak yang menerima hasil penyadapan.
Selain itu, keaslian dan integritas bukti elektronik harus diperhatikan agar informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam hal ini, ketentuan hukum acara pidana terbaru juga harus menjadi perhatian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
KUHAP baru tersebut memperkuat pengaturan mengenai hak para pihak dalam proses pidana, kewenangan aparat penegak hukum, upaya paksa, mekanisme praperadilan, serta peran advokat.
Karena itu, penyelidikan dan penyidikan dugaan penyadapan ilegal maupun makar harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.
Tidak boleh ada pembenaran terhadap penggunaan bukti yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum hanya karena perkara tersebut menyangkut kepentingan Presiden atau keamanan negara.
Kritik terhadap Pemerintah Tidak Boleh Disamakan dengan Makar
Ada satu hal yang menurut saya sangat penting untuk ditegaskan.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap Presiden, kebijakan pemerintah, maupun penyelenggaraan negara merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Karena itu, jangan sampai isu penyadapan ilegal dan makar justru menjadi alasan untuk membatasi kritik masyarakat terhadap pemerintah.
Mengkritik Presiden bukan makar. Menyampaikan pendapat yang berbeda bukan makar. Mengajukan tuntutan politik melalui mekanisme konstitusional juga bukan makar.
Bahkan, Pasal 196 ayat (2) KUHP Nasional secara tegas menyatakan bahwa orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum pidana harus membedakan secara tegas antara upaya perubahan ketatanegaraan yang sah dan tindakan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana makar.
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus berhati-hati agar penerapan pasal keamanan negara tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Negara hukum harus melindungi pemerintahan yang sah, tetapi juga harus melindungi hak masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik jalannya pemerintahan.
Dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, aparat penegak hukum harus berpegang pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP Nasional.
Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Sementara Pasal 1 ayat (2) melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana.
Ketentuan ini sangat penting karena perkara yang berkaitan dengan keamanan negara sering kali mempunyai dimensi politik yang kuat.
Jangan sampai suatu perbuatan dikualifikasikan sebagai makar hanya karena dianggap merugikan kewibawaan pemerintah, tanpa pembuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.
Selain itu, perlu diperhatikan pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. Penyesuaian ini harus dibaca bersama KUHP Nasional dan ketentuan pidana sektoral yang relevan.
Bagi saya, prinsip paling mendasar dalam perkara ini adalah bahwa kepentingan negara tidak boleh dipertentangkan dengan supremasi hukum. Justru keamanan negara hanya dapat dijaga secara berkelanjutan apabila seluruh tindakan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan hukum.
Sikap Hukum Advokat:
Negara Harus Mengusut Tuntas, tetapi Tidak Boleh Mengabaikan Keadilan
Sebagai seorang advokat, saya berpandangan bahwa apabila terdapat dugaan kuat penyadapan ilegal terhadap Presiden, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sesuai batas-batas hukum yang berlaku.
Penyelidikan tidak boleh berhenti pada identifikasi pelaku teknis yang menjalankan penyadapan. Harus ditelusuri pula kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, mengendalikan, membiayai, maupun memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Apabila ditemukan indikasi adanya keterkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, penyidik harus menguji kemungkinan penerapan Pasal 191, Pasal 193, dan Pasal 196 KUHP Nasional berdasarkan unsur masing-masing ketentuan.
Sebaliknya, apabila fakta hukum hanya menunjukkan adanya penyadapan tanpa hak, maka penegakan hukum harus diarahkan pada ketentuan pidana yang secara tepat mengatur perbuatan tersebut.
Saya juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat maupun lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Kewenangan yang besar harus diikuti dengan tanggung jawab yang besar pula.
Tidak boleh ada lembaga atau individu yang merasa berada di atas hukum, termasuk mereka yang mengatasnamakan kepentingan keamanan nasional.
Negara harus hadir untuk melindungi Presiden, tetapi pada saat yang sama juga harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Sebagai seorang advokat, saya berpandangan bahwa apabila terdapat dugaan kuat penyadapan ilegal terhadap Presiden, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sesuai batas-batas hukum yang berlaku.
Penyelidikan tidak boleh berhenti pada identifikasi pelaku teknis yang menjalankan penyadapan. Harus ditelusuri pula kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, mengendalikan, membiayai, maupun memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Apabila ditemukan indikasi adanya keterkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, penyidik harus menguji kemungkinan penerapan Pasal 191, Pasal 193, dan Pasal 196 KUHP Nasional berdasarkan unsur masing-masing ketentuan.
Sebaliknya, apabila fakta hukum hanya menunjukkan adanya penyadapan tanpa hak, maka penegakan hukum harus diarahkan pada ketentuan pidana yang secara tepat mengatur perbuatan tersebut.
Saya juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat maupun lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Kewenangan yang besar harus diikuti dengan tanggung jawab yang besar pula.
Tidak boleh ada lembaga atau individu yang merasa berada di atas hukum, termasuk mereka yang mengatasnamakan kepentingan keamanan nasional.
Negara harus hadir untuk melindungi Presiden, tetapi pada saat yang sama juga harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Jangan Biarkan Kepentingan Politik Mengalahkan Supremasi Hukum
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan yang harus dipandang serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan kepentingan nasional.
Akan tetapi, keseriusan suatu perkara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana.
Penyadapan ilegal dapat menjadi tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, untuk menyimpulkan adanya makar, harus ditemukan bukti mengenai maksud melakukan serangan, persiapan perbuatan, atau permufakatan sebagaimana dirumuskan dalam KUHP Nasional.
Pasal 160, Pasal 191, Pasal 193, dan Pasal 196 KUHP Nasional harus dibaca secara sistematis agar penerapan hukum tidak menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menyadap Presiden, melainkan juga mengenai apakah hukum masih ditempatkan sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara.
Presiden harus dilindungi, negara harus dijaga, dan setiap dugaan kejahatan harus diusut. Namun, supremasi hukum tidak boleh dikorbankan atas nama keamanan negara maupun kepentingan politik.
Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu menghukum siapa pun berdasarkan kekuasaan, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Andi Akbar Muzfa, S.H.
Advokat
Dasar hukum dan referensi
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan yang harus dipandang serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan kepentingan nasional.
Akan tetapi, keseriusan suatu perkara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana.
Penyadapan ilegal dapat menjadi tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, untuk menyimpulkan adanya makar, harus ditemukan bukti mengenai maksud melakukan serangan, persiapan perbuatan, atau permufakatan sebagaimana dirumuskan dalam KUHP Nasional.
Pasal 160, Pasal 191, Pasal 193, dan Pasal 196 KUHP Nasional harus dibaca secara sistematis agar penerapan hukum tidak menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menyadap Presiden, melainkan juga mengenai apakah hukum masih ditempatkan sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara.
Presiden harus dilindungi, negara harus dijaga, dan setiap dugaan kejahatan harus diusut. Namun, supremasi hukum tidak boleh dikorbankan atas nama keamanan negara maupun kepentingan politik.
Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu menghukum siapa pun berdasarkan kekuasaan, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Andi Akbar Muzfa, S.H.
Advokat
Dasar hukum dan referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 1, Pasal 160, Pasal 191, Pasal 193, dan Pasal 196.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahan ketentuan terkait, khususnya Pasal 40 dan Pasal 56.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 31.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31 dan Pasal 32.
.jpg)
.jpg)