View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Info Hukum Terbaru » Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Telah Dicabut

Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Telah Dicabut

Delik Hukum Perbuatan tidak menyenangkan - Delik ini tergolong delik legendaris dan paling banyak diperbincangkan belakangan ini, yaa.. delik ini diatur dalam sebuah kitab hukum tertua, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Delik ini masuk dalam Pasal 335 KUHP. Bunyinya, "Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yg tidak menyenangkan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun." Poin pertama bagi orang awam untuk mengenali delik ini pasti merasa sulit. Bahasanya berbelit-belit dan cukup rumit tuk dipahami.

Perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini diincar oleh artis yang kurang populis dan banyak dialami oleh para petinggi untuk kebutuhan politis. Menjadi rezeki bagi para advokat, dan menjadi tontonan menarik untuk ibu-ibu, pecinta tayangan gosip terhangat. Pasal perbuatan tidak menyenangkan memiliki ambiguitas tinggi dirasakan oleh korban kejahatan delik ini. Pasalnya merupakan keuntungan tersendiri bagi para penikmat demokrasi. Bunyinya berwayuh arti dan berpotensi besar dimainkan dalam sebuah lakon kisah berdurasi.

Apa yang terbersit kala pasal ini dikenakan pada diri kita saat ini? Tentu ia akan berkelakar mencari tempat pembelaan sebagai jalan pertolongan merubah nasib yang kian tak pasti. Siapapun tidak ingin terseret, siapapun tidak ingin tersangkut, siapapun tidak ingin terbawa-bawa penegakan pasal ini. Namun apa mau dikata. Deliknya tepat maka setiap orang punya potensi untuk segera ditangkap. Deliknya sesuai maka setiap orang dapat menjadi korban perbuatan yang tidak menyenangkan.

Perbuatan Tidak Menyenangkan Dicabut Dari Unsur Pasal 335 Ayat (1)
Mahkamah Konstitusi pada putusan perkara Nomor: 1/PUU-XI/2013 pada tanggal 16 Januari 2014 menyatakan bahwa frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Latar Belakang
Penerapan hukum terkait Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dianggap meresahkan masyarakat. Unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP pada frasanya yang berbunyi, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” sering dipandang terlalu subyektif. Sehingga, tolak ukur apakah suatu perbuatan dikatakan tidak menyenangkan atau tidak sangat bergantung pada pemahaman penyidik. Pada tanggal 13 Desember 2012, Kuasa Hukum dari Oei Alimin Sukamto Wijaya mengajukan uji konstitusionalitas atas Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon adalah Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP karena mengatakan, “hei jika kamu berani jangan mukuli aku disini kalo berani ayo bertengkar di Suramadu” kepada Pelapor. Pada saat permohonan uji materi diajukan Pemohon pernah menjalani masa penahanan pada proses penyidikan dengan dasar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

Pemohon uji materi dalam Perkara Nomor 1/ PUU-XI/2013 beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan berlakunya Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sepanjang frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa,“Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP”.

Menurut Pemohon, kedua pasal a quo telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, menimbulkan multi tafsir, menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada Perkara Nomor: 1/PUU-XI/2013 menyatakan: “Dalam praktik hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya sering dilakukan penahanan seperti yang dialami oleh Pemohon.

Kepentingan untuk melakukan penahanan merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula, karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah penahanan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP; Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP memberikan kekuasaan penuh terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan, padahal ancamannya hanya satu tahun dan pasal ini jelas tidak mengandung perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Dalam konteks penahanan yang dialami oleh Pemohon sangat subyektif dan diskriminatif. Norma hukum delik perbuatan tidak menyenangkan sangat luas maknanya seperti karet, dapat ditarik kemana-mana. Seharusnya dalam hukum pidana, delik pidana harus jelas makna pengertiannya.”

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 335 ayat (1) ke-1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait delik perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mahkamah Konstitusi menilai frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi dari ketentuan tersebut dapat memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.

Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP selengkapnya berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM