View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

02 - Sistem Peradilan di Indonesia

02 - Sistem Peradilan di Indonesia
02 - Sistem Peradilan di Indonesia
Sistem Peradilan di Indonesia
Sistem peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah sebagai berikut :
  1. Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
  2. Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat.
  3. Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
  4. Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
  5. Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
  6. Far Fast Law, sistem hukum Timur jauh - merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.

01 - Fungsi dan Peran Organisasi Advokat

01 - Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
01 - Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
Peranan Advokat.
Menurut Soerjono Soekanto seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lainnya dinamakan pemegang peranan (role occupant). Suatu hak sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas. Setiap penegak hukum secara sosiologis mempunyai kedudukan (status) dan peranan (role) sebagai penegak hukum. Kedudukan (status) merupakan posisi tertentu di dalam struktur kemasyarakatan, yang mungkin tinggi, sedang-sedang saja atau rendah. Kedudukan tersebut sebenarnya mempunyai suatu wadah, yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiaban tertentu. Hak- hak dan kewajiban tadi merupakan peranan atau “role”.

Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif

Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif
Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif
Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu  pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasan pemerintahan diIndonesia meliputi :

Sejarah Lengkap Kemerdekaan Republik Indonesia

Sejarah Lengkap Kemerdekaan Republik Indonesia
Sejarah Lengkap Kemerdekaan Republik Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, yang dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Latar belakang
Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Pengibaran bendera pada 17 Agustus 1945.

Rangkuman Amandemen UUD 1945 Lengkap

Rangkuman Amandemen UUD 1945 Lengkap
Rangkuman Amandemen UUD 1945 Lengkap
Pengertian dan definisi Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 di negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, atau yang sering disebut amandemen. Sebenarnya apakah yang dimaksud amandemen itu? Secara bahasa, amandemen berasal dari Bahasa Inggris, to amend atau to make better. Amandemen adalah penambahan atau perubahan, ada beberapa pengertian tentang perubahan ini, diantaranya: penggantian naskah yang satu dengan naskah yang sama sekali berbeda, perubahan dalam arti dalam naskah UUD dengan menambahkan, mengurangi, atau merevisi sesuatu rumusan dalam naskah UUD itu menurut tradisi negara-negara Eropa Kontinental, perubahan dengan cara melampirkan naskah perubahan itu pada naskah UUD yang sudah ada, dan inilah yang biasa disebut dengan istilah amandemen menurut tradisi Amerika Serikat.

Penjelasan Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah

Penjelasan Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah
Penjelasan Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah
Peralihan Hak Milik Atas Tanah
Penjualan di Bawah Tangan dalam Rangka Eksekusi
Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan melalui pelelangan umum, karena dengan cara demikian diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk obyek, hak tanggungan yang dijual.

Dalam keadaan tertentu apabila melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi, dalam keadaan tertentu apabila melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi, atas kesepakatan pemberi dan pemegang HT (Hak Tagihan) dan dengan dipenuhinya syarat-syarat tertentu yang disebut dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3), dimungkinkan eksekusi dilakukan dengan carna penjualan obyek HT oleh kreditor pemegang HT di bawah tangan, jika dengan cara demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

Biarpun tidak ada penjelasannya, kiranya penjualan di bawah tangan itu dimungkinkan juga dalam hal sudah diadakan pelelangan umum, tetapi tidak diperoleh penawaran yang mencapai harga minimum yang ditetapkan.

Pelaksanaan penjualannya hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang HTN kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tanggal pemberitahuan tertulis adalah tanggal pengiriman pos tercatat, tanggal penerimaan melalui kurir, atau tanggal pengiriman fascsimile. Juga setelah lewat waktu 1 bulan sejak diadakan pengumuman dalam sedikit-dikitnya dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat lainnya, seperti radio dan televise.

Apabila ada perbedaan antara tanggal pemberitahuan dan tanggal pengumuman, jangka waktu 1 bulan itu terhitung sejak tanggal paling akhir antara kedua tanggal tersebut. Jangkauan surat kabar dan atau media massa lainnya itu harus meliputi tempat letak obyek HT yang bersangkutan.

Penjualan obyek HT “di bawah tangan” artinya penjualan yang tidak melalui pelelangan umum. Namun penjualan tersebut ntetap wajib dilakukan menurut ketentuan PP24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Yaitu dilakukan di hadapan PPAT yang membuat aktanya dan diikuti dengan pendaftarannya di Kantor Pertanahan.

Persyaratan yang ditetapkan dimaksudkan untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya pemegang HT kedua, ketiga dan kreditor-kreditor bukan pemegang HT dan pemberi HT.    

Penjualan Di Bawah Tangan Secara Sukarela
Penjualan di bawah ntangan yang dimaksudkan itu adalah penjualan dalam rangka eksekusi HT, yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 20 yang mengatur Eksekusi Hak Tanggungan. Maka biarpun untuk itu diperlukan persetujuan pemberi HT, yang melakukan adalah kreditor pemegang HT. Bukan pemberi HT ataupun pemberi HT bersama pemegang HT. Untuk itulah diperlukan janji yang disebut dalam uraian 184/I (2).

Sehubungan dengan itu tidak termasuk dalam ketentuan mengenai penjualan eksekusi di bawah tangan itu dengan syarat-syarat yang diuraikan di atas, penjualan obyek HT oleh pemberi HT, yang hasilnya disepakati untuk digunakan melunasi piutang kreditor pemegang HT, dan disepakati pula pembersihan obyek HT yang dijual dan HT yang membebaninya. Ini termasuk pengertian “penjualan sukarela”. Biarpun dibebani HT, obyek yang bersangkutan masih merupakan hak pemberi HT.

Karena itu ia mempunyai hak untuk menjualnya kepada siapapun yang dikehendakinya, tidak terkecuali kepada pemegang HT sendiri. Dalam rangka melindungi kepentingan kreditor pemegang HT untuk itulah disediakan lembaga “droit de suite” (Uraian 176 B). Pada pihak lain kreditor pemegang HT pun menurut ketentuan Pasal 18 mempunyai hak melepaskan HT yang dipunyainya.

Sudah barang tentu penjualan itu tidak boleh dilakukan dengan maksud merugikan pihak lain, khususnya kreditor lain. Misalnya penjualan ataupun sebagai yang disebut dalam Akta Jual Beli yang bersangkutan. Dalam hal demikian jual-beli yang dilakukan dapat dituntut pembatalannya oleh pihak yang merasa dirugikan dengan menggunakan lembaga “Action Pauliana”. (Pasal 1341 KUUHPdt). 

Materi Hukum Agraria
Posted by : Dian Ekawati

Sistematika Pengaturan Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah

Sistematika Pengaturan Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah
Sistematika Pengaturan Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah
Sistematika Pengaturan Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah
Dengan pendekatan pengertian hak penguasaan atas tanah sebagai, “lembaga hukum” dan “hubungan hukum konkret”, nketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya ndapat disusun dan dipelajari dalam suatu sistematika yang khas dan masuk akal.

Dikatakan “khas”, karena hanya dijumpai dalam Hukum Tanah dan tidak dijumpai dalam cabang-cabang Hukum yang lain. Dikatakan “masuk akal” karena mudah ditangkap dan diikuti logikanya.

Pengertian Tanah dan Hukum Tanah Menurut UUPA

Pengertian Tanah dan Hukum Tanah Menurut UUPA
Pengertian Tanah dan Hukum Tanah Menurut UUPA
Pengertian Tanah dan Hukum Tanah
1. Pengertian Tanah
Sebutan tanah dalam bahasa kita dapat dipakai dalam berbagai arti. Maka dalam penggunaannya perlu diberi batasan, agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan. Dalam Hukum Tanah kata sebutan “tanah” dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh UUPA.

Dalam Pasal 4 dinyatakan, bahwa Atas dasar hak menguasai dari Negara…ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang…

Pengertian Jual Beli Tanah Menurut Pasal 1457 KUUHPdt

Pengertian Jual Beli Tanah Menurut Pasal 1457 KUUHPdt
Pengertian Jual Beli Tanah Menurut Pasal 1457 KUUHPdt
Pengertian Jual Beli Tanah Menurut Pasal 1457 KUUHPdt.
Jual beli Tanah adalah suatu perjanjian dimana pihak yang mempunyai tanah yang disebut “Penjual”, berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain, yang disebut “Pembeli”. Sedangkan pihak pembeli berjanji dan mengikatkan untuk membayar harya yang telah disetujui yang dijual belikan menurut ketentuan Hukum Barat ini adalah apa yang disebut “tanah-tanah hak barat”.

Dengan dilakukannya jual beli tersebut belum terjadi perubahan apa pun npada hak atas tanah yang bersangkutan, biarpun misalnya pembeli sudah membayarn penuh harganya dan tanahnya pun secara fisik sudah diserahkan kepadanya.

Tujuan Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria

Tujuan Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria
Tujuan Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria
Tujuan Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria
Tujuan di Undang-Undang UUPA sebagai tujuan Hukum Agraria Nasional yaitu :

a. Meletakkan dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional, yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur.

Hukum Yang Pengatur Tentang Pelanggaran Hak Cipta

Hukum Yang Pengatur Tentang Pelanggaran Hak Cipta
Hukum Yang Pengatur Tentang Pelanggaran Hak Cipta
Sering kita mendengar istilah 'pelanggaran hak cipta'. Sebab di dunia modern sekarang ini, kekayaan manusia bukan lagi hanya berwujud benda fisik, tapi juga dapat berbentuk kekayaan lain tak berwujud, misalnya dalam bentuk hak kekayaan Intelektual (HAKI).

Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual adalah hak cipta, di samping ada hak-hak lain seperti hak paten, rahasia dagang dan lain sebagainya. Semua hak-hak tersebut memiliki perbedaan masing-masing dan semua dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual.

Ancaman Pidana Untuk Peretas Akun Facebook Pasal 51.UU.ITE

Ancaman Pidana Untuk Peretas Akun Facebook Pasal 51.UU.ITE
Ancaman Pidana Untuk Peretas Akun Facebook Pasal 51.UU.ITE
Dewasa ini, peran sosial media sudah menjadi bahagian dari gaya hidup yang telah digandrungi hampir semua kalangan. Sebut saja salahsatunya Facebook.Com. situs sosial media yang paling banyak menyedot perhatian publik dengan total user terbanyak didunia saat ini.

Melihat jejaring sosial Facebook.com ditanah air ternyata banyak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, mulai dari akun palsu hingga peretasan akun "Hacked" yang buntutnya digunakan sebagai alat kejahatan delik tindak pidana.

Penjelasan Lengkap Tentang Penculikan Dan Penyekapan

Penjelasan Lengkap Tentang Penculikan Dan Penyekapan
Penjelasan Lengkap Tentang Penculikan Dan Penyekapan
Penjelasan Pasal Tentang Penculikan Dan Penyekapan
Tindak pidana penculikan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. Selengkapnya bunyi Pasal 328 KUHP:

Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengaja, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Tabrak Lari UU No.22/2009

Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Tabrak Lari UU No.22/2009
Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Tabrak Lari UU No.22/2009
Tabrak Lari...
Tak ada satupun pengendara yang berkendara dijalanan ingin kecelakaan,, ini ungkapan menarik dari teman saya saat beradu mulut dengan bapak-bapak paruh baya yang nyaris kabur saat melindas motor ibu-ibu muda yang terkapar bersama anaknya dibahu jalan.

Mungkin saat ini beberapa diantara kita sedang tersandung masalah yang serupa seperti yang dialami ibu-ibu pengendara motor diatas. Nah... mari kita bahas bersama seperti apa aturan/hukum yang mengatur tentang "Kecelakaan Lalulintas hingga Tabrak Lari".

Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Polisi Dengan Benar

Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Polisi Dengan Benar
Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Polisi Dengan Benar
Sudah marak sekali penipuan-penipuan yang terjadi secara online. Terkadang kita sebagai pembeli barang serasa tak bisa berkutik apa-apa untuk menangkap pelaku Tindak Pidana Penipuan tersebut karena kita bahkan tak mengerti atau mengenal apalagi tau secara fisik orang yang melakukan penipuan.

Tak jarang korban-korban Tindak Pidana Penipuan online hanya bisa pasrah dan mengikhlaskan sejumlah uang yang terlanjur ia transfer ke penipu itu. Tapi sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindak pidana penipuan tersebut. Berikut 3 Cara Melaporkan Penipuan Online yang bisa Anda lakukan:
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM