View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Agraria , Ilmu Hukum » Tujuan Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria

Tujuan Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria

Tujuan Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria
Tujuan di Undang-Undang UUPA sebagai tujuan Hukum Agraria Nasional yaitu :

a. Meletakkan dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional, yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur.

Dasar kenasionalan Hukum Agraria yang telah dirumuskan dalam UUPA adalah :
  1. Wilayah Indonesia yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan satu kesatuan tanah air dari rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
  2. Bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Untuk itu kekayaan tersebut harus dipelihara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bersifat abadi, sehingga tidak dapat diputuskan oleh siapapun.
  4. Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan rakyat Indonesia diberi wewenang untuk menguasai bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  5. Hak ulayat sebagai hak masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, pengakuan tersebut disertai syarat bahwa hak ulayat tersebut masih ada tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  6. Subjek hak yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan dalam yang terkandung di dalamnya adalah warga Negara Indonesia tanpa membedakan yang asli atau tidak asli. Badan Hukum pada prinsipnya tidak mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

    Tujuan ini merupakan kebaikan dari sistem/cirri Hukum Agraria Kolonial yaitu Hukum Agraria Kolonial disusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan (Hindia Belanda) yang ditujukan untuk kepentingan, keuntungan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi pemerintah (Hindia Belanda), orang-orang Belanda dan Eropa lainnya.
b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam Hukum Pertanahan dalam rangka mengadakan kesatuan Hukum tersebut sudah semestinya sistem hukum yang akan diberlakukannya harus sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.

Oleh karena itu sebagian besar masyarakat Indonesia tunduk pada Hukum Adat, maka pembentukan Hukum Agraria Nasional didasarkan pada Hukum Adat. Hukum Adat yang dijadikan adat adalah asas/konsepsi-konsepsi, lembaga-lembaga, dan sistem hukumnya. Dengan dijadikannya Hukum adat sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Nasional, maka sekaligus tercapai kesederhanaan hukum, artinya Hukum Agraria Nasional tersebut mudah dipahami oleh masyarakat dan kemudian dilaksanakan. (doc.ilmu hukum)

Tujuan kedua ini merupakan kebalikan dari sistem Hukum Agraria Kolonial, yaitu Hukum Agraria Kolonial mempunyai sifat dualisme hukum, artinya pada saat yang sama berlaku dan hukum agraria yang berbeda, disatu pihak berlaku Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata dan Agrarische Wet Stb 1870 No 55 dan dipihak lain berlaku Hukum Agraria Adat yang diatur dalam Hukum Adat daerah masing-masing.

c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian Hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.  

Upaya untuk mewujudkan tujuan ini adalah dengan membuat peraturan Perundang-Undangan yang diperintahkan oleh UUPA yang sesuai dengan jiwa dan asas UUPA. Selain itu dengan melaksanakan Pendaftaran Tanah atas bidang-bidang tanah yang ada diseluruh wilayah Indonesia yang bersifat mencerdaskan yaitu Pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah.

Tujuan yang ketiga ini merupakan kebalikan dari ciri hukum Agraria juga, yaitu Hukum Agraria Koloni tidak memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak rakyat Indonesia atas tanah dikarenakan pada waktu itu hanya hak-hak atas tanah yang tunduk pada Hukum Barat yang didaftar oleh pemerintah Hindia Belanda dengan tujuan-tujuan memberikan kepastian hukum (Rect Cadaster) sedangkan bagi tanah-tanah yang tunduk pada Hukum Adat tidak dilakukan pendaftaran tanah, kalaupun didaftarkan tujuannya bukan untuk memperoleh kepastian hukum melainkan untuk menetapkan siapa yang berkewajiban membayar pajak atas tanah.

Dihimpun dari berbagai sumber :
Tugas Kuliah, FH UMI Makassar 06
Undang-Undang UUPA Hukum Agraria Nasional,
Wet Stb 1870 No 55

Admin : Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM