View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Pasal Yang Dapat Menjerat Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Pasal Yang Dapat Menjerat Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Pasal Yang Dapat Menjerat Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Pencemaran Nama Baik - Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”. Kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.

Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :
Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : 
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. 
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Penghinaan Di Media Sosial Harus Memenuhi Unsur

Penghinaan Di Media Sosial Harus Memenuhi Unsur
Penghinaan Di Media Sosial Harus Memenuhi Unsur
Pencemaran Nama Baik - Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.

Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut : 
Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : 
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. 
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Pasal Yang Dapat Menjerat Pelaku Pencemaran Nama baik

Pasal Yang Dapat Menjerat Pelaku Pencemaran Nama baik
Pasal Yang Dapat Menjerat Pelaku Pencemaran Nama baik
Pencemaran Nama Baik - Kasus mengenai pencemaran nama baik merupakan salah satu kasus yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Pasal pencemaran nama baik digunakan untuk mengatur hal-hal yang termasuk dalam berbagai perbuatan yang mencemarkan nama baik seseorang. Dalam hukum positif di Indonesia, masalah mengenai pencemaran nama baik diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, permasalahan ini juga diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nah, dalam artikel ini, kita akan mempelajari tentang pasal pencemaran nama baik yang diatur oleh hukum positif Indonesia, baik KUHP atau UU ITE. Untuk mendapatkan informasi seutuhnya, mari simak pembahasan di bawah ini sampai selesai!

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
KUHP memiliki berbagai pasal yang akan mengatur permasalahan mengenai pencemaran nama baik. Dikutip dari jurnal hukum berjudul Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Reydi Vridell Awawangi, berikut adalah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Makalah Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Makalah Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Makalah Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Makalah : Perorangan - 
Judul : Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Hukum Pidana)

BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini Negara kita, Negara Indonesia telah merdeka sejak diproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan bergulirnya waktu ke waktu, dan kini kita semua ada pada era globalisasi. Di era globalisasi seperti sekarang ini, terdapat pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor. Salah satu sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi informasi. Lalu bagaimanakah kemerdekaan di era canggih seperti saat ini?, manusia adalah makhluk sosial yang sudah pasti dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan interaksi dengan orang lain. 

Dalam berinteraksi tentunya akan muncul penyampaian pendapat antara satu manusia dengan manusia yang lain, karena dapat kita ketahui bersama bahwa setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda dalam memandang dan menilai sesuatu hal dalam kehidupan. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak-hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilat demokrasi (M. Halim, 2009 ; 2).

Semua Perbuatan Yang Termasuk Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Semua Perbuatan Yang Termasuk Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Semua Perbuatan Yang Termasuk Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Hukum Pidana - Pencemaran Nama Baik - Perkembangan media sosial semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Media sosial menggabungkan elemen informasi dan komunikasi melalui beberapa fitur untuk kebutuhan penggunanya. Sejumlah informasi melalui unggahan status, membagi tautan berita, komunikasi melalui chat, komunikasi audio/visual dan lainnya merupakan fitur-fitur unggulan yang dimiliki media sosial.

Pengguna facebook Indonesia menempati peringkat 4 terbesar setelah USA, Brazil, dan India. Ada sekitar 65 juta pengguna facebook aktif dan sebanyak 33 juta pengguna aktif per harinya namun “data April 2017 menunjukkan penambahan signifikan jumlah pengguna facebook aktif di Indonesia yakni sebanyak 111 juta pengguna”.

Pengguna facebook yang banyak, dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan berbagai tindak pidana dalam bentuk penipuan, pemalsuan, tayangan bermuatan pornografi, termasuk perbuatan sengaja menyebabkan penghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik melalui facebook memiliki karakteristik khusus yang dapat diketahui melalui putusan-putusan hakim.

Pada direktori putusan Mahkamah Agung dengan kata pencarian "pencemaran nama baik facebook" setidaknya pada 3 halaman ditemukan 19 Putusan (belum semua berkekuatan hukum tetap) dengan terdakwa yang didakwa melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016).

Perbuatan Yang Tergolong Pencemaran Nama Baik (Tindak Pidana)

Perbuatan Yang Tergolong Pencemaran Nama Baik (Tindak Pidana)
Perbuatan Yang Tergolong Pencemaran Nama Baik (Tindak Pidana)
Hukum Pidana - Pengertian dan Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik dalam Bahasa Inggris diterjemahkan dengan defamation. Dalam The Law Dictionary, defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut merupakan istilah komprehensif dari fitnah.

Pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.

Definisi tentang pencemaran nama baik di atas selaras dengan yang diatur dalam KUHP lama dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2025 mendatang.

Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Islam

Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Islam
Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum Islam syariatkan oleh Allah dengan tujuan utama merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia, baik kemaslahatan individu maupun masyarakat. Kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam hukum Islam meyangkut seluruh aspek dharuriyat (primer), Hajjiyat (sekunder), maupun (stabilitas sosial).

Bahwasannya di dalam hukum positif yang terdapat di dalam Kitab Undang- undang hukum pidana (KUHP) pasal 263 melakukan kesalahan dalam perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan merugikan orang lain dan Negara maka dapat dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Hukum Islam disyariatkan oleh Allah dengan tujuan utama merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia, baik kemaslahatan individu maupun Adami chazwi, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Cet. 2 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), masyarakat. Kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam hukum Islam meyangkut seluruh aspek dharuriyat (primer), Hajjiyat (sekunder ).

Sedangkan di dalam hukum Islam orang yang melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat maka akan terkena hukuman takzir. Takzir adalah hukuman yang ditetapkan syara dan diserahkan sepenuhnya kepada ulil amri untuk menetapkannya, sedangkan para ulama fiqh mendefinisikannya sebagai hukuman yang wajib menjadi hak Allah atau Bani Adam pada tiap-tiap kemaksiatan yang tidak mempunyai putusan tertentu dan tidak pula adalah kefarahnya.4 Hukuman takzir ini jenisnya beragam namun secara garis besar dapat gibagi. Hukuman takzir yang berkaitan dengan empat kelompok yaitu.
  1. Hukuman takzir yang berkaitan dengan dengan kemerdekaan seseorang seperti hukuman penjara dan hukuman pengasingan
  2. Hukuman takzir yang berkaitan dengan harta,seperti denda, penyitaan, perampokan harta dan penghancuran barang
  3. Hukuman takzir yang berkaitan dengan badan seperi hukuman mati dan hukuman jilid
  4. Hukuman lain yang ditentukan oleh ulil amri dan kemaslahatan umum.5 Berdasarkan jeni-jenis hukum takzir tersebut di atas, maka hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pemalsuan surat adalah hukuman jilid dan hukuman pengasingan. Umar Ibn Al- khattab terhadap Mu’an Ibn Zaidah yang memalsukan stetempel Bait al-mal. Demikian pula terhadap tindak pidana pemalsuan Al-Quran. Khalifah Umar Ibn Al-khattab mengasingkan Mu’an Ibn Zaidah Setelah sebelumnya dikenakan hukuman takzir.

Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Indonesia

Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Indonesia
Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam perkembangan dunia, dengan terbentuknya Negara diperlukan hukum demi keamanan warganya. Hukum mengatur perangkat seluruh rakyat yang ada di Negara itu. Hukum ada yang berbentuk tertulis seperti: Undang-Undang dasar 1945 peraturan, perundang-undangan KUHP, yurisprudensi, traktat dan sebagainya, yang dibuat oleh Badan Ekskutif bersama-sama dengan wakil di DPR, dan ada juga hukum yang tidak tertulis seperti: hukum adat, hukum kebiasaan dan sebagainya, yang dibuat oleh orang yang diberi kuasa oleh rakyat seperti tokoh masyarakat dan diakui oleh rakyat serta ditegakkan oleh penegak hukum.

Salah satu dampak negatif dan kemajuan teknologi dalam masyarakat adalah terjadinya pergeseran pola hidup, dari pola hidup sederhana menjadi pola hidup konsumtif. Dengan banyaknya keinginan memiliki barang-barang mewah, mengakibatkan setiap orang ingin menempuh berbagai macam cara untuk memilikinya dimana hal ini sangatlah wajar. Di sisi lain, setiap orang mempunyai kemampuan ekonomi yang berbeda. Padahal untuk memiliki barang-barang yang mewah, perlu financial yang cukup. Hal ini merupakan suatu pencetus terjadinya suatu tindak kejahatan ataupun pelanggaran agar dapat memenuhi atau mengikuti pola hidup konsumtif.
 
Kemajuan yang ada dalam masyarakat akan menambah kemajemukan kepentingan dan memperbanyak kemungkinan timbulnya konflik kepentingan, serta tindakan kejahatan dan pelanggaran dalam masyarakat. Hal ini disebabkan adanya hak untuk sama-sama menikmati kehidupan dari hasil kemajuan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, tidak sedikit orang yang melakukan tindakan melanggar norma- norma maupun hukum.

Kebutuhan ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya perbuatan tindak pidana seperti pencurian, pemerasann, penggelapan, pemalsuan, penipuan, dan lain-lain. Di sini penulis hanya akan mengkhususkan pembahasan terhadap tindak pidana pemalsuan khususnya tindak pidana pemalsuan surat baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok. Dengan adanya tindak pidana pemalsuan yang terjadi banyak pihak yang dirugikan. Baik perseorangan, kelompok, perusahaan ataupun Negara. 

Penerapan Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Dalam Peradilan Pidana

Penerapan Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Dalam Peradilan Pidana
Penerapan Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Dalam Peradilan Pidana

2.2 Penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian
a) Kekuatan pembuktian
Kekuatan pembuktian atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan bewijskracht yaitu masing-masing alat bukti dalam rangkaian penilian terbuktinya suatu dakwaan. Penilaian tersebut merupakan otoritas atau kewenangan hakim. Hakimlah yang menilai dan menentukan kesesuaian antara alat bukti dengan alat bukti yang lain. Kekuatan pembuktian juga terletak pada bukti yang diajukan, apakah bukti tersebut relevan atau tidak dengan perkara yang sedangdisidangkan. Jika bukti tersebut relevan, kekuatan pembuktian selanjutnya mengarah pada apakah bukti tersebut dapat diterima atau tidak.
 
Dalam hukum acara pidana, kekuatan semua alat bukti pada hakikatnya sama, tidak ada satu melebihi yang lain. Tegasnya alat bukti dalam hukum acara pidana tidak mengenal hierarki. Hanya saja ada ketentuan-ketentuan yang mensyaratkan keterkaitan antara bukti  yang satu dengan bukti yang lain. Oleh karena itu, dalam hukum acara pidana terdapat bukti yang bersifat sebagai pelengkap. Bukti tersebut timbul dari bukti yang lain. 

b) Teknik pembuktian
Sistem Pembuktian
Dalam hukum acara pidana sistem hukum pembuktian dalam sebutan: “sistem negatif menurut undang-undang” seperti yang di atur dalam pasal 183 KUHAP sebagai berikut : “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.” 

Sistem negative menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud :
  • supaya terdakwa dapat di nyatakan salah diperlukan bukti minimum yang di tetapkan oleh undang-undang ( pasal 183 KUHAP).
  • namun demikian biarpun alat bukti melebihi bukti minimum yang di tetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahan terdakwa ia tidak boleh menjatuhkan pidana.

Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah Dalam Perkara Pidana di Pengadilan

Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah Dalam Perkara Pidana di Pengadilan
Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah Dalam Perkara Pidana di Pengadilan
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Hukum adalah suatu norma atau peraturan yang mengikat terhadap masyarakat baik itu tertulis maupun tidak tertulis, dalam kaitannya hukum pidana yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya dimana sanksi pemidanaan dan/atau denda ini di jatuhkan dalam hukum acara pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran secara materiil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya. Karena sanksi hukum pidana ini akan merampas sebagian hak dari terdakwa, maka dari itu diperlukan sesuatu yang jelas kebenarannya sebelum seseorang dinyatakan bersalah atau di nyatakan sebagai terdakwa.

Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan. Sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat (negara). Seperti halnya Negara Belanda dan Eropa, Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental dimana sistem ini merupakan hasil kodifikasidari berbagai ketentuan-ketentuan hukum secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. 

Dasar Hukum Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa

Dasar Hukum Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Dasar Hukum Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa

3. Dasar hukum Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa

Pasal 183 
Hakim  tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti  yang sah ia memperbolehkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah  yang bersalah melakukanya .

Pasal 184
a). Alat bukti yang sah ialah:
  • Keterangan saksi;
  • Keteranga nahli;
  • Surat;
  • Petunjuk;
  • Keterangan terdakwa;
b). Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Pasal 185
  • Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
  • Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah  terhadap  perbuatan yang didakwakan kepadanya
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan  suatu alat bukti yang sah lainnya
  • Keterangan  beberapa  saksi yang berdiri sendiri-sendiri  tentang suatu kejadian atau keadaan  dapat  digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi  itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
  • Baik  pendapat  maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi
  • Dalam menilai   kebenaran  keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
    • Persesuian antara keterangan saksi satu dengan yang lain ;
    • Persesuaian antara  keterangan saksi dengan alat bukti lain;
    • Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
    • Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat   mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
  • Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Makalah - Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah dan Penerapannnya Dalam Perkara Pidana

Makalah - Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah dan Penerapannnya Dalam Perkara Pidana
Makalah - Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah dan Penerapannnya Dalam Perkara Pidana

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Hukum adalah suatu norma atau peraturan yang mengikat terhadap masyarakat baik itu tertulis maupun tidak tertulis, dalam kaitannya hukum pidana yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya dimana sanksi pemidanaan dan/atau denda ini di jatuhkan dalam hukum acara pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran secara materiil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya. Karena sanksi hukum pidana ini akan merampas sebagian hak dari terdakwa, maka dari itu diperlukan sesuatu yang jelas kebenarannya sebelum seseorang dinyatakan bersalah atau di nyatakan sebagai terdakwa.

Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan. Sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat (negara). Seperti halnya Negara Belanda dan Eropa, Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental dimana sistem ini merupakan hasil kodifikasidari berbagai ketentuan-ketentuan hukum secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. 

Artinya hakim disini berperan aktif untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenar-benarnya dengan cara menafsirkan alat-alat bukti yang sah yang dihadirkan di dalam persidangan dan mengkofidikasinya dengan teori-teori yang sudah ada terdahulu, hakim jugalah yang memutuskan apakah seseorang itu bersalah atau tidak, jika dinyatakan bersalah hakim pula lah yang berhak memutuskan seorang tersebut mendapatkan sanksi berupa sanksi pidana dan/atau sanksi denda.

1.2 Rumusan Masalah 
  1. Apasaja alat bukti yang sah untuk menguatkan suatu kebenaran perkara pidana di Indonesia?
  2. Bagaimana penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian?

1.2 Tujuan Penulisan
Dengan adanya makalah ini, para teman-teman mahasiswa diharapkan dapat mengetahui serta memahami hal-hal di bawah ini:
  1. Tentang jenis-jenis alat bukti yang sah dalam perkara pidana
  2. Tentang penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian..

Makalah - Proses Pembuktian dalam Peradilan Pidana Indonesia

Makalah - Proses Pembuktian dalam Peradilan Pidana Indonesia
Makalah - Proses Pembuktian dalam Peradilan Pidana Indonesia

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Acara Pidana
B. Fungsi Hukum Acara Pidana
C. Tujuan Hukum Acara Pidana 
D. Pembuktian Dalam Peradilan Pidana

BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (disingkat : KUHAP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasan dalam Tambahan lembaran Negara (TLN) No. 3209.

Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diundangkan, maka pada tanggal 4 Pebruari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri, yaitu sejak dari penyidikan, penuntutan, pemutusan perkara sampai pada penyelesaian di tingkat (lembaga) pemasyarakatan.

Sebelum secara resmi nama undang-undang hukum acara pidana disebut "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana" (Pasal 285 KUHAP), telah menggunakan istilah "Wetboek van Strafvordenng"(Belanda) dan kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang-undang Tuntutan Pidana, maka berbeda apabila dipakai istilah "Wetboek van Strafprocesrecht" (Belanda) atau "Procedure of criminal" (Inggris) yang terjemahan dalam bahasa Indonesia "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana". Tetapi menurut Menteri kehakiman Belanda istilah "strafvordering" itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.

Istilah lain yang diterjemahkan dengan "tuntutan pidana" adalah "strafvervol-ging; dan istilah ini menurut Menteri Kehakiman Belanda tersebut yang tidak meliputi seluruh pengertian "strafprocesrecht" (hukum acara pidana). Jadi Istilah "Strafvorde-finglebih luas artinya daripada istUah "strafvervolging". Perancis menamai kitab undang-undang hukum acara pidananya nyaitu "Code d’instruction Criminelle; di Jerman dengan nama "Deutsche Strafprozessodnung; sedangkan di Amerika Serikat sering ditemukan istilah "Criminal Procedure Rules".

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka istilah yang paling tepat digunakan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang yaitu "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana", karena dalam pengertian ini telah mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari proses penyidikan sampai pelaksanaan putusan hakim, bahkan mengatur tentang upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali (herziening) dan kasasi demi kepentingan hukum).

Istilah lain hukum acara pidana dapat disebut juga sebagai "hukum pidana formal", maksudnya untuk membedakan dengan "hukum pidana materiel". Adapun dimaksud dengan "hukum pidana materiel" atau KUHPidana adalah berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat tidaknya orang dipidana dan aturan tentang pemidanaan, yaitu mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dijatuhkan, sedangkan "hukum pidana formil" atau KUHAP adalah mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

Makalah - Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia, Fungsi, Tujuan dan Proses Peradilan

Makalah - Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia, Fungsi, Tujuan dan Proses Peradilan
Makalah - Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia, Fungsi, Tujuan dan Proses Peradilan


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Acara Pidana
B. Fungsi Hukum Acara Pidana
C. Tujuan Hukum Acara Pidana 
D. Pembuktian Dalam Peradilan Pidana

BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (disingkat : KUHAP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasan dalam Tambahan lembaran Negara (TLN) No. 3209.

Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diundangkan, maka pada tanggal 4 Pebruari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri, yaitu sejak dari penyidikan, penuntutan, pemutusan perkara sampai pada penyelesaian di tingkat (lembaga) pemasyarakatan.

Sebelum secara resmi nama undang-undang hukum acara pidana disebut "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana" (Pasal 285 KUHAP), telah menggunakan istilah "Wetboek van Strafvordenng"(Belanda) dan kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang-undang Tuntutan Pidana, maka berbeda apabila dipakai istilah "Wetboek van Strafprocesrecht" (Belanda) atau "Procedure of criminal" (Inggris) yang terjemahan dalam bahasa Indonesia "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana". Tetapi menurut Menteri kehakiman Belanda istilah "strafvordering" itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.

Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana (KUHAP)

B. Fungsi Hukum Acara Pidana
Pada uraian di atas telah dijelaskan, bahwa hukum pidana itu dibagi atas dua macam, yaitu hukum pidana material dan hukum pidana formal. Fungsi hukum pidana material atau hukum pidana adalah menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dipidana, siapa yang dapat dipidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan, sedangkan fungsi hukum pidana formal atau hukum acara pidana adalah melaksanakan hukum pidana material, artinya memberikan peraturan cara bagaimana negara dengan mempergunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk mempidana atau membebaskan pidana.

Dalam mewujudkan wewenang tersebut di atas, ada dua macam kepentingan yang menuntut kepada alat negara, yaitu:
  1. Kepentingan umum, bahwa seorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana harus mendapatkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya untuk mempertahankan keamanan umum, dan
  2. Kepentingan orang yang dituntut, bahwasanya orang yang dituntut perkara itu harus diperlakukan secara jujur dan adil, artinya harus dijaga jangan sampai orang yang tidak bersalah dijatuhi pidana, atau apabila ia memang bersalah, jangan sampai ia memperoleh pidana yang terlampau berat, tidak seimbang dengan kesalahannya.

Proses Pembuktian Dalam Peradilan Pidana (KUHAP)

Proses Pembuktian Dalam Peradilan Pidana (KUHAP)
Proses Pembuktian Dalam Peradilan Pidana (KUHAP)

D. Pembuktian dalam Peradilan Pidana
Pengertian pembuktian sangat beragam, setiap ahli hukum memiliki definisi masing-masing mengenai pembuktian. Banyak ahli hukum yang mendefinisikan pembuktian ini melalui makna kata membuktikan. Membuktikan menurut Sudikno Mertokusumo disebut dalam arti yuridis yaitu memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Lain halnya dengan definisi membuktikan yang diungkapkan oleh Subekti. Subekti menyatakan bahwa membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. 

Berdasarkan definisi para ahli hukum tersebut, membuktikan dapat dinyatakan sebagai proses menjelaskan kedudukan hukum para pihak yang sebenarnya dan didasarkan pada dalil-dalil yang dikemukakan para pihak, sehingga pada akhirnya hakim akan mengambil kesimpulan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Proses pembuktian atau membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut. Pembuktian mengandung arti bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya. 

Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.

Kesimpulan - Sistem Pembuktian KUHAP Menurut Undang-Undang

Kesimpulan - Sistem Pembuktian KUHAP Menurut Undang-Undang
Kesimpulan - Sistem Pembuktian KUHAP Menurut Undang-Undang

BAB III
KESIMPULAN

Ketentuan Pasal 183 KUHAP ini maka dapat disimpulkan bahwa KUHAP memakai sistem pembuktian menurut undang-undang yang negatif. Ini berarti bahwa dalam hat pembuktian harus dilakukan penelitian, apakah terdakwa cukup alasan yang didukung oleh alat pembuktian yang ditentukan oleh undang-undang (minimal dua alat bukti) dari kalau ía cukup, maka baru dipersoalkan tentang ada atau tidaknya keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa.

Makalah Sinkronisasi KUHP dan KUHAP Dalam Proses Acara Pidana

Makalah Sinkronisasi KUHP dan KUHAP Dalam Proses Acara Pidana
Makalah Sinkronisasi KUHP dan KUHAP Dalam Proses Acara Pidana

SINKRONISASI KUHP DAN KUHAP
DALAM PROSES ACARA PIDANA

A. Latar Belakang
Hukum dan hukuman secara konsepsional berakar dari gagasan tentang keadilan. Oleh karena itu, pijakan mendasar dalam penegakan hukum adalah prinsip peradilan yang adil (fair trial). Jaminan peradilan yang adil merupakan bagian dari hak asasi manusia yaitu hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil (right to a fair trial process).

Penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan hukum adalah pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Proses penegakan hukum menjangkau pula sampai pada pembuatan hukum. Perumusan pikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum dijalankan. Dalam implementasinya, proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para penegak hukum.

Kaidah-kaidah yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan merupakan batasan yang mengikat tingkah laku orang dalam masyarakat, termasuk membatasi kewenangan para pejabat penegak hukum. Dengan demikian, peranan peraturan perundang-undangan cukup besar bila dikaitkan dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh para penegak hukum.

Dalam konteks tersebut, tentunya sinkronisasi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan dari penegak hukum merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi oleh para pembentuk UU. Sinkronisasi peraturan hukum tersebut bukan saja dalam hal penyelarasan substansi yang akan menjadi dasar kewenangan bertindak dari aparat penegak hukum, tapi yang terpenting adalah peraturan tersebut harus memiliki nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sehingga tujuan dari implementasi hukum dalam bentuk peraturan tersebut tercapai, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.

Peraturan perundang-undangan yang dibuat telah seharusnya dapat memberikan perubahan pada masyarakat. Pengembangan ilmu di bidang peraturan perundang-undangan dapat mendorong fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan kehadirannya, oleh karena di dalam negara yang berdasarkan atas hukum modern (verzorgingsstaat), tujuan utama dari pembentukan perundang-undangan bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang telah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utamanya adalah menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat. Beranjak dari tema Seminar Nasional yang bertema "MEWUJUDKAN HARMONISASI HUKUM PIDANA MELALUI SINKRONISASI KUHAP DAN KUHP," maka pembahasannya akan fokus pada bagaimana sinkronisasi dan harmonisasi KUHAP dengan KUHP melalui suatu pendekatan sistem agar tidak menimbulkan berbagai persoalan dalam implementasinya.

Fitur Kirim Dihapus - Higgs Domino Melanggar Pasal ini?

Fitur Kirim Dihapus - Higgs Domino Melanggar Pasal ini?
Fitur Kirim Dihapus - Higgs Domino Melanggar Pasal ini?

Klasifikasi Gim Kominfo - Higgs Domino - Fitur Kirim DiHapus
,. Baru-baru ini, salahsatu Gim Android Populer Higgs Domino kembali menjadi perbincangan hangat, pasca kebijakan pihak Developer Game HDI yang resmi menghapus/ menghilangkan "Fitur Kirim" pada aplikasi gamenya yang didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Maka timbul banyak pertanyaan dikalangan player, seperti apa sih Klasifikasi Gim yang dimaksud? serta Pasal apa yang dilanggar Higgs Domino hingga harus menghilangkan salahsatu Fitur Utamanya yaitu "Fitur Kirim"?

Baik, kita akan bahas bersama. Dimana menurut informasi yang kami terima, bahwa Pihak Gim Higgs Domino diduga kuat telah melanggar Pasal 14, UU No.2 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Gim. Untuk lebih jelasnya kami paparkan sebagai berikut.

Kominfo - Klasifikasikan Gim Berdasarkan Kelompok Usia Pengguna

Kominfo - Klasifikasikan Gim Berdasarkan Kelompok Usia Pengguna
Kominfo - Klasifikasikan Gim Berdasarkan Kelompok Usia Pengguna
Klasifikasi Gim Kominfo - Untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, pemerintah perlu melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia.

Untuk memenuhi kebutuhan pengaturan guna melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang tertuang jelas sebagai berikut.

Pasal 8
UU. No. 2 Tahun 2024 

(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
  • a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
  • b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
  • c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
  • e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
  • a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  • b. kekerasan;
  • c. darah, mutilasi, dan kanibalisme;
  • d. penggunaan bahasa;
  • e. penampilan tokoh;
  • f. pornografi;
  • g. simulasi dan/atau kegiatan judi;
  • h. horor; dan
  • i. interaksi daring.

Klasifikasi Gim Kominfo Undadg-Undang Nomor 2 Tahun 2024

Klasifikasi Gim Kominfo Undadg-Undang Nomor 2 Tahun 2024
Klasifikasi Gim Kominfo Undadg-Undang Nomor 2 Tahun 2024
Klasifikasi Gim Kominfo - Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim telah disahkan dan resmi diundang-undangkan. Dan secara garis besarnya Klasifikasi Gim berdasarkan usia pengguna dibagi menjadi 5 Kelompok usia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim diantaranya :

  • kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
  • kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.

Makalah Sinkronisasi KUHAP dan KUHP Dengan Perundan-Undangan Lainnya

Makalah Sinkronisasi KUHAP dan KUHP Dengan Perundan-Undangan Lainnya
Makalah Sinkronisasi KUHAP dan KUHP Dengan Perundan-Undangan Lainnya
MEWUJUDKAN HARMONISASI HUKUM PIDANA
MELALUI SINKRONISASI KUHAP DAN KUHP
DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA

I. LATAR BELAKANG
Sistem hukum pidana Indonesia berinduk pada KUHP yang berasal dari wetboek van Straftrecht dan KUHAP yang dianggap karya agung anak bangsa ternyata dalam perjalanannya banyak mengandung kelemahan, seperti halnya akhir-akhir ini muncul berbagai polemik dalam hukum pidana, baik dalam tataran menyangkut pembentukan maupun dalam tataran penerapan terkait dengan formulasi yuridis dan non yuridis. Hal tersebut dikarenakan banyaknya aturan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan atau dalam bentuk "statutory law" (statutory legislation) dengan kata lain yang merupakan aturan khusus (lex specialis) di Indonesia yang lebih dominan dalam penerapannya, sehingga terkesan terjadi tumpang tindih, terutama menyangkut rumusan azas dengan rumusan tindak pidana.

Dalam konteks substansial statutory legislation atau aturan khusus, tidak saja mengatur sanksi pidana terhadap para pelanggarnya, tetapi cenderung memformulasikan azas dan memperluas pengertiannya, baik di ranah hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil, sehingga tujuan pembentukan dari statutory legislation (aturan khusus) melenceng didalam upaya mendukung dan melengkapi KUHP dan KUHAP yang berlaku. Pengaturan substansi hukum melalui special legislation tidak saja hanya memunculkan ruang interpretasi, tetapi telah menciptakan domain hukum baru atau microsystem.

Perubahan dimaksud disebut juga sebagai proses dekodifikasi dan Indonesia juga terkena dampak pengaruh dari dekodifikasi tersebut dan oleh S Hamid Attamimi dikatakan bahwa :
"Untuk menghadapi perubahan dan perkembangan jaman kebutuhan masyarakat yang semakin cepat, sudah saatnya mengarahkan pembentukan hukum melalui penyusunan kodifikasi. Karena pemikiran tentang kodifikasi hanya akan menyebabkan hukum selalu berjalan di belakang dan bukan tidak mungkin selalu ketinggalan jaman".

Makalah Mekanisme RUU KUHP Dalam Proses Pembahasan di DPR RI

Makalah Mekanisme RUU KUHP Dalam Proses Pembahasan di DPR RI
Makalah Mekanisme RUU KUHP Dalam Proses Pembahasan di DPR RI
BAB I 
PENDAHULUAN
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) memiliki arti penting bagi Negara Indonesia. RUU tentang KUHP dan RUU tentang HAP ini merupakan upaya nyata untuk melakukan pembaruan hukum pidana nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah dan terpadu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku selama lebih dari 32 (tiga puluh dua) tahun, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang kemudian dilakukan penyatuan hukum secara nasional (unifikasi) dengan Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah berlaku selama 55 (lima puluh lima) tahun. Tentunya kedua undang-undang tersebut, pada saat ini, sangat memerlukan penyempurnaan secara komprehensif.

Landasan filosofis pembaruan Hukum Acara Pidana adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta membatasi kewenangan alat-alat negara (khususnya Penyidik dan Penuntut Umum) secara proporsional dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, demi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, landasan filosofis pembaharuan Kitab Hukum Pidana yang semula semata-mata diarahkan pada misi tunggal yaitu "dekolonisasi" KUHP dalam bentuk "rekodifikasi", dalam sejarah perjalanan bangsa, baik perkembangan nasional maupun internasional, mengandung pula misi yang lebih luas, yaitu misi "demokratisasi hukum pidana", "konsolidasi hukum pidana", serta "adaptasi dan harmonisasi" terhadap perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, serta norma-norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

I. MEKANISME HARMONISASI PEMBAHASAN DI DPR RI
Merujuk pada tugas dan kewenangan DPR RI dalam membuat dan membahas undang-undang (legislasi), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 UUD 1945. Juncto Pasal 69 (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3, yang menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi: 1) Legislasi; 2) Anggaran; dan 3) Pengawasan. Fungsi legislasi tersebut merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. 

Kemudian, dalam Pasal 22A UUD 1945 mengatur mengenai mekanisme pembentukan undang-undang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan undang-undang tersebut, meliputi kegiatan: Perencanaan; Penyusunan; Pembahasan; Pengesahan, dan Pengundangan.

  1. Tahap Perencanaan
    Dalam tahap ini, kegiatan pembuatan perundang-undangan dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam proses penyusunan Prolegnas, penentuan arah kebijakan dan penyusunan daftar judul dilakukan pemerintah mapun di DPR RI secara terpisah. Di pihak DPR, penyusunan Prolegnas dilakukan dengan menggalang masukan dari anggota DPR, fraksi, komisi, DPD dan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Legislasi.

    Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan pembahasan daftar Prolegnas dengan pihak Pemerintah. Daftar Prolegnas dari pihak DPR dan Daftar Prolegnas dari pihak Pemerintah kemudian menjadi objek diskusi antara DPR dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas kemudian dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

Makalah Mekanisme Pembahasan RUU KUHP di DPR RI

Makalah Mekanisme Pembahasan RUU KUHP di DPR RI
Makalah Mekanisme Pembahasan RUU KUHP di DPR RI

BAB I 
PENDAHULUAN
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) memiliki arti penting bagi Negara Indonesia. RUU tentang KUHP dan RUU tentang HAP ini merupakan upaya nyata untuk melakukan pembaruan hukum pidana nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah dan terpadu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku selama lebih dari 32 (tiga puluh dua) tahun, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang kemudian dilakukan penyatuan hukum secara nasional (unifikasi) dengan Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah berlaku selama 55 (lima puluh lima) tahun. Tentunya kedua undang-undang tersebut, pada saat ini, sangat memerlukan penyempurnaan secara komprehensif.

Landasan filosofis pembaruan Hukum Acara Pidana adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta membatasi kewenangan alat-alat negara (khususnya Penyidik dan Penuntut Umum) secara proporsional dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, demi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, landasan filosofis pembaharuan Kitab Hukum Pidana yang semula semata-mata diarahkan pada misi tunggal yaitu "dekolonisasi" KUHP dalam bentuk "rekodifikasi", dalam sejarah perjalanan bangsa, baik perkembangan nasional maupun internasional, mengandung pula misi yang lebih luas, yaitu misi "demokratisasi hukum pidana", "konsolidasi hukum pidana", serta "adaptasi dan harmonisasi" terhadap perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, serta norma-norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

MEKANISME HARMONISASI PEMBAHASAN DI DPR RI
Merujuk pada tugas dan kewenangan DPR RI dalam membuat dan membahas undang-undang (legislasi), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 UUD 1945. Juncto Pasal 69 (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3, yang menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi: 1) Legislasi; 2) Anggaran; dan 3) Pengawasan. Fungsi legislasi tersebut merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. 

Kemudian, dalam Pasal 22A UUD 1945 mengatur mengenai mekanisme pembentukan undang-undang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan undang-undang tersebut, meliputi kegiatan: Perencanaan; Penyusunan; Pembahasan; Pengesahan, dan Pengundangan.

  1. Tahap Perencanaan
    Dalam tahap ini, kegiatan pembuatan perundang-undangan dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam proses penyusunan Prolegnas, penentuan arah kebijakan dan penyusunan daftar judul dilakukan pemerintah mapun di DPR RI secara terpisah. Di pihak DPR, penyusunan Prolegnas dilakukan dengan menggalang masukan dari anggota DPR, fraksi, komisi, DPD dan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Legislasi.

    Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan pembahasan daftar Prolegnas dengan pihak Pemerintah. Daftar Prolegnas dari pihak DPR dan Daftar Prolegnas dari pihak Pemerintah kemudian menjadi objek diskusi antara DPR dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas kemudian dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

Makalah Pokok-Pokok Perubahan KUHP (Hukum Pidana)

Makalah Pokok-Pokok Perubahan KUHP (Hukum Pidana)
Makalah Pokok-Pokok Perubahan KUHP (Hukum Pidana)
BAB I 
PENDAHULUAN
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) memiliki arti penting bagi Negara Indonesia. RUU tentang KUHP dan RUU tentang HAP ini merupakan upaya nyata untuk melakukan pembaruan hukum pidana nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah dan terpadu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku selama lebih dari 32 (tiga puluh dua) tahun, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang kemudian dilakukan penyatuan hukum secara nasional (unifikasi) dengan Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah berlaku selama 55 (lima puluh lima) tahun. 

Tentunya kedua undang-undang tersebut, pada saat ini, sangat memerlukan penyempurnaan secara komprehensif. Landasan filosofis pembaruan Hukum Acara Pidana adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta membatasi kewenangan alat-alat negara (khususnya Penyidik dan Penuntut Umum) secara proporsional dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, demi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, landasan filosofis pembaharuan Kitab Hukum Pidana yang semula semata-mata diarahkan pada misi tunggal yaitu "dekolonisasi" KUHP dalam bentuk "rekodifikasi", dalam sejarah perjalanan bangsa, baik perkembangan nasional maupun internasional, mengandung pula misi yang lebih luas, yaitu misi "demokratisasi hukum pidana", "konsolidasi hukum pidana", serta "adaptasi dan harmonisasi" terhadap perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, serta norma-norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

POKOK-POKOK PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
RUU tentang KUHP ini terdiri dari 2 (dua) Buku, yakni Buku Kesatu yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Buku Kedua yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang secara keseluruhan memuat 766 pasal. KUHP nasional ini menganut sistem kodifikasi dan unifikasi hukum pidana nasional, sehingga Buku I (Ketentuan Umum) berlaku juga bagi Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang dan Undang-Undang di luar KUHP dinyatakan tetap berlaku, sepanjang materinya tidak diatur dalam RUU KUHP.
Adapun beberapa pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini antara lain:

1. BUKU KESATU
  1. Pergeseran filosofi yang mendasarinya, yaitu dari pemikiran aliran klasik (classical school) yang berfokus pada perbuatan atau tindak pidana (daad – strafrecht) yang dianut oleh KUHP warisan Belanda, menjadi mendasarkan pada pemikiran aliran Neo Classic (neo classical school) yang mempertimbangkan aspek-aspek individual pelaku tindak pidana (daad-dader strafrecht) yang memiliki karakter lebih manusiawi yang berusaha menjaga keseimbangan antara faktor obyektif (perbuatan pidana) dengan faktor subyektif (sikap batin).

Makalah Pokok-Pokok Perubahan Hukum Acara Pidana

Makalah Pokok-Pokok Perubahan Hukum Acara Pidana
Makalah Pokok-Pokok Perubahan Hukum Acara Pidana
BAB I 
PENDAHULUAN
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) memiliki arti penting bagi Negara Indonesia. RUU tentang KUHP dan RUU tentang HAP ini merupakan upaya nyata untuk melakukan pembaruan hukum pidana nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah dan terpadu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku selama lebih dari 32 (tiga puluh dua) tahun, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang kemudian dilakukan penyatuan hukum secara nasional (unifikasi) dengan Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah berlaku selama 55 (lima puluh lima) tahun. Tentunya kedua undang-undang tersebut, pada saat ini, sangat memerlukan penyempurnaan secara komprehensif.

Landasan filosofis pembaruan Hukum Acara Pidana adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta membatasi kewenangan alat-alat negara (khususnya Penyidik dan Penuntut Umum) secara proporsional dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, demi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, landasan filosofis pembaharuan Kitab Hukum Pidana yang semula semata-mata diarahkan pada misi tunggal yaitu "dekolonisasi" KUHP dalam bentuk "rekodifikasi", dalam sejarah perjalanan bangsa, baik perkembangan nasional maupun internasional, mengandung pula misi yang lebih luas, yaitu misi "demokratisasi hukum pidana", "konsolidasi hukum pidana", serta "adaptasi dan harmonisasi" terhadap perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, serta norma-norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

POKOK PERUBAHAN HUKUM ACARA PIDANA
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana memiliki 11 (sebelas) pokok perubahan yang mendasar terkait pembaharuan sistem beracara pidana di Indonesia yakni antara lain:

1. Asas Legalitas
Dalam hal ini, dipertegas adanya asas legalitas demi terciptanya kepastian hukum dalam hukum acara pidana sehingga ketentuan hukum tak tertulis tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan dalam lingkup hukum acara pidana. Ditentukan pula bahwa ruang lingkup berlakukanya hukum acara peradilan pidana pada semua tingkat peradilan termasuk didalamnya pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Hal ini berakibat bahwa peraturan perundang-undangan lain tidak dapat mengatur substansi hukum acara pidana.

Penjelasan Tentang Pidana dan Pemidanaan (Lengkap)

Penjelasan Tentang Pidana dan Pemidanaan (Lengkap)
Penjelasan Tentang Pidana dan Pemidanaan (Lengkap)

 

Hukum Pidana - Pidana dan Pemidanaan
Pemikiran ahli fikir tentang hukum pidana terus bergerak, mengikuti lajunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai cabang ilmu yang sangat mapan, maka hukum pidana telah menyumbangkan karya-karyanya dari berbagai ahli filsafat, dan merentangkan jalan yang luas untuk perjuangan keadilan dan kepastian dalam berhukum dibelahan dunia manapun. Tidak ada kebutuhan dasar dari suatu masyarakat yang beradab, yang tidak memerlukan hukum pidana. Sebagai hukum yang mencirikan sanksi, adalah sumber ketertiban dan bahkan keadilan. 

Hukum pidana nasional yang saat ini dilakukan selalu memerlukan kajian-kajian komparatif yang mendasar, fundamental, konseptual, kritis, dan konstruktif, serta kajian perbandingan yang sangat mendesak, dan sesuai dengan idea pembaharuan hukum nasional saat ini, sesuai dengan karakteristik masyarakat dan sumber hukum di Indonesia, yang lebih bersifat monodualistik dan pluralistik, serta berdasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yakni berdasarkan hukum adat dan agama, serta menjadikan ajaran agama sebagai sumber motifasi, sumber inspirasi, dan sumber evaluasi yang kreatif dalam membangun insan hukum yang berakhal mulia, sehingga wajib dikembangkan upaya-upaya konkrit dalam muatan kebijakan hukum nasional.  

Apa itu Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana?

Apa itu Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana?
Apa itu Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana?

 

Hukum Pidana - Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
KUHP yang berlaku saat ini, tidak mengatur mengenai konsep yang dianut berkaitan dengan pengertian Tindak Pidana maupun Pertanggjawaban Pidana. Keadaan ini sering kali menimbulkan perdebatan, dan juga perbedaan dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia. Sekalipun pada dasarnya kebanyakan para pengajar hukum pidana Belanda dipengaruhi oleh pandangan yang bersifat monistis, yang pada dasarnya melihat persoalan “pertanggungjawaban”sebagai bagian dari “tindak pidana”. Hal ini berarti bahwa dalam suatu “tindak pidana” dengan sendirinya mencakup pula kemampuan bertanggungjawab. Sudah sejak lama di Indonesia berkembangan pemikiran yang bersifat dualistis , diantaranya secara khusus dipengaruhi oleh pemikiran Moeljatno , yang pada dasarnya beranggapan bahwa konsep yang memisahkan “tindak pidana” dengan persoalan “pertanggungjawaban pidana”dianggap lebih sesuai dengan cara berpikir bangsa Indonesia. Konsep inilah tampaknya telah digunakan sebagai salah satu dasar dalam memperbaharui KUHP, sebagaimana tampak dalam bab II (buku I) yaitu “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana”.

Perjalanan Hukum Pidana di Indonesia

Perjalanan Hukum Pidana di Indonesia
Perjalanan Hukum Pidana di Indonesia

 

Hukum Pidana - Refleksi hukum pidana Nasional, yang tercermin dalam KUHPidana, adalah warisan masa kolonial bangsa Erofah, dan sejak kemerdekaan mengalami persesuaian dengan kebutuhan bangsa yang Merdeka, walaupun sungguh tidak mudah, dan mengalami pergolakan pemikiran yang panjang, dengan pandangan pandangan ahli hukum pidana dari masa ke masa, hingga saat ini.

Bagaimana pembaruan hukum pidana terjadi, itulah problematika para ahli hukum dan Politik di Lembaga legislatif. Isyu terkini tentang hukum pidana, tidak hanya masalah pidana, pertanggungjawaban pidana serta pemidanaan yang ideal, humanistis dan rasional. Tetapi  bagaimana pembaruan hukum pidana dapat terjadi melalui serangkaian politik kriminal, guna meneguhkan prinsip dan watak hukum nasional. 

Donasi Blog

Donasi Blog
Donasi Blog

Terimakasih atas "Niat Baik" Anda ingin membantu Pengembangan Blog ini.

Tak terasa, 10 Tahun sudah, kami menemani anda bersama postingan Blog ini, dimana pada tahun 2014 Blog ini dibuat hanya untuk Referensi dan Catatan Kuliah Mahasiswa Hukum. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata artikel Blog ini banyak diminati baik dari dalam maupun luar negeri dan telah dikunjungi jutaan pengunjung hingga mendapat dukungan finansial walau tak seberapa. Sehingga berkat dukungan itulah, Blog ini terus update samapi saat ini.

Terimakasih telah berdonasi/berbagi untuk pengembangan blog ini. Karena donasi dari anda, blog ini akan tetap eksis sebagai wadah berbagi ilmu pengetahuan.

Bagi anda yang ingin Berdonasi untuk Pengembangan Blog ini dapat melalui :

BANK MANDIRI
No Rekening Mandiri  1520032102374


E-WALLET
DANA  081558685246


Donasi anda ke :

Rekening Bank Mandiri
1520032102374
An. Andi Akbar M


E-Wallet Dana
081558685246
An. Sri Rahayu S


Kumpulan Fakta Menarik - Cocok Untuk Konten Youtube dan Tiktok

Kumpulan Fakta Menarik - Cocok Untuk Konten Youtube dan Tiktok
Kumpulan Fakta Menarik - Cocok Untuk Konten Youtube dan Tiktok

  

Kumpulan Fakta Unik Dan Menarik di Indonesia
Cocok Untuk Konten Youtube dan Tiktok...

Ini dia 6 Gunung Tertinggi di Indonesia
Berikut Urutan Lengkapnya...
1. Gunung Jayawijaya (4.884 mdpl)
Papua

2. Gunung Kerinci (3.805 mdpl)
Kab. Solok Selatan Sumatra Barat

3. Gunung Rinjani (3.762 mdpl)
Lombok, Nusa Tenggara Barat

4. Gunung Semeru (3.677 mdpl)
Kab. Lumajang, Provinsi Jawa Timur

5. Gunung Sanggar (3.564 mdpl)
Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

6. Gunung Latimojong (3.478 mdpl)
Kab. Enrekang - Sulawesi Selatan
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM