Kumpulan Makalah Hukum

Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Makalah Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Makalah Hukum. Tampilkan semua postingan

Makalah Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Update :

Makalah : Perorangan - 
Judul : Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Hukum Pidana)

BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini Negara kita, Negara Indonesia telah merdeka sejak diproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan bergulirnya waktu ke waktu, dan kini kita semua ada pada era globalisasi. Di era globalisasi seperti sekarang ini, terdapat pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor. Salah satu sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi informasi. Lalu bagaimanakah kemerdekaan di era canggih seperti saat ini?, manusia adalah makhluk sosial yang sudah pasti dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan interaksi dengan orang lain. 

Dalam berinteraksi tentunya akan muncul penyampaian pendapat antara satu manusia dengan manusia yang lain, karena dapat kita ketahui bersama bahwa setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda dalam memandang dan menilai sesuatu hal dalam kehidupan. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak-hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilat demokrasi (M. Halim, 2009 ; 2).

Read More.. →

Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Islam
Update :


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum Islam syariatkan oleh Allah dengan tujuan utama merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia, baik kemaslahatan individu maupun masyarakat. Kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam hukum Islam meyangkut seluruh aspek dharuriyat (primer), Hajjiyat (sekunder), maupun (stabilitas sosial).

Bahwasannya di dalam hukum positif yang terdapat di dalam Kitab Undang- undang hukum pidana (KUHP) pasal 263 melakukan kesalahan dalam perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan merugikan orang lain dan Negara maka dapat dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Hukum Islam disyariatkan oleh Allah dengan tujuan utama merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia, baik kemaslahatan individu maupun Adami chazwi, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Cet. 2 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), masyarakat. Kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam hukum Islam meyangkut seluruh aspek dharuriyat (primer), Hajjiyat (sekunder ).

Sedangkan di dalam hukum Islam orang yang melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat maka akan terkena hukuman takzir. Takzir adalah hukuman yang ditetapkan syara dan diserahkan sepenuhnya kepada ulil amri untuk menetapkannya, sedangkan para ulama fiqh mendefinisikannya sebagai hukuman yang wajib menjadi hak Allah atau Bani Adam pada tiap-tiap kemaksiatan yang tidak mempunyai putusan tertentu dan tidak pula adalah kefarahnya.4 Hukuman takzir ini jenisnya beragam namun secara garis besar dapat gibagi. Hukuman takzir yang berkaitan dengan empat kelompok yaitu.
  1. Hukuman takzir yang berkaitan dengan dengan kemerdekaan seseorang seperti hukuman penjara dan hukuman pengasingan
  2. Hukuman takzir yang berkaitan dengan harta,seperti denda, penyitaan, perampokan harta dan penghancuran barang
  3. Hukuman takzir yang berkaitan dengan badan seperi hukuman mati dan hukuman jilid
  4. Hukuman lain yang ditentukan oleh ulil amri dan kemaslahatan umum.5 Berdasarkan jeni-jenis hukum takzir tersebut di atas, maka hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pemalsuan surat adalah hukuman jilid dan hukuman pengasingan. Umar Ibn Al- khattab terhadap Mu’an Ibn Zaidah yang memalsukan stetempel Bait al-mal. Demikian pula terhadap tindak pidana pemalsuan Al-Quran. Khalifah Umar Ibn Al-khattab mengasingkan Mu’an Ibn Zaidah Setelah sebelumnya dikenakan hukuman takzir.

Read More.. →

Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Indonesia
Update :


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam perkembangan dunia, dengan terbentuknya Negara diperlukan hukum demi keamanan warganya. Hukum mengatur perangkat seluruh rakyat yang ada di Negara itu. Hukum ada yang berbentuk tertulis seperti: Undang-Undang dasar 1945 peraturan, perundang-undangan KUHP, yurisprudensi, traktat dan sebagainya, yang dibuat oleh Badan Ekskutif bersama-sama dengan wakil di DPR, dan ada juga hukum yang tidak tertulis seperti: hukum adat, hukum kebiasaan dan sebagainya, yang dibuat oleh orang yang diberi kuasa oleh rakyat seperti tokoh masyarakat dan diakui oleh rakyat serta ditegakkan oleh penegak hukum.

Salah satu dampak negatif dan kemajuan teknologi dalam masyarakat adalah terjadinya pergeseran pola hidup, dari pola hidup sederhana menjadi pola hidup konsumtif. Dengan banyaknya keinginan memiliki barang-barang mewah, mengakibatkan setiap orang ingin menempuh berbagai macam cara untuk memilikinya dimana hal ini sangatlah wajar. Di sisi lain, setiap orang mempunyai kemampuan ekonomi yang berbeda. Padahal untuk memiliki barang-barang yang mewah, perlu financial yang cukup. Hal ini merupakan suatu pencetus terjadinya suatu tindak kejahatan ataupun pelanggaran agar dapat memenuhi atau mengikuti pola hidup konsumtif.
 
Kemajuan yang ada dalam masyarakat akan menambah kemajemukan kepentingan dan memperbanyak kemungkinan timbulnya konflik kepentingan, serta tindakan kejahatan dan pelanggaran dalam masyarakat. Hal ini disebabkan adanya hak untuk sama-sama menikmati kehidupan dari hasil kemajuan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, tidak sedikit orang yang melakukan tindakan melanggar norma- norma maupun hukum.

Kebutuhan ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya perbuatan tindak pidana seperti pencurian, pemerasann, penggelapan, pemalsuan, penipuan, dan lain-lain. Di sini penulis hanya akan mengkhususkan pembahasan terhadap tindak pidana pemalsuan khususnya tindak pidana pemalsuan surat baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok. Dengan adanya tindak pidana pemalsuan yang terjadi banyak pihak yang dirugikan. Baik perseorangan, kelompok, perusahaan ataupun Negara. 

Read More.. →

Makalah - Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah dan Penerapannnya Dalam Perkara Pidana
Update :


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Hukum adalah suatu norma atau peraturan yang mengikat terhadap masyarakat baik itu tertulis maupun tidak tertulis, dalam kaitannya hukum pidana yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya dimana sanksi pemidanaan dan/atau denda ini di jatuhkan dalam hukum acara pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran secara materiil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya. Karena sanksi hukum pidana ini akan merampas sebagian hak dari terdakwa, maka dari itu diperlukan sesuatu yang jelas kebenarannya sebelum seseorang dinyatakan bersalah atau di nyatakan sebagai terdakwa.

Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan. Sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat (negara). Seperti halnya Negara Belanda dan Eropa, Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental dimana sistem ini merupakan hasil kodifikasidari berbagai ketentuan-ketentuan hukum secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. 

Artinya hakim disini berperan aktif untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenar-benarnya dengan cara menafsirkan alat-alat bukti yang sah yang dihadirkan di dalam persidangan dan mengkofidikasinya dengan teori-teori yang sudah ada terdahulu, hakim jugalah yang memutuskan apakah seseorang itu bersalah atau tidak, jika dinyatakan bersalah hakim pula lah yang berhak memutuskan seorang tersebut mendapatkan sanksi berupa sanksi pidana dan/atau sanksi denda.

1.2 Rumusan Masalah 
  1. Apasaja alat bukti yang sah untuk menguatkan suatu kebenaran perkara pidana di Indonesia?
  2. Bagaimana penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian?

1.2 Tujuan Penulisan
Dengan adanya makalah ini, para teman-teman mahasiswa diharapkan dapat mengetahui serta memahami hal-hal di bawah ini:
  1. Tentang jenis-jenis alat bukti yang sah dalam perkara pidana
  2. Tentang penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian..

Read More.. →

Makalah - Proses Pembuktian dalam Peradilan Pidana Indonesia
Update :


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Acara Pidana
B. Fungsi Hukum Acara Pidana
C. Tujuan Hukum Acara Pidana 
D. Pembuktian Dalam Peradilan Pidana

BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (disingkat : KUHAP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasan dalam Tambahan lembaran Negara (TLN) No. 3209.

Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diundangkan, maka pada tanggal 4 Pebruari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri, yaitu sejak dari penyidikan, penuntutan, pemutusan perkara sampai pada penyelesaian di tingkat (lembaga) pemasyarakatan.

Sebelum secara resmi nama undang-undang hukum acara pidana disebut "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana" (Pasal 285 KUHAP), telah menggunakan istilah "Wetboek van Strafvordenng"(Belanda) dan kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang-undang Tuntutan Pidana, maka berbeda apabila dipakai istilah "Wetboek van Strafprocesrecht" (Belanda) atau "Procedure of criminal" (Inggris) yang terjemahan dalam bahasa Indonesia "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana". Tetapi menurut Menteri kehakiman Belanda istilah "strafvordering" itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.

Istilah lain yang diterjemahkan dengan "tuntutan pidana" adalah "strafvervol-ging; dan istilah ini menurut Menteri Kehakiman Belanda tersebut yang tidak meliputi seluruh pengertian "strafprocesrecht" (hukum acara pidana). Jadi Istilah "Strafvorde-finglebih luas artinya daripada istUah "strafvervolging". Perancis menamai kitab undang-undang hukum acara pidananya nyaitu "Code d’instruction Criminelle; di Jerman dengan nama "Deutsche Strafprozessodnung; sedangkan di Amerika Serikat sering ditemukan istilah "Criminal Procedure Rules".

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka istilah yang paling tepat digunakan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang yaitu "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana", karena dalam pengertian ini telah mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari proses penyidikan sampai pelaksanaan putusan hakim, bahkan mengatur tentang upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali (herziening) dan kasasi demi kepentingan hukum).

Istilah lain hukum acara pidana dapat disebut juga sebagai "hukum pidana formal", maksudnya untuk membedakan dengan "hukum pidana materiel". Adapun dimaksud dengan "hukum pidana materiel" atau KUHPidana adalah berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat tidaknya orang dipidana dan aturan tentang pemidanaan, yaitu mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dijatuhkan, sedangkan "hukum pidana formil" atau KUHAP adalah mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

Read More.. →