View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Emosi Sesaat Bisa Berujung Penjara, Advokat Andi Akbar Soroti Maraknya Tindak Pidana Perusakan

Emosi Sesaat Bisa Berujung Penjara, Advokat Andi Akbar Soroti Maraknya Tindak Pidana Perusakan
Emosi Sesaat Bisa Berujung Penjara, Advokat Andi Akbar Soroti Maraknya Tindak Pidana Perusakan
Emosi Sesaat Bisa Berujung Penjara, Advokat Andi Akbar Soroti Maraknya Tindak Pidana Perusakan

JAKARTA
- Tindak pidana perusakan masih menjadi salah satu perkara yang kerap muncul dalam berbagai konflik di tengah masyarakat. Mulai dari perusakan rumah, kendaraan, fasilitas umum, tempat usaha, pagar, tanaman produktif, hingga aset perusahaan, perbuatan tersebut sering terjadi sebagai akibat dari perselisihan pribadi, sengketa lahan, konflik keluarga, maupun tindakan main hakim sendiri.

Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku yang menganggap perusakan sebagai bentuk pelampiasan emosi atau cara menyelesaikan masalah. Padahal, perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana dan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kepemilikan dan penguasaan suatu barang yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, tindakan merusak barang milik orang lain tanpa hak merupakan perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

“Banyak kasus perusakan berawal dari konflik yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah. Namun karena emosi tidak terkendali, seseorang memilih melakukan tindakan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru bagi dirinya sendiri,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana perusakan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada prinsipnya mengatur larangan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan fungsi barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain.

Ia menjelaskan bahwa unsur utama dalam perkara perusakan adalah adanya tindakan yang secara sengaja mengakibatkan kerusakan terhadap barang atau benda yang memiliki nilai dan berada dalam penguasaan atau kepemilikan pihak lain.

“Yang dinilai bukan hanya apakah barang tersebut hancur total, tetapi juga apakah tindakan pelaku menyebabkan barang kehilangan fungsi, mengalami kerusakan, atau menimbulkan kerugian bagi pemiliknya,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa dalam sejumlah perkara, tindak pidana perusakan sering kali dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang. Dalam kondisi demikian, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing.

Selain itu, apabila perusakan dilakukan terhadap fasilitas publik, sarana pelayanan umum, tempat ibadah, atau objek yang memiliki nilai penting bagi masyarakat, maka dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan dapat menjadi lebih luas.

“Perusakan terhadap fasilitas umum bukan hanya merugikan pemilik atau pengelola, tetapi juga dapat mengganggu kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Karena itu, perbuatan tersebut harus dipandang sebagai tindakan yang serius,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara perusakan sering kali berkaitan dengan tindak pidana lain seperti pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan, penyerobotan tanah, maupun sengketa kepemilikan aset.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum biasanya akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana lain yang turut menyertai perbuatan tersebut.

“Tidak jarang perusakan hanya menjadi salah satu bagian dari suatu konflik yang lebih besar. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh aspek hukumnya dapat terungkap,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang menjadi korban perusakan, Andi Akbar menyarankan agar segera mendokumentasikan kondisi objek yang dirusak, mengamankan bukti-bukti yang ada, mencatat saksi yang mengetahui kejadian, serta melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, dokumentasi berupa foto, video, rekaman CCTV, maupun keterangan saksi sering kali menjadi alat bukti penting dalam proses pembuktian di tingkat penyidikan maupun persidangan.

“Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, langkah hukum sebaiknya segera ditempuh agar bukti-bukti yang ada tidak hilang atau rusak,” jelasnya.

Selain proses pidana, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan apabila terdapat kerugian materiil yang signifikan.

Menurut Andi Akbar, meningkatnya perkara perusakan menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik secara dewasa dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada persoalan yang dapat diselesaikan dengan merusak milik orang lain. Justru tindakan tersebut berpotensi menambah masalah dan menempatkan pelaku dalam posisi berhadapan dengan hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum tetap menjadi cara yang paling tepat dalam negara hukum,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak milik, kalangan hukum menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku perusakan menjadi faktor penting untuk menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum kepada korban, serta mencegah munculnya tindakan serupa di masa mendatang. (Nisa Arlina)

Taruhan Berujung Pidana, Advokat Andi Akbar Ingatkan Bahaya Hukum dan Sosial Perjudian

Taruhan Berujung Pidana, Advokat Andi Akbar Ingatkan Bahaya Hukum dan Sosial Perjudian
Taruhan Berujung Pidana, Advokat Andi Akbar Ingatkan Bahaya Hukum dan Sosial Perjudian
Taruhan Berujung Pidana, Advokat Andi Akbar Ingatkan Bahaya Hukum dan Sosial Perjudian

JAKARTA
- Praktik perjudian masih menjadi salah satu tindak pidana yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah. Meskipun telah lama dilarang oleh peraturan perundang-undangan, berbagai bentuk perjudian masih ditemukan, mulai dari perjudian konvensional, togel, sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, hingga perjudian berbasis digital yang memanfaatkan platform daring dan transaksi elektronik.

Perkembangan teknologi informasi dalam beberapa tahun terakhir dinilai telah mengubah pola perjudian menjadi lebih mudah diakses, lebih sulit dideteksi, dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat tanpa mengenal usia maupun latar belakang ekonomi.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan memiliki konsekuensi pidana yang jelas bagi para pelakunya.

“Masih banyak masyarakat yang menganggap perjudian sebagai hiburan atau aktivitas biasa. Padahal dari perspektif hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat mengakibatkan seseorang berhadapan dengan proses hukum dan ancaman pidana,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada prinsipnya melarang setiap orang menyelenggarakan, menawarkan, memberi kesempatan, maupun turut serta dalam kegiatan perjudian.

Ia menjelaskan bahwa unsur utama perjudian adalah adanya permainan atau peristiwa yang hasilnya bergantung pada faktor untung-untungan, di mana para pihak mempertaruhkan uang, barang, atau sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

“Dalam praktik hukum, bukan hanya bandar atau penyelenggara yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pihak yang turut serta, menyediakan sarana, maupun mengambil keuntungan dari kegiatan perjudian juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa perjudian saat ini tidak lagi terbatas pada tempat-tempat tertentu sebagaimana yang sering ditemukan pada masa lalu. Dengan perkembangan teknologi, praktik perjudian kini dapat dilakukan melalui perangkat telepon seluler, komputer, maupun media elektronik lainnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan aparat penegak hukum menghadapi tantangan yang lebih kompleks dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Perjudian berbasis digital memiliki karakteristik yang berbeda karena melibatkan jaringan elektronik, rekening keuangan, hingga pihak-pihak yang berada di berbagai wilayah bahkan lintas negara. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif,” katanya.

Selain aspek pidana, Andi Akbar menilai bahwa perjudian juga memiliki dampak sosial yang cukup serius. Tidak sedikit kasus yang berujung pada konflik keluarga, utang yang menumpuk, tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian, bahkan kekerasan yang dipicu oleh kebiasaan berjudi.

“Dalam banyak perkara yang kami temui, perjudian sering kali menjadi pintu masuk munculnya tindak pidana lain. Ketika seseorang mengalami kekalahan atau terlilit utang akibat perjudian, tidak jarang muncul tindakan melawan hukum lainnya untuk menutupi kerugian tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai bentuk promosi yang menjanjikan keuntungan cepat melalui aktivitas perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik.

Menurutnya, narasi tentang keuntungan besar yang sering digunakan untuk menarik pemain pada dasarnya tidak mengubah status perjudian sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum.

“Keuntungan yang dijanjikan sering kali hanya menjadi alat untuk menarik lebih banyak orang terlibat. Pada akhirnya, yang paling banyak dirugikan justru masyarakat itu sendiri, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun hukum,” jelasnya.

Andi Akbar juga mendorong agar upaya pemberantasan perjudian tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan.

“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa perjudian bukan solusi untuk memperoleh keuntungan, melainkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pemberantasan berbagai bentuk perjudian, kalangan hukum menilai bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, penyedia layanan digital, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menekan praktik perjudian yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. Penegakan hukum yang konsisten serta kesadaran masyarakat untuk menjauhi aktivitas tersebut dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sukma)

Modus Penipuan Kian Beragam, Advokat Andi Akbar: Jangan Sampai Kepercayaan Berubah Menjadi Kerugian

Modus Penipuan Kian Beragam, Advokat Andi Akbar: Jangan Sampai Kepercayaan Berubah Menjadi Kerugian
Modus Penipuan Kian Beragam, Advokat Andi Akbar: Jangan Sampai Kepercayaan Berubah Menjadi Kerugian
Modus Penipuan Kian Beragam, Advokat Andi Akbar: Jangan Sampai Kepercayaan Berubah Menjadi Kerugian

JAKARTA
- Meningkatnya kasus penipuan dengan berbagai modus kembali menjadi perhatian masyarakat dan kalangan penegak hukum. Mulai dari penipuan investasi, jual beli online, arisan, pinjam-meminjam uang, proyek fiktif, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat, instansi pemerintah, maupun perusahaan tertentu, terus memakan korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.

Perkembangan teknologi informasi juga dinilai turut membuka ruang bagi pelaku untuk menjalankan aksinya dengan cara yang semakin canggih dan sulit terdeteksi. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, berbagai modus penipuan kini juga banyak menargetkan pelaku usaha, profesional, hingga kalangan akademisi.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan uang, aset, maupun janji keuntungan tertentu.

“Banyak kasus penipuan berawal dari kepercayaan yang diberikan korban kepada pelaku. Pelaku biasanya membangun keyakinan, memberikan janji, atau menyampaikan informasi yang tidak benar untuk mendorong korban menyerahkan uang, barang, atau hak tertentu,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan terhadap harta benda yang hingga saat ini masih mendominasi laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Tidak jarang, korban baru menyadari dirinya ditipu setelah mengalami kerugian yang cukup besar.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana penipuan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pada prinsipnya, penipuan terjadi ketika seseorang menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

“Inti dari tindak pidana penipuan adalah adanya kebohongan atau tipu muslihat yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Unsur inilah yang menjadi fokus dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa dalam praktik hukum, tidak semua wanprestasi atau ingkar janji otomatis dapat dikategorikan sebagai penipuan. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang cermat untuk membedakan antara sengketa perdata dan tindak pidana penipuan.

“Sering kali masyarakat menganggap setiap janji yang tidak ditepati sebagai penipuan. Padahal harus dilihat sejak awal apakah memang terdapat niat menipu, penggunaan identitas palsu, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari korban,” katanya.

Menurutnya, perbedaan antara wanprestasi dan penipuan menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam praktik hukum. Karena itu, setiap laporan harus dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHP Nasional. Dalam kondisi tertentu, apabila dilakukan secara terorganisir, berulang, atau melibatkan teknologi informasi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah maraknya transaksi digital, Andi Akbar mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menawarkan investasi, kerja sama bisnis, penjualan barang, maupun bentuk transaksi lainnya.

“Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal. Lakukan pengecekan identitas, legalitas usaha, dokumen pendukung, dan rekam jejak pihak yang menawarkan suatu transaksi sebelum menyerahkan uang atau aset,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, ia menyarankan agar segera mengamankan seluruh bukti yang dimiliki, seperti percakapan, bukti transfer, perjanjian, rekaman komunikasi, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Bukti merupakan faktor yang sangat penting dalam proses pembuktian. Semakin lengkap bukti yang dimiliki korban, semakin besar peluang untuk mengungkap peristiwa yang terjadi dan mempertanggungjawabkan pelaku secara hukum,” jelasnya.

Andi Akbar menilai bahwa pemberantasan tindak pidana penipuan tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat agar tidak mudah menjadi korban berbagai modus kejahatan yang terus berkembang.

“Pelaku penipuan selalu mencari celah melalui kelengahan dan kurangnya kehati-hatian korban. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu benteng terpenting dalam mencegah terjadinya tindak pidana ini,” tegasnya.

Di tengah semakin kompleksnya pola kejahatan modern, kalangan hukum menilai bahwa penipuan masih akan menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Karena itu, sinergi antara penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka kejahatan serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. (Riskianti)

Maraknya Kasus Penggelapan Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Upaya Hukum Korban

Maraknya Kasus Penggelapan Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Upaya Hukum Korban
Maraknya Kasus Penggelapan Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Upaya Hukum Korban
Maraknya Kasus Penggelapan Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Upaya Hukum Korban

JAKARTA
- Tindak pidana penggelapan masih menjadi salah satu perkara yang cukup sering dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Kasusnya beragam, mulai dari penggelapan kendaraan, dana perusahaan, hasil penjualan, aset milik orang lain, hingga penggelapan yang terjadi dalam hubungan kerja maupun hubungan bisnis.

Tidak sedikit masyarakat yang keliru menganggap penggelapan sebagai persoalan perdata semata, padahal dalam kondisi tertentu perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana dan berujung pada proses hukum pidana.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa penggelapan merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang berbeda dengan pencurian. Dalam penggelapan, pelaku pada awalnya menguasai barang atau aset secara sah, namun kemudian menguasai, memiliki, atau menggunakan barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri secara melawan hukum.

“Perbedaan mendasar antara pencurian dan penggelapan terletak pada penguasaan awal atas barang tersebut. Dalam penggelapan, barang biasanya memang telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah terlebih dahulu, namun kemudian disalahgunakan untuk kepentingannya sendiri,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai penggelapan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada prinsipnya mengatur perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dan berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku penggelapan dapat berupa pidana penjara maupun pidana denda sesuai dengan klasifikasi dan keadaan yang menyertai tindak pidana tersebut.

“Apabila penggelapan dilakukan dalam hubungan jabatan, pekerjaan, profesi, atau karena adanya kepercayaan tertentu yang diberikan kepada pelaku, maka hal tersebut dapat menjadi keadaan yang memperberat pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.

Menurut Andi Akbar, dalam praktik hukum, perkara penggelapan sering terjadi dalam hubungan bisnis, kerja sama usaha, pinjam pakai kendaraan, penitipan barang, hingga pengelolaan dana yang dipercayakan kepada seseorang.

Karena itu, pembuktian dalam perkara penggelapan umumnya berfokus pada status kepemilikan barang, dasar penguasaan barang oleh pelaku, serta tindakan pelaku yang menunjukkan adanya niat untuk menguasai atau memperlakukan barang tersebut sebagai miliknya sendiri.

“Tidak semua sengketa terkait barang atau uang otomatis merupakan penggelapan. Aparat penegak hukum harus melihat secara cermat apakah terdapat unsur pidana atau justru merupakan sengketa perdata yang penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan di pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menyerahkan aset, kendaraan, dana, maupun barang berharga kepada pihak lain. Menurutnya, dokumentasi yang jelas dan tertulis menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun tindak pidana di kemudian hari.

“Setiap bentuk penitipan, peminjaman, kerja sama, maupun penyerahan barang sebaiknya dilengkapi dengan dokumen yang jelas. Bukti tertulis akan sangat membantu apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penggelapan, Andi Akbar menyarankan agar segera mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan penyerahan barang, termasuk perjanjian, kuitansi, bukti transfer, percakapan, maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat, baik melalui jalur pidana maupun jalur perdata.

“Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan konsultasi hukum dan melaporkan peristiwa tersebut apabila terdapat indikasi kuat telah terjadi tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Andi Akbar juga menilai bahwa meningkatnya perkara penggelapan menunjukkan pentingnya membangun budaya hukum yang menghormati hak kepemilikan dan kepercayaan yang diberikan oleh pihak lain.

“Kepercayaan merupakan fondasi dalam hubungan sosial maupun bisnis. Ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan untuk menguasai hak milik orang lain secara melawan hukum, maka negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan menegakkan hukum terhadap pelakunya,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa penggelapan merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik perseorangan maupun badan usaha. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aspek legal dalam setiap transaksi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut di masa mendatang. (Fina)

Maraknya Kasus Penganiayaan Jadi Perhatian, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku

Maraknya Kasus Penganiayaan Jadi Perhatian, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku
Maraknya Kasus Penganiayaan Jadi Perhatian, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku
Maraknya Kasus Penganiayaan Jadi Perhatian, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku

JAKARTA
- Kasus penganiayaan masih menjadi salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Beragam motif melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut, mulai dari persoalan pribadi, konflik keluarga, sengketa lahan, perselisihan bisnis, hingga tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kekerasan fisik.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus penganiayaan yang viral di media sosial kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur hukum serta konsekuensi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan terhadap orang lain pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan dan memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.

“Sering kali pelaku menganggap tindakan memukul, menendang, atau melakukan kekerasan fisik sebagai bentuk pelampiasan emosi sesaat. Padahal perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana, terlebih apabila mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, penganiayaan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengklasifikasikan tindak pidana tersebut berdasarkan akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Ia menjelaskan bahwa hukum membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian. Semakin berat akibat yang dialami korban, semakin berat pula ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.

“Dalam praktik penegakan hukum, penyidik dan penuntut umum akan melihat tidak hanya tindakan yang dilakukan pelaku, tetapi juga akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Karena itu hasil visum et repertum sering menjadi alat bukti yang sangat penting dalam perkara penganiayaan,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa tidak sedikit perkara penganiayaan yang bermula dari konflik sederhana yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog atau mekanisme hukum yang tersedia. Namun karena emosi yang tidak terkendali, persoalan tersebut berkembang menjadi tindak pidana yang berujung pada proses peradilan.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan sebagai cara menyelesaikan suatu permasalahan.

“Dalam negara hukum, setiap sengketa memiliki mekanisme penyelesaian yang sah. Ketika seseorang memilih menggunakan kekerasan, maka ia harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang timbul dari perbuatannya,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar mengingatkan bahwa tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap satu korban juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi seluruh pihak yang terlibat. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut bahkan dapat dikenakan ancaman pidana yang lebih berat apabila menyebabkan luka berat atau kematian.

Ia juga menyoroti masih sering terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dituduh melakukan tindak pidana tertentu. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan justru berpotensi menimbulkan perkara pidana baru.

“Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme yang berlaku. Masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan melakukan kekerasan terhadap seseorang,” ujarnya.

Bagi korban penganiayaan, Andi Akbar menyarankan agar segera mencari pertolongan medis, melakukan pemeriksaan untuk kepentingan visum, mengamankan bukti-bukti yang ada, serta melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesegera mungkin.

Menurutnya, langkah cepat dalam memperoleh bukti medis dan keterangan saksi sangat penting untuk membantu proses pembuktian dalam perkara pidana.

“Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban pelaku. Karena itu, setiap bukti yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan perlu diamankan sejak awal agar proses hukum dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.

Andi Akbar menilai bahwa meningkatnya kasus penganiayaan harus menjadi perhatian bersama. Selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan pula peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan penghormatan terhadap hukum.

“Penggunaan kekerasan hanya akan menambah persoalan hukum baru. Penyelesaian yang mengedepankan dialog, mediasi, dan jalur hukum yang sah jauh lebih bermanfaat bagi semua pihak dibandingkan tindakan yang berujung pada penganiayaan,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis dan gangguan sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan angka kekerasan di tengah kehidupan sosial. (Dinda)

Maraknya Kasus Pencurian Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Hak Korban

Maraknya Kasus Pencurian Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Hak Korban
Maraknya Kasus Pencurian Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Hak Korban
Maraknya Kasus Pencurian Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Hak Korban

JAKARTA
- Tindak pidana pencurian masih menjadi salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dalam rumah, pencurian di tempat usaha, hingga pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, perkara ini terus mendominasi laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Selain menimbulkan kerugian materiil, tindak pidana pencurian juga dinilai berdampak pada rasa aman masyarakat dan dapat mengganggu ketertiban umum apabila tidak ditangani secara efektif.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa pencurian merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

“Pencurian pada prinsipnya adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Meskipun terlihat sederhana, tindak pidana ini memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius karena menyangkut hak kepemilikan seseorang yang dilindungi oleh hukum,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, KUHP Nasional membedakan beberapa bentuk pencurian berdasarkan cara, keadaan, dan akibat yang ditimbulkan. Semakin berat modus atau keadaan yang menyertai perbuatan tersebut, semakin berat pula ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.

Ia menjelaskan bahwa pencurian biasa pada dasarnya dapat dikenakan pidana penjara, sedangkan pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama, merusak atau membongkar tempat penyimpanan, maupun menggunakan sarana tertentu untuk mempermudah kejahatan, dapat dikenakan ancaman pidana yang lebih berat.

“Dalam praktik penegakan hukum, penyidik tidak hanya melihat apakah suatu barang telah diambil, tetapi juga memperhatikan cara pelaku melakukan perbuatannya, lokasi kejadian, jumlah pelaku, serta kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus, tindak pidana pencurian sering kali disertai tindak pidana lain, seperti perusakan, penggelapan, penadahan, bahkan kekerasan terhadap korban.

Apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kata dia, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang lebih berat dan ancaman hukumannya jauh lebih tinggi dibandingkan pencurian biasa.

“Pencurian yang disertai kekerasan bukan lagi semata-mata kejahatan terhadap harta benda, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan keamanan korban. Karena itu ancaman pidananya lebih berat,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Sering kali kita melihat terduga pelaku pencurian menjadi korban pengeroyokan atau tindakan kekerasan massa. Padahal tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya. Penanganan pelaku seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dari sisi korban, ia menyarankan agar setiap peristiwa pencurian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian disertai bukti-bukti yang tersedia, seperti rekaman CCTV, foto, dokumen kepemilikan barang, maupun keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Menurutnya, langkah cepat dalam pelaporan sering kali menjadi faktor penting untuk membantu proses penyelidikan dan meningkatkan peluang pengungkapan perkara.

“Korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban terhadap pelaku. Oleh karena itu, seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencurian sebaiknya diamankan sejak awal untuk mendukung proses hukum,” jelasnya.

Andi Akbar juga menilai bahwa upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Penggunaan sistem keamanan yang memadai, peningkatan kewaspadaan lingkungan, serta pemanfaatan teknologi pengawasan dinilai dapat membantu menekan angka kejahatan terhadap harta benda.

“Penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan langkah pencegahan yang efektif. Masyarakat dan aparat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman serta meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa pencurian tetap menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum pidana karena tingginya angka kejadian di berbagai daerah. Oleh karena itu, penanganan yang profesional, perlindungan terhadap korban, serta penerapan hukum yang konsisten menjadi faktor penting dalam menjaga rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (Sartika)

Maraknya Kasus Pemerkosaan Jadi Perhatian Publik, Advokat Andi Akbar Tekankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Maraknya Kasus Pemerkosaan Jadi Perhatian Publik, Advokat Andi Akbar Tekankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Maraknya Kasus Pemerkosaan Jadi Perhatian Publik, Advokat Andi Akbar Tekankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Maraknya Kasus Pemerkosaan Jadi Perhatian Publik, Advokat Andi Akbar Tekankan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

JAKARTA
- Maraknya pemberitaan mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di berbagai daerah kembali menjadi perhatian masyarakat dan kalangan hukum. Kejahatan seksual tersebut dinilai sebagai salah satu tindak pidana yang memiliki dampak serius, tidak hanya terhadap kondisi fisik korban, tetapi juga terhadap psikologis, kehidupan sosial, dan masa depan korban dalam jangka panjang.

Dalam beberapa tahun terakhir, penanganan perkara kekerasan seksual terus mengalami perkembangan melalui pembaruan regulasi yang memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif kepada korban sekaligus memperkuat dasar penindakan terhadap pelaku.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa tindak pidana pemerkosaan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara profesional, cepat, dan berorientasi pada perlindungan korban tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku.

“Pemerkosaan bukan hanya pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap martabat, integritas tubuh, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan pembuktian yang sah menurut hukum,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pengaturan mengenai tindak pidana seksual telah mengalami penyesuaian yang lebih modern dibandingkan ketentuan KUHP lama.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemerkosaan kini diatur dalam Pasal 473 KUHP Nasional, yang pada pokoknya mengatur perbuatan memaksa seseorang melakukan persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dalam kondisi tertentu yang menghilangkan kemampuan korban untuk memberikan persetujuan secara bebas.

“Dalam KUHP Nasional, pemerkosaan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara, dan dalam keadaan tertentu dapat diperberat sesuai dengan akibat yang ditimbulkan maupun kondisi korban,” jelasnya.

Selain KUHP Nasional, Andi Akbar menilai bahwa penanganan perkara kekerasan seksual saat ini juga tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih luas terhadap korban.

Menurutnya, UU TPKS tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengatur hak korban untuk memperoleh pendampingan, rehabilitasi, restitusi, perlindungan hukum, serta pemulihan psikologis selama proses hukum berlangsung.

“Perkembangan hukum saat ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pemulihan dan perlindungan korban,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menjelaskan bahwa dalam perkara pemerkosaan, alat bukti memiliki peranan yang sangat penting. Selain keterangan korban, penyidik biasanya akan mengumpulkan alat bukti lain seperti hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, rekaman elektronik, petunjuk, maupun keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak lanjutan yang tidak kalah serius dibandingkan tindak pidana yang dialami.

“Korban berhak memperoleh perlindungan atas privasinya. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi setiap kasus yang sedang diproses secara hukum dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan viktimisasi ulang terhadap korban,” ujarnya.

Menurut Andi Akbar, korban atau keluarga korban yang mengalami dugaan tindak pidana pemerkosaan sebaiknya segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan medis sesegera mungkin, serta memperoleh pendampingan hukum dan psikologis untuk menjaga hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

“Semakin cepat suatu peristiwa dilaporkan, semakin besar peluang untuk mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian. Karena itu, korban tidak perlu ragu untuk mencari perlindungan hukum dan bantuan yang tersedia,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan, disertai perlindungan yang memadai bagi korban, merupakan bagian penting dari upaya menciptakan rasa aman dan menjamin penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan seksual, penerapan KUHP Nasional dan UU TPKS diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan yang lebih komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat. (Risna)

Maraknya Kasus Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Hukuman Mati

Maraknya Kasus Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Hukuman Mati
Maraknya Kasus Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Hukuman Mati
Maraknya Kasus Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Hukuman Mati

JAKARTA
- Sejumlah kasus dugaan pembunuhan berencana yang mencuat di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi perhatian publik. Perkara-perkara tersebut tidak hanya menyita perhatian karena hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga karena adanya dugaan unsur perencanaan yang dilakukan pelaku sebelum tindak pidana terjadi.

Fenomena tersebut memunculkan kembali diskusi mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berat serta pentingnya pencegahan tindak pidana yang berawal dari konflik pribadi, sengketa keluarga, persoalan ekonomi, maupun motif lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana paling serius dalam sistem hukum pidana Indonesia karena mengandung unsur kesengajaan sekaligus perencanaan sebelum perbuatan dilakukan.

“Pembunuhan berencana berbeda dengan pembunuhan biasa. Yang menjadi pembeda adalah adanya jeda waktu bagi pelaku untuk berpikir, mempertimbangkan, dan merencanakan perbuatannya sebelum tindakan tersebut dilakukan. Karena itu, ancaman pidananya jauh lebih berat,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai pembunuhan berencana telah diatur secara tegas dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, unsur “rencana terlebih dahulu” menjadi aspek yang sangat penting untuk dibuktikan oleh penyidik maupun penuntut umum. Pembuktian tersebut dapat diperoleh dari berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, komunikasi antar pelaku, persiapan alat yang digunakan, hingga rangkaian tindakan sebelum dan sesudah peristiwa terjadi.

“Majelis hakim tidak hanya melihat akibat berupa hilangnya nyawa korban, tetapi juga akan menilai apakah terdapat persiapan atau perencanaan yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut telah dipikirkan sebelumnya. Inilah yang menjadi salah satu unsur utama dalam Pasal 340 KUHP,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa dalam sejumlah perkara, pembunuhan berencana kerap melibatkan lebih dari satu orang. Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana atau Pasal 56 KUHP mengenai pemberian bantuan terhadap tindak pidana.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa meningkatnya perhatian masyarakat terhadap perkara pembunuhan berencana menunjukkan tingginya harapan publik agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Penegakan hukum terhadap perkara yang menghilangkan nyawa seseorang harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, hak-hak tersangka maupun terdakwa juga harus tetap dihormati sesuai prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Menurut Andi Akbar, selain penindakan yang tegas terhadap pelaku, upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui penyelesaian konflik secara damai, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan peran keluarga dan lingkungan sosial dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan.

“Setiap persoalan memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur oleh hukum. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghilangkan nyawa orang lain. Karena itu, masyarakat harus mengedepankan jalur hukum dan menghindari penyelesaian masalah melalui kekerasan,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap korban dan keluarganya, tetapi juga terhadap rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan profesional menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat. (Maharani)


Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara

Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara
Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara
Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara

JAKARTA
- Meningkatnya berbagai perkara dugaan pemalsuan yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, dokumen perusahaan, sertifikat tanah, identitas diri, hingga akta autentik yang digunakan untuk memperoleh keuntungan atau menguasai hak milik pihak lain secara melawan hukum.

Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap dokumen yang seharusnya memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Menanggapi maraknya kasus tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa tindak pidana pemalsuan merupakan salah satu kejahatan yang telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memiliki ancaman pidana yang tidak ringan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pemalsuan hanya merupakan persoalan administrasi atau sengketa perdata, padahal dalam banyak kasus perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana.

“Pemalsuan merupakan tindak pidana yang menyerang kepercayaan terhadap suatu dokumen. Ketika seseorang membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk memperoleh hak atau keuntungan tertentu, maka terdapat konsekuensi hukum yang serius,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti suatu peristiwa hukum dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat tersebut asli dan benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Lebih lanjut, Andi Akbar menjelaskan bahwa apabila pemalsuan dilakukan terhadap dokumen tertentu yang memiliki nilai pembuktian lebih tinggi, seperti akta autentik, sertifikat, surat berharga, atau dokumen resmi lainnya, maka ancaman pidananya dapat meningkat.

“Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan terhadap akta autentik dan dokumen tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 266 KUHP yang mengatur mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Menurutnya, seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam suatu akta autentik yang digunakan seolah-olah sesuai kenyataan.

“Dalam praktik hukum, perkara pemalsuan sering kali tidak berdiri sendiri. Banyak kasus yang disertai unsur penipuan, penggelapan, bahkan sengketa kepemilikan aset yang nilainya sangat besar,” katanya.

Di tengah meningkatnya kasus pemalsuan, Andi Akbar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan dokumen hukum maupun administrasi.

Ia menyarankan agar setiap pihak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diterima, terutama apabila berkaitan dengan kepemilikan aset, hubungan bisnis, transaksi keuangan, maupun pemberian kuasa yang memiliki akibat hukum.

Menurutnya, masyarakat yang merasa menjadi korban pemalsuan juga perlu segera mengambil langkah hukum agar hak-haknya memperoleh perlindungan.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan dokumen asli dan seluruh bukti pendukung. Setelah itu, korban dapat melakukan verifikasi kepada instansi penerbit dokumen dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain proses pidana, korban juga dapat menempuh upaya hukum perdata apabila pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian terhadap hak kepemilikan, aset, atau kepentingan hukum lainnya.

Andi Akbar menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Dokumen merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan hukum dan bisnis. Ketika keaslian dokumen tidak lagi dipercaya, maka yang terganggu bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga kepastian hukum secara keseluruhan,” tegasnya.

Sejumlah kalangan hukum menilai bahwa meningkatnya kasus pemalsuan dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap setiap dokumen yang digunakan dalam aktivitas hukum maupun transaksi ekonomi. Di sisi lain, penguatan sistem verifikasi dan digitalisasi dokumen juga dianggap menjadi langkah penting untuk menekan potensi terjadinya pemalsuan di masa mendatang. (Silfia Dewi)

Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Integritas Pelayanan Publik

Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Integritas Pelayanan Publik
Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Integritas Pelayanan Publik
Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Integritas Pelayanan Publik

JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Perkara tersebut menjadi perhatian nasional setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik yang berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena berkaitan dengan pelayanan publik di bidang keimigrasian serta melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan dalam sistem administrasi negara. Dugaan adanya pungutan ilegal yang dilakukan secara terorganisir juga memunculkan kekhawatiran mengenai integritas pelayanan kepada warga negara asing yang beraktivitas dan berinvestasi di Indonesia.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa pelayanan keimigrasian merupakan salah satu sektor strategis yang harus dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum.

“Pelayanan publik tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Setiap kewenangan yang diberikan oleh negara harus digunakan semata-mata untuk menjalankan fungsi pelayanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal memiliki dampak yang tidak hanya terbatas pada aspek hukum pidana, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem pelayanan administrasi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa sektor keimigrasian memiliki peran penting dalam mendukung investasi, kegiatan usaha, hubungan internasional, dan mobilitas warga negara asing yang berada di Indonesia. Oleh karena itu, setiap penyimpangan yang terjadi dalam pelayanan tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Ketika pelayanan yang seharusnya diberikan berdasarkan aturan justru dipengaruhi oleh pembayaran di luar ketentuan resmi, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan kesetaraan pelayanan yang seharusnya diterima setiap pemohon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan diberikan ruang untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pola, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terlibat guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif.

“Apabila dugaan tersebut benar terjadi dan dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, maka tentu diperlukan pengungkapan yang menyeluruh agar dapat diketahui bagaimana praktik tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana dampaknya terhadap pelayanan publik,” katanya.

Terkait aspek hukum, Andi Akbar menjelaskan bahwa dugaan pemerasan maupun gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka unsur-unsur tindak pidana akan dinilai berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan maupun persidangan.

“Setiap perkara harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Namun apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik, maka penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.

Andi Akbar juga menilai bahwa perkara ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh instansi pelayanan publik untuk memperkuat sistem pengawasan internal, digitalisasi layanan, serta transparansi prosedur administrasi guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada penindakan. Penguatan sistem, pengawasan yang efektif, dan transparansi pelayanan merupakan bagian yang sama pentingnya agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal,” tuturnya.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan KPK masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA itu berlangsung serta pihak-pihak yang nantinya akan dimintakan pertanggungjawaban hukum. (Diana Syam)

Dugaan Korupsi Program MBG Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Transparansi Pengelolaan Anggaran Negara

Dugaan Korupsi Program MBG Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Transparansi Pengelolaan Anggaran Negara
Dugaan Korupsi Program MBG Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Transparansi Pengelolaan Anggaran Negara
Dugaan Korupsi Program MBG Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Transparansi Pengelolaan Anggaran Negara

JAKARTA
- Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengelolaan program prioritas nasional tersebut.

Perkara ini semakin menyita perhatian masyarakat setelah salah satu tersangka yang banyak disorot, Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Sebagai salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program MBG memicu berbagai tanggapan dari kalangan hukum, akademisi, maupun masyarakat luas.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara harus diusut secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Program yang dibiayai oleh keuangan negara pada prinsipnya harus dikelola secara akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan objektif,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, perhatian publik terhadap perkara tersebut sangat wajar mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum pada umumnya akan menelusuri berbagai aspek, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan program, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara korupsi, yang menjadi fokus bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi juga bagaimana suatu kebijakan atau penggunaan anggaran dilaksanakan, apakah telah sesuai prosedur dan apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian bagi negara,” jelasnya.

Terkait munculnya informasi mengenai kesediaan salah satu tersangka untuk menjadi justice collaborator, Andi Akbar menilai mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara lebih komprehensif, khususnya apabila tindak pidana yang diselidiki melibatkan lebih dari satu pihak.

“Status justice collaborator bukanlah bentuk pembebasan dari pertanggungjawaban hukum. Mekanisme tersebut pada prinsipnya diberikan kepada pihak yang bekerja sama secara kooperatif untuk membantu mengungkap fakta-fakta penting dalam suatu perkara yang lebih besar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemberian status tersebut tetap harus memenuhi syarat dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku serta penilaiannya berada pada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.

Dari aspek hukum, dugaan korupsi dalam pengelolaan program pemerintah pada prinsipnya dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, maupun tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap program-program strategis nasional yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

“Kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh manfaat program tersebut, tetapi juga oleh sejauh mana anggaran negara dikelola secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola Program MBG. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan keuangan negara benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat sesuai tujuan program yang telah ditetapkan. (Siska R)

Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi, Advokat Andi Akbar Soroti Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi, Advokat Andi Akbar Soroti Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional
Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi, Advokat Andi Akbar Soroti Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional
Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi, Advokat Andi Akbar Soroti Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

DEPOK
- Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan deportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang diketahui merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa yang bersangkutan ditemukan bersembunyi di sebuah bunker di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah bertahun-tahun berada di Indonesia.

Penangkapan dan deportasi tersebut dinilai sebagai bagian dari kerja sama antarnegara dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berupaya menghindari proses hukum dengan berpindah yurisdiksi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa keberhasilan aparat imigrasi menemukan dan mendeportasi buronan internasional menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum nasional dengan otoritas negara lain dalam menangani kejahatan lintas batas.

“Perkembangan teknologi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi menyebabkan pelaku tindak pidana dapat berpindah dari satu negara ke negara lain. Karena itu, kerja sama internasional menjadi instrumen yang sangat penting untuk memastikan bahwa seseorang tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum hanya dengan berpindah wilayah negara,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, kewenangan deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang dapat dilakukan terhadap warga negara asing yang keberadaannya dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan hukum keimigrasian atau dianggap mengganggu kepentingan umum dan ketertiban.

Ia menjelaskan bahwa tindakan deportasi berbeda dengan proses ekstradisi. Deportasi dilakukan berdasarkan kewenangan administrasi negara terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, sedangkan ekstradisi merupakan proses penyerahan seseorang kepada negara lain berdasarkan perjanjian maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam praktiknya, deportasi sering menjadi langkah yang lebih cepat ketika seorang warga negara asing diketahui memiliki persoalan hukum serius di negara asalnya dan keberadaannya di Indonesia tidak lagi memiliki dasar yang dapat dipertahankan menurut hukum keimigrasian,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan wilayahnya tidak digunakan sebagai tempat persembunyian oleh pelaku tindak pidana yang sedang dicari oleh otoritas negara lain.

Menurutnya, keberadaan buronan internasional di suatu negara dapat menimbulkan persoalan hukum, keamanan, dan reputasi apabila tidak ditangani secara tepat oleh aparat yang berwenang.

“Indonesia harus tetap menjadi negara yang menghormati hukum, tetapi pada saat yang sama tidak boleh memberikan ruang bagi individu yang berupaya menghindari proses peradilan di negaranya dengan cara bersembunyi atau menyalahgunakan izin tinggal,” katanya.

Dari aspek hukum, tindakan keimigrasian terhadap warga negara asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif, termasuk deportasi, terhadap orang asing yang dianggap melanggar ketentuan hukum atau membahayakan kepentingan umum.

Selain itu, kerja sama penegakan hukum lintas negara juga sejalan dengan berbagai mekanisme kerja sama internasional yang bertujuan mendukung pemberantasan kejahatan transnasional serta membantu proses pencarian buronan yang masuk dalam daftar pencarian otoritas negara asal.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional.

“Penegakan hukum yang efektif harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu. Namun demikian, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus menghadapi proses hukum yang berlaku di yurisdiksi yang berwenang,” tegasnya.

Kasus deportasi AW kini menjadi salah satu perhatian publik karena tidak hanya menyangkut statusnya sebagai buronan internasional, tetapi juga fakta bahwa yang bersangkutan diduga berhasil bersembunyi selama bertahun-tahun di Indonesia sebelum akhirnya ditemukan oleh aparat dan dipulangkan ke negara asalnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Claudia HS)

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kembali Mengemuka, Advokat Andi Akbar Soroti Pentingnya Pembuktian Hukum

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kembali Mengemuka, Advokat Andi Akbar Soroti Pentingnya Pembuktian Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kembali Mengemuka, Advokat Andi Akbar Soroti Pentingnya Pembuktian Hukum
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kembali Mengemuka, Advokat Andi Akbar Soroti Pentingnya Pembuktian Hukum

JAKARTA
- Perkembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik sepanjang pekan ini. Nama Roy Suryo kembali ramai diperbincangkan setelah muncul sejumlah perkembangan terkait proses hukum dan penanganan laporan yang berkaitan dengan polemik tersebut.

Perkara ini telah menjadi salah satu isu hukum yang paling banyak menyita perhatian masyarakat karena melibatkan figur publik serta memunculkan perdebatan yang luas di ruang publik, baik melalui media massa maupun media sosial.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak cukup hanya berdasarkan asumsi, opini, atau persepsi yang berkembang di ruang publik,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, isu yang berkaitan dengan keaslian dokumen memiliki konsekuensi hukum yang serius sehingga proses pembuktiannya harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan dokumen asli, pihak penerbit dokumen, ahli yang kompeten, serta alat bukti lain yang relevan.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, aparat penegak hukum akan menilai apakah terdapat perbuatan membuat dokumen palsu, menggunakan dokumen yang diketahui palsu, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

“Pembuktian dalam perkara dokumen tidak hanya berfokus pada keberadaan dokumen itu sendiri, tetapi juga harus dapat menjelaskan asal-usul, keaslian, proses penerbitan, serta keterkaitan dokumen tersebut dengan pihak yang dilaporkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa polemik yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya tidak menggantikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, ruang publik dan ruang persidangan merupakan dua hal yang berbeda dan memiliki standar pembuktian yang tidak sama.

“Opini publik dapat berkembang secara bebas, tetapi kesimpulan hukum hanya dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” katanya.

Dari perspektif hukum pidana, ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen pada prinsipnya dapat dikaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Namun demikian, penerapan pasal-pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Selain itu, Andi Akbar juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam penyampaian pendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan potensi persoalan hukum baru, termasuk penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian polemik yang telah berlangsung cukup lama tersebut pada akhirnya harus dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku agar menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, perkembangan perkara terkait dugaan ijazah palsu masih terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai bahwa kejelasan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut penting untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. (Nur Afni)

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Pentingnya Pembuktian dan Perlindungan Korban

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Pentingnya Pembuktian dan Perlindungan Korban
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Pentingnya Pembuktian dan Perlindungan Korban
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Pentingnya Pembuktian dan Perlindungan Korban

DEPOK
- Dugaan pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih menjadi perhatian publik setelah sebelumnya viral di media sosial sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga memuat konten bernuansa seksual dan mengarah pada pelecehan verbal terhadap perempuan.

Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menyatakan akan melakukan penelusuran secara internal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa setiap dugaan pelecehan seksual harus ditangani secara serius, profesional, dan berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang dilaporkan.

“Dugaan pelecehan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Setiap laporan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang objektif agar kebenaran peristiwa dapat terungkap secara jelas,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi dan penggunaan media digital telah memperluas ruang terjadinya berbagai bentuk pelecehan, termasuk pelecehan verbal yang dilakukan melalui percakapan grup, media sosial, maupun platform komunikasi elektronik lainnya.

Ia menjelaskan bahwa apabila suatu perbuatan memenuhi unsur pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Karena itu, penting untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti elektronik yang relevan, termasuk percakapan digital, tangkapan layar, maupun data lainnya yang dapat membantu proses pembuktian,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa penanganan kasus semacam ini juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan hukum lebih luas terhadap korban serta mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya belum terakomodasi secara komprehensif dalam sistem hukum nasional.

Selain itu, apabila perbuatan dilakukan melalui sarana elektronik, aspek pembuktiannya juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penggunaan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Menurutnya, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang yang harus menjamin rasa aman bagi seluruh civitas akademika. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Andi Akbar mengingatkan bahwa proses penanganan perkara tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun putusan yang berkekuatan hukum.

“Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus berjalan beriringan. Keduanya merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang tidak boleh dipertentangkan,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kampus masih melakukan penelusuran terhadap dugaan peristiwa tersebut. Publik menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran etik, pelanggaran disiplin akademik, maupun unsur pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (Fara Lim)

Sidang Tiga Jaksa di Banten Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Sidang Tiga Jaksa di Banten Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Sidang Tiga Jaksa di Banten Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Sidang Tiga Jaksa di Banten Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

SERANG
- Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa dari lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus menjadi perhatian publik dan kalangan hukum. Ketiga terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memiliki peran dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas lembaga penegak hukum serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap ditegakkan.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang memiliki jabatan atau berasal dari institusi tertentu. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum selalu mendapat perhatian lebih besar dari masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa apabila dalam persidangan terbukti terdapat perbuatan memaksa, menyalahgunakan kewenangan, atau meminta sejumlah uang dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dibangun melalui integritas. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat harus diperiksa secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa penanganan perkara yang melibatkan sesama aparat penegak hukum juga menjadi ujian bagi independensi dan objektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurutnya, proses persidangan harus dijalankan secara terbuka dan memberikan ruang yang sama bagi penuntut umum maupun terdakwa untuk membuktikan dalil masing-masing sebagaimana prinsip due process of law.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum acara, menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.

Dari aspek hukum, dugaan perbuatan yang berkaitan dengan pemerasan oleh penyelenggara negara dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Selain itu, unsur-unsur tindak pidana juga akan dinilai berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa perkara ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai kewenangan, tetapi juga mengenai tanggung jawab moral dan hukum. Ketika aparat penegak hukum mampu menjaga integritasnya, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan semakin kuat,” tegasnya.

Saat ini, persidangan terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung dan majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Perkara tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat posisi para terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan besarnya nilai dugaan kerugian yang menjadi pokok perkara. (Yunita)

Kasus Korupsi Eks Wamenaker, Advokat Andi Akbar Soroti Penyalahgunaan Wewenang

Kasus Korupsi Eks Wamenaker, Advokat Andi Akbar Soroti Penyalahgunaan Wewenang
Kasus Korupsi Eks Wamenaker, Advokat Andi Akbar Soroti Penyalahgunaan Wewenang
Kasus Korupsi Eks Wamenaker, Advokat Andi Akbar Soroti Penyalahgunaan Wewenang

JAKARTA
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terus menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum.

Perkara yang menyeret mantan pejabat negara tersebut dinilai menjadi salah satu pengingat penting mengenai batas penggunaan kewenangan dalam jabatan publik serta konsekuensi hukum bagi setiap penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Menanggapi putusan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menyatakan bahwa setiap kewenangan yang diberikan oleh negara pada dasarnya harus digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Jabatan publik merupakan amanah yang dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan yang diberikan negara digunakan di luar tujuan yang semestinya dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka konsekuensi hukumnya dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan tindak pidana biasa karena tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Andi Akbar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, serta berbagai bentuk perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Pemberantasan korupsi pada dasarnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai hasil dari proses hukum yang telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Dalam perspektif negara hukum, kata Andi Akbar, penilaian terhadap bersalah atau tidaknya seseorang tidak didasarkan pada opini publik maupun dinamika politik, melainkan pada alat bukti yang diperiksa secara sah di hadapan majelis hakim.

“Putusan pengadilan merupakan bentuk konkret pelaksanaan prinsip due process of law. Oleh karena itu, setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi yang berkembang di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta optimalisasi digitalisasi birokrasi guna meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu mencegah lahirnya praktik serupa di masa mendatang.

Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer sendiri menjadi salah satu perkara korupsi yang paling banyak menyita perhatian publik pada awal Juni 2026. Selain melibatkan mantan pejabat tinggi negara, perkara tersebut juga berkaitan dengan sektor sertifikasi K3 yang memiliki keterkaitan langsung dengan dunia usaha, ketenagakerjaan, dan keselamatan kerja di Indonesia.

Kalangan hukum menilai bahwa perkara ini kembali menegaskan pentingnya integritas pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya serta memperkuat pesan bahwa setiap penyalahgunaan jabatan dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Salsa)

TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM