Emosi Sesaat Bisa Berujung Penjara, Advokat Andi Akbar Soroti Maraknya Tindak Pidana Perusakan
JAKARTA - Tindak pidana perusakan masih menjadi salah satu perkara yang kerap muncul dalam berbagai konflik di tengah masyarakat. Mulai dari perusakan rumah, kendaraan, fasilitas umum, tempat usaha, pagar, tanaman produktif, hingga aset perusahaan, perbuatan tersebut sering terjadi sebagai akibat dari perselisihan pribadi, sengketa lahan, konflik keluarga, maupun tindakan main hakim sendiri.
Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku yang menganggap perusakan sebagai bentuk pelampiasan emosi atau cara menyelesaikan masalah. Padahal, perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana dan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kepemilikan dan penguasaan suatu barang yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, tindakan merusak barang milik orang lain tanpa hak merupakan perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
“Banyak kasus perusakan berawal dari konflik yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah. Namun karena emosi tidak terkendali, seseorang memilih melakukan tindakan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru bagi dirinya sendiri,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana perusakan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada prinsipnya mengatur larangan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan fungsi barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain.
Ia menjelaskan bahwa unsur utama dalam perkara perusakan adalah adanya tindakan yang secara sengaja mengakibatkan kerusakan terhadap barang atau benda yang memiliki nilai dan berada dalam penguasaan atau kepemilikan pihak lain.
“Yang dinilai bukan hanya apakah barang tersebut hancur total, tetapi juga apakah tindakan pelaku menyebabkan barang kehilangan fungsi, mengalami kerusakan, atau menimbulkan kerugian bagi pemiliknya,” jelasnya.
Andi Akbar menambahkan bahwa dalam sejumlah perkara, tindak pidana perusakan sering kali dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang. Dalam kondisi demikian, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing.
Selain itu, apabila perusakan dilakukan terhadap fasilitas publik, sarana pelayanan umum, tempat ibadah, atau objek yang memiliki nilai penting bagi masyarakat, maka dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan dapat menjadi lebih luas.
“Perusakan terhadap fasilitas umum bukan hanya merugikan pemilik atau pengelola, tetapi juga dapat mengganggu kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Karena itu, perbuatan tersebut harus dipandang sebagai tindakan yang serius,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara perusakan sering kali berkaitan dengan tindak pidana lain seperti pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan, penyerobotan tanah, maupun sengketa kepemilikan aset.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum biasanya akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana lain yang turut menyertai perbuatan tersebut.
“Tidak jarang perusakan hanya menjadi salah satu bagian dari suatu konflik yang lebih besar. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh aspek hukumnya dapat terungkap,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang menjadi korban perusakan, Andi Akbar menyarankan agar segera mendokumentasikan kondisi objek yang dirusak, mengamankan bukti-bukti yang ada, mencatat saksi yang mengetahui kejadian, serta melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, dokumentasi berupa foto, video, rekaman CCTV, maupun keterangan saksi sering kali menjadi alat bukti penting dalam proses pembuktian di tingkat penyidikan maupun persidangan.
“Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, langkah hukum sebaiknya segera ditempuh agar bukti-bukti yang ada tidak hilang atau rusak,” jelasnya.
Selain proses pidana, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan apabila terdapat kerugian materiil yang signifikan.
Menurut Andi Akbar, meningkatnya perkara perusakan menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik secara dewasa dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak ada persoalan yang dapat diselesaikan dengan merusak milik orang lain. Justru tindakan tersebut berpotensi menambah masalah dan menempatkan pelaku dalam posisi berhadapan dengan hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum tetap menjadi cara yang paling tepat dalam negara hukum,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak milik, kalangan hukum menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku perusakan menjadi faktor penting untuk menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum kepada korban, serta mencegah munculnya tindakan serupa di masa mendatang. (Nisa Arlina)
JAKARTA - Tindak pidana perusakan masih menjadi salah satu perkara yang kerap muncul dalam berbagai konflik di tengah masyarakat. Mulai dari perusakan rumah, kendaraan, fasilitas umum, tempat usaha, pagar, tanaman produktif, hingga aset perusahaan, perbuatan tersebut sering terjadi sebagai akibat dari perselisihan pribadi, sengketa lahan, konflik keluarga, maupun tindakan main hakim sendiri.
Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku yang menganggap perusakan sebagai bentuk pelampiasan emosi atau cara menyelesaikan masalah. Padahal, perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana dan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kepemilikan dan penguasaan suatu barang yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, tindakan merusak barang milik orang lain tanpa hak merupakan perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
“Banyak kasus perusakan berawal dari konflik yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah. Namun karena emosi tidak terkendali, seseorang memilih melakukan tindakan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru bagi dirinya sendiri,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana perusakan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada prinsipnya mengatur larangan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan fungsi barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain.
Ia menjelaskan bahwa unsur utama dalam perkara perusakan adalah adanya tindakan yang secara sengaja mengakibatkan kerusakan terhadap barang atau benda yang memiliki nilai dan berada dalam penguasaan atau kepemilikan pihak lain.
“Yang dinilai bukan hanya apakah barang tersebut hancur total, tetapi juga apakah tindakan pelaku menyebabkan barang kehilangan fungsi, mengalami kerusakan, atau menimbulkan kerugian bagi pemiliknya,” jelasnya.
Andi Akbar menambahkan bahwa dalam sejumlah perkara, tindak pidana perusakan sering kali dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang. Dalam kondisi demikian, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing.
Selain itu, apabila perusakan dilakukan terhadap fasilitas publik, sarana pelayanan umum, tempat ibadah, atau objek yang memiliki nilai penting bagi masyarakat, maka dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan dapat menjadi lebih luas.
“Perusakan terhadap fasilitas umum bukan hanya merugikan pemilik atau pengelola, tetapi juga dapat mengganggu kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Karena itu, perbuatan tersebut harus dipandang sebagai tindakan yang serius,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara perusakan sering kali berkaitan dengan tindak pidana lain seperti pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan, penyerobotan tanah, maupun sengketa kepemilikan aset.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum biasanya akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana lain yang turut menyertai perbuatan tersebut.
“Tidak jarang perusakan hanya menjadi salah satu bagian dari suatu konflik yang lebih besar. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh aspek hukumnya dapat terungkap,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang menjadi korban perusakan, Andi Akbar menyarankan agar segera mendokumentasikan kondisi objek yang dirusak, mengamankan bukti-bukti yang ada, mencatat saksi yang mengetahui kejadian, serta melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, dokumentasi berupa foto, video, rekaman CCTV, maupun keterangan saksi sering kali menjadi alat bukti penting dalam proses pembuktian di tingkat penyidikan maupun persidangan.
“Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, langkah hukum sebaiknya segera ditempuh agar bukti-bukti yang ada tidak hilang atau rusak,” jelasnya.
Selain proses pidana, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan apabila terdapat kerugian materiil yang signifikan.
Menurut Andi Akbar, meningkatnya perkara perusakan menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik secara dewasa dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak ada persoalan yang dapat diselesaikan dengan merusak milik orang lain. Justru tindakan tersebut berpotensi menambah masalah dan menempatkan pelaku dalam posisi berhadapan dengan hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum tetap menjadi cara yang paling tepat dalam negara hukum,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak milik, kalangan hukum menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku perusakan menjadi faktor penting untuk menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum kepada korban, serta mencegah munculnya tindakan serupa di masa mendatang. (Nisa Arlina)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)