View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Internasional , Hukum Pidana , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Korupsi » Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Integritas Pelayanan Publik

Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Integritas Pelayanan Publik

Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Integritas Pelayanan Publik

JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Perkara tersebut menjadi perhatian nasional setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik yang berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena berkaitan dengan pelayanan publik di bidang keimigrasian serta melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan dalam sistem administrasi negara. Dugaan adanya pungutan ilegal yang dilakukan secara terorganisir juga memunculkan kekhawatiran mengenai integritas pelayanan kepada warga negara asing yang beraktivitas dan berinvestasi di Indonesia.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa pelayanan keimigrasian merupakan salah satu sektor strategis yang harus dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum.

“Pelayanan publik tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Setiap kewenangan yang diberikan oleh negara harus digunakan semata-mata untuk menjalankan fungsi pelayanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal memiliki dampak yang tidak hanya terbatas pada aspek hukum pidana, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem pelayanan administrasi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa sektor keimigrasian memiliki peran penting dalam mendukung investasi, kegiatan usaha, hubungan internasional, dan mobilitas warga negara asing yang berada di Indonesia. Oleh karena itu, setiap penyimpangan yang terjadi dalam pelayanan tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Ketika pelayanan yang seharusnya diberikan berdasarkan aturan justru dipengaruhi oleh pembayaran di luar ketentuan resmi, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan kesetaraan pelayanan yang seharusnya diterima setiap pemohon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan diberikan ruang untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pola, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terlibat guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif.

“Apabila dugaan tersebut benar terjadi dan dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, maka tentu diperlukan pengungkapan yang menyeluruh agar dapat diketahui bagaimana praktik tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana dampaknya terhadap pelayanan publik,” katanya.

Terkait aspek hukum, Andi Akbar menjelaskan bahwa dugaan pemerasan maupun gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka unsur-unsur tindak pidana akan dinilai berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan maupun persidangan.

“Setiap perkara harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Namun apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik, maka penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.

Andi Akbar juga menilai bahwa perkara ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh instansi pelayanan publik untuk memperkuat sistem pengawasan internal, digitalisasi layanan, serta transparansi prosedur administrasi guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada penindakan. Penguatan sistem, pengawasan yang efektif, dan transparansi pelayanan merupakan bagian yang sama pentingnya agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal,” tuturnya.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan KPK masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA itu berlangsung serta pihak-pihak yang nantinya akan dimintakan pertanggungjawaban hukum. (Diana Syam)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM