View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana , Konsultasi Hukum , Pencurian , Tindak Pidana Pencurian » Maraknya Kasus Pencurian Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Hak Korban

Maraknya Kasus Pencurian Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Hak Korban

Maraknya Kasus Pencurian Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Hak Korban

JAKARTA
- Tindak pidana pencurian masih menjadi salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dalam rumah, pencurian di tempat usaha, hingga pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, perkara ini terus mendominasi laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Selain menimbulkan kerugian materiil, tindak pidana pencurian juga dinilai berdampak pada rasa aman masyarakat dan dapat mengganggu ketertiban umum apabila tidak ditangani secara efektif.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa pencurian merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

“Pencurian pada prinsipnya adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Meskipun terlihat sederhana, tindak pidana ini memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius karena menyangkut hak kepemilikan seseorang yang dilindungi oleh hukum,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, KUHP Nasional membedakan beberapa bentuk pencurian berdasarkan cara, keadaan, dan akibat yang ditimbulkan. Semakin berat modus atau keadaan yang menyertai perbuatan tersebut, semakin berat pula ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.

Ia menjelaskan bahwa pencurian biasa pada dasarnya dapat dikenakan pidana penjara, sedangkan pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama, merusak atau membongkar tempat penyimpanan, maupun menggunakan sarana tertentu untuk mempermudah kejahatan, dapat dikenakan ancaman pidana yang lebih berat.

“Dalam praktik penegakan hukum, penyidik tidak hanya melihat apakah suatu barang telah diambil, tetapi juga memperhatikan cara pelaku melakukan perbuatannya, lokasi kejadian, jumlah pelaku, serta kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus, tindak pidana pencurian sering kali disertai tindak pidana lain, seperti perusakan, penggelapan, penadahan, bahkan kekerasan terhadap korban.

Apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kata dia, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang lebih berat dan ancaman hukumannya jauh lebih tinggi dibandingkan pencurian biasa.

“Pencurian yang disertai kekerasan bukan lagi semata-mata kejahatan terhadap harta benda, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan keamanan korban. Karena itu ancaman pidananya lebih berat,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Sering kali kita melihat terduga pelaku pencurian menjadi korban pengeroyokan atau tindakan kekerasan massa. Padahal tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya. Penanganan pelaku seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dari sisi korban, ia menyarankan agar setiap peristiwa pencurian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian disertai bukti-bukti yang tersedia, seperti rekaman CCTV, foto, dokumen kepemilikan barang, maupun keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Menurutnya, langkah cepat dalam pelaporan sering kali menjadi faktor penting untuk membantu proses penyelidikan dan meningkatkan peluang pengungkapan perkara.

“Korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban terhadap pelaku. Oleh karena itu, seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencurian sebaiknya diamankan sejak awal untuk mendukung proses hukum,” jelasnya.

Andi Akbar juga menilai bahwa upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Penggunaan sistem keamanan yang memadai, peningkatan kewaspadaan lingkungan, serta pemanfaatan teknologi pengawasan dinilai dapat membantu menekan angka kejahatan terhadap harta benda.

“Penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan langkah pencegahan yang efektif. Masyarakat dan aparat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman serta meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa pencurian tetap menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum pidana karena tingginya angka kejadian di berbagai daerah. Oleh karena itu, penanganan yang profesional, perlindungan terhadap korban, serta penerapan hukum yang konsisten menjadi faktor penting dalam menjaga rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (Sartika)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM