View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum , Opini Hukum , Tindak Pidana Pelecehan Seksual » Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Pentingnya Pembuktian dan Perlindungan Korban

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Pentingnya Pembuktian dan Perlindungan Korban

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Pentingnya Pembuktian dan Perlindungan Korban

DEPOK
- Dugaan pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih menjadi perhatian publik setelah sebelumnya viral di media sosial sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga memuat konten bernuansa seksual dan mengarah pada pelecehan verbal terhadap perempuan.

Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menyatakan akan melakukan penelusuran secara internal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa setiap dugaan pelecehan seksual harus ditangani secara serius, profesional, dan berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang dilaporkan.

“Dugaan pelecehan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Setiap laporan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang objektif agar kebenaran peristiwa dapat terungkap secara jelas,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi dan penggunaan media digital telah memperluas ruang terjadinya berbagai bentuk pelecehan, termasuk pelecehan verbal yang dilakukan melalui percakapan grup, media sosial, maupun platform komunikasi elektronik lainnya.

Ia menjelaskan bahwa apabila suatu perbuatan memenuhi unsur pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Karena itu, penting untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti elektronik yang relevan, termasuk percakapan digital, tangkapan layar, maupun data lainnya yang dapat membantu proses pembuktian,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa penanganan kasus semacam ini juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan hukum lebih luas terhadap korban serta mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya belum terakomodasi secara komprehensif dalam sistem hukum nasional.

Selain itu, apabila perbuatan dilakukan melalui sarana elektronik, aspek pembuktiannya juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penggunaan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Menurutnya, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang yang harus menjamin rasa aman bagi seluruh civitas akademika. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Andi Akbar mengingatkan bahwa proses penanganan perkara tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun putusan yang berkekuatan hukum.

“Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus berjalan beriringan. Keduanya merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang tidak boleh dipertentangkan,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kampus masih melakukan penelusuran terhadap dugaan peristiwa tersebut. Publik menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran etik, pelanggaran disiplin akademik, maupun unsur pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (Fara Lim)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM