View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana , Judi Online , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Perjudian » Taruhan Berujung Pidana, Advokat Andi Akbar Ingatkan Bahaya Hukum dan Sosial Perjudian

Taruhan Berujung Pidana, Advokat Andi Akbar Ingatkan Bahaya Hukum dan Sosial Perjudian

Taruhan Berujung Pidana, Advokat Andi Akbar Ingatkan Bahaya Hukum dan Sosial Perjudian

JAKARTA
- Praktik perjudian masih menjadi salah satu tindak pidana yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah. Meskipun telah lama dilarang oleh peraturan perundang-undangan, berbagai bentuk perjudian masih ditemukan, mulai dari perjudian konvensional, togel, sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, hingga perjudian berbasis digital yang memanfaatkan platform daring dan transaksi elektronik.

Perkembangan teknologi informasi dalam beberapa tahun terakhir dinilai telah mengubah pola perjudian menjadi lebih mudah diakses, lebih sulit dideteksi, dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat tanpa mengenal usia maupun latar belakang ekonomi.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan memiliki konsekuensi pidana yang jelas bagi para pelakunya.

“Masih banyak masyarakat yang menganggap perjudian sebagai hiburan atau aktivitas biasa. Padahal dari perspektif hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat mengakibatkan seseorang berhadapan dengan proses hukum dan ancaman pidana,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada prinsipnya melarang setiap orang menyelenggarakan, menawarkan, memberi kesempatan, maupun turut serta dalam kegiatan perjudian.

Ia menjelaskan bahwa unsur utama perjudian adalah adanya permainan atau peristiwa yang hasilnya bergantung pada faktor untung-untungan, di mana para pihak mempertaruhkan uang, barang, atau sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.

“Dalam praktik hukum, bukan hanya bandar atau penyelenggara yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pihak yang turut serta, menyediakan sarana, maupun mengambil keuntungan dari kegiatan perjudian juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa perjudian saat ini tidak lagi terbatas pada tempat-tempat tertentu sebagaimana yang sering ditemukan pada masa lalu. Dengan perkembangan teknologi, praktik perjudian kini dapat dilakukan melalui perangkat telepon seluler, komputer, maupun media elektronik lainnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan aparat penegak hukum menghadapi tantangan yang lebih kompleks dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Perjudian berbasis digital memiliki karakteristik yang berbeda karena melibatkan jaringan elektronik, rekening keuangan, hingga pihak-pihak yang berada di berbagai wilayah bahkan lintas negara. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif,” katanya.

Selain aspek pidana, Andi Akbar menilai bahwa perjudian juga memiliki dampak sosial yang cukup serius. Tidak sedikit kasus yang berujung pada konflik keluarga, utang yang menumpuk, tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian, bahkan kekerasan yang dipicu oleh kebiasaan berjudi.

“Dalam banyak perkara yang kami temui, perjudian sering kali menjadi pintu masuk munculnya tindak pidana lain. Ketika seseorang mengalami kekalahan atau terlilit utang akibat perjudian, tidak jarang muncul tindakan melawan hukum lainnya untuk menutupi kerugian tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai bentuk promosi yang menjanjikan keuntungan cepat melalui aktivitas perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik.

Menurutnya, narasi tentang keuntungan besar yang sering digunakan untuk menarik pemain pada dasarnya tidak mengubah status perjudian sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum.

“Keuntungan yang dijanjikan sering kali hanya menjadi alat untuk menarik lebih banyak orang terlibat. Pada akhirnya, yang paling banyak dirugikan justru masyarakat itu sendiri, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun hukum,” jelasnya.

Andi Akbar juga mendorong agar upaya pemberantasan perjudian tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan.

“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa perjudian bukan solusi untuk memperoleh keuntungan, melainkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pemberantasan berbagai bentuk perjudian, kalangan hukum menilai bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, penyedia layanan digital, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menekan praktik perjudian yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. Penegakan hukum yang konsisten serta kesadaran masyarakat untuk menjauhi aktivitas tersebut dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sukma)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM