View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Internasional , Hukum Pidana , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Pelecehan Seksual » Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi, Advokat Andi Akbar Soroti Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi, Advokat Andi Akbar Soroti Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi, Advokat Andi Akbar Soroti Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

DEPOK
- Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan deportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang diketahui merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa yang bersangkutan ditemukan bersembunyi di sebuah bunker di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah bertahun-tahun berada di Indonesia.

Penangkapan dan deportasi tersebut dinilai sebagai bagian dari kerja sama antarnegara dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berupaya menghindari proses hukum dengan berpindah yurisdiksi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa keberhasilan aparat imigrasi menemukan dan mendeportasi buronan internasional menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum nasional dengan otoritas negara lain dalam menangani kejahatan lintas batas.

“Perkembangan teknologi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi menyebabkan pelaku tindak pidana dapat berpindah dari satu negara ke negara lain. Karena itu, kerja sama internasional menjadi instrumen yang sangat penting untuk memastikan bahwa seseorang tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum hanya dengan berpindah wilayah negara,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, kewenangan deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang dapat dilakukan terhadap warga negara asing yang keberadaannya dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan hukum keimigrasian atau dianggap mengganggu kepentingan umum dan ketertiban.

Ia menjelaskan bahwa tindakan deportasi berbeda dengan proses ekstradisi. Deportasi dilakukan berdasarkan kewenangan administrasi negara terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, sedangkan ekstradisi merupakan proses penyerahan seseorang kepada negara lain berdasarkan perjanjian maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam praktiknya, deportasi sering menjadi langkah yang lebih cepat ketika seorang warga negara asing diketahui memiliki persoalan hukum serius di negara asalnya dan keberadaannya di Indonesia tidak lagi memiliki dasar yang dapat dipertahankan menurut hukum keimigrasian,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan wilayahnya tidak digunakan sebagai tempat persembunyian oleh pelaku tindak pidana yang sedang dicari oleh otoritas negara lain.

Menurutnya, keberadaan buronan internasional di suatu negara dapat menimbulkan persoalan hukum, keamanan, dan reputasi apabila tidak ditangani secara tepat oleh aparat yang berwenang.

“Indonesia harus tetap menjadi negara yang menghormati hukum, tetapi pada saat yang sama tidak boleh memberikan ruang bagi individu yang berupaya menghindari proses peradilan di negaranya dengan cara bersembunyi atau menyalahgunakan izin tinggal,” katanya.

Dari aspek hukum, tindakan keimigrasian terhadap warga negara asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif, termasuk deportasi, terhadap orang asing yang dianggap melanggar ketentuan hukum atau membahayakan kepentingan umum.

Selain itu, kerja sama penegakan hukum lintas negara juga sejalan dengan berbagai mekanisme kerja sama internasional yang bertujuan mendukung pemberantasan kejahatan transnasional serta membantu proses pencarian buronan yang masuk dalam daftar pencarian otoritas negara asal.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional.

“Penegakan hukum yang efektif harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu. Namun demikian, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus menghadapi proses hukum yang berlaku di yurisdiksi yang berwenang,” tegasnya.

Kasus deportasi AW kini menjadi salah satu perhatian publik karena tidak hanya menyangkut statusnya sebagai buronan internasional, tetapi juga fakta bahwa yang bersangkutan diduga berhasil bersembunyi selama bertahun-tahun di Indonesia sebelum akhirnya ditemukan oleh aparat dan dipulangkan ke negara asalnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Claudia HS)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM