View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Pembagian-Pembagian Dalam Hukum Admistrasi Negara

Pembagian-Pembagian Dalam Hukum Admistrasi Negara
Pembagian-Pembagian Dalam Hukum Admistrasi Negara
Beberapa bagian Hukum Admistrasi Negara
  1. Hkum Agraria
  2. Hukum Administrasi Perbendaharaan (Hukum Admistrasi Keuangan, comptabele administratie-recht
  3. Hukum Administrasi Permodalan dan Korporasi Asing (Utrecht:Bab VIII)
    Hukum administrasi negara dengan SK Menteri P&K No.148 tentang pedoman kurikulum minimal negara maupun swasta disebut hukum tata pemerintahan.
    HAN: Administratie recht atau administrative law. Hukum tata pemerintahan: Bestuurecht, selain itu juga dikenal ilmu pemerintahan yaitu bestuurskunde.
    Sejak 1950-1960 dipergunakan istilah hokum tata negar (administratierecht), kemudian setelah tahun 1960 dipergunakan istilah AN untuk UI dan istilah hokum tata pemerintahan untuk UGM.

Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Administrasi Negara

Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Administrasi Negara
Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara
Sebelum memahami apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara, maka perlu mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan Adminstrasi Negara, menurut Dimock dan Dimock:
Admministrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.

Utrecht menggambarkan Administrasi Negara sebagai kompleks van ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan) mempunyai pengertian yang sempit yaitu: hukum yang mengatur aktifitas badan-badan pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahannya.

Asas-Asas Sistem Hukum Tata Negara Indonesia

Asas-Asas Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
Asas-Asas Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Bagaimana sistem hukum tata negara harus diketahui, bagaimana asas-asas dan peraturan-peraturan hukum tata negara yang merupakan elemen sistem.

Adapun asas dan/ atau peraturan-peraturan UUD 1945 adalah:
  1. Asas Negara Kesatuan, yang berbentuk republik sebagaimana yang tercantum pada pasal 1 dan pembukaan UUD. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
  2. Sistem Pemerintahan Negara, adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) dan penjelasan UUD: a) negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan. b) sistem konstitusional: pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Tata Negara Indonesia

Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Tata Negara Indonesia
Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Tata Negara Indonesia
Hukum Tata Negara adalah hukum mengnai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan natara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya.

Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia)

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana
Pertimbangan hakim adalah hal-hal yang menjadi dasar atau yang dipertimbangkan hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana. Sebelum memutus suatu perkara, hakim harus memperhatikan setiap hal-hal penting dalam suatu persidangan. Hakim memperhatikan syarat dapat dipidananya seseorang, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.

Teori Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Acara Pidana

Teori Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Acara Pidana
Teori Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Acara Pidana
Teori Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Acara Pidana
Teori-teori pemidanaan yang banyak dikemukakakn oleh para sarjana mempertimbangkan berbagai aspek sasaran yang hendak dicapai, di dalam penjatuhan pidana, yang dalam hal ini tidak terlepas dari nilai-nilai sosial budaya yang dihayati oleh para sarjana tersebut.

Pengertian Pidana Dan Pemidanaan Menurut KUHP

Pengertian Pidana Dan Pemidanaan Menurut KUHP
Pengertian Pidana Dan Pemidanaan Menurut KUHP
Pengertian Pidana dan Pemidanaan
Di bawah ini merupakan pengertian pidana menurut beberapa ahli / pakar hukum diantaranya:
  1. Menurut Van Hamel (P.A.F. Lamintang, 1984 : 47), mengatakan bahwa: “Arti dari pidana itu adalah straf menurut hukum positif dewasa ini, adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan yang harus ditegakkan oleh Negara.”

Unsur-Unsur Delik Penipuan Dalam KUHP

Unsur-Unsur Delik Penipuan Dalam KUHP
Unsur-Unsur Delik Penipuan Dalam KUHP
Unsur-Unsur Delik Penipuan Dalam KUHP
Didalam KUHP, tentang penipuan terdapat dalam Buku II Bab XXV. Keseluruhan pasal pada Bab XXV ini dikenal dengan nama bedrog atau perbuatan curang. Bentuk pokok dari bedrog atau perbuatan curang adalah Pasal 378 KUHP tentang penipun. Berdasarkan rumusan tersebut diatas, maka Tindak Pdana Penipuan memiliki unsur pokok, yakni :

Pengertian Delik Penipuan dan Unsur-Unsurnya

Pengertian Delik Penipuan dan Unsur-Unsurnya
Pengertian Delik Penipuan dan Unsur-Unsurnya
Pengertian Delik Penipuan dan Unsur-Unsurnya
Pengertian Delik Penipuan

Berdasarkan teori dalam hukum pidana mengenai penipuan, terdapat dua sudut pandang yang tentunya harus diperhatikan, yakni menurut pengertian bahasa dan menurut pengertian yuridis, yang penjelesannya adalah sebagai berikut :

Unsur-Unsur Delik Dalam Hukum Pidana Indonesia

Unsur-Unsur Delik Dalam Hukum Pidana Indonesia
Unsur-Unsur Delik Dalam Hukum Pidana Indonesia
Unsur-Unsur Delik Dalam Hukum Pidana Indonesia
Menurut doktrin, unsur-unsur delik terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif. Terhadap unsur-unsur tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :

Pengertian Delik Menurut Hukum Pidana Indonesia

Pengertian Delik Menurut Hukum Pidana Indonesia
Pengertian Delik Menurut Hukum Pidana Indonesia
Pengertian Delik Menurut Hukum Pidana Indonesia
Dalam hukum pidana delik dikenal dalam beberapa istilah seperti perbuatan pidana, peristiwa pidana ataupun tindak pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan yakni,  “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”.
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM