View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata - Lengkap 17 Halaman

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata - Lengkap 17 Halaman
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata - Lengkap 17 Halaman

Senior Kampus - Banyak dari kalangan masyarakat umum yang mempertanyakan, apa sih perbedaan dari hukum pidana dan hukum perdata? nah... tanpa berlama-lama berikut kami rangkum penjelasan selengkap-lengkapnya terkait perbedaan mendasar atau perbedaan umum hukum pidana dan hukum perdata.

Daftar isi :

  1. Penjelasan lengkap Hukum Pidana Indonesia
  2. Penjelasan lengkap Huku Perdata Indonesia
  3. Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

I. HUKUM PIDANA

Pengertian Hukum Pidana
Pada dasarnya hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia. Jenis hukum di Indonesia sendiri ada bermacam-macam tergantung dari dasar pembaginya, namun, secara umum jenis hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu: hukum publik dan hukum privat.

Hukum publik mengacu pada hukum yang mengatur hubungan antar setiap warganya dengan negara. Hukum ini bersifat menyeluruh dan berlaku pada setiap warga negara, sedangkan hukum privat kebalikannya. Hukum ini mengatur hubungan antar sesama manusia antara satu orang dengan orang lainnya dan menyangkut kepentingan perorangan.

Perbedaan Cerai Talak dan Gugat Cerai Serta Proses Hukum diPengadilan

Perbedaan Cerai Talak dan Gugat Cerai Serta Proses Hukum diPengadilan
Perbedaan Cerai Talak dan Gugat Cerai Serta Proses Hukum diPengadilan

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Saw bersabda: hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud)

Sebelum anda melanjutkan membaca artikel ini, alangkah baiknya jika anda ingin bercerai atau talak bagi suami, maka sekiranya anda kembali memikirkan upaya damai atau rujuk.

PEMBAHASAN
  1. Perbedaan Cerai Talak dan Gugat Cerai
  2. Prosedur Gugat Cerai di Pengadilan
  3. Alasan-alasan Perceraian yang menjadi pertimbangan Hakim
I. PERBEDAAN CERAI TALAK DAN GUGAT CERAI
Secara umum, ketentuan perceraian diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan, pada Pasal 38 misalnya, disebutkan bahwa perkawinan dapat putus oleh tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan atau Putusan Pengadilan. Adapun jika pihak suami atau istri ingin menggugat perceraian, maka berdasarkan Pasal 40 UU Perkawinan, menegaskan bahwa Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Sebab, perceraian dapat dikatakan sah jika sudah diputuskan oleh Pengadilan. Itu pun jika memang Pengadilan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun hasilnya nihil. Hal ini berdasarkan UUP Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi:
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM