View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Prosedur Panggilan Dalam KUHAP

Prosedur Panggilan Dalam KUHAP
Prosedur Panggilan Dalam KUHAP

Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :

a.        tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;

b.       saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;

c.        pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.

Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.

Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :

a.   Bentuk panggilan berbentuk “surat panggilan”, yang memuat antara lain :
1.    alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
2.    surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)

b.   Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan
      jalan:
1.    memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1)
2.    atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal hadir yan ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).

Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.

Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.

Tata Cara Pemanggilan

Tata Cara Pemanggilan
Tata Cara Pemanggilan

a.          Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.
b.         Atau kalau tempat tinggal tidak diketahui dengan pasti atau bila petugas tidak menjumpai di alamat tempat tinggalnya, pemanggilan disampaikan di tempat kediaman mereka yang terakhir (pasal 227 ayat 1).
c.          Pemanggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil (in person). Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantara orang lain (pasal 227 ayat 1).
d.         Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan panggilan telah disapaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan (pasal 227 ayat 1).
e.          Kedua belah pihak membubuhkan tanggal dan tanda tangan mereka, bila yang dipanggil tidak bersedia tanda tangan maka petugas mencatat alasan yang dipanggil tersebut (pasal 227 ayat 2).
f.          Jika orang yang hendak dipanggil tidak dijumpai pada tempat tinggalnya maka petugas diperkenankan menyampaikan panggilan melalui kepala desa atau jika diluar negeri negeri melalui pejabat perwakilan RI tempat yang dipanggil biasa berdiam.

g.         Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum.

Bantuan Hukum

Bantuan Hukum
Bantuan Hukum


Sebelum memulai pemeriksaan, penyidik “wajib” memberitahukan kepada tersangka tentang “haknya” untuk mendapatkan bantuan hukum atau tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHAP.
         
Dalam hal ini terdapat 2 (dua) sisi tampilnya penasehat hukum mendampingi seorang tersangka, yaitu :
a.          Bantuan hukum dari penasehat hukum benar-benar murni berdasarkan “hak” yang diberikan  hukum kepadanya dengan syarat tersangka dianggap mampu mencari sendiri penasehat hukum, disamping itu juga tindak pidana tidak diancam dengan hukman mati atau hukuman 5 tahun keatas.

b.         Pemberian bantuan hukum, bukan semata-mata hak dari tersangka, akan tetapi sebagai “kewajiban” dari penyidik, dalam hal :
Ø  Tindak pidana yang diancamkan merupakan ancaman hukuman mati atau 15 tahun keatas.
Ø  Bagi mereka yang tidak mampu untuk mempunyai atau mendatangkan penasehat hukum, sedangkan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

          Dalam praktek penegakan hukum berkaitan dengan kedudukan penasehat hukum maka :

Ø  Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka “dapat” membolehkan atau penasehat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan. Namun kalau penyidik tidak menyetujuinya atau “tidak membolehkannya” penasehat hukum tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

Ø  Kedudukan dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah “secara fasif”. Atau hanya sebagai penonton.

Ø  Kehadiran yang fasif yang boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, hanya berlaku terhadap tersangka yang dituntut diluar kejahatan terhadap keamanan negara. Jika kejahatan terhadap keamanan negara maka kedudukan fasif penasehat hukum “dikurangi” semakin fasif.

Sebagai ilustrasi akan dikemukakan putusan Kasasi MARI No. 367 K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998 sebagai berikut :

Bahwa La Noki Bin La Kede telah diajukan di persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 340, 338 dan 351 (3) KUHP. Dalam tingkat Pengadilan Negeri La Noki dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan tinggi. Akan tetapi pada tingkat kasasi ternyata La Noki Bin La Kede justru dinyatakan bebas demi hukum oleh MARI.

Adapun pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah bahwa ternyata selama dalam pemeriksaan terdakwa dalam tingkat penyidikan dan dalam tingkat penuntutan terdakwa tidak ditunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 56 KUHAP, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum dan oleh karena itu Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.


Oleh karenanya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari semua penahanan.

Contoh Surat Kuasa Khusus

Contoh Surat Kuasa Khusus
Contoh Surat Kuasa Khusus

Dalam mendampingi tersangka diperiksa oleh penyidikan, maka kehadiran penasehat hukum untuk bertindak haruslah berdasarkan dengan terlebih dahulu adanya surat kuasa atau penunjukan dari tersangka dimaksud.

Dengan contoh sebagai berikut :



SURAT  KUASA  KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                      : ..................................................................................
Tempat dan Tgl Lahir             : ..................................................................................
Pekerjaan                                : ..................................................................................
Alamat                                    : ..................................................................................

Dengan ini memberikan kuasa kepada :


Nama                                      : ..................................................................................
Pekerjaan                                : ..................................................................................
Alamat                                    : ..................................................................................

Khusus

Untuk memberikan bantuan hukum di dalam proses penyidikan kepada pemberi kuasa (tersangka) yang dipersangkakan telah melakukan tinda pidana .........................................................
Sebagai dimaksud dalam pasal ……………………………… berdasarkan :

1. Laporan Polisi No. Pol : ……………………….. tgl ……………………………
2. ……………………………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………………………

Kuasa ini tidak diberikan hak kepada penerima kuasa untuk mengalihkannya kepada orang lain (tanpa hak substitusi), kecuali atas persetujuan pemberi kuasa dan/atau persetujuan penyidik/penyidik pembantu yang telah menunjuk penerima kuasa sebagai penasehat hukum berdasarkan surat penetapan penunjukan penasehat hukum No. Pol :……………………….. tgl …………………..





                                                                     ………………, ………………. 2007

Yang menerima kuasa,                                     Yang memberi kuasa/tersangka

                                               Materai
                                               6.000


( …………………… )                                      ( …………………………….. )

Berita AcaraPemeriksaan Saksi - Tersangka

Berita AcaraPemeriksaan Saksi - Tersangka
Berita AcaraPemeriksaan Saksi - Tersangka


Adapun cara pemeriksaan terhadap tersangka di muka penyidik, antara lain:

1.         Jawaban atau keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, diberikan tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga.

2.         Penyidik pencatat dengan seteliti-telitinya keterangan tersangka.

Keterangan tersangka tersebut selanjutnya :

Ø  Di catat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik

Ø  Setelah selesai, ditanyakan atau diminta persetujuan dari tersangka tentang kebenaran isi berita acara tersebut. Persetujuan ini bisa dengan jalan membacakan isi berita acara, atau menyuruh bacakan sendiri berita acara pemeriksaan kepada tersangka, apakah dia telah menyetujui isinya atau tidak. Bila tidak harus memberitahukan bagian mana yang tidak setuju.

Ø  Apabila tersangka telah menyetujui isi keterangan yang tertera dalam berita acara, tersangka dan penyidik masing-masing membubuhkan tanda tangan mereka dalam berita acara.

Ø  Apabila tersangka tidak mau membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara pemeriksaan, penyidik membaut catatan berupa penjelasan atau keterangan tentang hal itu, serta menyebut alasan yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menanda tanganinya.


3.         Jika tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang akan melakukan pemeriksaan, penyidik yang bersangkutan dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang di daerah tempat tinggal terangka. (pasal 119)

4.         Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik. Menurut pasal 113, pemeriksaan dilakukan dengan cara :

Ø Penyidik sendiri yang datang melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman tersangka.

Ø Hal ini dimungkinkan apabila tersangka dengan alasan yang wajar dan patut tidak dapat datang ke tempat pemeriksaan yang ditentukan penyidik.

Berita acara pemeriksaaan (BAP) penyidik pada umumnya memuat berbagai hasil tindakan penyidik yang masing-masing dituangkan dalam bentuk Berita Acara. Dalam berita acara tersebut harus jelas tercantum nama pejabat yang melakukan tindakan yang terkait yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatannya dan harus terdapat tanda tangan pejabat yang bersangkutan secara semua pihak yang terlibat dalam tindakan penyidik yang bersangkutan.

Berita acara harus dibuat untuk setiap tindakan berikut ini dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang untuk itu, berupa :

·         Pemeriksaan tersangka
·         Penangkapan, penahanan
·         Penggeledahan, pemasukan rumah
·         Penyitaan benda
·         Pemeriksaan surat
·         Pemeriksaan saksi
·         Pemeriksaan di tempat kejadian
·         Pelaksanaan penetapan dan lain tindakan yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang


Dalam pelaksanaan penggeledahan, pemasukan rumah dan penyitaan barang oleh penyidik maka sebelum dilaksanaakan harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan setempat kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Pencabutan Keterangan BAP

Pencabutan Keterangan BAP
Pencabutan Keterangan BAP


Dalam persidangan dipengadilan, suatu keterangan yang diberikan dalam BAP penyidikan dapat juga dicabut oleh terdakwa.

Dalam hal ini yurisprudensi MARI No. 1651K/Pid/1989 tanggal 16 September 1992 menyatakan : keterangan terdakwa dalam BAP kepolisian yang kemudian ditarik kembali dalam suatu persidangan dengan alasan terdakwa telah dipaksa dan dipukuli oleh penyidik, dan alasan ini dibenarkan pula oleh saksi dan bukti baju yang bercak darah, maka penarikan keterangan yang demikian itu adalah syah karena didasari alasan yang logis sehingga keterangan terdakwa dalam BAP tidak mempunyai nilai pembuktian menurut KUHAP.

Demikian juga dengan Yurisprudensi MARI No. 1174K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 : Penyidik melakukan penyidikan terhadap beberapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana yan sama, hasil penyidikan dituangkan dalam BAP secara terpisah. Terdakwa dalam BAP I menjadi saksi dalam BAP II dan sebaliknya. Mereka bergantian menjadi terdakwa dan juga saksi satu sama lainnya (menjadi saksi mahkota).

Dalam persidangan pengadilan para terdakwa dan para saksi mencabut semua keterangan dalam penyidikan. Pencabutan tersebut dapat diterima hakim karena ternyata ada tekanan phisik dan psikis. Secara yuridis pemecahan perkara bertujuan menjadikan terdakwa sebagai saksi mahkota terhadap terdakwa lainnya adalah bertentangan dengan hukum acara pidana yan berprinsip menjunjung tinggi HAM.

Yurisprudensi MARI No.429K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 : pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP dengan alasan karena adanya penyiksaan baik psikis maupun phisik terhadap terdakwa dan para saksi tersebut, hal tersebut dapat  diterima hakim sehingga keterangan dalam BAP tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti.

Akan tetapi berita acara pemeriksaan penyelidikan juga bisa mempunyai nilai pembuktian yang sah apabila telah diakui kebenarannya oleh terdakwa. 

Hal ini terlihat dalam praktek hukum sebagaimana Yurisprudensi No. 2677K/Pid/1993 tanggal 7 Februari 1996 yaitu :

Karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan keterangan saksi Fransiska Mei Iku yang dibacakan dari berita acara penyidikan walaupun tanpa didahului penyumpahan saksi ketika disidik, bahwa ia telah mencuri barang bukti cincin emas dan menggadaikan kepadanya, maka keterangan tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah. Sehingga terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan yaitu mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan untuk memilikinya barang yang diambil.

Surat Penangguhan Penahanan

Surat Penangguhan Penahanan
Surat Penangguhan Penahanan


Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP disebutkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serata menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.


1.         Terhadap tersangka atau terdakwa harus dengan bukti yang cukup ada dugaan keras bahwa ia telah melakukan tindak pidana.

2.         Harus ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan

3.         Tersangka atau terdakwa harus melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

a.          Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih

b.         Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351(1), 353 (1), 372, 378, 379 a, 453, 545, 455, 459, 480, 506 KUHAP, dst.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkalkan. Selanjutnya tembusan surat penahanan harus diberikan kepada keluarga yang akan ditahan.

Selama tersangka berada dalam tahanan, maka tersangka atau keluarganya maupun penasehat hukumnya :
Ø Dapat mengajukan keberatan atas penahanan yang dilakukan
Ø Dapat mengajukan keberatan atas jenis penahanan yang dilakukan.
Dalam pasal 22 KUHAP ditentukan jenis penahanan yaitu penahanan rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah dan penahanan kota. Dalam hal ini tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan atau permohonan agar terhadapt tersangka dilakukan pengalihan jenis tahanan.
Ø Penyidik berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu ke yang lain (pasal 23 ayat 1)
Ø Dengan kewenangan pasal 23 dan 123, penyidik dapat mengabulkan permintaan atau keberatan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya.

Dalam terjadinya kesalahan yang dilakukan dalam penyidikan terhadap tersangka, maka terbuka peluang bagi tersangka atau keluarganya atau juga penasehat hukumnya untuk mengajukan yang dikenal dengan istilah praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHAP, dan dipertegas dalam pasal 77 KUHAP yaitu :

“ Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

a.          sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

b.         Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

c.          Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

1. tersangka, keluarga atau kuasanya (pasal 79 KUHAP)
2. penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 80 KUHAP)
3. penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
4. oleh tersangka, ahli warisnya atau kuasanya (pasal 95 ayat 2 KUHAP)
5. oleh tersangka tau pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 81 KUHAP)

§  pengajuan dan tata cara pemeriksaan praperadilan :
§  permohonan ditujuakan kepada ketua pengadilan negeri
§  permohonan deregister dalam perkara praperadilan
§  ketuga pengadilan negeri serta menunjuk hakim dan paniteranya
§  pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal
§  tata cara pemeriksaaan praperadilan :
                 a. penetapan hari sidang 3 hari sesudah deregister (pasal 82 ayat 1
    huruf a KUHAP)
                 b. pada hari penetapan sidang sekaligus hakim menyampaikan
                     panggilan
                 c. selambat-lambatnya 7 hari putusan sudah dijatuhkan (pasal 82
    ayat 1 huruf c KUHAP)

a.          Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
b.         Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan
c.          Diterima atau ditolaknya permintaan ganti rugi kerugian dan rehabilitasi
d.         Perintah pembebasan dari penahanan
e.          Perintah melanjutkan penyidikan atau penuntutan
f.          Besarnya ganti rugi
g.         Berisi pernyataan pemulihan nama baik tersangka
h.         Memerintahkan segera mengembalikan sitaan

Surat Kuasa (Hukum Acara Pidana)

Surat Kuasa (Hukum Acara Pidana)
Surat Kuasa (Hukum Acara Pidana)


Secara umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak berwenang melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam menyelesaikan suatu perkara.

Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa dapat dibedakan menjadi 2 yaitu surat kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus adalah kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja. Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.

Secara umum ciri-ciri surat kuasa adalah surat kuasa tertera tanggal, surat kuasa ditanda tangani, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dalam praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku seragam mengenai isi dan bentuk surat kuasa, semua tergantung pada masing-masing pihak dalam membuat surat kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.

Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan di pengadilan.


Yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama               : ……………………………………….`
            Alamat            : ……………………………………….

Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
                        ………………………… dan ………………………………
                                    Advokat dan Penasehat Hukum
                        Berkantor di jalan …………………………………………..
                        Baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.

Khusus

Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa selaku Terdakwa dalam tindak pidana diduga melakukan ………………………….. sebagaimana dimaksud dalam pasal …………. KUH Pidana dalam perkara No.___/Pid. B/2007/PN.Mdn.

Dan untuk itu :

-          Untuk hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Medan
-          Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum serta memajukan pembelaan-pembelaan demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Medan
-          Untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam perkara pidana tersebut.
-          Untuk mengajukan eksepsi dan pledoi terhadap surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan
-          Untuk melakukan perbuatan-perbuatana lain yang dianggap perlu guna melaksanakan kuasa ini

Demikian surat kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dengan hak subtitusi kepada pihak lain.


Medan,        April 20014

Yang menerima kuasa                                                 Yang memberi Kuasa
Medan,        April 2007



Yang menerima kuasa                                                 Yang memberi Kuasa

Panggilan sidang

Panggilan sidang
Panggilan sidang

Apabila seorang terdakwa hendak diperiksa dipersimpangan, penuntut umum harus “menghadirkan” terdakwa dengan jalan “memanggil” terdakwa. Penuntut umum diberi wewenang untuk memanggil terdakwa supaya hadir pada hari, tanggal, yang ditentukan dan tempat persidangan yang telah ditentukan. 

Ini berarti tanpa ketidakhadiran terdakwa dianggap tidak sah. Kalau terdakwa tidak dapat dihadirkan maka persidangan diundurkan pada hari lain untuk memberi kesempatan penuntut umum melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa.

Untuk sahnya suatu pemanggilan :
1.         Panggilan berbentuk surat panggilan (pasal 145 ayat 1 KUHAP).
Memuat antara lain : tanggal, hari serta jam sidang, temapt gedung
persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil.

2.         Pemanggilan harus disampaikan
a. terdakwa berada diluar tahanan :
     - pemanggilan disampaikan secara langsung kepada terdakwa di alat tempat
       tinggal
     - bila tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa
     - bila tidak ada, surat pemanggilan disampaikan melalui kepada desa daerah
        hukum tempat tinggal terakhir terdakwa (pasal 145 ayat a (2))
     - surat panggilan “tempelan” bila tidak diketahui atau tidak dikenal.
b. terdakwa berada dalam tahanan surat panggilan dilakukan melalui pejabat
    Rutan (pasal 145 ayat 3)
3.         Surat tanda penerimaan (pasal 145 ayat 4)
4.         Tenggang waktu penyampaian surat panggilan
5.         Surat panggilan harus memuat “dakwaan”

Pembacaan Surat Dakwaan

Pembacaan Surat Dakwaan
Pembacaan Surat Dakwaan

Surat dakwaan bagi terdakwa berfungsi untuk mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan dalam persidangan. Dengan memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum maka surat dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan bagi dirinya sendiri. Sedangkan bagi hakim sebagai bahan (objek) pemeriksaan dipersidangan yang akan memberi corak dan warna terhadap keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan.

Bagi jaksa penuntut umum, surat dakwaan menjadi dasar surat tuntutan (requisitori). Sesudah pemeriksaan selesai (ditutup) oleh hakim, maka penuntut umum membuat suatu kesimpulan bagian-bagian mana dan pasal-pasal mana dari dakwaan yang dinyatakan terbukti.

Syarat-syarat surat dakwaan, ada 2 (dua) yaitu :

a.  Syarat formal (pasal 143 ayat (2) . KUHAP
Antara lain memuat nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, serta pendidikan terdakwa.
Tidak terpenuhinya syarat formil ini tidak mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum (absolute nietig) karena tidak tegas diatur dalam undang-undang tetapi dapat dibatalkan.
b.  Syarat materiil (pasal 143 ayat (2) b. KUHAP, meliputi :
1.  uraian secara cermat tindak pidana yang didakwakan
2.  uraian secara jelas tindak pidana yang didakwakan
3.  uraian secara lengkap tindak pidana yang didakwakan
4.  waktu tindak pidana dilakukan
5.  tempat tindak pidana dilakukan
Bilamana syarat-syarat materiil ini tidak dipenuhi maka surat dakwaaan batal demi hukum (pasal 143 ayat 3 KUHAP).

Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)

Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)
Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)
Eksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa dan atau penasehat hukumnya terhadap syrat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan dan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum apakah terdakwa akan menanggapi / keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum ataukah dalam bentuk eksepsi.

Bila terdakwa atau penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan / tanggapan terhadap surat dakwaaan maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)

Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)
Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)


            1.         formalitas persidangan.
                        Prinsip pemeriksaan dalam persidangan pidana antara lain :
-       Prinsip pemeriksaan terbuka untuk umum
-       Hadirnya terdakwa dalam persidangan
-       Hakim ketua sidang memimpin persidangan
-       Pemeriksaan dalam sidang secara langsung dengan lisan
-       Wajib menjaga pemeriksaaan secara bebas
-       Pemeriksaan lebih dahulu mendengar keterngan saksi

1. Pemeriksaan identitas terdakwa, mengenai :
-       nama lengkap
-       tempat lahir
-       umur dan tanggal lahir
-       jenis kelamin
-       kebangsaan
-       tempat tinggal
-       agama
-       pekerjaan
-       pendidikan terakhir

2. Memperingatkan terdakwa
3. Pembacaan surat dakwaan
4. Menanyakan tentang isi surat dakwaan
5. hak mengajukan eksepsi
6. pemeriksaan saksi
7. pemeriksaan terdakwa
8. pemeriksaan ahli (bila diperlukan)

Berkaitan dengan pemeriksaan saksi menurut Yurisprudensi MARI NO. 1691K/Pid/1993 tanggal 20 Maret 1994 : Tiada manfaatnya menghadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi sebanyak-banyaknya yang secara kwantitatif telah melampaui batas minimum pembuktian, namun secara kualitatif tidak dapat dipakai sebagai alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sesuai dengan yang diatur ex pasal 185 (4), (6) KUHAP.


Berkaitan dengan barang bukti menurut MARI No. 115K/Kr/1972 tanggal 23 Mei 1973 yaitu Yang dimaksud dengan barang bukti dalam persidangan ialah barang bukti yang resmi diajukan oleh jaksas kepada hakim dalam persidangan.

Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir

Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir

Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (pasal 182 (1) KUHAP). Pemeriksaan dapat dinyatakan selesai, apabila :

a.        Semua alat bukti telah rampung diperiksa (menurut pasal 184 ayat 1 mengenai alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa).

b.       Semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kepada terdakwa maupun saksi-saksi sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti tersebut.

c.        Demikian juga surat-surat yang ada maupun berita acara yang dianggap penting sudah dibacakan dalam sidang pengadilan.

Mengenai surat tuntutan maka surat tuntutan berisi bagian-bagian mana dan ketentuan-ketentuan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa yang telah terbukti dan disertai dengan penjelasan dari setiap unsur dari delik yang didakwakan dan dengan demikian surat tuntutan adalah gambaran (visualisasi) dari tuntutan hukum yang akan dimohonkan kepada hakim.

Bagi terdakwa surat tuntutan menjadi bahan untuk pembelaan, karena terdakwa dapat meng-caunter argumentasi yang dimuat jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan, bilamana tuntutan pemidanaan.

Bagi hakim surat dakwaan dapat menjadi bahan atau memberi corak terhadap putusan yang dijatuhkan dan juga bahan confirmasi terhadap fakta-fakta yang ditemukan dengan yang menjadi bahan bagi keyakinannya.
Penyusunan surat tuntutan adalah suraut karya yurudis, ilmiah dan seni karena surat tuntutan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dengan dukungan ilmiah yang disusun dalam bahasa dan tata bahasa yang baik.

Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP

Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP
Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP
Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya maka giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).

Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.

Dalam pasal 182 KUHAP, dinyatakan :
  1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
  2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir. 
  3.  Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Dalam mengajukan pembelaan/pledoi biasanya terdakwa dan atau penasehat hukumnya mengajukan tanggapan, antara lain : 
  • Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur
  • Jaksa penuntut umum keliru dalam menerpakan undang-undang atau pasal-pasal yangdidakwakan
  • Jaksa penuntut umum keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti
  • Jaksa penuntut umum keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung
  • Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil
  • Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana
  • Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata
  • Barang bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa, dan lain sebagainya sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Berkaitan dengan alibi, dalam yurisprudensi MARI No. 429K/Pid/1995 : Alibi yang dikemukakan oleh terdakwa bahwa ia pada saat dilakukannya delik oleh para saksi (menjadi terdakwa dalam perkara lain) berada di tempat lain, maka alibi ini dapat diterima oleh hakim, karena alibi tersebut dibenarkan oleh para saksi yang keterangannya bersesuaian satu dengan lainnya, dan diperkuat pula adanya surat bukti (buku jurnal). Dengan adanya alibi tersebut, maka dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan delik sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.

Dalam menyusun jawaban atas pembelaan (replik) dari terdakwa atau penasehat hukumnya, jaksa penuntut umum harus mampu mengantisipasi arah dan wujud serta materi pokok dari pemelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dalam replik tersebut.
Jaksa penuntut umum harus menginventarisir inti (materi pokok) pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya dalam repliknya sebagai bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya.

Setelah jaksa penuntut umum mengajukan replik di persidangan, maka selanjutnya giliran terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum tersebut. Tanggapan seperti ini lazim disebut sebagai “duplik”.

Sebagai penutup dari replik dan duplik dibuat suatu kesimpulan yang menyimpulkan semua tanggapan dan tangkisan.

Sebelum majelis hakim mengambil sikap dan menyusun keputusan, biasanya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah masih ada yang perlu disampaikan misalnya mohon keringanan hukum atau mohon keputusan yang seadil-adilnya.
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM