Secara umum pengertian surat kuasa adalah suatu
dokumen dimana isinya seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk
melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak berwenang
melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam
menyelesaikan suatu perkara.
Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu surat
kuasa khusus dan surat
kuasa umum. Surat
kuasa khusus adalah kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku
untuk hal-hal tertentu saja. Sedangkan surat
kuasa umum adalah surat
kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang
bersifat umum saja.
Secara umum ciri-ciri surat kuasa
adalah surat kuasa tertera tanggal, surat kuasa ditanda tangani, nama dan
identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima kuasa, hal-hal atau
perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi) dan
tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dalam praktek hukum tidak ada
format baku
yang berlaku seragam mengenai isi dan bentuk surat kuasa, semua tergantung pada
masing-masing pihak dalam membuat surat
kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.
Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa khusus untuk
mendampingi terdakwa dalam persidangan di pengadilan.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ……………………………………….`
Alamat : ……………………………………….
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
………………………… dan
………………………………
Advokat dan
Penasehat Hukum
Berkantor
di jalan …………………………………………..
Baik
secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.
Khusus
Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa
selaku Terdakwa dalam tindak pidana diduga melakukan ………………………….. sebagaimana
dimaksud dalam pasal …………. KUH Pidana dalam perkara No.___/Pid. B/2007/PN.Mdn.
Dan untuk itu :
-
Untuk hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan
Negeri Medan
-
Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum serta
memajukan pembelaan-pembelaan demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan
persidangan Pengadilan Negeri Medan
-
Untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang
diperlukan dalam perkara pidana tersebut.
-
Untuk mengajukan eksepsi dan pledoi terhadap surat dakwaan dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan
-
Untuk melakukan perbuatan-perbuatana lain yang dianggap
perlu guna melaksanakan kuasa ini
Demikian surat
kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dengan hak subtitusi kepada pihak lain.
Yang menerima kuasa Yang
memberi Kuasa
Yang menerima kuasa Yang
memberi Kuasa
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|