Antara lain :
Hukum Pidana materiil Dan formil
- Hukum Pidana materiil, Isinya meliputi norma-norma dari perbuatan yang dapat dipidana.
- Hukum Pidana formil/Hukum Acara Pidana. Menggambarkan hak negara beserta aparat penegak hukum dalam melakukan penuntutan perkara pidana, menjatuhkan pidana, dan melakukan pidana.
Hukum Pidana umum Dan Khusus
- Hukum Pidana umum, Berlaku untuk setiap orang, contoh : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sifatnya sudah dikodifikasi dan sekaligus diunifikasi.
- Hukum Pidana khusus. Berlaku untuk orang-orang tertentu, beserta yang dipersamakan, contoh KUHP Tentara, Hukum Pidana fiscal (pajak), Hukum Pidana ekonomi. Sifatnya juga sudah dikodifikasi.
- Hukum Pidana tertulis, Contoh: KUHP, KUHAP, UU Psikotropika, dll.
- Hukum Pidana tidak tertulis. Hukum Pidana Adat, masih diberlakukan untuk wilayah-wilayah tertentu saja seperti : Bali, Lombok, Makasar, berdasarkan UU Darurat No. l tahun 1951, sebagai pengganti Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat.
- Hukum Pidana yang berlaku untuk seluruh rakyat yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang di pusat,
- Hukum Pidana lokal yang dibuat oleh Daerah Tingkat 1 dan Daerah Tingkat II.
- Hukum Pidana nasional, Karya murni dari bangsa yang sudah merdeka.
- b. Hukum Pidana internasional.
UPDATE 2026
Jenis-jenis Hukum Pidana
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
Berikut penjelasan lengkap dan terperinci mengenai Jenis-jenis Hukum Pidana, yang dibahas secara komprehensif sesuai dengan konteks Hukum Pidana Indonesia (mengacu pada KUHP Nasional terbaru):
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Tentang Jenis-jenis Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari sistem hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara, yang pelanggarnya dikenakan sanksi pidana. Dalam doktrin hukum pidana, dikenal beberapa jenis pembagian hukum pidana yang memiliki peranan penting dalam teori dan praktik penegakan hukum. Pembagian ini didasarkan atas berbagai kriteria, yaitu ruang lingkup pengaturan, sifat pengaturan, dan obyek yang diatur. Berikut ini jenis-jenis hukum pidana yang utama:
a. Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil adalah hukum yang mengatur perbuatan apa saja yang dilarang dan diancam pidana oleh negara, serta siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dengan kata lain, hukum pidana materiil berisi norma tentang apa itu tindak pidana (delik) dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dijatuhkan.
Contoh: Pasal 187 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) mengatur tindak pidana pembunuhan. Ini termasuk hukum pidana materiil karena mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan sanksinya.
b. Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana)
Hukum pidana formil atau hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur prosedur atau tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pidana. Peraturan utama yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu UU No. 8 Tahun 1981.
Contoh: KUHAP mengatur bagaimana seorang tersangka ditangkap, diperiksa, didakwa, dan diadili.
c. Hukum Pidana Kodifikasi dan Non-Kodifikasi
-
Hukum pidana kodifikasi adalah hukum pidana yang terkodifikasi dalam satu kitab atau undang-undang khusus, misalnya KUHP.
-
Hukum pidana non-kodifikasi adalah hukum pidana yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP, seperti:
-
UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999)
-
UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008)
-
UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009)
-
UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010)
-
d. Hukum Pidana Umum dan Khusus
-
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku umum untuk semua warga negara dan semua jenis kejahatan biasa. Biasanya diatur dalam KUHP.
-
Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang mengatur jenis kejahatan khusus dengan prosedur khusus dan pengaturan yang berbeda dari KUHP. Contohnya adalah tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat.
e. Hukum Pidana Nasional dan Internasional
-
Hukum pidana nasional adalah hukum pidana yang berlaku di wilayah hukum suatu negara.
-
Hukum pidana internasional adalah hukum pidana yang mengatur kejahatan yang bersifat lintas negara atau kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti genosida, kejahatan perang, dan sebagainya.
f. Hukum Pidana Subyektif dan Obyektif
-
Hukum pidana obyektif mengatur perbuatan (delik) yang dilarang.
-
Hukum pidana subyektif mengatur tentang pertanggungjawaban pidana dari pelaku (misalnya, alasan pemaaf, alasan pembenar).
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
Dasar hukum utama jenis-jenis hukum pidana di Indonesia:
-
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) untuk hukum pidana materiil.
-
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) untuk hukum pidana formil.
-
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk sistem peradilan pidana.
-
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagai hukum pidana khusus).
-
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan perubahannya UU No. 19 Tahun 2016.
-
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Contoh Kasus:
Seorang pelaku tertangkap karena menjual narkotika jenis sabu. Ia dikenakan:
-
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda.
Kasus ini termasuk hukum pidana khusus karena diatur di luar KUHP.
3. Proses Peradilan Tindak Pidana
Proses peradilan pidana yang berlaku di Indonesia secara umum terbagi dalam beberapa tahap:
-
Penyelidikan: Dilakukan oleh penyelidik (biasanya anggota Polri) untuk mencari dan menemukan apakah benar terjadi suatu peristiwa pidana.
-
Penyidikan: Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penyidik (Polri atau jaksa tertentu) mulai mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Misalnya: penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka.
-
Penuntutan: Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan.
-
Persidangan: Proses pemeriksaan perkara di pengadilan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan, pledoi, hingga putusan hakim.
-
Upaya Hukum: Jika tidak puas dengan putusan, pihak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, atau peninjauan kembali (PK).
4. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara/Advokat
Peran advokat sangat penting dalam sistem peradilan pidana. Tugas advokat dalam perkara pidana antara lain:
-
Mendampingi klien sejak tahap penyelidikan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi (misalnya penyiksaan, penahanan sewenang-wenang).
-
Mengajukan keberatan atas penangkapan, penahanan, atau penggeledahan yang melanggar hukum (Pasal 79 KUHAP).
-
Memberikan pembelaan selama proses persidangan termasuk dalam menyusun pledoi.
-
Mengajukan praperadilan jika ada dugaan penyidik atau penuntut melanggar prosedur hukum (Pasal 77-83 KUHAP).
-
Mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali demi kepentingan klien.
-
Meminta perlindungan hukum ke lembaga seperti LPSK jika klien adalah saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
5. Kesimpulan
Jenis-jenis hukum pidana dibagi berdasarkan ruang lingkup, sifat, dan fungsi pengaturannya. Di Indonesia, pembagian ini penting karena berpengaruh terhadap tata cara penegakan hukum dan jenis sanksi yang dikenakan. Pemahaman terhadap perbedaan hukum pidana materiil dan formil sangat penting bagi penegak hukum dan advokat untuk menentukan strategi hukum yang tepat.
Namun dalam praktiknya, seringkali terjadi hambatan dalam pelaksanaan proses peradilan, seperti:
-
Tumpang tindih antara hukum pidana umum dan khusus,
-
Pelanggaran terhadap asas due process of law dalam tahap penyidikan atau penahanan,
-
Kurangnya perlindungan terhadap hak tersangka/terdakwa,
-
Dan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap struktur hukum pidana dan implementasinya menjadi penting dalam setiap penanganan perkara agar hak semua pihak dapat terjamin secara adil dan profesional.
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|