Antara lain :
Hukum Pidana materiil Dan formil
a. Hukum Pidana materiil,
Isinya meliputi norma-norma dari perbuatan yang dapat dipidana.
b. Hukum Pidana formil/Hukum Acara Pidana.
Menggambarkan hak negara beserta aparat penegak hukum dalam melakukan penuntutan perkara pidana, menjatuhkan pidana, dan melakukan pidana.
Di dalam bahasa latin ; Hukum Pidana materiil (ius poenale), Hukum Pidana formil (ius Poeniendi).
Hukum Pidana umum Dan Khusus
a. Hukum Pidana umum,
Berlaku untuk setiap orang, contoh : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sifatnya sudah dikodifikasi dan sekaligus diunifikasi.
b. Hukum Pidana khusus.
Berlaku untuk orang-orang tertentu, beserta yang dipersamakan, contoh KUHP Tentara, Hukum Pidana fiscal (pajak), Hukum Pidana ekonomi. Sifatnya juga sudah dikodifikasi.
Pidana Tertulis Dan Tidak Tertulis
a. Hukum Pidana tertulis,
Contoh: KUHP, KUHAP, UU Psikotropika, dll.
b. Hukum Pidana tidak tertulis.
Hukum Pidana Adat, masih diberlakukan untuk wilayah-wilayah tertentu saja seperti : Bali, Lombok, Makasar, berdasarkan UU Darurat No. l tahun 1951, sebagai pengganti Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat.
Hukum Pidana Berdasarkan Tempat
a. Hukum Pidana yang berlaku untuk seluruh rakyat yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang di pusat,
b. Hukum Pidana lokal yang dibuat oleh Daerah Tingkat 1 dan Daerah Tingkat II.
Hukum Pidana Nasional Dan Pidana internasional
a. Hukum Pidana nasional,
Karya murni dari bangsa yang sudah merdeka.
b. Hukum Pidana internasional.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|