Ø
Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan
permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas (pasal
244 KUHAP)
Ø
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh
Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan :
a.
Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterpakan
atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
b.
Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
ketentuan undang-undang
c.
Apakah benar pengadilan telah melampaui batas
wewenangnya (pasal 253 (1) KUHAP)
Ø
Berkas perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung
(melalui panitera) terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita
acara di sidang, semua surat yang timbul disidang yang berhubungan
dengan perkara itu, beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat
terakhir (pasal 253 (2))
Ø
Jika dipandang perlu, Mahkamah Agung dapat
mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan
menjelaskan secara singkat kepada mereka tentang apa yang ingin diketahui atau
mahkamah agung dapat pula mendengar keterangan meeka dengan cara pemanggilan
yang sama (pasal 253 (4))
Ø
Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa pemohonan
kasasi mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus, menolak atau
mengabulkan permohonan kasasi (pasal 254)
Ø
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena
peraturan-peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan dengan semestinya,
Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara itu (pasal 255 (1)).
Ø
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara
mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang Mahkamah Agung
menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang
bersangkutan memeriksanya lagi, mengenai bagian yang dibatalkan (pasal 255 (2)).
Ø
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena
pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,
Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut
(pasal 255 (3)).
Ø
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kasasi
kepada panitera pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam
waktu empat belas hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa (pasal 245
(1) KUHAP).
Ø
Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan
kasasi baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun keduanya,
maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak
yang lain (pasal 246 (1) KUHAP)
Ø
Apabila lewat empat belas hari tanpa diajukan
permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap
menerima putusan (pasal 246 (1) KUHAP)
Ø
Selama perkara belum diputus oleh Mahkamah
Agung, permohonan kasasi dapat dicabut dan permohonan kasasi dalam perkara ini
tidak dapat diajukan lagi (pasal 247 (1) KUHAP)
Ø
Apabila perkara telah dimulai diperiksa akan
tetapi belum diputus, sementara pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka
pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah
Agung (pasal 247 (3) KUHAP)
Ø
Pemohon kasasi wajib mengajukan momori kasasi
dan dalam waktu empat belas hari setelah menyatakan/menandatangani akte kasasi
dimaksud harus sudah menyerahkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri (pasal
248 (1) KUHAP)
Ø
Dalam hal pemohon kasasi adlah terdakwa yang
kurang memahami hukum, panitera wajib menanyakan apakan alasan kasasi
tersebut dan untuk itu panitera membuat
memori kasasinya (pasal 248 (2) KUHAP)
Ø
Apabila dalam tenggang empat belas hari pemohon
terlambat menyerahkan memori kasasi maka haknya gugur (pasal 248 (2) KUHAP)
Ø
Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah
satu pihak oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu
berhak mengajukan kontra memori kasasi (pasal 248 (6) KUHAP)
Ø
Dalam waktu empat belas hari panitera wajib
menyampaikan memori kasasi kepada pihak yang mengajukan memori kasasi (pasal
248 (7) KUHAP)
Ø
Tambahan memori kasasi atau kontra memori kasasi
masih dapat ditambahkan masing-masing pihak dalam waktu empat belas hari
sesudah permohonan kasasi diajukan (pasal 249 (1) KUHAP)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|