View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Waktu Terjadinya Tindak Pidana (lex tempus delicti)

Waktu Terjadinya Tindak Pidana (lex tempus delicti)

·         Locus delicti diatur dalam pasal 2 s/d 9 KUHP, penting dipelajari karena berhubungan dengan hal-hal :
1.       Apakah perundang-undangan kita berlaku untuk warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri,
2.       Kejaksaan Negeri mana dan Pengadilan Negeri mana yang berhak menuntut dan mengadili seseorang.
·         Dikenal adanya beberapa asas:
Artinya KUHP berlaku untuk setiap orang baik ia WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah teritorial RI.
Pasal 2 KUHP : Untuk terjadinya tindak pidana di wilayah RI tidak perlu selalu pelaku ada di wilayah RI, bisa juga di wilayah asing tapi korban ada di wilayah RI, maka ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan di wilayah teritorial RI.
Kemudian pasal 2 KUHP ini diperluas dengan adanya pasal 3 KUHP : Ini berlaku untuk WNA melakukan kejahatan di atas kapal RI (dulu kapal itu hanya di air sedangkan sekarang termasuk di udara).
Pasal 5 KUHP: KUHP Indonesia berlaku untuk warga negara yang melakukan kejahatan di luar negeri.
Pasal 5 ini dibatasi oleh pasal 6 yang menyatakan perbuatan yang dilakukan menurut hukum Indonesia dinyatakan sebagai kejahatan sedangkan di luar negeri tempat perbuatan itu dilakukan dinyatakan sebagai dapat dipidana.
Asas ini disebut juga dengan asas perlindungan karena bukan saja melindungi kepentingan nasional RI tapi juga kepentingan negera asing.
4.      Asas universal
Dalam asas universal ini terkandung pengertian menyelenggarakan tertib dunia.
·         Locus delicti menganut pula beberapa teori, antara lain :
1.      Teori perbuatan; dilakukannya aktivitas perbuatan,
2.      Teori perbuatan diluaskan dengan alat; di sini dilihat tempat alat bekerja,

3.      Teori akibat; tempat akibat itu terjadi.
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM