·
Locus delicti diatur dalam pasal 2 s/d 9
KUHP, penting dipelajari karena berhubungan dengan hal-hal :
1. Apakah
perundang-undangan kita berlaku untuk warga negara Indonesia yang melakukan
tindak pidana di luar negeri,
2. Kejaksaan
Negeri mana dan Pengadilan Negeri mana yang berhak menuntut dan mengadili
seseorang.
·
Dikenal adanya beberapa asas:
Artinya KUHP
berlaku untuk setiap orang baik ia WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana
di dalam wilayah teritorial RI.
Pasal 2 KUHP :
Untuk terjadinya tindak pidana di wilayah RI tidak perlu selalu pelaku ada di
wilayah RI, bisa juga di wilayah asing tapi korban ada di wilayah RI, maka ia
dinyatakan bersalah melakukan kejahatan di wilayah teritorial RI.
Kemudian pasal 2
KUHP ini diperluas dengan adanya pasal 3 KUHP : Ini berlaku untuk WNA melakukan
kejahatan di atas kapal RI (dulu kapal itu hanya di air sedangkan sekarang
termasuk di udara).
Pasal 5 KUHP:
KUHP Indonesia berlaku untuk warga negara yang melakukan kejahatan di luar
negeri.
Pasal 5 ini
dibatasi oleh pasal 6 yang menyatakan perbuatan yang dilakukan menurut hukum
Indonesia dinyatakan sebagai kejahatan sedangkan di luar negeri tempat
perbuatan itu dilakukan dinyatakan sebagai dapat dipidana.
Asas ini disebut
juga dengan asas perlindungan karena bukan saja melindungi kepentingan
nasional RI tapi juga kepentingan negera asing.
Dalam asas
universal ini terkandung pengertian menyelenggarakan tertib dunia.
·
Locus delicti menganut pula beberapa teori, antara
lain :
1. Teori
perbuatan; dilakukannya aktivitas perbuatan,
2. Teori
perbuatan diluaskan dengan alat; di sini dilihat tempat alat bekerja,
3. Teori
akibat; tempat akibat itu terjadi.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|