View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Artikel Update Terbaru , Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Hukum Pidana Dalam Teori Dan Praktik

Hukum Pidana Dalam Teori Dan Praktik


Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk mewujudkan pernyataan tersebut di atas, melalui TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978, pemerintahan mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan kodefikasi serta unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata dari Wawasan Nusantara.

Pembangunan hukum nasional salah satu diantaranya adalah di bidang Hukum Acara Pidana dengan tujuan agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan UUD 1945.

Pembaharuan Hukum Acara Pidana dilakukan dalam rangka untuk mengganti Hukum Acara Pidana yang berasal dari Pemerintah Kolonial Belanda yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81), serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional.

Dengan pembaharuan Hukum Acara Pidana, berarti mengadakan pembaharuan dalam melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Makhamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian, dasar utama negara hukum dapat ditegakkan.

Konsekuensi dari pembaharuan Hukum Acara Pidana, maka Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81), serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981.

UPDATE ARTIKEL 2017
PERISTILAHAN HUKUM DALAM PRAKTIK DI MASYARAKAT
Oleh. Andi Akbar Muzfa SH

Bahasa adalah kata-kata yang digunakan sebagai alat bagi manusia untuk menyatakan atau melukiskan suatu kehendak, perasaan, fikiran, pengalaman, terutama dalam hubungannya dengan manusia lain. Bahasa memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sering dikatakan pula bahwa bahasa merupakan penjelmaan dari kehidupan manusia dalam masyarakat. Dalam pergaulan manusia bahasa menjadi alat penghubung yang mampu menyampaikan berbagai pesan. Pesan yang disampaikan tersebut berupa simbol-simbol kebahasaan.

Sudjito mengungkapkan bahwa diantara simbol-simbol tersebut ada yang berbentuk kata-kata (lisan), ada yang berbentuk tulisan, dan ada pula yang berbentuk perlambang. Rangkaian dari simbol-simbol itulah yang kemudian menjadikan sebuah bahasa terbentuk dan mempunyai makna. Hanya dengan bahasa dan melalui bahasa proses pengenalan dan proses komunikasi dapat berlangsung.

Jika dilihat dari sejarah pertumbuhan bahasa sejak awal hingga sekarang, maka fungsi bahasa secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
  1. Untuk menyatakan ekspresi diri.
    Sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri secara terbuka segala sesuatu yang tersirat dalam diri manusia, sekurang-kurangnya memaklumkan keberadaannya.
  2. Sebagai alat komunikasi.
    Sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan dan memungkinkan manusia menciptakan kerja sama sesama warga.
  3. Sebagai alat menyatakan integrasi dan adaptasi sosial.
    Disamping sebagai salah satu unsur kebudayaan, dengan bahasa memungkinkan pula bagi manusia memanfaatkan pengalaman-pengalaman mereka, mempelajari dan mengambil bagian dalam pengalaman-pengalaman tersebut, serta belajar berkenalan dengan anggota masyarakat, dapat mempelajari dan mengenal segala adat istiadat, tingkah laku dan tata krama masyarakat lain.
  4. Sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial.
    Kontrol sosial maksudnya adalah usaha untuk mempengaruhi tingkah laku dan tindak tanduk orang-orang lain. Tingkah laku itu dapat bersifat terbuka (overt yaitu tingkah laku yang dapat diamati atau diobservasi), maupun yang bersifat tertutup (covert yaitu tingkah laku yang tidak dapat diobservasi). Seluruh kegiatan sosial akan berjalan dengan baik karena dapat diatur dengan menggunakan bahasa. Dalam mengadakan kontrol sosial, bahasa mempunyai hubungan dengan proses-proses sosialisasi suatu masyarakat.
Berkaitan dengan fungsi bahasa secara umum, maka melalui bahasa pula penggalian, penguasaan dan penyebaran ilmu pengetahuan dapat menjadi lebih efektif. Bahasa yang dipelajari dan dipakai dalam dunia ilmu pengetahuan adalah bahasa ilmiah atau bahasa keilmuan. Bahasa ilmiah mempunyai ciri-ciri dan sifat-sifat sebagaiberikut.
  1. Lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan;
  2. Obyektif dan menekan prasangka pribadi;
  3. Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpangsiuran;
  4. Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi;
  5. Cenderung membakukan makna kata-katanya, ungkapannya dan gaya paparannya berdasarkan konvensi.
  6. Tidak dogmatik atau fanatik;
  7. Bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
  8. Bentuk, makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki kata biasa.
Bahasa dan hukum memiliki kaitan yang erat. Hal tersebut dapat diketahui dengan mengacu pada pendapat Sutan Takdir Alisyahbana yang dikutip Harkristuti Harkrisnowo bahwa baik bahasa maupun hukum merupakan penjelasan kehidupan manusia dalam masyarakat dan merupakan sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. Bahasa dan hukum itu saling berhubungan, saling pengaruh, malahan dianggap sebagai penjelmaan masyarakat dan kebudayaan, yang sebaliknya pula dipengaruhi baik oleh bahasa maupun oleh hukum.

Dengan kata lain, ada hubungan yang erat antara bahasa dan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa hukum merupakan salah satu sarana untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban sosial masyarakat. Ketentuan hukum tersebut utamanya dirumuskan melalui bahasa, khususnya bahasa hukum.

Bahasa hukum adalah bahasa (kata-kata) yang digunakan untuk merumuskan dan menyatakan hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum hanya dapat berjalan efektif manakala ia dirumuskan melalui bahasa hukum dengan tegas dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam suatu masyarakat, dan harus dapat dikomunikasikan dengan baik pada subyek-subyek hukum yang dituju.

Sebagai ilmu, bahasa hukum mempunyai obyek, metode dan tujuan tertentu. Obyek garapan bahasa hukum adalah berupa tanda-tanda kebahasaan yang biasa digunakan dalam hukum, meliputi bahasa verbal (lisan), bahasa visual (tulisan), gerak/isyarat, benda-benda, dan warna tertentu. Ciri khas bahasa hukum sebagai pengetahuan keilmuan terletak pada landasan ontologis yang mengacu pada obyek garapan dan apa yang ingi

Sumber,.
Catatan kuliah Mahasiswa Hukum Universits Muslim Indonesia (Makassar)
Posted by. Piymen FH UMI 06

Update by. Andi Akbar Muzfa SH


UPDATE 2026
Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktik

Hukum pidana dalam teori merupakan kajian mengenai prinsip-prinsip dasar hukum pidana, termasuk definisi tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, asas-asas hukum pidana, dan sistematika pengenaan pidana. Dalam teori, hukum pidana lebih banyak membahas norma-norma abstrak yang membentuk fondasi hukum, seperti asas legalitas (nullum crimen sine lege), asas kesalahan (geen straf zonder schuld), serta konsep delik dan sanksi.

Sedangkan dalam praktik, hukum pidana berbicara tentang bagaimana norma-norma tersebut diterapkan dalam kenyataan sehari-hari, melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan pidana. Praktik hukum pidana melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, serta berhubungan dengan sistem peradilan pidana nasional.

Antara teori dan praktik sering terjadi jarak. Dalam teori, penegakan hukum idealnya berjalan adil, cepat, dan akurat. Namun dalam praktik, banyak faktor seperti keterbatasan sumber daya manusia, korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga tekanan sosial-politik yang mempengaruhi pelaksanaannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum pidana tidak hanya dari teks hukum, tetapi juga dari realitas penegakannya di lapangan.

Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Dasar hukum utama yang mengatur hukum pidana di Indonesia adalah:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru telah disahkan dengan:

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Beberapa pasal penting yang mendasari hukum pidana di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023:
    "Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenai tindakan kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
    Ini menegaskan asas legalitas.

  • Pasal 2 KUHP 2023:
    Mengatur tentang penerapan hukum pidana adat (hukum pidana yang hidup dalam masyarakat) jika memenuhi kriteria tertentu.

  • Pasal 37 KUHP 2023:
    Menjelaskan tentang tindak pidana (delik), bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.

  • Pasal 38-40 KUHP 2023:
    Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana, bahwa untuk dapat dipidana, pelaku harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

  • Pasal 53 KUHP 2023:
    Mengatur tentang percobaan tindak pidana.

Penjelasan terhadap pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia modern tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan perkembangan hukum adat serta prinsip keadilan restoratif.

Contoh Kasus Beserta Penjelasannya

Contoh kasus: Kasus Penganiayaan.

Seorang A memukul B hingga B mengalami luka berat. A kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum.

Dalam teori, penganiayaan merupakan pelanggaran terhadap hak seseorang atas integritas tubuhnya. Dalam KUHP, penganiayaan diatur dalam:

  • Pasal 353 KUHP 2023:
    "Setiap orang yang dengan sengaja menganiaya orang lain, dihukum karena melakukan penganiayaan dengan pidana penjara."

Dalam praktiknya, untuk memproses A, aparat penegak hukum harus membuktikan:

  • Ada unsur kesengajaan (dolus).

  • Ada akibat luka atau kerugian pada tubuh B.

  • Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan A dan luka pada B.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari rumah sakit dan keterangan saksi-saksi, jaksa dapat membuktikan unsur-unsur tersebut di persidangan.

Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut

  1. Penyelidikan
    Dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan atau mengetahui adanya tindak pidana. Bertujuan untuk mencari tahu apakah benar ada peristiwa pidana.

  2. Penyidikan
    Jika dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, dilakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

  3. Penahanan
    Penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap A apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif (Pasal 21 KUHAP).

  4. Pelimpahan Perkara
    Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, perkara dilimpahkan ke kejaksaan, dan kemudian ke pengadilan.

  5. Persidangan

    • Pembacaan dakwaan oleh jaksa.

    • Pemeriksaan saksi dan alat bukti.

    • Pembelaan dari kuasa hukum/advokat A.

    • Tuntutan dari jaksa penuntut umum.

    • Pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum.

    • Putusan hakim.

  6. Upaya Hukum
    Jika pihak yang kalah tidak puas dengan putusan, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, atau PK bila memenuhi syarat (misalnya ditemukan novum atau kekhilafan hakim).

Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Advokat

Advokat yang mendampingi A memiliki beberapa strategi perlindungan hukum, antara lain:

  • Memastikan hak-hak klien dihormati sejak tahap penyidikan, misalnya hak untuk tidak disiksa, hak untuk didampingi pengacara, hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil.

  • Mengajukan eksepsi dalam persidangan bila ada cacat formil dalam dakwaan.

  • Membela klien berdasarkan prinsip-prinsip hukum pidana, misalnya menunjukkan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) atau membuktikan bahwa klien melakukan pembelaan terpaksa (noodweer).

  • Mengajukan banding atau kasasi bila merasa bahwa putusan pengadilan merugikan klien secara tidak adil.

Selain itu, advokat bisa mengajukan permohonan praperadilan bila ada dugaan penangkapan atau penahanan yang tidak sah.

Kesimpulan

Dalam teori, hukum pidana merupakan sistem norma yang ideal untuk menjaga ketertiban umum, melindungi hak asasi, dan memberikan keadilan. Namun dalam praktik, penerapannya seringkali dipengaruhi oleh faktor non-hukum seperti politik, ekonomi, atau kapasitas sumber daya manusia. Harmonisasi antara teori dan praktik adalah kunci untuk menegakkan hukum pidana yang adil.

Permasalahan yang sering menjadi hambatan dalam praktik hukum pidana adalah kurangnya profesionalisme aparat penegak hukum, tekanan dari pihak luar, lambatnya proses penyidikan atau persidangan, serta rendahnya pemahaman hukum masyarakat yang menyebabkan banyak pelaporan perkara tanpa dasar hukum yang kuat.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM