View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Unifikasi KUHP

Unifikasi KUHP

UNIFIKASI KUHP

  • Unifikasi 1918 (berlaku bagi Indonesia dan Belanda) sebagai unifikasi pertama.
  • Berdasarkan UU No. l Tahun 1946, pasal 1 tanggal 8 Maret 1942 : diberi nama WvSNI (Wetboek van Strafrecht Nedherland Indische).
  • Kemudian berdasarkan pasal VI WvSNI ini diberi nama WvS (Wetboek van Strafrecht) dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
  • Berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958 (UU Unifikasi Pidana), pasal I : merupakan unifikasi KUHP ke-2. Dengan unifikasi ini maka terjadi dualisme Hukum Pidana, yaitu:
    1. KUHP yang berlaku bagi RI yang beribukota di Yogyakarta, dan
    2. KUHP yang berlaku bagi RIS yang beribukota di Batavia.
    Unifikasi ke-2 ini berlaku untuk Jawa dan Madura, selanjutnya untuk daerah lain ditetapkan oleh pemerintah melalui PP, contohnya : untuk Sumatera dengan PP 8 tahun 1946. 1918 - 1942 - 1945 dualisme sekarang
UU No. 1 Tahun 1946 UU No. 73 Tahun 1958
  • Pasal V UU No. 1 Tahun 1946 yang berbunyi:
    "Peraturan Hukum Pidana. yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku". memiliki fungsi sebagai batu penguji (toetsteen).
  • Pasal V ini memuat pandangan :
    I. Restriktif (pandangan sempit), Prof. Soedarto :
    Pandangan ini berpendapat bahwa pasal V hanya bisa digunakan untuk ketentuan-ketentuan Hukum Pidana di luar KUHP saja karena perubahan-perubahannya sudah diatur sedemikian rupa (lihat pasal VIII UU No. 1 Tahun 1946, berbunyi "Semua perubahan sudah dilakukan dalam buku ini").
    II. Ekstensif (pandangan luas), Prof. Moeljatno :
    Pandangan ini berpendapat bahwa pasal V ini dapat diterapkan baik dalam KUHP maupun di luar KUHP berhubung KUHP yang berlaku ini masih merupakan warisan kolonial.
  • Eksistensi pasal V ini mempunyai arti bagi hukum bukan hanya menghapuskan sifat ancaman pidananya melainkan juga menghapuskan perbuatan pidananya (depenalisasi dan dekriminalisasi).
    Fungsi batu penguji memuat kriteria;
    1. seluruh/ sebagian,
    2. bertentangan,
    3. tak mempunyai arti lagi.
  • Ketiga kriteria ini mempunyai akibat hukum:
    1. Depenalisasi,
    Dulu merupakan tindak pidana, sekarang sudah bukan merupakan tindak pidana lagi, dimana sanksi pidananya dicabut tapi UU-nya belum dicabut, contoh: pasal 283 KUHP (mengenai alat kontrasepsi).
    2. Dekriminalisasi,
    Dulu merupakan tindak pidana, namun karena perkembangan masyarakat maka tindak pidana tersebut tidak lagi merupakan tindak pidana dan UU-nya di cabut, contoh : pasal 523 KUHP (tentang pekerjaan rodi).

UPDATE 2026
Penjelasan Lengkap tentang Unifikasi KUHP

Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

Unifikasi KUHP
merupakan konsep dalam sistem hukum Indonesia yang berusaha menyatukan atau mengharmonisasikan berbagai norma dan peraturan pidana dalam satu kode hukum yang berlaku secara keseluruhan. Tujuan dari unifikasi ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam penegakan hukum dan mengurangi tumpang tindih antara berbagai peraturan pidana yang ada.

Di Indonesia, Unifikasi KUHP mencakup penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana. Unifikasi ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada dua peraturan yang bertentangan dalam penegakan hukum pidana, serta menciptakan sistem hukum yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.

Unifikasi juga dapat berarti adanya integrasi dari peraturan hukum pidana yang mengatur berbagai tindak pidana tertentu, seperti kejahatan terhadap harta benda, korupsi, atau terorisme, dalam satu sistem yang konsisten dan jelas. Sebagai contoh, proses penyeragaman penerapan hukum pidana ini dimulai dengan revisi terhadap KUHP lama, di mana KUHP Baru yang lebih mencakup perkembangan zaman diterapkan.

2. Dasar Hukum atau Pasal yang Mengatur Unifikasi KUHP

Unifikasi KUHP diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang perubahan dan perbaikan terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang KUHP Baru mencakup:

  • Tindak pidana: Definisi baru yang lebih jelas mengenai tindak pidana dan sanksi hukumnya.

  • Sistem pertanggungjawaban pidana: Penegasan konsep mengenai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana, termasuk dalam hal niat dan kelalaian.

  • Prosedur hukum: Perubahan dalam prosedur yang harus diikuti dalam penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

Sebagai contoh, Pasal 1 KUHP Baru menyebutkan bahwa:

  • "Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang, hukuman yang dijatuhkan atas perbuatan yang dilarang, serta penyelesaian perkara pidana." Pasal ini menggarisbawahi bahwa KUHP Baru berfungsi sebagai pedoman utama dalam menentukan jenis perbuatan pidana dan akibat hukum yang menyertainya.

3. Contoh Kasus Unifikasi KUHP dalam Hukum Indonesia

Kasus: Tindak Pidana Pencurian dalam Konteks KUHP Baru

Fakta Kasus:
Seseorang (A) ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga mencuri barang elektronik di sebuah toko. Pelaku diketahui merusak sistem keamanan toko dan mencuri barang tanpa izin.

Masalah:
Bagaimana proses hukum terhadap A dalam konteks Unifikasi KUHP dan perubahan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian di KUHP baru?

Penerapan Unifikasi KUHP:

  • Berdasarkan Pasal 362 KUHP Baru, pencurian diatur sebagai perbuatan yang merugikan pihak lain, yaitu mengambil barang orang lain dengan niat untuk memiliki barang tersebut tanpa seizin pemiliknya.

  • Dengan adanya unifikasi ini, proses hukum terhadap A menjadi lebih jelas dan terarah, karena pasal-pasal terkait dengan pencurian, pencurian dengan kekerasan, atau pencurian dengan pemberatan, semuanya dikelompokkan dalam satu sistem hukum yang lebih mudah dipahami.

Proses hukum yang terjadi selanjutnya mengikuti prosedur dalam KUHP baru, yang menjelaskan tahapan dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Dalam hal ini, hukum pidana yang berlaku memastikan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan, tanpa adanya tumpang tindih dengan peraturan lain.

4. Proses Peradilan dalam Tindak Pidana Berdasarkan Unifikasi KUHP

Tahapan Proses Peradilan:

  1. Penyelidikan:

    • Polisi menerima laporan tentang pencurian dan memulai penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal, seperti saksi, bukti barang bukti yang hilang, dan rekaman CCTV.

    • Penyidik akan menilai apakah tindakan tersebut masuk dalam definisi pencurian menurut Pasal 362 KUHP Baru.

  2. Penyidikan:

    • Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan melanjutkan dengan penyidikan. Pelaku (A) akan diperiksa untuk mengetahui niat atau modus operandi dalam tindak pidana tersebut.

    • Pada tahap ini, jaksa akan mempersiapkan dakwaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.

  3. Persidangan Pengadilan:

    • Tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP Baru akan dibawa ke pengadilan untuk diputuskan apakah terdakwa (A) bersalah atau tidak berdasarkan bukti yang diajukan.

    • Hakim akan mempertimbangkan segala aspek hukum yang berlaku di bawah sistem hukum pidana yang lebih seragam setelah unifikasi, termasuk pertimbangan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.

  4. Putusan:

    • Jika terdakwa terbukti bersalah, hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai, berdasarkan pasal yang berlaku dalam KUHP Baru.

5. Perlindungan Hukum oleh Pengacara - Kuasa Hukum atau Advokat

Pengacara atau kuasa hukum memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa yang menghadapi perkara pidana dalam sistem Unifikasi KUHP. Mereka bertugas untuk:

  • Membela hak-hak terdakwa sepanjang proses peradilan, termasuk mengajukan keberatan atau pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.

  • Memastikan bahwa prosedur hukum yang ditetapkan dalam KUHP Baru dijalankan dengan benar dan tidak ada pelanggaran hak-hak terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan.

6. Kesimpulan

Unifikasi KUHP bertujuan untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih seragam dan konsisten di Indonesia, dengan mengintegrasikan berbagai aturan pidana dalam satu kode hukum yang jelas. Hal ini membantu aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan hukum secara lebih efisien dan mengurangi adanya tumpang tindih peraturan yang bisa membingungkan.

Hambatan yang mungkin terjadi dalam penerapan unifikasi KUHP adalah penyesuaian oleh aparat penegak hukum yang masih terbiasa dengan KUHP lama, serta ketidaksiapan dalam menghadapi perubahan besar pada prosedur dan penentuan sanksi. Namun, dengan adanya pelatihan dan pemahaman yang baik, unifikasi ini diharapkan dapat membawa sistem hukum Indonesia ke arah yang lebih baik.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM