View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Unifikasi KUHP

Unifikasi KUHP

UNIFIKASI KUHP

·         Unifikasi 1918 (berlaku bagi Indonesia dan Belanda) sebagai unifikasi pertama.
·         Berdasarkan UU No. l Tahun 1946, pasal 1 tanggal 8 Maret 1942 : diberi nama WvSNI (Wetboek van Strafrecht Nedherland Indische).
·         Kemudian berdasarkan pasal VI WvSNI ini diberi nama WvS (Wetboek van Strafrecht) dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
·         Berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958 (UU Unifikasi Pidana),  pasal  I :  merupakan unifikasi KUHP ke-2. Dengan unifikasi ini maka terjadi dualisme Hukum Pidana, yaitu:
1.      KUHP yang berlaku bagi RI yang beribukota di Yogyakarta, dan
2.      KUHP yang berlaku bagi RIS yang beribukota di Batavia.
Unifikasi ke-2 ini berlaku untuk Jawa dan Madura, selanjutnya  untuk daerah  lain ditetapkan oleh pemerintah melalui PP, contohnya : untuk Sumatera dengan PP 8 tahun 1946.
1918 - 1942 - 1945     dualisme       sekarang

UU No. 1 Tahun 1946     UU No. 73 Tahun 1958
·         Pasal V UU No. 1 Tahun 1946 yang berbunyi:
"Peraturan Hukum Pidana. yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku".
memiliki fungsi sebagai batu penguji (toetsteen).
·         Pasal V ini memuat pandangan :
I.                    Restriktif (pandangan sempit), Prof. Soedarto :
Pandangan ini berpendapat bahwa pasal V hanya bisa digunakan untuk ketentuan-ketentuan Hukum Pidana di luar KUHP saja  karena  perubahan-perubahannya sudah diatur sedemikian rupa (lihat pasal VIII UU No. 1 Tahun 1946, berbunyi "Semua perubahan sudah dilakukan dalam buku ini").
II. Ekstensif (pandangan luas), Prof. Moeljatno :
Pandangan ini berpendapat bahwa pasal V ini dapat diterapkan baik dalam KUHP maupun di luar KUHP berhubung KUHP yang berlaku ini masih merupakan warisan kolonial.
·         Eksistensi pasal V ini mempunyai arti bagi hukum bukan hanya menghapuskan sifat ancaman pidananya melainkan juga menghapuskan perbuatan pidananya (depenalisasi dan dekriminalisasi).
·         Fungsi batu penguji memuat kriteria;
1.      seluruh/ sebagian,
2.      bertentangan,
3.      tak mempunyai arti lagi.
·         Ketiga kriteria ini mempunyai akibat hukum:
1.       Depenalisasi,
Dulu merupakan tindak pidana, sekarang sudah bukan merupakan tindak pidana lagi, dimana sanksi pidananya dicabut tapi UU-nya belum dicabut, contoh: pasal 283 KUHP (mengenai alat kontrasepsi).
2.      Dekriminalisasi,

Dulu merupakan tindak pidana, namun karena perkembangan masyarakat maka tindak pidana tersebut tidak lagi merupakan tindak pidana dan UU-nya di cabut, contoh : pasal 523 KUHP (tentang pekerjaan rodi).
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM