Dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP
disebutkan : “terhadap putusan pengadilan yan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana
atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali pada Mahkamah
Agung”.
Dalam pasal 264 ayat 3 KUHAP secara
tegas menetapkan bahwa permintaan mengajukan peninjauan kembali adalah “tanpa
batas waktu”. Dalam hal ini tidak ada batas tenggang waktu untuk mengajukan
permintaan peninjauan kembali. Kapan saja boleh diajukan.
Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu
:
Ø
Dapat diajukan terhdap putusan pengadilan negeri
yang telah memperoleh kekutan hukum tetap
Ø
Dapat diajukan terhadap putusan pengadilan
tinggi yang telah memperoleh kekutan hukum tetap
Ø
Dapat diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung
yang telah mempunyai kekutan hukum tetap
Alasan peninjauan kembali dapat
berupa :
1.
Apabila terdapat keadaan baru sehingga menimbulkan
persangkaan yang kuat bahwa apabila
keadaan tersebut diketahui waktu masih sidang berlangsung, putusan yang
dijatuhkan akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau
tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ini
diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
2.
Apabila dalam berbagai putusan terdapat saling
pertentangan.
3.
Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan
Permohonan peninjauan kembali
diajukan kepada panitera pengadilan negeri yagn memutus perkara itu dalam
tingkat pertama. Dan untuk pertanggungjawaban yuridis, panitera pengadilan
negeri yang meminta permohonan peninjauan kembali mencatat permintaan itu dalam
sebuah akte keterangan yang lazim juga disebut akta permintaan peninjauan
kembali. Akta atau surat
keterangan tersebut ditandatangani oleh panitera dan pemohon kemudian akte
tersebut dilampirkan dalam berkas perkara.
Sikap yang dapat diambil oleh
Mahkamah Agung berkaitan dengan pengajuan PK adalah antara lain :
1.
Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon
maka mahkamah agung menolak PK dengan menetapkan putusan yang dimintakan PK
tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.
2.
Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon maka
Mahkamah Agung membatalkan putusan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat
berupa :
a.
Putusan bebas
b.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
c.
Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
d.
Putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih
ringan
Berkaitan dengan PK terdapat
beberapa Yurisprudensi MARI antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 11
PK/Pid/1993 tanggal 13 Desember 1994 yang menyatakan : Alasan peninjauan
kembali berupa keterangan terdakwa Asun dalam suatu perkara pidana yang
mengakui dalam sidang bahwa ia membunuh Pamor dalam perkara pidana lain, dimana
terdakwanya adalah Lingah, Pangah dan Sumir yang telah dipidana dan berkekuatan
tetap, maka pengakuan Asun tersebut haruslah ditindaklanjuti berupa Asun
disidik, dituntut dan disidangkan sampai ada putusan hakim terhadap Asun.
Bilamana tidak atau belum ditindaklanjuti maka keterangan atau pengakuan Asun
tersebut bukan merupakan keadaan baru atau novum eks. Pasal 263 (2) a KUHAP.
Demikian juga berkaitan dengan
alasan novum sebagaimana Yurisprudensi No. 14 K/Pid/1997 tanggal 14 November
1997 menegaskan : Putusan perkara perdata yang menyebutkan gugatan pemohon
peninjauan kembali dapat diajukan sebagai novum dalam perkara peninjauan
kembali pidana yang membatalkan putusan kasasi dan membebaskan terdakwa dari
segala tuntutan hukum.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|