View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Artikel Update Terbaru , Ilmu Hukum » Hukum Acara Pidana - Surat Panggilan

Hukum Acara Pidana - Surat Panggilan


Surat Panggilan
Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
  1. tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
  2. saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
  3. pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.
Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.

Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :
1. Bentuk panggilan berbentuk “surat panggilan”, yang memuat antara lain :
  • alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
  • surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)
2. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan jalan:
  • memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1)
  • atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal hadir yan ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.

Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.

UPDATE ARTIKEL 2017
Tentang : Surat Panggilan Terhadap Tersangka atau Saksi
Posted by. Andi Akbar Muzfa SH

Dalam penegakan hukum, surat panggilan terhadap seseorang dari penyidik (polisi/kejaksaan) tidaklah dibuat dengan begitu saja. Artinya, surat panggilan itu setidaknya berkenaan adanya suatu dugaan telah terjadinya tindak pidana. Dalam hubungan ini surat panggilan itu bisa teruntuk bagi seseorang sebagai saksi atau sebagai tersangka dari suatu tindak pidana.

Keberadaan surat panggilan yang dibuat penyidik pada dasarnya merupakan instrumen dari pelaksanaan salah satu kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 KUHAP, dimana penyidik berwenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. KUHAP juga menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi arti surat panggilan itu antara saksi dan tersangka memiliki peran dan tujuan yang berbeda.
Surat Panggilan Penyidik

Jika disimak kewenangan penyidik untuk memanggil seseorang sebagai tersangka, maka seorang tersangka datang dan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai tersangka harus didahului dengan surat panggilan dari penyidik. Surat panggilan tersebut dibuat diterbitkan dengan dasar yuridis dengan mencantumkan dasarnya antaranya loporan polisi, surat perintah penyidikan dari ringkasan tindak pidana yang sedang disidik.

Oleh karena itu idealnya surat panggilan kepada seorang saksi seharusnya sudah ada tersangkanya terlebih dahulu. Suatu perkara pidana dikatakan ada kalau sudah ada tersangkanya dan karena itu seeorang saksi akan memberikan kesaksian atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan seseorang. Dalam prakteknya, tidak jarang terjadi seorang dipanggil sebagai saksi tetapi tidak jelas kesaksian yang diberikannya atas perkara pidana yang dilakukan oleh siapa. Hal ini sejalan dengan pengertian perkara yang diberikan KUHAP bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.

Bila demikian halnya, maka seorang penyidik membuat surat panggilan kepada seseorang apabila sudah ada sebelumnya suatu peristiwa pidana yang mendahuluinya. Artinya tidak ada surat panggilan bila tidak ada peristiwa pidana atau merupakan suatu kekeliruan apabila seseorang dipanggil sebagai tersangka atau saksi untuk menemukan suatu peristiwa pidana/tindak pidana. Jadi surat panggilan secara teknis juridis sekaligus memberikan status kepada seseorang dalam suatu peristiwa pidana dan karenanya tidaklah boleh dipandang sebagai surat biasa atau dipahami sebagai sebuah surat sebagai proses administrasi belaka.

Dalam kaitan ini, maka seseorang untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka atau saksi sejatinya tidak boleh dengan pemanggilan lisan atau via alat komunikasi, karena dalam surat pemanggilan seorang tersangka atau saksi itu termuat beberapa aspek hukum atas suatu peristiwa pidana/tindak pidana dan sekaligus menjadi pedoman bagi seseorang untuk memberikan keterangan apakah sebagai tersangka atau saksi. Dengan demikian, berdasarkan KUHAP surat panggilan itu merupakan instrument bagi penyidik dalam melaksanakan salah satu kewenangannya, yakni memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Surat panggilan tentu dapat dikecualikan dalam hal sesorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Sementara bagi seorang saksi, ia dapat menjadi saksi apabila ada surat panggilan dari penyidik. Dalam kaitan ini dan mengacu pada kewenangan penyidik dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (g) KUHAP, maka seseorang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka atau saksi didahului dengan pertimbangan dan kajian atas suatu peristiwa pidana, sehingga kemudian menerbitkan surat panggilan kepada seseorang apakah sebagai sebagai tersangka atau sebagai saksi. Hal ini tentu berbeda halna, apabila suatu tindak pidana yang terjadi sudah diketahui tersangkanya, maka seorang tersangka terbuka kemungkinan datang kepada penyidik dengan jalur menyerahkan diri tanpa didahului dengan surat panggilan.

Catatan kuliah mahasiswa fakultas hukum
Universitas Muslim Indonesia
Piymen FH UMI 06

UPDATE 2026
Hukum Acara Pidana - Surat Panggilan

Dalam hukum acara pidana Indonesia, surat panggilan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum, seperti penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang ditujukan kepada seseorang agar hadir pada waktu, tanggal, dan tempat yang telah ditentukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana. Surat panggilan adalah sarana administratif yang wajib digunakan sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil, seperti pemeriksaan, penangkapan, atau penahanan.
Tujuan surat panggilan adalah untuk memberi kesempatan kepada seseorang yang diperlukan keterangannya, baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa, maupun pihak terkait lainnya, agar dapat hadir secara sah dan sukarela tanpa paksaan.

Surat panggilan harus memuat secara jelas identitas orang yang dipanggil, alasan dipanggil, status dalam perkara (apakah sebagai saksi, tersangka, terdakwa), waktu, tempat, dan instansi yang memanggil, serta harus disampaikan dengan cukup waktu agar penerima dapat mempersiapkan diri.

Jika orang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan lebih lanjut, seperti membawa secara paksa (upaya jemput paksa).

Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Dasar hukum terkait surat panggilan dalam hukum acara pidana Indonesia adalah:

  • Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP
    (1) Dalam hal penyidik memanggil seseorang untuk didengar keterangannya, panggilan tersebut harus dilakukan secara patut dengan surat panggilan sah yang diterima oleh orang yang bersangkutan dengan memberikan waktu yang cukup.
    (2) Apabila orang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat mendatangkan orang tersebut dengan perintah membawa.

  • Pasal 227 KUHAP
    Berisi ketentuan tentang surat panggilan dalam konteks persidangan di pengadilan, yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan melalui juru sita atau pejabat lain.

  • Pasal 18 ayat (1) KUHAP
    Dalam hal seseorang akan ditangkap, penangkapan harus didahului dengan menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, kecuali tertangkap tangan.

Penjelasan tambahan:
Surat panggilan harus disampaikan langsung kepada yang bersangkutan atau keluarganya, dan bila tidak memungkinkan, dapat disampaikan kepada kepala desa atau pejabat setempat di tempat tinggal yang bersangkutan.

Dalam prakteknya, surat panggilan sebagai saksi berbeda dengan surat panggilan sebagai tersangka, terutama dari segi hak-hak hukum yang harus dijelaskan saat pemanggilan.

Contoh Kasus Beserta Penjelasannya

Contoh kasus:
Dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan, penyidik memerlukan keterangan dari salah satu karyawan bernama T sebagai saksi. Penyidik mengirimkan surat panggilan pertama kepada T untuk hadir dalam pemeriksaan. T tidak hadir dan tidak memberikan alasan sah. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kedua. T tetap tidak hadir. Maka, penyidik mengeluarkan surat perintah membawa terhadap T.

Penjelasan:

  • Surat panggilan wajib dikirim dua kali dengan tenggang waktu yang wajar.

  • Jika setelah dua kali pemanggilan tidak hadir tanpa alasan sah, maka tindakan membawa paksa sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP sah dilakukan.

Dalam hal ini, penyidik tetap harus memperhatikan hak asasi T, seperti tetap memberikan surat perintah membawa dan memperlakukan T secara manusiawi.

Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut

  1. Penyelidikan
    Polisi menerima laporan tentang dugaan penggelapan. Penyelidik mengumpulkan informasi awal dan meminta keterangan informatif.

  2. Penyidikan
    Setelah bukti permulaan cukup, penyidik meningkatkan status perkara. Mereka memanggil saksi-saksi termasuk T melalui surat panggilan resmi.

  3. Pemeriksaan
    Jika T hadir sesuai surat panggilan, pemeriksaan dapat dilakukan. Jika tidak hadir, setelah dua kali dipanggil, dilakukan tindakan membawa paksa.

  4. Penetapan Tersangka
    Jika dari pemeriksaan cukup bukti, status T dapat berubah dari saksi menjadi tersangka.

  5. Persidangan
    Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

  6. Pemeriksaan di Pengadilan
    T dipanggil lagi secara resmi untuk hadir dalam sidang. Panggilan dilakukan oleh juru sita pengadilan.

  7. Putusan
    Setelah pemeriksaan sidang, hakim memutuskan apakah T terbukti bersalah atau tidak.

Jika ada upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK), proses pemanggilan resmi tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara - Kuasa Hukum atau Advokat

Dalam konteks surat panggilan, advokat berperan dalam:

  • Memastikan keabsahan surat panggilan
    Memastikan klien menerima surat panggilan yang sah secara hukum (berisi alasan panggilan, status hukum, dan diberikan waktu cukup).

  • Mendampingi klien saat memenuhi panggilan
    Hak tersangka/saksi untuk didampingi pengacara selama pemeriksaan sudah diatur dalam KUHAP.

  • Mengajukan keberatan atau praperadilan
    Jika surat panggilan tidak sah (misalnya tanpa alasan yang cukup atau menyalahi prosedur), kuasa hukum dapat mengajukan praperadilan untuk membatalkan tindakan hukum lebih lanjut.

  • Memberikan nasihat hukum
    Memberi nasihat tentang hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan diri sendiri (hak non-self incrimination).

Jika dalam prosesnya terjadi pemanggilan tanpa prosedur sah atau intimidasi, advokat dapat mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Komisi Yudisial jika menyangkut tindakan di pengadilan.

Kesimpulan

Surat panggilan adalah instrumen penting dalam hukum acara pidana Indonesia untuk menjamin pemeriksaan dilakukan secara sah dan menghormati hak asasi manusia. Surat ini menjadi pintu awal tindakan hukum terhadap seseorang dalam proses pidana.

Hambatan yang sering muncul dalam praktik antara lain:

  • Surat panggilan tidak disampaikan dengan benar (misalnya tidak sampai ke alamat tujuan).

  • Waktu panggilan yang terlalu singkat sehingga tidak memberi kesempatan memadai kepada yang dipanggil.

  • Penyalahgunaan surat panggilan untuk menekan seseorang, misalnya langsung menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi yang wajar.

Karenanya, penting bagi aparat hukum untuk melaksanakan ketentuan surat panggilan secara patut dan sah, serta bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya ketika menerima surat panggilan.


1. Bagaimana jika seseorang tidak ingin datang saat dipanggil (surat panggilan)?

Kalau seseorang tidak ingin datang setelah menerima surat panggilan dari penyidik, penuntut umum, atau pengadilan, maka ada konsekuensi hukum yang sudah diatur dalam KUHAP.

Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Jika Tidak Datang Tanpa Alasan Sah
    Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, jika orang yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan sah, maka penyidik atau aparat yang berwenang berhak mendatangkan orang tersebut dengan perintah membawa.
    Artinya, orang itu bisa dijemput paksa oleh aparat kepolisian berdasarkan surat perintah membawa.

  2. Bagaimana dengan Alasan Sah?
    Kalau orang yang dipanggil punya alasan sah untuk tidak hadir, misalnya:

    • Sakit (harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter)

    • Ada keadaan darurat keluarga (seperti musibah)

    • Alasan hukum lain yang dapat diterima

    Maka harus segera memberitahukan kepada penyidik atau instansi yang memanggil, dan biasanya akan diberikan penjadwalan ulang.

  3. Konsekuensi Hukum Jika Tetap Menolak

    • Bisa dijemput paksa.

    • Jika sudah dalam tahap persidangan, proses sidang bisa dilanjutkan secara in absentia dalam beberapa kasus tertentu (terutama untuk saksi atau terdakwa yang melarikan diri).

    • Penolakan berulang-ulang bisa dianggap sebagai menghambat proses peradilan, yang berpotensi memberatkan secara hukum.

  4. Hak-hak Tetap Dilindungi
    Meski dijemput paksa, orang yang dipanggil tetap memiliki hak:

    • Mendapat surat perintah membawa.

    • Tidak boleh diperlakukan secara kasar atau tidak manusiawi.

    • Berhak didampingi oleh pengacara selama pemeriksaan.

  5. Kapan Seseorang Boleh Menolak dengan Alasan Hukum?
    Ada situasi tertentu di mana seorang saksi boleh menolak hadir atau menjawab pertanyaan, misalnya:

    • Kalau dia terikat kewajiban rahasia jabatan (misal: advokat, dokter, rohaniawan) - sesuai Pasal 170 KUHAP.

    • Kalau keterangannya dapat membahayakan diri sendiri atau keluarganya.

Singkatnya:
Kalau dipanggil secara sah dan patut, wajib datang. Kalau tidak datang tanpa alasan sah, bisa dijemput paksa. Kalau ada alasan sah, harus segera diberitahukan. Hak-hak hukum tetap harus dihormati dalam seluruh proses.


2. Bukannya hadir secara sah dan sukarela tanpa paksaan?

Prinsip dasar dalam hukum pidana adalah kehadiran yang sah dan sukarela tanpa adanya paksaan. Ini merupakan salah satu asas dasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana setiap orang yang dipanggil dalam proses hukum berhak untuk hadir secara sukarela, dan kehadirannya harus didasarkan pada keinginan sendiri, bukan karena ancaman atau paksaan.

Namun, meskipun demikian, ada beberapa pengecualian ketika seseorang tidak datang sesuai dengan panggilan yang sah, maka hukum tetap memberikan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh orang tersebut. Penjelasan ini mengarah pada dua hal:

  1. Hadir Secara Sukarela
    Dalam pasal 112 ayat (1) KUHAP, orang yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka berhak hadir tanpa adanya paksaan, dan mereka bisa memilih untuk datang atau tidak. Ini berarti bahwa secara umum, tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali jika ada alasan sah yang memungkinkan mereka tidak datang.

  2. Jika Tidak Hadir Secara Sukarela
    Tapi, jika seseorang tidak hadir tanpa alasan sah yang diterima, maka penyidik atau aparat yang berwenang dapat menyuruhnya untuk hadir dengan cara yang lebih tegas. Pemanggilan paksa (surat perintah membawa) adalah salah satu cara untuk menegakkan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini berfungsi agar proses hukum berjalan lancar dan tidak terhambat oleh ketidakhadiran pihak yang dipanggil.

Secara singkat, hadir secara sukarela adalah prinsip yang dihargai, tetapi jika seseorang menolak hadir tanpa alasan sah, panggilan paksa bisa diberlakukan untuk menjamin jalannya proses hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak orang yang bersangkutan.

Dengan kata lain, kehadiran sukarela adalah yang diutamakan, tetapi jika tidak ada respons atau alasan sah, maka proses hukum bisa berjalan dengan cara yang lebih tegas demi kepentingan umum.


3. Berarti Surat Panggilan itu bersifat Memaksa bukan Sukarela?

Surat panggilan dalam konteks hukum pidana memang bersifat memaksa, meskipun prinsip utamanya adalah mengajak orang yang dipanggil untuk hadir secara sukarela. Namun, jika orang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka hukum memberikan hak kepada penyidik atau aparat berwenang untuk menegakkan kehadiran tersebut dengan cara yang lebih tegas, salah satunya dengan panggilan paksa.

Berikut penjelasan lebih rinci:

1. Surat Panggilan sebagai Pemanggilan Sah

Surat panggilan adalah pemanggilan sah yang diberikan kepada seseorang yang terlibat dalam suatu perkara hukum, baik sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa. Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan partisipasi orang tersebut dalam proses hukum yang sedang berlangsung, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan.

Pada prinsipnya, surat panggilan seharusnya dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang dipanggil, karena orang tersebut diharapkan hadir dengan keinginan sendiri tanpa adanya paksaan.

2. Kehadiran Sukarela (Idealnya)

Idealnya, seseorang yang dipanggil untuk hadir dalam proses hukum diharapkan datang sukarela. Jika orang tersebut menerima panggilan, ia akan hadir di tempat yang ditentukan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam surat panggilan.

3. Ketidakhadiran Tanpa Alasan Sah

Namun, jika seseorang yang dipanggil tidak datang tanpa alasan yang sah (misalnya sakit atau alasan hukum yang diterima), maka proses hukum bisa terhambat. Dalam hal ini, untuk memastikan kelancaran jalannya proses hukum, maka panggilan paksa bisa diterbitkan. Panggilan paksa adalah instrumen hukum yang memungkinkan aparat berwenang untuk memaksa orang tersebut hadir.

4. Panggilan Paksa (Surat Perintah Membawa)

Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, apabila orang yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik atau aparat yang berwenang berhak mendatangkan orang tersebut dengan surat perintah membawa. Ini artinya, pihak yang dipanggil dapat dijemput paksa oleh pihak berwenang.

5. Penegakan Hukum

Jadi, meskipun prinsip dasarnya adalah sukarela, surat panggilan tetap memiliki unsur paksaan pada saat pihak yang dipanggil tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir sesuai perintah hukum yang berlaku. Jika orang tersebut mengabaikan panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, maka proses hukum tetap akan dijalankan dengan langkah-langkah yang lebih tegas, salah satunya dengan menjemput paksa yang bertujuan memastikan kehadiran orang tersebut dalam rangka menjaga kelancaran proses peradilan.


4. Berarti Hukum itu Kontradiktif karena Surat Panggilan dihadiri secara Sukarela tapi Justru Memaksa?

memang bisa terlihat kontradiktif jika kita hanya melihatnya dari satu sisi. Namun, dalam konteks hukum, ada penjelasan yang lebih mendalam mengenai hal ini.

Mengapa Bisa Terlihat Kontradiktif?

  • Keinginan Sukarela: Surat panggilan pada dasarnya mengundang seseorang untuk hadir dalam proses hukum secara sukarela. Ini adalah prinsip awal dalam hukum pidana yang mengutamakan kesadaran dan kerelaan individu untuk berpartisipasi dalam proses hukum. Dengan kata lain, kehadiran ini diharapkan atas dasar kesadaran diri tanpa ada paksaan.

  • Paksaan Hukum: Namun, pada kenyataannya, ada kalanya proses hukum dapat terhambat jika seseorang yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah. Untuk itu, undang-undang memberikan kewenangan kepada aparat berwenang (misalnya, penyidik) untuk memaksa kehadiran orang yang dipanggil. Ini dilakukan melalui surat perintah membawa atau yang sering disebut sebagai panggilan paksa.

Mengapa Hal Ini Tidak Bisa Dikatakan Sepenuhnya Kontradiktif?

Hukum pidana atau prosedural pada dasarnya berfungsi untuk menjaga kepentingan bersama, yaitu memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan lancar, serta untuk menegakkan kebenaran. Proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Dengan demikian, meskipun prinsip awalnya adalah kehadiran sukarela, tindakan pemaksaan itu sebenarnya berfungsi untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa hak-hak pihak lain dalam proses hukum tidak terabaikan hanya karena ada pihak yang enggan atau menolak untuk hadir.

Filosofi di Balik Paksaan dalam Hukum

Paksaan dalam hukum pidana bukan berarti semata-mata memaksa tanpa alasan. Paksaan ini adalah instrumen untuk menjamin proses hukum tetap berjalan. Jika seseorang yang terlibat dalam kasus hukum mengabaikan panggilan tanpa alasan sah, proses hukum akan terhambat, dan ini bisa merugikan pihak lain, baik itu pihak korban, negara, atau pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

  • Tujuan Paksaan: Paksaan dalam hal ini bertujuan untuk memastikan partisipasi orang yang dipanggil dalam proses hukum yang sah, yang pada akhirnya akan memastikan keadilan dan transparansi dalam persidangan.

Kesimpulan

Meskipun surat panggilan pada awalnya mengundang orang untuk hadir secara sukarela, hukum pidana memberikan batasan untuk menegakkan keadilan dan kelancaran proses hukum dengan memberikan kemungkinan paksaan (misalnya, panggilan paksa). Ini bukan untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak dalam proses hukum tetap dihormati dan dijaga.

Jadi, meskipun bisa terlihat kontradiktif, kehadiran sukarela yang diutamakan, paksaan hanya menjadi alat terakhir untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM