Dalam mendampingi tersangka diperiksa oleh penyidikan, maka kehadiran penasehat hukum untuk bertindak haruslah berdasarkan dengan terlebih dahulu adanya surat kuasa atau penunjukan dari tersangka dimaksud.
Dengan contoh sebagai berikut :
UPDATE 2017
PENGERTIAN, FUNGSI DAN MACAM SURAT KUASA
Andi Akbar Muzfa SH
Surat kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri.
Fungsi Surat Kuasa
Apa fungsi dari surat kuasa? Dalam buku yang ditulis oleh Suparjati tersebut, fungsi dari surat kuasa adalah sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuai dengn isi surat kuasa.
Macam Surat Kuasa
Lantas apa saja macam dari surat kuasa?
Ada tiga macam surat kuasa pada umumnya.
- Surat kuasa perseorangan yaitu surat yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi sang pemberi kuasa. Contoh dari surat kuasa perseorangan adalah surat kuasa untuk mengambil pensiun gaji, surat kuasa untuk mengambil pesanan.
- Surat kuasa kedinasan yang dikeluarkan oleh instansi / perusahaan, yaitu surat kuasa yang dibuat oleh suatu instansi / perusahaan atau oleh seorang pejabat / pimpinan yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan sesuatu yang ada kaitannya dengan instansi misalnya surat kuasa untuk mengurus soal-soal ujian.
- Surat kuasa istimewa yaitu surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain, misalnya pengacara, untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada kaitannya dengan pengadilan.
UPDATE 2026
Hukum Acara Pidana - Surat Kuasa
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
Dalam hukum acara pidana, Surat Kuasa adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa seorang tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan memberikan kuasa kepada seorang advokat atau kuasa hukum untuk mewakilinya dalam berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum lainnya.
Surat kuasa dalam perkara pidana bersifat sangat penting karena dalam hukum acara pidana, hak untuk didampingi penasihat hukum melekat sejak tahap penyidikan. Surat ini harus memenuhi syarat formil tertentu, seperti mencantumkan identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa (advokat), ruang lingkup kuasa (misalnya, mendampingi dalam pemeriksaan penyidikan sampai dengan persidangan), serta tanggal dan tanda tangan kedua belah pihak.
Biasanya dalam surat kuasa pidana, diberi wewenang penuh kepada advokat untuk melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu, seperti menghadiri pemeriksaan, mengajukan pembelaan, mengajukan bukti, saksi, permohonan penangguhan penahanan, banding, kasasi, hingga PK.
1. Dasar Hukum dan Penjelasan Pasal
Dasar hukum tentang Surat Kuasa dalam perkara pidana dapat ditemukan dalam:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
-
Pasal 56 KUHAP: Mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum, termasuk dengan surat kuasa apabila mereka menunjuk sendiri penasihat hukumnya.
-
Pasal 1792 KUHPerdata (KUHPer): Surat Kuasa pada dasarnya diatur dalam hukum perdata, yaitu perjanjian pemberian kuasa yang berisi pemberian kekuasaan kepada orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa.
-
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
-
Pasal 16: Advokat berhak mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukum klien berdasarkan surat kuasa.
-
Penjelasan dari aturan ini mengandung arti bahwa advokat wajib memiliki surat kuasa sebagai dasar keabsahan bertindak dalam mewakili kepentingan hukum kliennya, termasuk dalam perkara pidana. Tanpa surat kuasa, advokat tidak bisa menjalankan fungsi pembelaannya secara sah dalam persidangan.
2. Contoh Kasus dan Penjelasan Lengkap
Contoh Kasus:
Seorang karyawan bernama Dika didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 KUHP. Dika merasa perlu mendapatkan pendampingan hukum dan menunjuk seorang advokat bernama Siti berdasarkan surat kuasa khusus.
Penjelasan:
Dika menandatangani surat kuasa khusus kepada Siti untuk mewakili dia dalam seluruh proses hukum mulai dari tahap penyidikan di Polres, hingga persidangan di Pengadilan Negeri.
Dalam surat kuasa tersebut, dicantumkan secara tegas:
-
Nama lengkap dan identitas Dika sebagai pemberi kuasa.
-
Nama lengkap, alamat, dan nomor izin praktik advokat Siti sebagai penerima kuasa.
-
Ruang lingkup kuasa, meliputi mendampingi dalam pemeriksaan, mengajukan saksi, mengajukan pembelaan, permohonan penangguhan penahanan, banding, kasasi, hingga PK jika diperlukan.
-
Tanda tangan kedua belah pihak di atas materai.
Surat kuasa ini kemudian dilampirkan oleh Siti saat mengajukan pendampingan ke penyidik dan juga ke pengadilan.
3. Proses Peradilan secara Runut
Penyelidikan: Pihak berwajib menerima laporan adanya dugaan penggelapan jabatan. Aparat melakukan langkah-langkah awal untuk menemukan ada tidaknya tindak pidana.
Penyidikan: Dika dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Pada tahap ini, Siti sebagai kuasa hukum mendampingi setiap pemeriksaan Dika, memberikan masukan soal hak-hak hukum Dika, dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan subyektif dan obyektif.
Penuntutan: Jaksa meneliti berkas perkara dan menyatakan lengkap (P21). Berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, lalu ke pengadilan untuk disidangkan.
Persidangan: Siti mendampingi Dika dalam persidangan, melakukan pembelaan terhadap dakwaan, menghadirkan saksi meringankan, dan mengajukan pledoi (nota pembelaan).
Upaya Hukum: Jika Dika dijatuhi hukuman dan tidak puas terhadap putusan, Siti dapat mengajukan banding, kasasi, atau PK sesuai mekanisme hukum yang berlaku, atas dasar surat kuasa yang tetap berlaku.
4. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Advokat
Advokat yang memiliki surat kuasa sah memiliki hak penuh untuk:
-
Mengakses kliennya tanpa batas waktu atau pengawasan (mengacu pada prinsip fair trial).
-
Membela klien dengan mengajukan bukti, saksi, keberatan (eksepsi), pledoi, dan upaya hukum lanjutan.
-
Mengajukan permohonan pra-peradilan jika terdapat pelanggaran dalam proses penangkapan, penahanan, atau penyidikan kliennya.
Jika hak-hak klien atau advokat sendiri dilanggar, seperti penghalangan pendampingan hukum, advokat berhak mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Advokat, Komisi Yudisial, atau bahkan ke Ombudsman RI.
5. Kesimpulan
Surat kuasa dalam hukum acara pidana adalah elemen fundamental yang memberikan legalitas kepada advokat untuk mewakili kepentingan klien di setiap tahapan proses hukum. Tanpa surat kuasa, tindakan advokat dalam perkara pidana dianggap tidak sah.
Hambatan yang sering terjadi dalam praktik di lapangan antara lain:
-
Penyidik yang tidak segera mengakui keberadaan kuasa hukum klien.
-
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki kuasa hukum sejak awal penyidikan.
-
Penundaan administratif dalam pendaftaran surat kuasa di pengadilan.
Karena itu, surat kuasa harus dibuat dengan jelas, tegas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar hak-hak hukum tersangka atau terdakwa dapat terlindungi dengan maksimal sepanjang proses peradilan pidana.
6. Contoh Surat Kuasa Advokat Terbaru
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dika Pratama
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 12 Desember 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Melati No. 10, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Siti Rahmawati, S.H.
Nomor Induk Advokat : 1234/Peradi/Jkt/2025
Alamat Kantor : Jl. Mawar No. 5, Jakarta Pusat
Telepon : 0812-3456-7890
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mendampingi, membela, mewakili, dan melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan yang disangkakan kepada Pemberi Kuasa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/45/I/2025/Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat ini dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, serta dalam seluruh tahapan berikutnya, meliputi:
-
Memberikan keterangan kepada penyidik, penuntut umum, maupun majelis hakim
-
Mengajukan permohonan praperadilan, permohonan penangguhan penahanan, atau perubahan status tahanan
-
Mengajukan eksepsi, pembelaan, replik, duplik, menghadirkan saksi, dan bukti lain dalam persidangan
-
Mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan
-
Melakukan tindakan hukum lain yang dipandang perlu untuk kepentingan pembelaan hak-hak hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Segala biaya, resiko, dan akibat hukum yang timbul atas pelaksanaan kuasa ini menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 29 April 2025
Pemberi Kuasa,
(tanda tangan di atas materai Rp10.000)
Dika Pratama
Penerima Kuasa,
(tanda tangan)
Siti Rahmawati, S.H.
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|