View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Artikel Update Terbaru , Ilmu Hukum » Hukum Acara Pidana - Tata Cara Pemanggilan

Hukum Acara Pidana - Tata Cara Pemanggilan

Tata Cara Pemanggilan :
  1. Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.
  2. Atau kalau tempat tinggal tidak diketahui dengan pasti atau bila petugas tidak menjumpai di alamat tempat tinggalnya, pemanggilan disampaikan di tempat kediaman mereka yang terakhir (pasal 227 ayat 1).
  3. Pemanggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil (in person). Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantara orang lain (pasal 227 ayat 1).
  4. Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan panggilan telah disapaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan (pasal 227 ayat 1).
  5. Kedua belah pihak membubuhkan tanggal dan tanda tangan mereka, bila yang dipanggil tidak bersedia tanda tangan maka petugas mencatat alasan yang dipanggil tersebut (pasal 227 ayat 2).
  6. Jika orang yang hendak dipanggil tidak dijumpai pada tempat tinggalnya maka petugas diperkenankan menyampaikan panggilan melalui kepala desa atau jika diluar negeri negeri melalui pejabat perwakilan RI tempat yang dipanggil biasa berdiam.
  7. Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum.
UPDATE TERBARU 2017
Judul : Tata Cara Pemanggilan Saksi (Acara Pidana Indonesia)
Oleh : Andi Akbar Muzfa SH

SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. (Pasal 1 ayat 26 KUHAP)

YANG BISA MENJADI SAKSI ADALAH :
  1. Orang yang sehat jasmani dan rohani atau dalam keadaan sehat fisik maupun psikis Orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung peristiwa kejahatan Syarat (a) dan (b) bersifat kumulatif.
  2. Orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa kejahatan, namun mengetahui peristiwa sebelum terjadinya kejahatan yang diduga berkaitan dan merupakan rangkaian kejahatan. (Dalam KUHAP masuk dalam alat bukti "petunjuk")
PROSEDUR PEMANGGILAN TERHADAP SAKSI :
  1. Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik sesuai dengan pasal 112 KUHAP ayat 1 KUHAP yaitu “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut” .
  2. Surat pemanggilan harus resmi dari penyidik dan terdapat pernyataan/tulisan "PRO JUSTITIA".
  3. Surat pemanggilan harus sudah sampai pada saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemeriksaan sesuai dengan pasal 227 ayat 1 KUHAP yaitu “Semua Jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”.
  4. Pemanggilan saksi harus dilakukan sendiri oleh petugas yang melaksanakan pemanggilan yang diatur dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP yaitu “Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil  dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.
  5. Apabila hal orang yang dipanggil tidak terdapat di kediaman yang ditujukan didalam surat pemanggilan surat panggilan dapat disampaikan kepada kepala desa sesuai dengan pasal 227 ayat 3 KUHAP yaitu “Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat salah satu tempat sebagaimana dimaksud ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut”
HAK JIKA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI :
  1. Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan.
  2. Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut (pasal 113 KUHAP). yaitu : "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya".
  3. Saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit.
  4. Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117). yaitu : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik  diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. (2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.  
  5. Saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan.
  6. Apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang diberikan, maka saksi berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah.
  7. Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118 KUHAP). yaitu : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya. (2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda-tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya. Penjelasan Pasal 118 Ayat (2) "Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat".
  8. Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan mencantumkan alasan.
  9. Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan.
  10. Saksi berhak mendapatkan salinan BAP.
  11. Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum.
UNSUR TERPENTING DALAM SURAT PEMANGGILAN SAKSI
  1. Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan.
  2. Identitas jelas orang yang dipanggil.
  3. Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas.
  4. Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi.
  5. Tempat pemeriksaan.
Materi kuliah mahasiswa hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI Makassar)
Piymen FH UMI 06

UPDATE 2026
Penjelasan Lengkap tentang :
Tata Cara Pemanggilan dalam Hukum Acara Pidana

Tata cara pemanggilan dalam hukum acara pidana adalah proses yang harus dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau pengadilan untuk mengundang atau meminta kehadiran seseorang yang terkait dalam suatu perkara pidana. Pemanggilan ini dilakukan agar individu yang dipanggil dapat memberikan keterangan atau hadir di dalam proses penyidikan atau persidangan. Tata cara pemanggilan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa hak-hak yang bersangkutan dijaga, proses hukum berjalan dengan lancar, dan tidak ada yang terabaikan atau dirugikan.

Pemanggilan dilakukan dalam beberapa bentuk, antara lain:

  • Panggilan untuk Saksi: Pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan atau persidangan.

  • Panggilan untuk Tersangka atau Terdakwa: Orang yang diduga atau dituduh melakukan tindak pidana yang harus hadir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Panggilan untuk Ahli: Seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan untuk memberikan keterangan dalam perkara pidana.

  • Panggilan untuk Korban: Jika diperlukan, korban pun dapat dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang menjadi pokok perkara.

Panggilan ini harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak melanggar hak-hak orang yang dipanggil. Pemanggilan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

1. Dasar Hukum yang Mengatur Tata Cara Pemanggilan

Dasar hukum yang mengatur tata cara pemanggilan dalam hukum acara pidana di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • Pasal 112 KUHAP: Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyidik atau penuntut umum untuk memberitahukan kepada tersangka mengenai waktu dan tempat pemeriksaan. Pasal ini juga menjelaskan mengenai prosedur dan cara pemanggilan tersangka.

    Pasal 112 Ayat 1 menyebutkan bahwa dalam hal tersangka tidak datang setelah dipanggil secara sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa dengan membawa tersangka melalui surat perintah membawa.

  • Pasal 121 KUHAP: Pasal ini mengatur tentang pemanggilan terhadap saksi. Saksi yang dipanggil harus menghadiri persidangan atau pemeriksaan sesuai dengan panggilan yang sah.

    Pasal 121 Ayat 1 menyebutkan bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan dalam persidangan atau pemeriksaan wajib hadir.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

  • Pasal 121-130 KUHAP memberikan petunjuk tentang tata cara pemanggilan dalam perkara pidana, yang melibatkan pihak-pihak seperti tersangka, saksi, dan terdakwa. Hal ini mencakup bagaimana dan kapan seseorang harus dipanggil, serta konsekuensi jika orang tersebut tidak datang.

2. Contoh Kasus dan Penjelasan Terkait Tata Cara Pemanggilan

Contoh kasus:

Seorang tersangka dalam perkara penipuan dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Pemanggilan dilakukan dua kali secara sah sesuai dengan ketentuan Pasal 112 KUHAP. Pada panggilan pertama, tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Penyidik kemudian melakukan pemanggilan kedua.

Namun, tersangka tetap tidak hadir. Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 112 Ayat 1 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah membawa, yang berarti penyidik dapat membawa tersangka dengan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Jika pemanggilan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar namun tersangka tetap mengabaikan panggilan, proses hukum dapat dilanjutkan dengan cara-cara paksa yang sah oleh penyidik, termasuk membawa tersangka dengan kekuatan hukum.

3. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana

Berikut adalah tahapan dalam peradilan pidana terkait pemanggilan:

  1. Penyelidikan: Setelah adanya laporan atau pengaduan terkait tindak pidana, penyidik akan melakukan penyelidikan. Salah satu tahap dalam penyelidikan adalah pemanggilan saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan.

  2. Penyidikan: Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik melakukan pemanggilan lebih lanjut kepada saksi atau tersangka untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.

  3. Persidangan: Setelah berkas perkara lengkap, kasus akan dibawa ke pengadilan. Pemanggilan untuk hadir di pengadilan dilakukan kepada terdakwa, saksi, dan ahli yang relevan untuk memberikan keterangan.

  4. Keputusan Pengadilan: Setelah melalui proses persidangan dan mendengarkan keterangan, pengadilan akan mengeluarkan keputusan.

4. Perlindungan Hukum dan Upaya Hukum oleh Pengacara

Dalam hal seseorang dipanggil dan tidak memenuhi panggilan tersebut, pengacara atau kuasa hukum dapat melakukan upaya hukum dengan memberikan alasan sah mengapa kliennya tidak dapat hadir. Misalnya, jika ada alasan kesehatan yang kuat atau ada kendala yang sah menurut hukum, maka kuasa hukum bisa mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang atau pengajuan alasan ketidakhadiran.

Jika ada tindakan paksa yang dilakukan, kuasa hukum bisa mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya, termasuk memeriksa sahnya tindakan pemanggilan paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

5. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan

Tata cara pemanggilan dalam hukum acara pidana bertujuan untuk menjaga kelancaran proses hukum. Pemanggilan yang dilakukan harus sah, sesuai dengan prosedur yang ada agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak individu yang dipanggil.

Namun, dalam praktiknya, sering terjadi hambatan seperti ketidakhadiran pihak yang dipanggil, yang dapat menghambat jalannya proses hukum. Oleh karena itu, hukum memberi kewenangan kepada penyidik dan pengadilan untuk melakukan upaya paksa agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Tantangan utama dalam tata cara pemanggilan adalah memastikan bahwa pemanggilan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan bahwa pihak yang dipanggil benar-benar hadir untuk memenuhi kewajibannya di depan hukum. Jika ada kendala teknis atau alasan yang sah, proses pemanggilan harus tetap mematuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM