View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Artikel Update Terbaru , Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Asas-asas Hukum Indonesia

Asas-asas Hukum Indonesia

ASAS - ASAS HUKUM DI INDONESIA
  1. Nullum crimen nulla poena sine lege
    Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya
  2. Lex superiori derogat lege priori
    Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
  3. Lex posteriori derogat lege priori
    Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex prospicit , non res cipit.
  4. Lex specialis derogate lege generali
    Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum , lihat Pasal 1 KUHD.
  5. Res judicata pro veritate habeteur
    Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya
  6. Lex dura set tamen scripta
    Undang-undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat
  7. Die normatieven kraft des faktischen
    Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004.
Analisis-analisis  :
  1. Nullum crimen nulla poena sine lege
    Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang-undang . karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Lex superiori derogat lege priori
    Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
  3. Lex posteriori derogat lege priori
    Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya, pahami juga lex prospicit , non res cipit.
  4. Lex specialis derogate lege generali.
    Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum, lihat Pasal 1 KUHD.
  5. Res judicata pro veritate habeteur.
    Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
  6. Lex dura set tamen scripta
    Undang-undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat.
  7. Die normatieven kraft des faktischen
    Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative, lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004
UPDATE 2017
ASAS-ASAS HUKUM INDONESIA

  1. Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali (Azas Legalitas) :
    Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
  2. Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen :
    Setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya, apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.
  3. Lex Superior Derogat Legi Inferiori :
    Hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Misalnya, Undang-Undang lebih diutamakan daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, begitu seterusnya.
  4. Lex Specialist Derogat Legi Generale :
    Hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum. Artinya, suatu ketentuan yang bersifat mengatur secara umum dapat di kesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus mengatur hal yang sama.
  5. Lex Posteriori Derogat Legi Priori :
    Peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan yang lama. Artinya, undang-undang baru diutamakan pelaksanaannya daripada undang-undang lama yang mengatur hal yang sama, apabila dalam undang-undang baru tersebut tidak mengatur pencabutan undang-undang lama.
  6. Summum Ius Summa Iniuria :
    Kepastian hukum yang tertinggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi.
  7. Ius Curia Novit :
    Hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
  8. Presumption of Innosence (praduga tak bersalah) :
    Seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
  9. Res Judicata Proveri Tate Habetur :
    Setiap putusan pengadilan/hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
  10. Unus Testis Nullus Testis :
    Satu saksi bukanlah saksi. Hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi. Atau juga, keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus, tidak dapat dinilai sebagai saksi.
  11. Audit et Atteram Partem :
    Hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya.
  12. In Dubio Pro Reo :
    Apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
  13. Speedy Administration of Justice
    Peradilan yang cepat. Artinya, seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
  14. The Rule of Law :
    Semua manusia sama kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
  15. Nemo Judex Indoneus In Propria :
    Tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri. Artinya, seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya, sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya.
  16. Cogatitionis Poenam Nemo Patitur :
    Tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di hatinya. Artinya, pikiran atau niat yang ada di hati seseorang untuk melakukan kejahatan tetapi tidak dilaksanakan atau diwujudkan maka ia tidak boleh dihukum. Di sini menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir, apa yang dilakukan secara nyata, itulah yang diberi sanksi.
Sumber,.
Catatan kuliah Mahasiswa Hukum Universits Muslim Indonesia (Makassar)
Posted by. Piymen FH UMI 06

Update by. Andi Akbar Muzfa SH

UPDATE 2026
Asas-asas Hukum Indonesia

Asas hukum adalah prinsip dasar atau fondasi yang menjadi pedoman dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di Indonesia. Asas ini menjadi roh dari setiap peraturan perundang-undangan maupun praktik hukum. Dalam hukum Indonesia, asas-asas ini dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental, khususnya Belanda, namun mengalami penyesuaian sesuai karakteristik bangsa Indonesia.

Beberapa asas hukum penting di Indonesia meliputi:

  1. Asas Kepastian Hukum - hukum harus dapat memberikan kejelasan dan ketegasan.

  2. Asas Keadilan - hukum harus menjamin keadilan bagi semua pihak.

  3. Asas Kemanfaatan - hukum bertujuan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

  4. Asas Persamaan di Hadapan Hukum - semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

  5. Asas Legalitas - tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa ketentuan hukum sebelumnya.

  6. Asas Iktikad Baik - semua tindakan hukum harus dilakukan dengan itikad baik.

  7. Asas Praduga Tak Bersalah - seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  8. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia - hukum wajib melindungi hak asasi semua orang.

Asas-asas ini digunakan dalam semua bidang hukum, baik hukum pidana, perdata, tata negara, hingga hukum administrasi.

Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang asas-asas hukum di Indonesia antara lain:

  • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: "Negara Indonesia adalah negara hukum."
    Ini adalah fondasi utama bahwa seluruh tindakan pemerintah dan warga negara harus berdasarkan hukum.

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
    Ini mempertegas asas persamaan di hadapan hukum.

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
    Ini menjadi dasar bagi asas kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan.

  • Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
    "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
    Ini menegaskan asas legalitas dalam hukum pidana.

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
    Pasal 2:
    "(1) Peradilan dilakukan ‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’.
    (2) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang."
    Ini memperkuat asas keadilan dan persamaan di muka hukum.

Contoh Kasus Beserta Penjelasannya

Contoh kasus: Kasus pelanggaran hak karyawan terhadap pesangon (hukum perdata dan ketenagakerjaan).

Misal, seorang buruh bernama Anton diberhentikan sepihak oleh perusahaannya tanpa diberikan pesangon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003).

Berdasarkan asas keadilan, asas persamaan di hadapan hukum, dan asas perlindungan hak asasi manusia, Anton berhak menuntut pesangon tersebut.

  • Dasar hukum: Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

  • Asas yang relevan: Asas kepastian hukum (buruh mendapat hak yang pasti), asas keadilan (buruh diperlakukan adil), asas perlindungan hak asasi (perlindungan hak buruh).

Anton bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam prosesnya, perusahaan wajib membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah sesuai ketentuan hukum.

Proses Peradilan Terkait Tindak Hukum

  1. Penyelidikan
    Bila kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana seperti penggelapan hak normatif buruh, pihak buruh bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau ke polisi. Polisi akan melakukan penyelidikan awal: mencari ada tidaknya unsur pidana.

  2. Penyidikan
    Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, kasus naik ke penyidikan. Penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Jika cukup bukti, akan dibuatkan berkas perkara.

  3. Pelimpahan ke Kejaksaan
    Berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti apakah layak dibawa ke pengadilan. Jika ya, akan dilimpahkan ke pengadilan.

  4. Persidangan

    • Sidang pertama: pembacaan dakwaan.

    • Sidang pembuktian: pemeriksaan saksi, alat bukti, dokumen.

    • Tuntutan jaksa.

    • Pembelaan dari kuasa hukum.

    • Putusan hakim: menjatuhkan hukuman atau membebaskan tergugat/terdakwa.

  5. Upaya Hukum
    Jika pihak yang kalah tidak puas, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, atau Peninjauan Kembali (PK) bila ada novum (bukti baru).

Namun, untuk perkara perdata ketenagakerjaan biasa, seperti pesangon, tidak melalui penyelidikan-penyidikan, melainkan langsung masuk gugatan perdata ke PHI.

Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Advokat

Seorang advokat dapat melakukan upaya perlindungan hukum untuk kliennya dengan cara:

  • Memberikan pendampingan hukum sejak awal (saat konsultasi, pemeriksaan, persidangan).

  • Membuat surat kuasa untuk bertindak mewakili klien di pengadilan.

  • Menyusun gugatan, jawaban, replik, duplik, pleidoi, kontra-pleidoi.

  • Mengajukan eksepsi bila ada cacat formil dalam gugatan atau dakwaan.

  • Mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, atau PK.

Dalam kasus seperti sengketa pesangon, advokat akan membantu klien mengajukan gugatan perdata dan memperjuangkan hak-hak normatif yang dilanggar.

Kesimpulan

Asas-asas hukum di Indonesia menjadi landasan penting dalam menjalankan sistem hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat. Setiap perbuatan hukum, baik oleh negara maupun warga negara, harus tunduk pada asas-asas ini. Contoh kasus seperti pelanggaran hak buruh terhadap pesangon menunjukkan betapa pentingnya asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak.

Hambatan dalam praktik peradilan biasanya terjadi pada penundaan proses penyelidikan dan penyidikan, bias kekuasaan dalam pemeriksaan perkara, serta lemahnya penegakan hukum di lapangan yang terkadang lebih menguntungkan pihak kuat. Selain itu, akses terhadap keadilan seringkali terhambat karena biaya yang tinggi dan proses yang berbelit.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM