Telah kita ketahui bersama bahwa seorang hakim yang notabene bukan seorang professor hukum, pada hakikatnya harus selalu tampil sebagai seorang ilmuan yang “generalis” (sebagian menguasai seluruh bidang hukum, entah hukum pidana, perdata, tata usaha Negara,tata Negara, islam , hjat dan lainnya), harus menyelesaikan penulisan opininya dalam wujud “putusan hakim” atau yang sering juga dikatakan putusan pengadilan
Dengan menelusuri sejarahya, ternyata ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 UU a quo , bukan hanya merupakan ketentuan umum (algemene norm), melainkan merupakan asas yang dianut secara universal dalam system peradilan. Oleh karena itu tepat sekali pembuat undang-undang memanfaatkan pasal 16 itu dibawah bab II denagn berjudul badan peradilan dan asasnya sebagai perbandingan Filipina mencantumkan asas itu dalam Yhe Civil Code Of The Philipines Article 9 yang berbunyi. : no judge or court shall decline to render judgement by reason of the silence, obscurity or insufficiency of the laws”
Menimbang bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa asas “pengadilan tifak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas”. Sama sekali tidak bertentangan dengan jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum, sebaliknya asas itu justru memperkukuh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana tercantum dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menimbang bahwa kalaupun benar nggapan pemohon bahwa pemohon telah mengalami kerugian dengan adanya beberapa putusan pengadilan yang tidak konsisten , kerugian tersebut bukan disebabkan oleh berlakunya pasal 26 UU a qua , melainkan oleh perbedaan penafsiran dan penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan (hakim) menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas tidak terbukti dadanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan dengan berlakunya pasal 16 UU a quo, oleh karena itu pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan harus dikatakan tidak adapat diterima.
Untuk mendekatkan putusan hakim dengan rasa keadilan , maka hakim tidak boleh hnaya sekedar menerapkan bunyi suatu kaidah hukum. Hakim harus memahami secara sungguh-sungguh kandungan makna dan tujuan suatu kaedah . dengan demikian dapat menentukan apakah perbedaan penerapannya akan memberi keadilan atau tidak. Dengan kata lain untuk mendekati rasa keadilan, hakimdalam perkara pidana, perdata, atau administrasi tidak boleh hanya berorientasi pada pengertian dan pendekatan formal. Fakta-fakta dan kebenaran yang bersifat materiil dan menjadi bahan menemukan hukum yang tepat.
UPDATE 2017
HUBUNGAN ASAS IUS CURIA NOVIT DENGAN KONSTRUKSI
Apakah asas “ius curia novit” itu ?
Asas ius curia novit adalah suatu asas yang menyatakan bahwa hakim dianggap tahu semua hukum. Ada juga yang menyatakan bahwa asas ius curia novit merupakan asas yang mewajibkan bagi seorang hakim untuk memutus kan suatu perkara yang diajukan kepadanya.
Lantas apakah maksud dari konstruksi di sini ?
Konstruksi merupakan suatu alat bagi hakim untuk menciptakan hukum (Rechtschepping), maksudnya apabila ada suatu perkara yang diajukan kepada hakim, tetapi hakim tersebut tidak menemukan aturan hukum yang bersangkutan dengan suatu perkara tersebut, maka hakim tersebut akan menggunakan konstruksi untuk menciptakan aturan hukum baru.
Dan hubungan antara asas “ius curia novit” dengan konstruksi adalah, bilamana ada suatu perkara yang diajukan kepada hakim, tetapi hakim tersebut tidak menemukan aturan hukum yang berhubungan dengan suatu perkara tersebut, maka, sesuai asas “ius curia novit” hakim tersebut wajib untuk tetap memutuskan perkara tersebut dengan cara menciptakan hukum (Rechtschepping) dengan alat yaitu konstruksi.
Sumber,.
Catatan kuliah Mahasiswa FH UMI (Makassar)
Posted by. Andi Akbar Muzfa SH
UPDATE 2026
Hubungan Antara Konstruksi dengan Ius Curia Novit
Ius Curia Novit adalah asas dalam hukum yang berarti "hakim dianggap mengetahui hukum". Dalam asas ini, hakim wajib menemukan sendiri aturan hukum yang tepat untuk diterapkan terhadap fakta atau peristiwa yang diajukan dalam perkara, meskipun para pihak tidak menyebutkannya.
Sementara konstruksi hukum merujuk pada proses penafsiran, penguraian, dan penyusunan fakta hukum oleh hakim untuk dikaitkan dengan norma hukum tertentu sehingga menjadi dasar putusan. Jadi konstruksi hukum adalah metode teknis yang digunakan hakim untuk membangun jembatan antara fakta dan hukum.
Hubungan antara keduanya sangat erat. Ketika hakim menerapkan asas ius curia novit, ia menggunakan konstruksi hukum untuk menganalisis fakta-fakta yang diajukan dan memilih norma hukum yang sesuai. Hakim tidak terikat secara mutlak oleh dalil-dalil hukum yang dikemukakan oleh para pihak. Hakim berhak membangun sendiri hubungan fakta dan norma hukum demi tercapainya keadilan substantif.
Contoh hubungan ini terlihat dalam perkara-perkara di mana fakta yang dibuktikan di persidangan berbeda dari apa yang didalilkan dalam gugatan atau dakwaan, sehingga hakim menggunakan penafsiran hukum sendiri untuk mengkualifikasikan perkara tersebut.
Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip ius curia novit tidak tertulis eksplisit dalam satu pasal tertentu, tetapi pengakuannya tercermin dalam berbagai ketentuan, antara lain:
-
Pasal 178 ayat (1) HIR (Herziene Indonesisch Reglement):
"Hakim wajib memutus semua perkara yang diajukan kepadanya, tidak boleh menolak untuk mengadili dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas."
Ini menguatkan prinsip bahwa hakim harus menemukan hukumnya sendiri. -
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Ini menegaskan bahwa hakim tidak pasif menerima klaim hukum para pihak, tetapi aktif membangun hukum berdasarkan fakta yang terungkap. -
Yurisprudensi Mahkamah Agung juga banyak mempertegas prinsip ini, di mana MA sering menyatakan bahwa hakim dapat memberikan dasar hukum sendiri terhadap fakta yang terbukti.
Penjelasan lengkapnya, asas ius curia novit menuntut hakim agar mandiri dalam menilai fakta, mencari dasar hukumnya, dan tidak bergantung sepenuhnya pada argumentasi hukum para pihak. Hakim bebas menetapkan dasar hukum asalkan tetap berdasarkan fakta yang dibuktikan di persidangan.
Contoh Kasus Beserta Penjelasannya
Contoh kasus: Perkara wanprestasi berujung perbuatan melawan hukum.
Dalam suatu perkara, seorang penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri karena merasa dirugikan akibat wanprestasi dalam kontrak jual beli tanah. Namun, setelah persidangan, ternyata perbuatan tergugat lebih cocok dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena tidak pernah ada perjanjian sah sebelumnya.
Hakim dalam hal ini, berdasarkan asas ius curia novit, boleh mengalihkan dasar hukumnya dari wanprestasi (Pasal 1239 KUHPerdata) menjadi perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) walaupun penggugat tidak mengajukan dasar hukum tersebut.
Penjelasannya:
-
Fakta di persidangan menunjukkan tidak ada kontrak yang sah.
-
Hakim tetap harus memutus, dan tidak boleh membiarkan ketidakadilan.
-
Hakim menggunakan konstruksi hukum baru: mengkonstruksikan fakta bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
-
Meskipun dalil gugatan keliru, hakim tidak langsung menolak, melainkan memperbaiki penerapan hukumnya.
Proses Peradilan Terkait
Dalam konteks ini (perdata), tidak melalui penyelidikan atau penyidikan sebagaimana perkara pidana. Prosesnya adalah:
-
Pendaftaran Gugatan
Penggugat mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. -
Penunjukan Majelis Hakim
Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara. -
Persidangan
-
Pemeriksaan administrasi gugatan.
-
Pemeriksaan pendahuluan (mediasi).
-
Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
-
Pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik.
-
Pemeriksaan bukti-bukti (tertulis, saksi, ahli, petunjuk).
-
Kesimpulan dari kedua belah pihak.
-
-
Putusan
Hakim membuat putusan dengan menerapkan hukum yang benar, meskipun berbeda dengan dasar hukum yang dimohonkan oleh penggugat. -
Upaya Hukum
Jika ada pihak yang keberatan, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lalu kasasi ke Mahkamah Agung, atau Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan novum.
Karena ini perdata biasa, proses penyelidikan-penyidikan tidak berlaku, sehingga fokus langsung ke tahap peradilan.
Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Advokat
Advokat berperan penting untuk melindungi kepentingan klien, terutama ketika terjadi perubahan konstruksi hukum oleh hakim. Upaya yang bisa dilakukan antara lain:
-
Mengajukan keberatan atau eksepsi apabila perubahan konstruksi merugikan klien.
-
Menyusun pembuktian tambahan yang relevan dengan konstruksi hukum yang digunakan hakim.
-
Mengajukan memori banding atau kasasi bila perlu, dengan menyoroti kesalahan penerapan hukum.
-
Memberikan pembelaan hukum yang kreatif dengan mengantisipasi kemungkinan hakim menggunakan ius curia novit.
Advokat juga bisa mengingatkan hakim untuk tetap menjaga hak para pihak, misalnya dengan tidak menetapkan norma hukum yang justru memperberat beban pembuktian klien.
Kesimpulan
Hubungan antara konstruksi hukum dan asas ius curia novit adalah hubungan yang tidak terpisahkan dalam proses peradilan. Konstruksi hukum adalah alat bagi hakim untuk mengimplementasikan asas ius curia novit, yakni menemukan dan menerapkan norma hukum yang sesuai terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dalam praktiknya, penerapan ius curia novit sangat penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan hanya karena kesalahan formil para pihak dalam mendalilkan dasar hukum. Hakim tetap wajib menegakkan keadilan substantif.
Permasalahan yang mungkin timbul adalah adanya risiko hakim melampaui batas atau ultra petita (memutus lebih dari yang diminta), yang dapat merugikan salah satu pihak. Selain itu, perubahan konstruksi hukum mendadak bisa membuat para pihak kehilangan kesempatan untuk membela diri terhadap dasar hukum baru tersebut.
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|