Dalam sistem peradilan Indonesia dikenal suatu asas yang sangat penting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, yaitu ius curia novit, yang secara sederhana dapat dipahami sebagai anggapan bahwa pengadilan atau hakim mengetahui hukum. Asas ini mempunyai konsekuensi yang sangat penting karena hakim tidak dapat menjadikan alasan tidak mengetahui hukum, tidak terdapat aturan yang secara eksplisit mengatur, atau aturan yang tersedia dianggap kurang jelas sebagai alasan untuk menolak memeriksa dan memutus perkara yang telah diajukan kepadanya. Prinsip tersebut memperoleh landasan yang sangat jelas dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
Keberadaan prinsip ius curia novit menjadi semakin penting ketika hakim berhadapan dengan perkara yang tidak mempunyai aturan yang secara langsung dan lengkap mengatur persoalan yang disengketakan. Kehidupan masyarakat berkembang jauh lebih cepat dibandingkan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mungkin seluruh peristiwa sosial, ekonomi, teknologi, keluarga, bisnis, maupun hubungan hukum baru selalu telah tersedia ketentuan tertulis yang secara spesifik mengaturnya. Dalam kondisi seperti itu, hakim tidak dapat sekadar mengatakan bahwa karena tidak ditemukan satu pasal yang secara persis mengatur persoalan tersebut maka perkara tidak dapat diputus, melainkan harus melakukan proses penemuan hukum melalui penafsiran, penggalian prinsip hukum, penggunaan doktrin yang relevan, yurisprudensi, kebiasaan, nilai keadilan, serta konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, ius curia novit pada dasarnya tidak berarti bahwa hakim bebas menciptakan hukum tanpa batas sesuai dengan kehendaknya sendiri, melainkan menunjukkan adanya kewajiban hakim untuk menemukan dasar hukum yang dapat digunakan dalam menyelesaikan perkara konkret. Kewajiban tersebut sekaligus menjadi konsekuensi dari kedudukan pengadilan sebagai lembaga yang harus memberikan penyelesaian terhadap sengketa yang diajukan masyarakat, sehingga ketidakjelasan norma bukan alasan untuk membiarkan suatu perkara tanpa penyelesaian. Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa ketidakjelasan suatu peraturan bukan alasan bagi pengadilan untuk menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, sehingga hakim perlu melakukan proses penemuan hukum untuk menangani perkara yang dihadapinya.
Apa yang Dimaksud dengan Konstruksi Hukum?
Konstruksi hukum pada dasarnya merupakan proses membangun atau merumuskan hubungan antara fakta hukum, norma hukum, prinsip hukum, dan tujuan hukum sehingga suatu persoalan konkret dapat diberikan penyelesaian berdasarkan kerangka hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Konstruksi hukum menjadi relevan ketika aturan yang tersedia tidak secara langsung memberikan jawaban terhadap persoalan yang sedang diperiksa, ketika terdapat beberapa norma yang harus dihubungkan satu sama lain, atau ketika terdapat keadaan konkret yang tidak sepenuhnya identik dengan peristiwa yang sebelumnya telah dibayangkan oleh pembentuk peraturan.
Dalam proses konstruksi hukum, hakim tidak semata-mata mencari satu kalimat dalam undang-undang yang dapat langsung ditempelkan pada fakta perkara, tetapi melakukan proses berpikir hukum untuk menemukan bagaimana fakta yang telah terbukti dapat ditempatkan dalam sistem norma yang berlaku. Proses tersebut menuntut hakim untuk terlebih dahulu memahami fakta secara tepat, menentukan persoalan hukum yang sebenarnya, mengidentifikasi norma atau prinsip yang relevan, kemudian membangun hubungan antara fakta dan hukum sehingga dapat diperoleh kesimpulan mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, atau akibat hukum para pihak.
Konstruksi hukum karena itu berbeda dari tindakan hakim membuat aturan baru secara bebas. Konstruksi tetap harus mempunyai pijakan dalam sistem hukum yang berlaku dan harus dapat dijelaskan secara rasional melalui pertimbangan hukum dalam putusan. Hakim harus mampu menunjukkan mengapa suatu norma, asas, prinsip, doktrin, atau yurisprudensi relevan terhadap perkara yang diperiksa dan bagaimana hubungan unsur-unsurnya dengan fakta yang telah terbukti. Dengan demikian, konstruksi hukum merupakan bagian dari proses rechtsvinding atau penemuan hukum yang diperlukan agar hukum tertulis dapat diterapkan terhadap kenyataan konkret.
Mengapa Konstruksi Hukum Berhubungan Erat dengan Ius Curia Novit?
Hubungan antara konstruksi hukum dan ius curia novit dapat dilihat dari kewajiban hakim untuk tetap menyelesaikan perkara meskipun hukum yang tersedia tidak lengkap atau kurang jelas. Jika ius curia novit mengandung konsekuensi bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur persoalan tersebut, maka konstruksi hukum merupakan salah satu metode yang dapat digunakan hakim untuk menemukan dasar penyelesaian perkara. Dengan kata lain, ius curia novit memberikan kewajiban kepada hakim untuk menemukan hukum, sedangkan konstruksi hukum merupakan salah satu cara intelektual-yuridis yang dapat digunakan untuk menjalankan kewajiban tersebut.
Hubungan tersebut menjadi semakin jelas apabila dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya bekerja dengan membaca teks peraturan secara mekanis, tetapi juga harus memahami nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat sepanjang tetap berada dalam koridor hukum.
Oleh karena itu, ketika suatu perkara menghadirkan persoalan hukum yang belum mendapatkan pengaturan secara lengkap, hakim perlu melakukan proses penalaran untuk menghubungkan berbagai sumber hukum yang tersedia. Proses tersebut dapat melibatkan interpretasi gramatikal, sistematis, historis, teleologis atau sosiologis, analogi dalam batas yang diperbolehkan, argumentasi hukum, asas hukum, yurisprudensi, serta prinsip keadilan dan kepatutan yang relevan. Mahkamah Agung dalam salah satu artikelnya juga menjelaskan bahwa kewajiban hakim untuk memeriksa perkara yang hukumnya tidak jelas berhubungan dengan kebutuhan melakukan penafsiran hukum agar perkara konkret tetap dapat diselesaikan.
Ius Curia Novit Bukan Berarti Hakim Bebas Mengabaikan Undang-Undang
Salah satu kesalahpahaman yang perlu dihindari adalah anggapan bahwa ius curia novit memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengesampingkan undang-undang dan menciptakan aturan baru sesuai dengan pandangan pribadinya. Anggapan seperti ini tidak tepat karena kewajiban menemukan hukum tetap berada dalam sistem hukum yang berlaku dan harus dipertanggungjawabkan melalui argumentasi hukum yang objektif. Hakim memang memiliki ruang untuk melakukan interpretasi dan konstruksi, tetapi ruang tersebut bukanlah ruang tanpa batas yang memungkinkan hakim mengganti seluruh norma hukum dengan pendapat pribadinya.
Ketika suatu peraturan telah mengatur persoalan tertentu secara jelas, hakim pada dasarnya harus menjadikan ketentuan tersebut sebagai titik tolak dalam memutus perkara. Persoalan konstruksi hukum menjadi lebih menonjol ketika terdapat kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, konflik antarnorma, atau keadaan konkret yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan melalui pembacaan literal terhadap suatu pasal. Dalam situasi seperti itu, hakim dapat menggunakan metode penafsiran dan konstruksi untuk menemukan makna hukum yang paling sesuai dengan keseluruhan sistem hukum dan tujuan yang hendak dicapai.
Dengan demikian, ius curia novit tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan asas kepastian hukum. Justru karena hakim memiliki kewajiban menemukan hukum, proses tersebut harus dilakukan dengan argumentasi yang transparan dan dapat diuji melalui putusan. Semakin luas ruang interpretasi yang digunakan hakim, semakin penting pula bagi hakim untuk menjelaskan dasar, metode, dan alasan yang digunakan sehingga pihak yang berperkara dapat memahami bagaimana kesimpulan hukum tersebut diperoleh.
Konstruksi Hukum Dimulai dari Fakta yang Terbukti
Konstruksi hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan fakta perkara karena hukum pada akhirnya diterapkan terhadap peristiwa konkret, bukan terhadap persoalan yang hanya dibayangkan secara abstrak. Hakim terlebih dahulu harus menentukan fakta mana yang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, kemudian mengidentifikasi persoalan hukum yang lahir dari fakta tersebut. Dalam praktik peradilan, proses ini sering dijelaskan melalui tahapan menemukan dan menetapkan fakta hukum, mengkualifikasikan fakta tersebut secara hukum, kemudian menerapkan kaidah hukum yang tepat terhadapnya. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga menjelaskan rangkaian proses tersebut melalui konsep konstantir, kualifisir, dan konstituir.
Tahap pertama menjadi penting karena konstruksi hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi atau fakta yang tidak terbukti. Apabila fakta dasarnya keliru, maka konstruksi hukum yang dibangun di atasnya juga berpotensi menghasilkan kesimpulan yang keliru. Karena itu, hakim perlu membedakan antara dalil para pihak, fakta yang diakui, fakta yang terbukti melalui alat bukti, serta kesimpulan hukum yang dapat ditarik dari fakta tersebut.
Setelah fakta ditentukan, hakim kemudian melakukan kualifikasi hukum, yaitu menentukan karakter hukum dari peristiwa yang terbukti. Sebagai contoh, suatu transaksi yang oleh salah satu pihak disebut sebagai pinjaman dapat saja setelah diperiksa ternyata mempunyai karakter jual beli, hibah, investasi, atau bentuk hubungan hukum lainnya. Begitu pula suatu tindakan yang oleh satu pihak disebut sebagai wanprestasi belum tentu secara hukum dapat langsung dikategorikan demikian apabila unsur hubungan kontraktual, kewajiban, pelanggaran, dan akibat hukumnya belum terbukti. Di sinilah konstruksi hukum mempunyai peran penting karena hakim harus menempatkan fakta yang telah terbukti ke dalam kategori hukum yang tepat.
Hubungan antara Konstruksi Hukum dan Penafsiran Hukum
Konstruksi hukum mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan penafsiran hukum, tetapi keduanya tidak selalu identik. Penafsiran pada dasarnya berusaha menemukan makna suatu norma yang sudah tersedia, sedangkan konstruksi hukum dapat diperlukan ketika hakim harus membangun hubungan hukum dari sejumlah norma atau prinsip untuk menyelesaikan persoalan yang tidak dapat dijawab hanya dengan membaca satu ketentuan secara literal. Dalam praktiknya, kedua proses tersebut sering berjalan beriringan karena hakim dapat terlebih dahulu menafsirkan beberapa norma yang relevan kemudian menyusunnya menjadi suatu konstruksi hukum untuk diterapkan terhadap perkara.
Penafsiran gramatikal, misalnya, dapat digunakan untuk memahami arti kata atau frasa dalam suatu ketentuan, sedangkan penafsiran sistematis dapat digunakan untuk melihat hubungan antara satu pasal dengan pasal lain dalam suatu peraturan atau antara satu peraturan dengan keseluruhan sistem hukum. Penafsiran teleologis dapat digunakan ketika hakim perlu memahami tujuan suatu ketentuan dan menghubungkannya dengan perkembangan masyarakat. Mahkamah Agung dalam artikel mengenai metode interpretasi juga menempatkan penafsiran sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan hakim ketika ketentuan hukum tidak memberikan pengaturan yang jelas terhadap perkara yang dihadapi.
Dalam konteks konstruksi hukum, berbagai hasil penafsiran tersebut kemudian dapat dirangkai menjadi argumentasi yang lebih lengkap. Hakim tidak hanya bertanya mengenai arti suatu pasal, tetapi juga mengenai bagaimana norma tersebut berhubungan dengan norma lainnya, prinsip apa yang mendasarinya, tujuan apa yang hendak dicapai, dan bagaimana keseluruhan sistem hukum dapat diterapkan terhadap fakta konkret. Karena itu, konstruksi hukum dapat dipahami sebagai proses penalaran yang lebih luas yang memanfaatkan penafsiran sebagai salah satu instrumen utamanya.
Konstruksi Hukum Ketika Tidak Ada Aturan yang Secara Langsung Mengatur
Persoalan paling menarik dalam hubungan antara konstruksi hukum dan ius curia novit muncul ketika hakim menghadapi perkara yang belum diatur secara eksplisit oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dapat terjadi karena perkembangan teknologi menciptakan bentuk hubungan baru, perubahan sosial melahirkan pola transaksi baru, atau suatu peristiwa konkret mempunyai karakter yang berbeda dengan situasi yang dahulu dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang. Dalam keadaan demikian, hakim tetap mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara karena Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman secara tegas melarang pengadilan menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Ketiadaan aturan yang secara spesifik mengatur tidak selalu berarti bahwa tidak terdapat hukum sama sekali. Bisa jadi terdapat norma umum, asas hukum, ketentuan dalam peraturan lain, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, atau prinsip hukum yang dapat digunakan sebagai bahan untuk menemukan penyelesaian. Hakim kemudian perlu menentukan sumber hukum mana yang relevan dan bagaimana sumber-sumber tersebut dapat dikonstruksikan untuk menjawab persoalan konkret tanpa mengabaikan batas kewenangan pengadilan.
Di sinilah prinsip ius curia novit mempunyai arti praktis yang sangat besar. Apabila setiap kekosongan atau ketidakjelasan hukum dapat dijadikan alasan untuk menolak perkara, maka akan terdapat banyak persoalan masyarakat yang tidak memperoleh penyelesaian hanya karena hukum tertulis belum mampu mengantisipasi perkembangan kehidupan sosial. Dengan memberikan kewajiban kepada hakim untuk tetap memeriksa dan mengadili, sistem hukum memberikan ruang bagi pengadilan untuk melakukan penemuan hukum sekaligus memastikan bahwa masyarakat tetap mempunyai akses terhadap keadilan.
Konstruksi Hukum dan Nilai Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat
Konstruksi hukum juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini memberikan dimensi sosiologis dalam proses penemuan hukum karena hakim tidak hanya berhadapan dengan teks norma, tetapi juga dengan masyarakat yang menjadi ruang berlakunya hukum.
Namun, menggali nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tidak berarti hakim bebas mengganti hukum tertulis dengan apa yang menurut dirinya merupakan kehendak masyarakat. Nilai yang digali tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara yuridis. Hakim perlu mempertimbangkan apakah nilai tersebut benar-benar relevan dengan perkara, apakah dapat diterima dalam sistem hukum nasional, serta apakah penerapannya tetap sejalan dengan prinsip konstitusional dan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Konstruksi hukum yang baik karena itu membutuhkan keseimbangan antara teks hukum, sistem hukum, fakta konkret, perkembangan masyarakat, kepastian hukum, dan keadilan. Terlalu kaku terhadap teks dapat menyebabkan hukum tidak mampu menjawab perkembangan masyarakat, tetapi terlalu bebas melakukan konstruksi juga dapat menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang bagi subjektivitas hakim. Keseimbangan inilah yang menjadi salah satu tantangan utama dalam proses penemuan hukum.
Contoh Sederhana Hubungan Konstruksi Hukum dengan Ius Curia Novit
Sebagai contoh, bayangkan terdapat suatu sengketa mengenai bentuk transaksi digital yang tidak secara tepat identik dengan model perjanjian yang dikenal dalam aturan lama. Salah satu pihak merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke pengadilan, sementara pihak lawan berpendapat bahwa tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur bentuk transaksi tersebut sehingga gugatan seharusnya tidak dapat diperiksa. Dalam situasi seperti ini, hakim tidak dapat sekadar menghentikan pemeriksaan dengan alasan bahwa undang-undang belum mempunyai satu pasal yang secara khusus menyebut transaksi tersebut, karena kewajiban ius curia novit justru mengharuskan pengadilan tetap memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Hakim kemudian perlu mengidentifikasi hubungan hukum para pihak, menilai fakta dan bukti yang diajukan, mencari norma yang memiliki relevansi, memahami prinsip hukum perjanjian yang berlaku, kemudian menentukan apakah hubungan tersebut dapat dikualifikasikan ke dalam bentuk hubungan hukum yang telah dikenal dalam sistem hukum. Apabila terdapat beberapa ketentuan yang dapat digunakan, hakim harus menafsirkan dan menghubungkannya secara sistematis sehingga diperoleh konstruksi hukum yang mampu menjelaskan hak dan kewajiban para pihak.
Dari contoh tersebut terlihat bahwa ius curia novit menjadi dasar kewajiban untuk tidak berhenti pada ketiadaan aturan yang eksplisit, sedangkan konstruksi hukum menjadi salah satu mekanisme untuk mencari hubungan antara fakta konkret dengan sistem hukum yang tersedia. Putusan yang dihasilkan kemudian harus menjelaskan proses penalaran tersebut sehingga pihak yang berperkara dapat memahami mengapa hakim sampai pada kesimpulan tertentu dan bagaimana dasar hukum yang digunakan berhubungan dengan fakta yang telah terbukti.
Batas Konstruksi Hukum dalam Putusan Hakim
Meskipun konstruksi hukum diperlukan untuk menjalankan kewajiban ius curia novit, penggunaannya tetap mempunyai batas. Batas pertama adalah kewajiban hakim untuk tetap berada dalam kewenangan mengadili perkara dan tidak mengambil alih fungsi pembentuk undang-undang secara sewenang-wenang. Hakim dapat menemukan hukum untuk menyelesaikan perkara konkret, tetapi proses tersebut harus dibedakan dari tindakan membuat norma umum yang berlaku secara abstrak untuk seluruh masyarakat tanpa dasar kewenangan.
Batas berikutnya adalah prinsip kepastian hukum dan larangan kesewenang-wenangan. Konstruksi hukum harus disusun melalui argumentasi yang dapat ditelusuri dan diuji, bukan semata-mata berdasarkan intuisi atau preferensi pribadi hakim. Apabila hakim menggunakan suatu asas, yurisprudensi, doktrin, atau metode penafsiran tertentu, alasan penggunaannya perlu dijelaskan dalam pertimbangan putusan agar proses pengambilan keputusan dapat dipahami oleh para pihak dan dapat dinilai melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Konstruksi hukum juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang secara jelas dan sah berlaku terhadap perkara. Ruang konstruksi terutama diperlukan ketika terdapat ketidakjelasan, kekosongan, konflik, atau kebutuhan menghubungkan beberapa norma yang relevan. Karena itu, semakin kuat dan jelas suatu norma mengatur perkara, semakin terbatas pula ruang untuk melakukan konstruksi yang menyimpang dari makna normatifnya.
Konstruksi Hukum sebagai Bagian dari Rechtsvinding
Hubungan antara konstruksi hukum dan ius curia novit pada akhirnya membawa kita pada konsep rechtsvinding atau penemuan hukum. Hakim tidak selalu sekadar menerapkan hukum yang sudah tersedia dalam bentuk yang lengkap, karena dalam banyak perkara hakim harus menemukan bagaimana hukum tersebut harus dimaknai dan diterapkan terhadap fakta tertentu. Penemuan hukum menjadi kebutuhan terutama ketika terdapat jarak antara norma yang bersifat umum dengan peristiwa konkret yang dihadapi masyarakat.
Dalam proses rechtsvinding, hakim dapat menggunakan berbagai metode interpretasi dan konstruksi dengan tetap memperhatikan sistem hukum yang berlaku. Perkembangan masyarakat juga dapat menimbulkan persoalan baru yang belum secara spesifik dipikirkan ketika suatu peraturan dibentuk, sehingga kemampuan hakim untuk memahami tujuan hukum dan menghubungkannya dengan persoalan konkret menjadi sangat penting. Mahkamah Agung dalam publikasi terbarunya juga menekankan bahwa hakim berada pada posisi sentral dalam proses penemuan hukum ketika menghadapi ambiguitas atau keterbatasan teks hukum.
Dengan demikian, rechtsvinding tidak seharusnya dipahami sebagai kebebasan hakim menciptakan hukum menurut keinginannya, melainkan sebagai proses menemukan hukum yang sudah memiliki dasar dalam sistem hukum dan kemudian menerapkannya terhadap perkara konkret. Konstruksi hukum merupakan salah satu instrumen dalam proses tersebut, sementara ius curia novit memberikan landasan bahwa pengadilan tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan perkara meskipun hukum yang tersedia tidak lengkap atau kurang jelas.
Kesimpulan Penulis (Advokat)
Hubungan antara konstruksi hukum dengan ius curia novit pada dasarnya terletak pada kewajiban hakim untuk tetap memberikan penyelesaian hukum terhadap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk ketika tidak terdapat aturan yang secara langsung mengatur persoalan tersebut atau ketika norma yang tersedia masih kurang jelas. Ius curia novit menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena hukum tidak ada atau kurang jelas, sedangkan konstruksi hukum memberikan salah satu metode bagi hakim untuk menghubungkan fakta yang terbukti dengan norma, asas, prinsip, dan sumber hukum lainnya sehingga dapat ditemukan dasar penyelesaian perkara.
Konstruksi hukum dalam konteks tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena hakim bukan hanya dituntut menemukan hukum, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perkembangan nilai hukum dalam masyarakat. Kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 menunjukkan bahwa proses penemuan hukum memang membutuhkan penalaran yang lebih luas daripada sekadar membaca teks peraturan secara harfiah.
Pada akhirnya, ius curia novit dan konstruksi hukum merupakan dua konsep yang saling berhubungan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Ius curia novit memberikan kewajiban kepada pengadilan untuk tidak menghindari perkara karena alasan kekosongan atau ketidakjelasan hukum, sedangkan konstruksi hukum menjadi salah satu sarana untuk menemukan dan merumuskan hukum yang dapat diterapkan terhadap perkara konkret. Selama konstruksi tersebut dibangun berdasarkan fakta yang terbukti, sumber hukum yang relevan, metode penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap berada dalam batas kewenangan hakim, proses tersebut menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan peradilan yang memberikan kepastian sekaligus keadilan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 mengenai kekuasaan kehakiman dan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 2 mengenai peradilan yang dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 4 mengenai kewajiban pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat (1) mengenai kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 10 ayat (1) mengenai larangan bagi pengadilan menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewenangan mengadili, penemuan hukum, penafsiran hukum, serta penerapan hukum terhadap perkara konkret.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)
Artikel terdahulu :
HUBUNGAN ANTARA KONSTRUKSI DENGAN IUS CURIA NOVIT
Telah kita ketahui bersama bahwa seorang hakim yang notabene bukan seorang professor hukum, pada hakikatnya harus selalu tampil sebagai seorang ilmuan yang “generalis” (sebagian menguasai seluruh bidang hukum, entah hukum pidana, perdata, tata usaha Negara,tata Negara, islam , hjat dan lainnya), harus menyelesaikan penulisan opininya dalam wujud “putusan hakim” atau yang sering juga dikatakan putusan pengadilan
Dengan menelusuri sejarahya, ternyata ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 UU a quo , bukan hanya merupakan ketentuan umum (algemene norm), melainkan merupakan asas yang dianut secara universal dalam system peradilan. Oleh karena itu tepat sekali pembuat undang-undang memanfaatkan pasal 16 itu dibawah bab II denagn berjudul badan peradilan dan asasnya sebagai perbandingan Filipina mencantumkan asas itu dalam Yhe Civil Code Of The Philipines Article 9 yang berbunyi. : no judge or court shall decline to render judgement by reason of the silence, obscurity or insufficiency of the laws”
Menimbang bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa asas “pengadilan tifak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas”. Sama sekali tidak bertentangan dengan jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum, sebaliknya asas itu justru memperkukuh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana tercantum dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menimbang bahwa kalaupun benar nggapan pemohon bahwa pemohon telah mengalami kerugian dengan adanya beberapa putusan pengadilan yang tidak konsisten , kerugian tersebut bukan disebabkan oleh berlakunya pasal 26 UU a qua , melainkan oleh perbedaan penafsiran dan penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan (hakim) menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas tidak terbukti dadanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan dengan berlakunya pasal 16 UU a quo, oleh karena itu pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan harus dikatakan tidak adapat diterima.
Untuk mendekatkan putusan hakim dengan rasa keadilan , maka hakim tidak boleh hnaya sekedar menerapkan bunyi suatu kaidah hukum. Hakim harus memahami secara sungguh-sungguh kandungan makna dan tujuan suatu kaedah . dengan demikian dapat menentukan apakah perbedaan penerapannya akan memberi keadilan atau tidak. Dengan kata lain untuk mendekati rasa keadilan, hakimdalam perkara pidana, perdata, atau administrasi tidak boleh hanya berorientasi pada pengertian dan pendekatan formal. Fakta-fakta dan kebenaran yang bersifat materiil dan menjadi bahan menemukan hukum yang tepat.
UPDATE 2017
HUBUNGAN ASAS IUS CURIA NOVIT DENGAN KONSTRUKSI
Apakah asas “ius curia novit” itu ?
Asas ius curia novit adalah suatu asas yang menyatakan bahwa hakim dianggap tahu semua hukum. Ada juga yang menyatakan bahwa asas ius curia novit merupakan asas yang mewajibkan bagi seorang hakim untuk memutus kan suatu perkara yang diajukan kepadanya.
Lantas apakah maksud dari konstruksi di sini ?
Konstruksi merupakan suatu alat bagi hakim untuk menciptakan hukum (Rechtschepping), maksudnya apabila ada suatu perkara yang diajukan kepada hakim, tetapi hakim tersebut tidak menemukan aturan hukum yang bersangkutan dengan suatu perkara tersebut, maka hakim tersebut akan menggunakan konstruksi untuk menciptakan aturan hukum baru.
Dan hubungan antara asas “ius curia novit” dengan konstruksi adalah, bilamana ada suatu perkara yang diajukan kepada hakim, tetapi hakim tersebut tidak menemukan aturan hukum yang berhubungan dengan suatu perkara tersebut, maka, sesuai asas “ius curia novit” hakim tersebut wajib untuk tetap memutuskan perkara tersebut dengan cara menciptakan hukum (Rechtschepping) dengan alat yaitu konstruksi.
Sumber,.
Catatan kuliah Mahasiswa FH UMI (Makassar)
Posted by. Andi Akbar Muzfa SH
UPDATE 2020
Ius Curia Novit adalah asas dalam hukum yang berarti "hakim dianggap mengetahui hukum". Dalam asas ini, hakim wajib menemukan sendiri aturan hukum yang tepat untuk diterapkan terhadap fakta atau peristiwa yang diajukan dalam perkara, meskipun para pihak tidak menyebutkannya.
Sementara konstruksi hukum merujuk pada proses penafsiran, penguraian, dan penyusunan fakta hukum oleh hakim untuk dikaitkan dengan norma hukum tertentu sehingga menjadi dasar putusan. Jadi konstruksi hukum adalah metode teknis yang digunakan hakim untuk membangun jembatan antara fakta dan hukum.
Hubungan antara keduanya sangat erat. Ketika hakim menerapkan asas ius curia novit, ia menggunakan konstruksi hukum untuk menganalisis fakta-fakta yang diajukan dan memilih norma hukum yang sesuai. Hakim tidak terikat secara mutlak oleh dalil-dalil hukum yang dikemukakan oleh para pihak. Hakim berhak membangun sendiri hubungan fakta dan norma hukum demi tercapainya keadilan substantif.
Contoh hubungan ini terlihat dalam perkara-perkara di mana fakta yang dibuktikan di persidangan berbeda dari apa yang didalilkan dalam gugatan atau dakwaan, sehingga hakim menggunakan penafsiran hukum sendiri untuk mengkualifikasikan perkara tersebut.
Telah kita ketahui bersama bahwa seorang hakim yang notabene bukan seorang professor hukum, pada hakikatnya harus selalu tampil sebagai seorang ilmuan yang “generalis” (sebagian menguasai seluruh bidang hukum, entah hukum pidana, perdata, tata usaha Negara,tata Negara, islam , hjat dan lainnya), harus menyelesaikan penulisan opininya dalam wujud “putusan hakim” atau yang sering juga dikatakan putusan pengadilan
Dengan menelusuri sejarahya, ternyata ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 UU a quo , bukan hanya merupakan ketentuan umum (algemene norm), melainkan merupakan asas yang dianut secara universal dalam system peradilan. Oleh karena itu tepat sekali pembuat undang-undang memanfaatkan pasal 16 itu dibawah bab II denagn berjudul badan peradilan dan asasnya sebagai perbandingan Filipina mencantumkan asas itu dalam Yhe Civil Code Of The Philipines Article 9 yang berbunyi. : no judge or court shall decline to render judgement by reason of the silence, obscurity or insufficiency of the laws”
Menimbang bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa asas “pengadilan tifak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas”. Sama sekali tidak bertentangan dengan jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum, sebaliknya asas itu justru memperkukuh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana tercantum dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menimbang bahwa kalaupun benar nggapan pemohon bahwa pemohon telah mengalami kerugian dengan adanya beberapa putusan pengadilan yang tidak konsisten , kerugian tersebut bukan disebabkan oleh berlakunya pasal 26 UU a qua , melainkan oleh perbedaan penafsiran dan penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan (hakim) menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas tidak terbukti dadanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan dengan berlakunya pasal 16 UU a quo, oleh karena itu pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan harus dikatakan tidak adapat diterima.
Untuk mendekatkan putusan hakim dengan rasa keadilan , maka hakim tidak boleh hnaya sekedar menerapkan bunyi suatu kaidah hukum. Hakim harus memahami secara sungguh-sungguh kandungan makna dan tujuan suatu kaedah . dengan demikian dapat menentukan apakah perbedaan penerapannya akan memberi keadilan atau tidak. Dengan kata lain untuk mendekati rasa keadilan, hakimdalam perkara pidana, perdata, atau administrasi tidak boleh hanya berorientasi pada pengertian dan pendekatan formal. Fakta-fakta dan kebenaran yang bersifat materiil dan menjadi bahan menemukan hukum yang tepat.
UPDATE 2017
HUBUNGAN ASAS IUS CURIA NOVIT DENGAN KONSTRUKSI
Apakah asas “ius curia novit” itu ?
Asas ius curia novit adalah suatu asas yang menyatakan bahwa hakim dianggap tahu semua hukum. Ada juga yang menyatakan bahwa asas ius curia novit merupakan asas yang mewajibkan bagi seorang hakim untuk memutus kan suatu perkara yang diajukan kepadanya.
Lantas apakah maksud dari konstruksi di sini ?
Konstruksi merupakan suatu alat bagi hakim untuk menciptakan hukum (Rechtschepping), maksudnya apabila ada suatu perkara yang diajukan kepada hakim, tetapi hakim tersebut tidak menemukan aturan hukum yang bersangkutan dengan suatu perkara tersebut, maka hakim tersebut akan menggunakan konstruksi untuk menciptakan aturan hukum baru.
Dan hubungan antara asas “ius curia novit” dengan konstruksi adalah, bilamana ada suatu perkara yang diajukan kepada hakim, tetapi hakim tersebut tidak menemukan aturan hukum yang berhubungan dengan suatu perkara tersebut, maka, sesuai asas “ius curia novit” hakim tersebut wajib untuk tetap memutuskan perkara tersebut dengan cara menciptakan hukum (Rechtschepping) dengan alat yaitu konstruksi.
Sumber,.
Catatan kuliah Mahasiswa FH UMI (Makassar)
Posted by. Andi Akbar Muzfa SH
UPDATE 2020
Hubungan Antara Konstruksi dengan Ius Curia Novit
Ius Curia Novit adalah asas dalam hukum yang berarti "hakim dianggap mengetahui hukum". Dalam asas ini, hakim wajib menemukan sendiri aturan hukum yang tepat untuk diterapkan terhadap fakta atau peristiwa yang diajukan dalam perkara, meskipun para pihak tidak menyebutkannya. Sementara konstruksi hukum merujuk pada proses penafsiran, penguraian, dan penyusunan fakta hukum oleh hakim untuk dikaitkan dengan norma hukum tertentu sehingga menjadi dasar putusan. Jadi konstruksi hukum adalah metode teknis yang digunakan hakim untuk membangun jembatan antara fakta dan hukum.
Hubungan antara keduanya sangat erat. Ketika hakim menerapkan asas ius curia novit, ia menggunakan konstruksi hukum untuk menganalisis fakta-fakta yang diajukan dan memilih norma hukum yang sesuai. Hakim tidak terikat secara mutlak oleh dalil-dalil hukum yang dikemukakan oleh para pihak. Hakim berhak membangun sendiri hubungan fakta dan norma hukum demi tercapainya keadilan substantif.
Contoh hubungan ini terlihat dalam perkara-perkara di mana fakta yang dibuktikan di persidangan berbeda dari apa yang didalilkan dalam gugatan atau dakwaan, sehingga hakim menggunakan penafsiran hukum sendiri untuk mengkualifikasikan perkara tersebut.
Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip ius curia novit tidak tertulis eksplisit dalam satu pasal tertentu, tetapi pengakuannya tercermin dalam berbagai ketentuan, antara lain:
Pasal 178 ayat (1) HIR (Herziene Indonesisch Reglement):
"Hakim wajib memutus semua perkara yang diajukan kepadanya, tidak boleh menolak untuk mengadili dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas."Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
Ini menguatkan prinsip bahwa hakim harus menemukan hukumnya sendiri.
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."Ini menegaskan bahwa hakim tidak pasif menerima klaim hukum para pihak, tetapi aktif membangun hukum berdasarkan fakta yang terungkap.
Yurisprudensi Mahkamah Agung juga banyak mempertegas prinsip ini, di mana MA sering menyatakan bahwa hakim dapat memberikan dasar hukum sendiri terhadap fakta yang terbukti.
Penjelasan lengkapnya, asas ius curia novit menuntut hakim agar mandiri dalam menilai fakta, mencari dasar hukumnya, dan tidak bergantung sepenuhnya pada argumentasi hukum para pihak. Hakim bebas menetapkan dasar hukum asalkan tetap berdasarkan fakta yang dibuktikan di persidangan.
Contoh Kasus Beserta Penjelasannya
Contoh kasus: Perkara wanprestasi berujung perbuatan melawan hukum.
Dalam suatu perkara, seorang penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri karena merasa dirugikan akibat wanprestasi dalam kontrak jual beli tanah. Namun, setelah persidangan, ternyata perbuatan tergugat lebih cocok dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena tidak pernah ada perjanjian sah sebelumnya.
Hakim dalam hal ini, berdasarkan asas ius curia novit, boleh mengalihkan dasar hukumnya dari wanprestasi (Pasal 1239 KUHPerdata) menjadi perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) walaupun penggugat tidak mengajukan dasar hukum tersebut.
Penjelasannya:
- Fakta di persidangan menunjukkan tidak ada kontrak yang sah.
- Hakim tetap harus memutus, dan tidak boleh membiarkan ketidakadilan.
- Hakim menggunakan konstruksi hukum baru: mengkonstruksikan fakta bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Proses Peradilan Terkait
Dalam konteks ini (perdata), tidak melalui penyelidikan atau penyidikan sebagaimana perkara pidana. Prosesnya adalah:
- Pendaftaran Gugatan
Penggugat mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. - Penunjukan Majelis Hakim
Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara. - Persidangan
Pemeriksaan administrasi gugatan. - Pemeriksaan pendahuluan (mediasi).
Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan ke pokok perkara. - Pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik.
- Pemeriksaan bukti-bukti (tertulis, saksi, ahli, petunjuk).
- Kesimpulan dari kedua belah pihak.
- Putusan
Hakim membuat putusan dengan menerapkan hukum yang benar, meskipun berbeda dengan dasar hukum yang dimohonkan oleh penggugat.
Jika ada pihak yang keberatan, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lalu kasasi ke Mahkamah Agung, atau Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan novum.
Karena ini perdata biasa, proses penyelidikan-penyidikan tidak berlaku, sehingga fokus langsung ke tahap peradilan.
Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Advokat
Advokat berperan penting untuk melindungi kepentingan klien, terutama ketika terjadi perubahan konstruksi hukum oleh hakim. Upaya yang bisa dilakukan antara lain:
- Mengajukan keberatan atau eksepsi apabila perubahan konstruksi merugikan klien.
- Menyusun pembuktian tambahan yang relevan dengan konstruksi hukum yang digunakan hakim.
- Mengajukan memori banding atau kasasi bila perlu, dengan menyoroti kesalahan penerapan hukum.
- Memberikan pembelaan hukum yang kreatif dengan mengantisipasi kemungkinan hakim menggunakan ius curia novit.
Kesimpulan
Hubungan antara konstruksi hukum dan asas ius curia novit adalah hubungan yang tidak terpisahkan dalam proses peradilan. Konstruksi hukum adalah alat bagi hakim untuk mengimplementasikan asas ius curia novit, yakni menemukan dan menerapkan norma hukum yang sesuai terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dalam praktiknya, penerapan ius curia novit sangat penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan hanya karena kesalahan formil para pihak dalam mendalilkan dasar hukum. Hakim tetap wajib menegakkan keadilan substantif.
Permasalahan yang mungkin timbul adalah adanya risiko hakim melampaui batas atau ultra petita (memutus lebih dari yang diminta), yang dapat merugikan salah satu pihak. Selain itu, perubahan konstruksi hukum mendadak bisa membuat para pihak kehilangan kesempatan untuk membela diri terhadap dasar hukum baru tersebut.
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
.jpg)

.jpg)