Eksepsi adalah keberatan yang
diajukan terdakwa dan atau penasehat hukumnya terhadap syrat hukum formil,
belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada
terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan
dan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum apakah terdakwa
akan menanggapi / keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum ataukah dalam
bentuk eksepsi.
Bila terdakwa atau penasehat
hukumnya tidak mengajukan keberatan / tanggapan terhadap surat dakwaaan maka persidangan akan
dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
1. Pengadilan tidak berwenang
mengadili perkara, meliputi :
-
Keberatan tidak berwenang mengadili secara relatif (competentie relatif)
-
Keberatan tidak berwenang secara absolute (competentieabsolute)
2. Dakwaaan tidak dapat diterima,
antara lain :
-
apa yang didakwakaan terhadap terdakwa bukan tindak
pidana kejahatan atau pelanggaran
-
apa yang didakwakaan kepada terdakwa telah pernah
diputus dan telah mempunyai kekutan hukum tetap (nebis in idem)
-
apa yang didakwakaan kepada terdakwa telah lewat waktu
atau kadaluarsa
-
apa yang didakwakaan kepada terdakwa tidak sesuai
dengan tindak pidana yang dilakukannya
-
apa yang didakwakaan kepada terdakwa bukan merupakan
tinda pidana akan tetapi termasuk perselisihan perdata
-
apa yang didakwakaan kepada terdakwa adalah “tindak
pidana aduan” atau “klacht delicten”, sedang orang yang berhak mengadu tidak
pernah menggunakan haknya.
3. Surat dakwaan harus dibatalkanm, dalam hal ini karena tidak memenuhi syarat formil seperti yang
ditentukan pasal 143 ayat 2 huruf a.
Berkaitan dengan pemeriksaan saksi
menurut Yurisprudensi MARI NO. 1691K/Pid/1993 tanggal 20 Maret 1994 : Tiada
manfaatnya menghadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi sebanyak-banyaknya
yang secara kwantitatif telah melampaui batas minimum pembuktian, namun secara
kualitatif tidak dapat dipakai sebagai alat bukti yang dapat membuktikan
kesalahan terdakwa, sesuai dengan yang diatur ex pasal 185 (4), (6) KUHAP.
Berkaitan dengan barang bukti
menurut MARI No. 115K/Kr/1972 tanggal 23 Mei 1973 yaitu Yang dimaksud dengan
barang bukti dalam persidangan ialah barang bukti yang resmi diajukan oleh
jaksas kepada hakim dalam persidangan.
Sebenarnya eksepsi mengenai surat dakwaan tidak membawa efek, karena andai kata dakwaan ditolak jaksa penuntut umum masih bisa memperbaiki kembali karena belum memeriksa pokok perkara. Kecuali bilamana “putusan pembatalan surat dakwaan” setelah selesai pemeriksaan materi perkara oleh pengadilan negeri atau putusan pengadilan tinggi ata putusan Mahkamah Agung.
Sebenarnya eksepsi mengenai surat dakwaan tidak membawa efek, karena andai kata dakwaan ditolak jaksa penuntut umum masih bisa memperbaiki kembali karena belum memeriksa pokok perkara. Kecuali bilamana “putusan pembatalan surat dakwaan” setelah selesai pemeriksaan materi perkara oleh pengadilan negeri atau putusan pengadilan tinggi ata putusan Mahkamah Agung.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|