View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Artikel Update Terbaru , Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Asas Keseimbangan Dan Asas Praduga Tak Bersalah

Asas Keseimbangan Dan Asas Praduga Tak Bersalah

Asas Keseimbangan (Balance)
Aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan wewenang penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada kekuasaan semata-mata. Pelaksanaan KUHAP harus berdasarkan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. Hal ini berarti bahwa aparat penegak hukum harus menempatkan diri pada keseimbangan yang serasi antara orientasi penegakan hukum dan perlindungan ketertiban masyarakat dengan kepentingan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum harus menghindari perbuatan melawan hukum yang melanggar hak-hak asasi manusia dan setiap saat harus sadar dan berkewajiban untuk mempertahankan kepentingan masyarakat sejalan dengan tugas dan kewajiban menjunjung tinggi martabat manusia (human dignity) dan perlindungan individu (individual protection).

AsasPraduga Tak Bersalah (Presumption ofInnocence)
Dalam penjelasan umum butir 3 huruf (c) KUHAP ditegaskan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap”. Asas praduga tak bersalah tersebut sebelumnya juga diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970. [1]

Asas praduga tak bersalah ini jika ditinjau dari segi teknis juridis ataupun dari segi teknis penyidikan merupakan penerapan acquisitoir yaitu yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan adalah sebagai subyek bukan sebagai obyek pemeriksaan. tersangka/terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri. Sedangkan obyek pemeriksaan dalam asas acquisitoir adalah kesalahan atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa, maka ke arah itulah pemeriksaan harus ditujukan.

Sebagai lawan atau pengecualian dari asas acquisitoir adalah asas inquisitoir yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai obyek yang dapat diperlakukan secara sewenang-wenang. Sistim pemeriksaan seperti ini tidak dibenarkan dalam KUHAP karena tersangka/terdakwa tidak diberikan kesempatan secara wajar untuk mempertahankan hak dan kebenarannya. Mereka diperlakukan seolah-olah telah bersalah dan tersangka/terdakwa diperlakukan sebagai obyek tanpa memperdulikan hak-hak asasi manusia dan haknya untuk membela martabat serta kebenaran yang dimilikinya.

Sebagai jaminan ditegakkan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP, maka KUHAP telah memberikan jaminan yang tegas mengatur tentang hak-hak tersangka yaitu antara lain:
  1. Pasal 50 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum”.
  2. Pasal 50 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum” dan Pasal 50 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan”.
  3. Pasal 51 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai”.
  4. Pasal 51 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya”.
  5. Pasal 52 KUHAP menegaskan bahwa: ”Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka/terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
  6. Pasal 53 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim atau ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan”.
  7. Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa: ”Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
  8. Pasal 55 KUHAP menegaskan bahwa: ”Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka/terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya”.
  9. Pasal 56 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Setiap penasihat hukum yang ditunjuk memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.
  10. Pasal 58 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan pross perkara maupun tidak”.
  11. Pasal 59 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalm proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka/terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mndapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya”.
  12. Pasal 60 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka/terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha mendapatkan bantuan hukum”.
  13. Pasal 61 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka/terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan”.
  14. Pasal 62 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak mengirimkan surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka/terdakwa disediakan alat tulis menulis”.
  15. Pasal 62 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Surat menyurat antara tersangka/terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan”.
  16. Pasal 64 KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum”.
  17. Pasal 65 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
  18. Pasal 66 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa dibebani kewajiban pembuktian”.
  19. Pasal 68 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”.

Asas praduga tak bersalah ini juga berlaku secara universal sebagaimana juga yang ditentukan dalam Universal Declaration of Human Rights yang tercantum dalam article 11 (1), “Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according to law in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his defence.” Ibid.

UPDATE ARTIKEL 2017
PENGERTIAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH 
Oleh. Andi Akbar Muzfa SH

Dalam Bab III Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang isinya antara lain:

"Sebagai seseorang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat hak-hak seperti: hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan dalam fase penyidikan, hak segera mendapat pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan yang seadil-adilnya, hak untuk diberitahu apa yang disangkakan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti olehnya, hak untuk menyiapkan pembelaannya, hak untuk mendapat juru bahasa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk mendapatkan kunjungan keluarganya"

Secara garis besar hukum pidana mencangkup hal-hal yang meliputiadanya asas legalitas yang mana tidak ada suatu perbuatan dapat dipidanakecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undanganyang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 ayat (1) KUHP),sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Perundang-undangansehingga yang dipakai selanjutnya adalah aturan yang paling ringansanksinya bagi terdakwa (Pasal 1ayat (2) KUHP)dan Asas Tiada PidanaTanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telahmelakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahanpada diri orang tersebut.

Menurut Oemar Senoadji, praduga tak bersalah umumnya menampikkan diri pada masalah burden of proof, beban pembuktian. Menjadi kewajiban penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali pembuktian insanity yang dibebankan kepada terdakwa ataupun undang-undang memberikan ketentuan yang tegas pembuktian terbalik.

Asas pembuktian terbalik mempunyai konsekuensi di mana beban pembuktian terletak pada pihak terdakwa. Artinya, terdakwalah yang berkewajiban membuktikan dirinya tidak bersalah.Sebagai konsekuensi dianutnya asas praduga tak bersalah adalah seorang tersangka atau terdakwa yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, tetap tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah meskipun kepadanya dapat dikenakan penangkapan/penahanan menurut Undang-Undang yang berlaku. Jadi, semua pihak termasuk penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi tersangka/terdakwa.

Pengakuan terhadap asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana yang berlaku di negara kita mengandung dua maksud. Pertama, ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap seorang manusia yang telah dituduh melakukan suatu tindak pidana dalam proses pemeriksaan perkara supaya hak asasinya tetap dihormati. Kedua, ketentuan tersebut memberikan pedoman kepada petugas agar membatasi tindakannya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka/terdakwa karena mereka adalah manusia yang tetap mempunyai martabat sama dengan yang melakukan pemeriksaan.

Suatu keadaan tertentu harus mengandung konsekuensi tertentu sesuaidengan tata kaedah hukum, yang berupa rumusan “rule of law” yangmengandung pengakuan terhadap hak asasi manusia akan berakibat atanya persamaan perlindungan dan hak setiap orang didalam hukum.20Mardjono Reksodiputro berpendapat bahwa asas praduga tak bersalah adalah asas utama proses hukum yang adil (due process of law), yang mencakup sekurang-kurangnya:
  1. perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara;
  2. bahwa pengadilanlah yang berhak menetukan salah tidaknya terdakwa;
  3. bahwa sidang pengadilan harus terbuka  (tidak boleh bersifat rahasia), dan;
  4. bahwa tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya.
Dengan dicantumkannya praduga tak bersalah dalam penjelasan KUHAP, dapat disimpulkan, pembuat Undang-Undang telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakkan hukum (law enforcement). Sebagai konsekuensi dianutnya asas praduga tak bersalah adalah seseorang tersangka atau terdakwa yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, tetap tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah meskipun kepadanya dapat dikenakan penangkapan/penahanan menurut undangundang yang berlaku. Jadi, semua pihak termasuk penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi tersangka/terdakwa.

asas praduga tak bersalah mengandung pengertian bahwa walaupun seseorang diduga keras melakukan suatu tindak pidana dalam pengertian cukup bukti, dan pada akhirnya dihukum, mereka tetap harus dihargai hak asasinya. Dapat dibayangkan apabila selama pemeriksaan, tersangka atau terdakwa diperlakukan secara tidak manusiawi, dan setelah diadili ternyata terdakwa tersebut tidak bersalah.

Sumber,.
Catatan kuliah Mahasiswa Hukum Universits Muslim Indonesia (Makassar)
Posted by. Piymen FH UMI 06

Update by. Andi Akbar Muzfa SH

UPDATE 2026
Asas Keseimbangan dan Asas Praduga Tak Bersalah

Asas Keseimbangan dalam hukum pidana bertujuan untuk menempatkan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara secara adil. Negara, melalui aparat penegak hukumnya, berhak menindak dan menuntut pelaku tindak pidana demi kepentingan umum, tetapi pada saat yang sama, hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana harus tetap dihormati. Asas keseimbangan menjaga agar upaya penegakan hukum tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia, seperti hak untuk membela diri, hak untuk diperlakukan manusiawi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) adalah prinsip bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan meyakinkan. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah bersalah hanya karena ia menjadi tersangka atau terdakwa.

Kedua asas ini merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana modern, memastikan agar proses penegakan hukum tidak hanya mengejar hukuman, tetapi juga tetap menghormati hak-hak dasar individu.

Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Dasar hukum kedua asas ini di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
    "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
    Penjelasan: Ini adalah perwujudan jelas dari asas praduga tak bersalah.

  • Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    "Peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan menjamin keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan individu."
    Penjelasan: Ini mengatur tentang asas keseimbangan, yang menuntut agar hak-hak tersangka/terdakwa tetap dijaga seimbang dengan kepentingan umum.

  • Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
    "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
    Penjelasan: Ini menjadi landasan konstitusional untuk asas keseimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Kedua asas ini juga tercermin dalam prinsip hak asasi manusia internasional seperti yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 (Pasal 11).

Contoh Kasus Beserta Penjelasannya

Contoh kasus:
Seorang pejabat publik berinisial A disangka menerima suap berdasarkan laporan masyarakat. Media kemudian ramai memberitakan seolah-olah A sudah pasti bersalah. Namun, dalam proses hukum ternyata alat bukti yang cukup untuk membuktikan suap tersebut tidak ditemukan.

Dalam penerapan asas praduga tak bersalah:

  • A harus tetap diperlakukan dengan hormat selama proses penyidikan dan persidangan, tidak diperlakukan sebagai orang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

  • Jika media, polisi, atau pejabat publik menyatakan A bersalah sebelum ada putusan pengadilan, hal itu melanggar asas praduga tak bersalah.

  • Hak-hak A seperti hak untuk didampingi pengacara, hak atas pembelaan, dan hak atas keadilan tetap dijamin.

Dalam penerapan asas keseimbangan:

  • Kepentingan negara untuk memberantas korupsi tetap dilakukan.

  • Namun, hak-hak A sebagai warga negara tetap harus dihormati, misalnya hak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi selama penahanan, hak atas pengadilan yang adil, dan hak untuk menggunakan upaya hukum.

Akhirnya, karena tidak cukup bukti, A dibebaskan oleh pengadilan.

Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut

  1. Penyelidikan
    Aparat penegak hukum menerima laporan dan mulai mencari apakah ada indikasi tindak pidana.

  2. Penyidikan
    Jika ada bukti permulaan cukup, penyidikan dilanjutkan. Dalam proses ini, hak-hak tersangka dilindungi seperti hak untuk didampingi pengacara.

  3. Penuntutan
    Jaksa Penuntut Umum menerima berkas perkara dan, bila lengkap, menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.

  4. Persidangan
    Di tahap ini, terdakwa berhak membela diri, menghadirkan saksi, serta mendapatkan kesempatan membantah semua tuduhan. Hakim akan memeriksa perkara berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini publik.

  5. Putusan
    Hakim menjatuhkan vonis hanya berdasarkan fakta hukum dan bukti sah yang diajukan di persidangan, bukan asumsi. Bila tidak cukup bukti, terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

  6. Upaya hukum
    Jika putusan dinilai keliru, pihak-pihak yang berkepentingan bisa mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara - Kuasa Hukum atau Advokat

Peran pengacara dalam melindungi asas keseimbangan dan asas praduga tak bersalah sangat krusial. Advokat berfungsi:

  • Memberikan pendampingan hukum sejak tahap penyidikan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari aparat.

  • Mengajukan eksepsi jika ada pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dalam dakwaan atau selama persidangan.

  • Melakukan pembelaan (pleidoi) untuk menegaskan bahwa kliennya belum terbukti bersalah sampai adanya keputusan final.

  • Mengajukan praperadilan jika ada penangkapan, penahanan, atau penyitaan yang tidak sah.

  • Mengajukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali jika diperlukan.

Advokat juga bisa menuntut pemulihan nama baik klien jika dalam proses ternyata klien dinyatakan tidak bersalah.

Kesimpulan

Asas keseimbangan dan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Asas keseimbangan menuntut adanya perlindungan hak individu tanpa mengabaikan kepentingan negara, sementara asas praduga tak bersalah memastikan bahwa setiap orang dihormati haknya untuk tidak dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hambatan yang mungkin muncul adalah:

  • Praktik media yang terlalu cepat menyudutkan tersangka sehingga melanggar asas praduga tak bersalah.

  • Aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

  • Tekanan publik atau politik yang memengaruhi independensi pengadilan.

Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan asas ini harus terus diperkuat dalam seluruh aspek sistem peradilan pidana Indonesia.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM