Aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan wewenang penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada kekuasaan semata-mata. Pelaksanaan KUHAP harus berdasarkan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. Hal ini berarti bahwa aparat penegak hukum harus menempatkan diri pada keseimbangan yang serasi antara orientasi penegakan hukum dan perlindungan ketertiban masyarakat dengan kepentingan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum harus menghindari perbuatan melawan hukum yang melanggar hak-hak asasi manusia dan setiap saat harus sadar dan berkewajiban untuk mempertahankan kepentingan masyarakat sejalan dengan tugas dan kewajiban menjunjung tinggi martabat manusia (human dignity) dan perlindungan individu (individual protection).
AsasPraduga Tak Bersalah (Presumption ofInnocence)
Dalam penjelasan umum butir 3 huruf (c) KUHAP ditegaskan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap”. Asas praduga tak bersalah tersebut sebelumnya juga diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970. [1]
Asas praduga tak bersalah ini jika ditinjau dari segi teknis juridis ataupun dari segi teknis penyidikan merupakan penerapan acquisitoir yaitu yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan adalah sebagai subyek bukan sebagai obyek pemeriksaan. tersangka/terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri. Sedangkan obyek pemeriksaan dalam asas acquisitoir adalah kesalahan atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa, maka ke arah itulah pemeriksaan harus ditujukan.
Sebagai lawan atau pengecualian dari asas acquisitoir adalah asas inquisitoir yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai obyek yang dapat diperlakukan secara sewenang-wenang. Sistim pemeriksaan seperti ini tidak dibenarkan dalam KUHAP karena tersangka/terdakwa tidak diberikan kesempatan secara wajar untuk mempertahankan hak dan kebenarannya. Mereka diperlakukan seolah-olah telah bersalah dan tersangka/terdakwa diperlakukan sebagai obyek tanpa memperdulikan hak-hak asasi manusia dan haknya untuk membela martabat serta kebenaran yang dimilikinya.
Sebagai jaminan ditegakkan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP, maka KUHAP telah memberikan jaminan yang tegas mengatur tentang hak-hak tersangka yaitu antara lain:
- Pasal 50 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum”.
- Pasal 50 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum” dan Pasal 50 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan”.
- Pasal 51 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai”.
- Pasal 51 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya”.
- Pasal 52 KUHAP menegaskan bahwa: ”Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka/terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
- Pasal 53 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim atau ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan”.
- Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa: ”Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
- Pasal 55 KUHAP menegaskan bahwa: ”Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka/terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya”.
- Pasal 56 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Setiap penasihat hukum yang ditunjuk memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.
- Pasal 58 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan pross perkara maupun tidak”.
- Pasal 59 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalm proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka/terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mndapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya”.
- Pasal 60 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka/terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha mendapatkan bantuan hukum”.
- Pasal 61 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka/terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan”.
- Pasal 62 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak mengirimkan surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka/terdakwa disediakan alat tulis menulis”.
- Pasal 62 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Surat menyurat antara tersangka/terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan”.
- Pasal 64 KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum”.
- Pasal 65 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
- Pasal 66 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa dibebani kewajiban pembuktian”.
- Pasal 68 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”.
Asas praduga tak bersalah ini juga berlaku secara universal sebagaimana juga
yang ditentukan dalam Universal Declaration of Human Rights yang tercantum
dalam article 11 (1), “Everyone charged
with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty
according to law in a public trial at which he has had all the guarantees
necessary for his defence.” Ibid.
UPDATE ARTIKEL 2017
PENGERTIAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Oleh. Andi Akbar Muzfa SH
Dalam Bab III Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang isinya antara lain:
"Sebagai seseorang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat hak-hak seperti: hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan dalam fase penyidikan, hak segera mendapat pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan yang seadil-adilnya, hak untuk diberitahu apa yang disangkakan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti olehnya, hak untuk menyiapkan pembelaannya, hak untuk mendapat juru bahasa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk mendapatkan kunjungan keluarganya"
Secara garis besar hukum pidana mencangkup hal-hal yang meliputiadanya asas legalitas yang mana tidak ada suatu perbuatan dapat dipidanakecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undanganyang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 ayat (1) KUHP),sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Perundang-undangansehingga yang dipakai selanjutnya adalah aturan yang paling ringansanksinya bagi terdakwa (Pasal 1ayat (2) KUHP)dan Asas Tiada PidanaTanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telahmelakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahanpada diri orang tersebut.
Menurut Oemar Senoadji, praduga tak bersalah umumnya menampikkan diri pada masalah burden of proof, beban pembuktian. Menjadi kewajiban penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali pembuktian insanity yang dibebankan kepada terdakwa ataupun undang-undang memberikan ketentuan yang tegas pembuktian terbalik.
Asas pembuktian terbalik mempunyai konsekuensi di mana beban pembuktian terletak pada pihak terdakwa. Artinya, terdakwalah yang berkewajiban membuktikan dirinya tidak bersalah.Sebagai konsekuensi dianutnya asas praduga tak bersalah adalah seorang tersangka atau terdakwa yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, tetap tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah meskipun kepadanya dapat dikenakan penangkapan/penahanan menurut Undang-Undang yang berlaku. Jadi, semua pihak termasuk penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi tersangka/terdakwa.
Pengakuan terhadap asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana yang berlaku di negara kita mengandung dua maksud. Pertama, ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap seorang manusia yang telah dituduh melakukan suatu tindak pidana dalam proses pemeriksaan perkara supaya hak asasinya tetap dihormati. Kedua, ketentuan tersebut memberikan pedoman kepada petugas agar membatasi tindakannya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka/terdakwa karena mereka adalah manusia yang tetap mempunyai martabat sama dengan yang melakukan pemeriksaan.
Suatu keadaan tertentu harus mengandung konsekuensi tertentu sesuaidengan tata kaedah hukum, yang berupa rumusan “rule of law” yangmengandung pengakuan terhadap hak asasi manusia akan berakibat atanya persamaan perlindungan dan hak setiap orang didalam hukum.20Mardjono Reksodiputro berpendapat bahwa asas praduga tak bersalah adalah asas utama proses hukum yang adil (due process of law), yang mencakup sekurang-kurangnya:
asas praduga tak bersalah mengandung pengertian bahwa walaupun seseorang diduga keras melakukan suatu tindak pidana dalam pengertian cukup bukti, dan pada akhirnya dihukum, mereka tetap harus dihargai hak asasinya. Dapat dibayangkan apabila selama pemeriksaan, tersangka atau terdakwa diperlakukan secara tidak manusiawi, dan setelah diadili ternyata terdakwa tersebut tidak bersalah.
Sumber,.
Catatan kuliah Mahasiswa Hukum Universits Muslim Indonesia (Makassar)
Posted by. Piymen FH UMI 06
Update by. Andi Akbar Muzfa SH
"Sebagai seseorang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat hak-hak seperti: hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan dalam fase penyidikan, hak segera mendapat pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan yang seadil-adilnya, hak untuk diberitahu apa yang disangkakan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti olehnya, hak untuk menyiapkan pembelaannya, hak untuk mendapat juru bahasa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk mendapatkan kunjungan keluarganya"
Secara garis besar hukum pidana mencangkup hal-hal yang meliputiadanya asas legalitas yang mana tidak ada suatu perbuatan dapat dipidanakecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undanganyang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 ayat (1) KUHP),sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Perundang-undangansehingga yang dipakai selanjutnya adalah aturan yang paling ringansanksinya bagi terdakwa (Pasal 1ayat (2) KUHP)dan Asas Tiada PidanaTanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telahmelakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahanpada diri orang tersebut.
Menurut Oemar Senoadji, praduga tak bersalah umumnya menampikkan diri pada masalah burden of proof, beban pembuktian. Menjadi kewajiban penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali pembuktian insanity yang dibebankan kepada terdakwa ataupun undang-undang memberikan ketentuan yang tegas pembuktian terbalik.
Asas pembuktian terbalik mempunyai konsekuensi di mana beban pembuktian terletak pada pihak terdakwa. Artinya, terdakwalah yang berkewajiban membuktikan dirinya tidak bersalah.Sebagai konsekuensi dianutnya asas praduga tak bersalah adalah seorang tersangka atau terdakwa yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, tetap tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah meskipun kepadanya dapat dikenakan penangkapan/penahanan menurut Undang-Undang yang berlaku. Jadi, semua pihak termasuk penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi tersangka/terdakwa.
Pengakuan terhadap asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana yang berlaku di negara kita mengandung dua maksud. Pertama, ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap seorang manusia yang telah dituduh melakukan suatu tindak pidana dalam proses pemeriksaan perkara supaya hak asasinya tetap dihormati. Kedua, ketentuan tersebut memberikan pedoman kepada petugas agar membatasi tindakannya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka/terdakwa karena mereka adalah manusia yang tetap mempunyai martabat sama dengan yang melakukan pemeriksaan.
Suatu keadaan tertentu harus mengandung konsekuensi tertentu sesuaidengan tata kaedah hukum, yang berupa rumusan “rule of law” yangmengandung pengakuan terhadap hak asasi manusia akan berakibat atanya persamaan perlindungan dan hak setiap orang didalam hukum.20Mardjono Reksodiputro berpendapat bahwa asas praduga tak bersalah adalah asas utama proses hukum yang adil (due process of law), yang mencakup sekurang-kurangnya:
- perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara;
- bahwa pengadilanlah yang berhak menetukan salah tidaknya terdakwa;
- bahwa sidang pengadilan harus terbuka (tidak boleh bersifat rahasia), dan;
- bahwa tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya.
asas praduga tak bersalah mengandung pengertian bahwa walaupun seseorang diduga keras melakukan suatu tindak pidana dalam pengertian cukup bukti, dan pada akhirnya dihukum, mereka tetap harus dihargai hak asasinya. Dapat dibayangkan apabila selama pemeriksaan, tersangka atau terdakwa diperlakukan secara tidak manusiawi, dan setelah diadili ternyata terdakwa tersebut tidak bersalah.
Sumber,.
Catatan kuliah Mahasiswa Hukum Universits Muslim Indonesia (Makassar)
Posted by. Piymen FH UMI 06
Update by. Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|