Sebelum
memulai pemeriksaan, penyidik “wajib” memberitahukan kepada tersangka tentang
“haknya” untuk mendapatkan bantuan hukum atau tersangka wajib didampingi oleh
penasehat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHAP.
Dalam
hal ini terdapat 2 (dua) sisi tampilnya penasehat hukum mendampingi seorang
tersangka, yaitu :
a.
Bantuan hukum dari penasehat hukum benar-benar murni
berdasarkan “hak” yang diberikan hukum
kepadanya dengan syarat tersangka dianggap mampu mencari sendiri penasehat
hukum, disamping itu juga tindak pidana tidak diancam dengan hukman mati atau
hukuman 5 tahun keatas.
b.
Pemberian bantuan hukum, bukan semata-mata hak dari
tersangka, akan tetapi sebagai “kewajiban” dari penyidik, dalam hal :
Ø
Tindak pidana yang diancamkan merupakan ancaman
hukuman mati atau 15 tahun keatas.
Ø
Bagi mereka yang tidak mampu untuk mempunyai
atau mendatangkan penasehat hukum, sedangkan ancaman hukuman 5 tahun atau
lebih.
Dalam praktek penegakan hukum
berkaitan dengan kedudukan penasehat hukum maka :
Ø
Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap
tersangka “dapat” membolehkan atau penasehat hukum untuk mengikuti jalannya
pemeriksaan. Namun kalau penyidik tidak menyetujuinya atau “tidak
membolehkannya” penasehat hukum tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk
mengikuti jalannya pemeriksaan.
Ø
Kedudukan dan kehadiran penasehat hukum
mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah “secara fasif”. Atau hanya
sebagai penonton.
Ø
Kehadiran yang fasif yang boleh melihat dan
mendengar jalannya pemeriksaan, hanya berlaku terhadap tersangka yang dituntut
diluar kejahatan terhadap keamanan negara. Jika kejahatan terhadap keamanan
negara maka kedudukan fasif penasehat hukum “dikurangi” semakin fasif.
Sebagai
ilustrasi akan dikemukakan putusan Kasasi MARI No. 367 K/Pid/1998 tanggal 29
Mei 1998 sebagai berikut :
Bahwa
La Noki Bin La Kede telah diajukan di persidangan dengan dakwaan melanggar
pasal 340, 338 dan 351 (3) KUHP. Dalam tingkat Pengadilan Negeri La Noki
dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan putusan ini dikuatkan oleh
Pengadilan tinggi. Akan tetapi pada tingkat kasasi ternyata La Noki Bin La Kede
justru dinyatakan bebas demi hukum oleh MARI.
Adapun
pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah bahwa ternyata selama
dalam pemeriksaan terdakwa dalam tingkat penyidikan dan dalam tingkat
penuntutan terdakwa tidak ditunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya,
sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 56 KUHAP, sehingga Berita Acara
Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum dan oleh karena itu Penuntutan Penuntut
Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa
didampingi oleh penasehat hukumnya.
Oleh
karenanya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan tidak dapat diterima
tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari semua penahanan.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|