Dalam persidangan dipengadilan,
suatu keterangan yang diberikan dalam BAP penyidikan dapat juga dicabut oleh
terdakwa.
Dalam hal ini yurisprudensi MARI
No. 1651K/Pid/1989 tanggal 16 September 1992 menyatakan : keterangan terdakwa
dalam BAP kepolisian yang kemudian ditarik kembali dalam suatu persidangan
dengan alasan terdakwa telah dipaksa dan dipukuli oleh penyidik, dan alasan ini
dibenarkan pula oleh saksi dan bukti baju yang bercak darah, maka penarikan
keterangan yang demikian itu adalah syah karena didasari alasan yang logis
sehingga keterangan terdakwa dalam BAP tidak mempunyai nilai pembuktian menurut
KUHAP.
Demikian juga dengan Yurisprudensi
MARI No. 1174K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 : Penyidik melakukan penyidikan
terhadap beberapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana yan sama, hasil
penyidikan dituangkan dalam BAP secara terpisah. Terdakwa dalam BAP I menjadi
saksi dalam BAP II dan sebaliknya. Mereka bergantian menjadi terdakwa dan juga
saksi satu sama lainnya (menjadi saksi mahkota).
Dalam persidangan pengadilan para
terdakwa dan para saksi mencabut semua keterangan dalam penyidikan. Pencabutan
tersebut dapat diterima hakim karena ternyata ada tekanan phisik dan psikis.
Secara yuridis pemecahan perkara bertujuan menjadikan terdakwa sebagai saksi
mahkota terhadap terdakwa lainnya adalah bertentangan dengan hukum acara pidana
yan berprinsip menjunjung tinggi HAM.
Yurisprudensi MARI No.429K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 : pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP
dengan alasan karena adanya penyiksaan baik psikis maupun phisik terhadap
terdakwa dan para saksi tersebut, hal tersebut dapat diterima hakim sehingga keterangan dalam BAP
tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti.
Akan tetapi berita acara
pemeriksaan penyelidikan juga bisa mempunyai nilai pembuktian yang sah apabila
telah diakui kebenarannya oleh terdakwa.
Hal ini terlihat dalam praktek hukum
sebagaimana Yurisprudensi No. 2677K/Pid/1993 tanggal 7 Februari 1996 yaitu :
Karena terdakwa telah mengakui dan
membenarkan keterangan saksi Fransiska Mei Iku yang dibacakan dari berita acara
penyidikan walaupun tanpa didahului penyumpahan saksi ketika disidik, bahwa ia
telah mencuri barang bukti cincin emas dan menggadaikan kepadanya, maka
keterangan tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah. Sehingga terdakwa
telah terbukti dengan sah dan meyakinkan yaitu mengambil barang milik orang
lain secara melawan hukum dan untuk memilikinya barang yang diambil.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|