Prinsip
pemeriksaan dalam persidangan pidana antara lain :
-
Prinsip pemeriksaan terbuka untuk umum
-
Hadirnya terdakwa dalam persidangan
-
Hakim ketua sidang memimpin persidangan
-
Pemeriksaan dalam sidang secara langsung dengan lisan
-
Wajib menjaga pemeriksaaan secara bebas
-
Pemeriksaan lebih dahulu mendengar keterngan saksi
1. Pemeriksaan
identitas terdakwa, mengenai :
-
nama lengkap
-
tempat lahir
-
umur dan tanggal lahir
-
jenis kelamin
-
kebangsaan
-
tempat tinggal
-
agama
-
pekerjaan
-
pendidikan terakhir
2. Memperingatkan
terdakwa
3. Pembacaan surat dakwaan
4. Menanyakan
tentang isi surat
dakwaan
5. hak mengajukan
eksepsi
6. pemeriksaan
saksi
7. pemeriksaan
terdakwa
8. pemeriksaan
ahli (bila diperlukan)
Berkaitan dengan pemeriksaan saksi
menurut Yurisprudensi MARI NO. 1691K/Pid/1993 tanggal 20 Maret 1994 : Tiada
manfaatnya menghadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi sebanyak-banyaknya
yang secara kwantitatif telah melampaui batas minimum pembuktian, namun secara
kualitatif tidak dapat dipakai sebagai alat bukti yang dapat membuktikan
kesalahan terdakwa, sesuai dengan yang diatur ex pasal 185 (4), (6) KUHAP.
Berkaitan dengan barang bukti
menurut MARI No. 115K/Kr/1972 tanggal 23 Mei 1973 yaitu Yang dimaksud dengan
barang bukti dalam persidangan ialah barang bukti yang resmi diajukan oleh
jaksas kepada hakim dalam persidangan.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|