·
Pandangan ini dipengaruhi oleh aliran neoklasik.
·
Tokohnya: Pompe, Prof. Moeljatno, dll.
·
Pandangan ini memisahkan tindak pidana di satu
pihak dengan pertanggungjawaban di lain pihak. Adanya pemisahan ini mengandung
konsekuensi bahwa untuk mempidana
seseorang tidak cukup kalau orang tersebut hanya telah melakukan tindak pidana
saja melainkan masih dibutuhkan satu syarat lagi yaitu apakah orang
tersebut terbukti kesalahannya (ini menyangkut pertanggungjawaban
pidana); mengandung asas kesalahan.
·
OIeh karena itu pandangan ini menyatakan bahwa
pidana mengacu pada orang tanpa melupakan perbuatannya, yang dianut saat ini
dan yang akan datang.
·
Pandangan dualistis nampak pada definisi Hukum
Pidana menurut Moeljatno yaitu :
“Hukum Pidana
adalah bagian dari hukum yang memberikan aturan-aturan dan dasar-dasar :
1. Perbuatan
apa yang tidak boleh dilakukan dan dilarang. Kepada yang melanggar larangan dikenakan sanksi pidana.
Berkenaan dengan perbuatan pidana.
2. Kapan
dan dalam hal apa pengenaan atau penjatuhan pidana dapat dikenakan kepada orang yang melanggar
larangan tersebut. Bcrkenaan dengan pertanggungjawaban.
Tegasnya bagian
pertama definisi Moeljatno itu menyangkut tindak pidana (criminal act), bagian
keduanya menyangkut pertanggungjawaban tindak pidana (responsibility).
Bagian 1 dan 2
disebut Hukum Pidana materiil (substantie/criminal law).
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|