Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP
disebutkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat
tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam
hal serata menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.
1.
Terhadap tersangka atau terdakwa harus dengan bukti yang
cukup ada dugaan keras bahwa ia telah melakukan tindak pidana.
2.
Harus ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa
akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana dan
3.
Tersangka atau terdakwa harus melakukan tindak pidana
dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam
hal :
a.
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih
b.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 (3),
296, 335 (1), 351(1), 353 (1), 372, 378, 379 a, 453, 545, 455, 459, 480, 506
KUHAP, dst.
Penahanan dilakukan terhadap
tersangka dengan surat
perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan
menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang
disangkalkan. Selanjutnya tembusan surat
penahanan harus diberikan kepada keluarga yang akan ditahan.
Selama tersangka berada dalam
tahanan, maka tersangka atau keluarganya maupun penasehat hukumnya :
Ø
Dapat mengajukan keberatan atas penahanan yang
dilakukan
Ø
Dapat mengajukan keberatan atas jenis penahanan
yang dilakukan.
Dalam pasal 22
KUHAP ditentukan jenis penahanan yaitu penahanan rumah tahanan negara (Rutan),
penahanan rumah dan penahanan kota .
Dalam hal ini tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya dapat mengajukan
keberatan atau permohonan agar terhadapt tersangka dilakukan pengalihan jenis
tahanan.
Ø
Penyidik berwenang untuk mengalihkan jenis
penahanan yang satu ke yang lain (pasal 23 ayat 1)
Ø
Dengan kewenangan pasal 23 dan 123, penyidik
dapat mengabulkan permintaan atau keberatan tersangka, keluarga atau penasehat
hukumnya.
Dalam terjadinya kesalahan yang
dilakukan dalam penyidikan terhadap tersangka, maka terbuka peluang bagi
tersangka atau keluarganya atau juga penasehat hukumnya untuk mengajukan yang
dikenal dengan istilah praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10
KUHAP, dan dipertegas dalam pasal 77 KUHAP yaitu :
“ Praperadilan adalah wewenang
pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini, tentang :
a.
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c.
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan
ke pengadilan.
1. tersangka,
keluarga atau kuasanya (pasal 79 KUHAP)
2. penuntut umum
dan pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 80 KUHAP)
3. penyidik atau
pihak ketiga yang berkepentingan
4. oleh
tersangka, ahli warisnya atau kuasanya (pasal 95 ayat 2 KUHAP)
5. oleh
tersangka tau pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 81 KUHAP)
§
pengajuan dan tata cara pemeriksaan praperadilan
:
§
permohonan ditujuakan kepada ketua pengadilan
negeri
§
permohonan deregister dalam perkara praperadilan
§
ketuga pengadilan negeri serta menunjuk hakim
dan paniteranya
§
pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal
§
tata cara pemeriksaaan praperadilan :
a. penetapan hari sidang 3 hari
sesudah deregister (pasal 82 ayat 1
huruf a KUHAP)
b. pada hari penetapan sidang
sekaligus hakim menyampaikan
panggilan
c. selambat-lambatnya 7 hari
putusan sudah dijatuhkan (pasal 82
ayat 1 huruf c KUHAP)
a.
Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
b.
Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan
c.
Diterima atau ditolaknya permintaan ganti rugi kerugian
dan rehabilitasi
d.
Perintah pembebasan dari penahanan
e.
Perintah melanjutkan penyidikan atau penuntutan
f.
Besarnya ganti rugi
g.
Berisi pernyataan pemulihan nama baik tersangka
h.
Memerintahkan segera mengembalikan sitaan
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|