View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Turut Serta Dalam Dalam Kasus Pidana

Turut Serta Dalam Dalam Kasus Pidana


Penyertaan
Seperti kita ketahui bahwa suatu tindak pidana cukup diselesaikan oleh satu orang disebut pelaku dari tindak pidana, namun sering terjadi dimana tindak pidana tidak cukup dilakukan oleh satu orang melainkan melibatkan beberapa orang, ini menyangkut ajaran penyertaan (deelneming/complicity).

Ini diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP (memuat bentuk-bentuk penyertaan) yaitu bentuk-bentuk penyertaan yang dikenai dalam pasal 55 KUHP tersebut ada 4 bentuk:
1. mereka yang melakukan (pleger),
2. mereka yang menyuruh (doen pleger),
3. mereka yang turut serta melakukan (mendeplegen),
4. mereka yang sengaja menganjurkan/ membujuk (uitlokker).

Ini pidananya disamakan dengan alasan sama jahatnya, sedangkan pasal 56 KUHP mengatur bentuk yang ke-5 yaitu mereka yang membantu (medeplichtige), pidananya tidak disamakan dengan mereka dalam pasal 55 KUHP, tegasnya pidana untuk pembantu dengan melihat pasal 57 ada yang dikurangi 1/3, ada juga yang ditentukan 15 tahun.

Yang sering terjadi dalam praktek misalnya yang menyangkut bentuk ke-3 harus dipenuhi syarat-syaratnya, menurut Langemeijer, yang dianut sampai saat ini dan dianggap yurisprudensi:
  • Tidak semua orang yang terlihat harus melakukan perbuatan pelaksanaan cukup satu orang saja asal peserta yang lain menginsyafi bahwa perorangan cukup untuk menunjang terselesaikannya delik bersangkutan.
  • Harus ada kerjasama yang erat diantara mereka meliputi:
    a. Kerjasama kesadaran : Yaitu sebelum mereka berbuat, terlebih dahulu diantara mereka sudah melakukan pemufakatan/ perundingan untuk mengatur taktik dan strategi.
    b. Kerjasama fisik (physieke samenwerking), ini muncul saat mereka berbuat maupun setelah mereka berbuat.
    · Misalnya :
    Penyertaan pencurian: pasal 55 jo 362 KUHP.
    Penyertaan perampokan: pasal 55 jo 365 KUHP.
    Penyertaan penganiayaan: pasal 55 jo 351 KUHP.
  • Perangai pembantu tanpa syarat, sering terjadi dalam praktek yaitu ke-4, syaratnya :
    1. Ada orang yang sengaja menganjurkan dan ada orang yang mau dibujuk;
    2. Cara melakukan penganjuran harus dengan insentif/ daya upaya (diatur dalam pasal 55 ayat 1 (2)).
    3. Orang yang dianjurkan harus mau melakukannya (kalau tak ada yang disebut penganjuran yang gagal (mislukte uitlokking) pasal 163 bis (1)).
    Contoh kasus:
    A menganjurkan kepada B untuk membakar rumah X, tapi B tidak melakukannya melainkan malah menyuruh C, dan C-Iah yang melakukan. Pasal 55 (l) jo 187 KUHP
    Pasal 187 KUHP
    Putusan yang diberikan adalah bahwa pidana B dan C sama.
Di dalam kepustakaan, penganjuran diartikan sebagai seseorang menghendaki sesuatu, tidak mau melakukannya sendiri, menggerakan orang lain agar yang digerakkan mau meakukan kehendak yang rnenggerakan. Rumusan ini maknanya luas, mungkin juga masuk pcngertian menyuruh melakukan, mungkin juga menghasut (dikatakan luas karena tidak dengan daya upaya).


UPDATE 2026
Turut Serta dalam Tindak Pidana di Indonesia

Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci

Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang yang tidak melakukan langsung suatu kejahatan tetapi tetap terlibat dalam pelaksanaannya dapat dikategorikan sebagai "turut serta melakukan tindak pidana". Ini disebut juga sebagai penyertaan dalam tindak pidana, yang meliputi berbagai bentuk peran: menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membantu, atau memberi kesempatan/sarana untuk terjadinya kejahatan.

Konsep "turut serta" ini penting karena hukum pidana tidak hanya menghukum pelaku utama (pelaku material), tetapi juga semua orang yang memiliki andil atau kontribusi dalam terjadinya tindak pidana. Penyertaan ini bisa berbentuk:

  • Pelaku bersama (medepleger): dua orang atau lebih bersama-sama melakukan kejahatan.

  • Penganjur (uitlokker): orang yang menyuruh orang lain melakukan kejahatan.

  • Pembantu (medeplichtige): orang yang membantu atau mempermudah terjadinya tindak pidana, misalnya menyediakan kendaraan, alat, atau tempat.

Turut serta ini harus dibuktikan adanya kesepahaman atau kehendak bersama untuk melakukan kejahatan, dan ada kontribusi nyata dalam pelaksanaannya.

2. Dasar Hukum dalam KUHP Baru

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang penyertaan tindak pidana dalam beberapa pasal, terutama:

Pasal 45 KUHP Baru

“Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana.”

Pasal 46 KUHP Baru

“Setiap orang yang menyuruh melakukan Tindak Pidana, dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana.”

Pasal 47 KUHP Baru

“Setiap orang yang dengan sengaja memberi bantuan pada saat atau sebelum dilakukan Tindak Pidana dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana.”

Pasal 48 KUHP Baru

“Dalam hal seseorang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dikenai pidana, pidana dijatuhkan sesuai dengan perannya dalam pelaksanaan Tindak Pidana.”

Pasal-pasal ini secara eksplisit mengatur tentang siapa saja yang bisa dihukum selain pelaku langsung, dengan penggolongan peran yang lebih jelas dan fleksibel dibanding KUHP lama.

Penjelasan dari pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia mengakui bentuk keterlibatan tidak langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana, selama terdapat niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) yang mendukung tindak pidana tersebut.

3. Contoh Kasus Beserta Penjelasan

Kasus: Perampokan Minimarket oleh 3 Orang

Tiga orang A, B, dan C sepakat untuk merampok sebuah minimarket.

  • A masuk ke minimarket dan mengancam kasir dengan pisau.

  • B bertugas mengawasi dari luar untuk memastikan tidak ada petugas keamanan.

  • C tidak berada di lokasi tetapi menyewakan mobil yang digunakan untuk kabur setelah merampok, dan menerima bagian dari hasil kejahatan.

Dalam kasus ini:

  • A adalah pelaku utama (pelaku langsung).

  • B adalah turut serta melakukan karena punya peran aktif mengamankan aksi.

  • C adalah pembantu tindak pidana karena menyediakan sarana dan menerima hasil kejahatan.

Ketiganya dapat dijerat dengan Pasal 45 hingga 47 KUHP Baru sesuai peran masing-masing. Hukuman bisa sama atau berbeda tergantung peran dan intensitas keterlibatan mereka.

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Penyertaan

a. Penyelidikan Proses ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah ada laporan atau temuan tindak pidana. Tujuannya adalah untuk mencari tahu apakah benar terjadi peristiwa pidana dan siapa yang terlibat.

b. Penyidikan Jika ditemukan bukti permulaan cukup, maka proses masuk ke penyidikan. Pada tahap ini:

  • Polisi memeriksa para pelaku termasuk yang diduga turut serta.

  • Barang bukti dikumpulkan, seperti rekaman CCTV, alat yang digunakan, kendaraan, dan lain-lain.

  • Ditentukan siapa saja yang menjadi tersangka dan perannya.

c. Penuntutan Setelah berkas lengkap (P21), jaksa menyusun surat dakwaan, yang bisa berisi lebih dari satu pelaku dengan peran masing-masing. Penuntutan dilakukan terhadap pelaku, penganjur, dan pembantu.

d. Persidangan Di pengadilan, hakim akan memeriksa:

  • Apakah setiap terdakwa punya niat jahat.

  • Apakah ada perjanjian atau kesepakatan bersama.

  • Apa bentuk kontribusi atau peran tiap terdakwa.

Hakim bisa menjatuhkan vonis berbeda pada tiap pelaku berdasarkan pembuktian masing-masing peran.

e. Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK) Jika terdakwa atau jaksa tidak puas dengan putusan, bisa mengajukan banding, kasasi ke Mahkamah Agung, atau Peninjauan Kembali jika ada novum atau kejanggalan dalam putusan.

5. Perlindungan Hukum oleh Pengacara/Kuasa Hukum

Advokat memiliki hak dan kewajiban untuk:

  • Memberikan pembelaan kepada klien, baik yang dituduh sebagai pelaku utama maupun pembantu atau penganjur.

  • Mengajukan pembelaan bahwa klien tidak memiliki niat jahat (mens rea) atau hanya terlibat karena paksaan atau ketidaktahuan.

  • Menggugat prosedur yang salah dalam penyidikan (misalnya penangkapan tanpa surat perintah).

  • Menawarkan plea bargaining atau permohonan keringanan hukuman bagi klien yang perannya sangat kecil atau terbukti menyesal.

Perlindungan ini dijamin dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

6. Kesimpulan

Turut serta dalam tindak pidana merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban pidana kolektif yang telah diatur secara tegas dalam KUHP Baru. Hukum Indonesia membagi peran dalam kejahatan menjadi beberapa kategori, mulai dari pelaku utama hingga pembantu.

Namun, hambatan dalam proses peradilan bisa muncul dari:

  • Sulitnya membuktikan niat jahat jika pelaku tidak berada langsung di TKP.

  • Minimnya alat bukti yang bisa menunjukkan adanya peran tidak langsung.

  • Perbedaan penafsiran hakim dalam menilai intensitas peran pelaku.

Karena itu, pendekatan forensik digital, kesaksian saksi yang kuat, dan strategi pembelaan hukum yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku hanya dihukum sesuai peran dan tanggung jawabnya.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM