·
Kemudian seperti kita ketahui bahwa suatu tindak
pidana cukup diselesaikan oleh satu orang disebut pelaku dari tindak pidana,
namun sering terjadi dimana tindak pidana tidak cukup dilakukan oleh satu orang
melainkan melibatkan beberapa orang, ini menyangkut ajaran penyertaan
(deelneming/complicity).
·
Ini diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP (memuat
bentuk-bentuk penyertaan) yaitu bentuk-bentuk penyertaan yang dikenai dalam
pasal 55 KUHP tersebut ada 4 bentuk:
1.
mereka yang melakukan (pleger),
2. mereka
yang menyuruh (doen pleger),
3. mereka
yang turut serta melakukan (mendeplegen),
4. mereka
yang sengaja menganjurkan/ membujuk (uitlokker).
·
Ini pidananya disamakan dengan alasan sama
jahatnya, sedangkan pasal 56 KUHP mengatur bentuk yang ke-5 yaitu mereka
yang membantu (medeplichtige), pidananya tidak disamakan dengan mereka
dalam pasal 55 KUHP, tegasnya pidana untuk pembantu dengan melihat pasal 57 ada
yang dikurangi 1/3, ada juga yang ditentukan 15 tahun.
·
Yang sering terjadi dalam praktek misalnya yang
menyangkut bentuk ke-3 harus dipenuhi syarat-syaratnya, menurut Langemeijer,
yang dianut sampai saat ini dan dianggap yurisprudensi :
1.
Tidak semua orang yang terlihat harus melakukan
perbuatan pelaksanaan cukup satu orang saja asal peserta yang lain menginsyafi
bahwa perorangan cukup untuk menunjang terselesaikannya delik bersangkutan.
2.
Harus ada kerjasama yang erat diantara mereka meliputi:
a. Kerjasama
kesadaran
Yaitu sebelum
mereka berbuat, terlebih dahulu diantara mereka sudah melakukan pemufakatan/
perundingan untuk mengatur taktik dan strategi.
b. Kerjasama
fisik (physieke samenwerking),
ini muncul saat mereka berbuat maupun setelah mereka berbuat.
·
Misalnya :
Penyertaan
pencurian: pasal 55 jo 362 KUHP.
Penyertaan
perampokan: pasal 55 jo 365 KUHP.
Penyertaan
penganiayaan: pasal 55 jo 351 KUHP.
·
Perangai pembantu tanpa syarat, sering terjadi
dalam praktek yaitu ke-4, syaratnya :
1.
Ada orang yang sengaja menganjurkan dan ada orang yang
mau dibujuk;
2.
Cara melakukan penganjuran harus dengan insentif/ daya
upaya (diatur dalam pasal 55 ayat 1 (2)).
3.
Orang yang dianjurkan harus mau melakukannya (kalau tak
ada yang disebut penganjuran yang gagal (mislukte uitlokking) pasal 163
bis (1)).
·
Contoh kasus:
A menganjurkan
kepada B untuk membakar rumah X, tapi B tidak melakukannya melainkan malah
menyuruh C, dan C-Iah yang melakukan.
Pasal 55 (l) jo
187 KUHP
(A) (B)
Pasal 163 bis (l)
|
jo l87 KUHP
(C)
Pasal
187 KUHP
Putusan yang diberikan adalah bahwa pidana B dan C sama.
Di dalam
kepustakaan, penganjuran diartikan sebagai seseorang menghendaki sesuatu, tidak
mau melakukannya sendiri, menggerakan orang lain agar yang digerakkan mau
meakukan kehendak yang rnenggerakan. Rumusan ini maknanya luas, mungkin juga
masuk pcngertian menyuruh melakukan, mungkin juga menghasut (dikatakan luas karena
tidak dengan daya upaya).
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|