View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana » Pandangan Monistis/ monoistis (pandangan kuno) Dalam Hukum Pidana

Pandangan Monistis/ monoistis (pandangan kuno) Dalam Hukum Pidana



Pandangan Monistis/ monoistis (pandangan kuno)
Aliran ini dipengaruhi oleh aliran klasik yang semata-mata menitikbcratkan pada perbuatan. Tokohnya: Mezger, dll.

Pada dasarnya Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikat pada pcrbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan akibat berupa pidana. Jadi inti dari pengertian monoistis di sini mengandung 2 hal pokok, yaitu:
  • Perbuatan (perbuatan orang) yang memenuhi syarat-syarat tertentu (yang memenuhi isi undang-undang). Jadi kesimpulan dari pokok pertama adalah adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sedang orang yang melakukan dapat dijatuhi pidana.
  • Pidana dimaksudkan sebagai sanksi dalam Hukum Pidana. Jadi dalam pidana modern, sanksi dalam Hukum Pidana dapat berupa 2 macam :
    • Straf - pidana; dimaksudkan dengan nestapa/penderitaan.
    • Maatzegel - tindakan; tidak menggambarkan nestapa melainkan semata-mata ditujukan untuk prevensi (pencegahan), oleh karena itu menurut pandangan monistis Hukum Pidana mengacu pada perbuatan. Kesan dari pandangan monistis ini adalah bahwa seakan-akan orang yang telah melakukan perbuatan, dalam hal ini tindakan pidana harus dipidana. Pandangan ini menyatukan.

UPDATE 2026
Pandangan Monistis/ monoistis (pandangan kuno) Dalam Hukum Pidana

Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Pandangan Monistis (Monoistis) dalam Hukum Pidana, disertai aspek dasar hukum terbaru (KUHP Baru), contoh kasus, proses peradilan, hingga perlindungan hukum jika berkaitan:

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci tentang Pandangan Monistis dalam Hukum Pidana

Pandangan monistis dalam hukum pidana merupakan pendekatan klasik atau kuno yang melihat hukum pidana sebagai satu kesatuan utuh yang tidak membedakan antara perbuatan pidana (act) dan pertanggungjawaban pidana (liability). Dalam pandangan ini, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana dianggap sebagai satu entitas, sehingga ketika seseorang melakukan suatu perbuatan pidana, maka otomatis dianggap bertanggung jawab secara pidana tanpa adanya pembedaan secara konseptual dan sistematis antara unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban.

Ajaran monistis berkembang di masa lalu, ketika hukum pidana lebih bersifat represif dan berfokus pada pembalasan atas pelanggaran hukum, bukan pada aspek keadilan substantif atau rehabilitasi pelaku. Karena itu, pendekatan ini cenderung sederhana dan mekanistik dalam memahami tindak pidana: jika perbuatan melawan hukum dilakukan, maka pelaku langsung dijatuhi pidana tanpa banyak mempertimbangkan keadaan psikologis, niat, atau alasan pembenar/pemaaf.

Ciri khas dari pandangan monistis meliputi:

  • Tidak ada pemisahan antara unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat).

  • Unsur pertanggungjawaban tidak dianalisis secara terpisah dari unsur perbuatan.

  • Menekankan pada asas kepastian hukum, bukan pada keadilan individual.

  • Tidak memberikan ruang cukup untuk pembelaan diri, alasan pemaaf, atau alasan pembenar.

Pandangan ini sering dibandingkan dengan pandangan dualistis (yang merupakan pandangan modern), yang memisahkan secara tegas antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, serta membuka ruang untuk mempertimbangkan keadaan subjektif pelaku.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur (KUHP Baru) dan Penjelasan

Meskipun pandangan monistis lebih bersifat filosofis dan historis, namun dalam konteks sistem hukum Indonesia, beberapa pasal dalam KUHP baru masih menunjukkan jejak pengaruh monistis, khususnya dalam pendekatan terhadap tindak pidana yang menyatukan unsur perbuatan dan pertanggungjawaban secara langsung.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Nasional), yang berlaku sejak diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sistem hukum pidana mulai beralih ke arah yang lebih modern dan dualistis. Namun, beberapa pasal yang merujuk secara langsung pada tindak pidana tetap menggunakan konstruksi yang bercorak monistis, karena secara sistematik belum sepenuhnya memisahkan pertanggungjawaban pidana.

Sebagai contoh:

  • Pasal 14 KUHP Baru menyatakan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dengan kesengajaan atau karena kealpaan, dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang."
    Pasal ini masih mengandung pandangan monistis karena perbuatan pidana dan pertanggungjawaban disatukan dalam satu kalimat normatif. Tidak dijelaskan secara eksplisit tahapan-tahapan penilaian antara apakah perbuatannya benar terjadi, lalu apakah dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.

  • Pasal 43 KUHP Baru juga menyebutkan: "Tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam keadaan daya paksa yang tidak dapat dihindari."
    Pasal ini memang sudah mengarah pada alasan pemaaf, namun penggunaannya masih tergolong terbatas karena sistematikanya masih bercorak normatif klasik yang tidak membedakan tahapan antara perbuatan dan tanggung jawab secara rinci.

Contoh Kasus:
Seorang petani melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan pertanian, sebagaimana kebiasaan lokal di daerahnya. Perbuatannya mengakibatkan kebakaran yang meluas dan merusak kebun milik orang lain.

Dalam pandangan monistis:

  • Langsung dianggap melakukan tindak pidana perusakan atau pelanggaran lingkungan sesuai dengan pasal-pasal di KUHP atau UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Karena perbuatannya terbukti, maka langsung dikenakan sanksi pidana, tanpa mempertimbangkan bahwa perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan, kebiasaan lokal, atau bahkan tanpa niat merusak.

Namun dalam pendekatan modern, akan dilakukan analisis lebih lanjut: apakah perbuatannya dilakukan dengan niat jahat, apakah ada alasan yang membenarkan atau memaafkan, dan bagaimana kondisi psikologisnya.

3. Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana

Jika kasus tersebut diproses dengan pendekatan bercorak monistis, maka prosedur hukum pidananya tetap mengikuti sistem peradilan pidana yang berlaku saat ini. Namun karena tidak mempertimbangkan pemisahan antara perbuatan dan tanggung jawab, maka:

Penyelidikan:
Dimulai dengan pengumpulan informasi awal oleh penyidik (biasanya polisi), setelah ada laporan masyarakat atau temuan petugas mengenai kebakaran lahan. Jika terbukti ada perbuatan yang merugikan, maka masuk ke tahap penyidikan.

Penyidikan:
Dilakukan pendalaman oleh penyidik dengan pengumpulan alat bukti seperti keterangan saksi, barang bukti (misalnya bekas kebakaran, korek api, dsb), dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Penuntutan:
Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan. Dalam pandangan monistis, dakwaan hanya fokus pada apakah perbuatan itu terjadi dan apakah memenuhi unsur tindak pidana, tanpa analisis mendalam tentang kemampuan bertanggung jawab atau alasan pemaaf/pembenar.

Persidangan:
Hakim memeriksa apakah unsur tindak pidana terpenuhi dan langsung memberikan putusan pidana jika terbukti, tanpa mempertimbangkan terlalu jauh kondisi subjektif pelaku.

Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK):
Jika merasa tidak puas atas putusan, terdakwa atau kuasa hukum bisa mengajukan upaya hukum, namun tetap berisiko jika pengadilan tetap memakai pendekatan monistis.

4. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Kuasa Hukum

Dalam pendekatan monistis, ruang perlindungan hukum agak terbatas. Namun advokat tetap dapat melakukan beberapa strategi pembelaan sebagai berikut:

  • Mengajukan Fakta yang Meringankan: Misalnya membuktikan bahwa pelaku tidak memahami akibat dari tindakannya, atau tindakannya berdasarkan kebiasaan lokal yang tidak disengaja merusak lingkungan.

  • Mendorong Pengadilan Menggunakan Pendekatan Modern: Meskipun dalam konteks dakwaan dan pemeriksaan bersifat monistis, pengacara dapat berargumen menggunakan pendekatan dualistis, memisahkan antara perbuatan dengan pertanggungjawaban pidana, serta mengangkat alasan pembenar atau pemaaf.

  • Memohon Diversi atau Restoratif Justice (jika dimungkinkan): Terutama jika pelaku termasuk kategori rentan, tidak memiliki niat jahat, dan bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Advokat bisa juga menyusun pembelaan berdasarkan asas keadilan substantif, dan bukan hanya semata berdasarkan pada keabsahan normatif sempit dari perbuatan pelaku.

6. Kesimpulan dan Hambatan dalam Proses Peradilan

Pandangan monistis dalam hukum pidana adalah pendekatan kuno yang melihat perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai satu kesatuan, sehingga meminimalkan ruang untuk mempertimbangkan kondisi subjektif pelaku, alasan pemaaf, atau alasan pembenar. Meskipun Indonesia secara normatif telah bergerak menuju pendekatan modern yang lebih dualistis, sisa-sisa pandangan monistis masih terlihat dalam struktur dan praktik hukum pidana di lapangan.

Hambatan yang mungkin timbul:

  • Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai pendekatan modern menyebabkan masih digunakannya logika monistis dalam praktik.

  • Minimnya analisis kondisi psikologis pelaku, terutama dalam kasus masyarakat adat atau masyarakat awam.

  • Sistem hukum yang kaku dan terlalu prosedural, mengabaikan aspek keadilan substantif.

Oleh karena itu, bagi advokat atau kuasa hukum, penting untuk terus mendorong pendekatan hukum pidana yang lebih manusiawi, adil, dan kontekstual, meskipun berhadapan dengan sistem yang masih memiliki warisan pendekatan monistis.

Artikel ini ditulis oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM