·
Aliran ini dipengaruhi oleh aliran klasik yang
semata-mata menitikbcratkan pada perbuatan.
·
Tokohnya: Mezger, dll.
·
Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikat
pada pcrbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan akibat berupa
pidana.
·
Jadi inti dari pengertian monoistis di sini
mengandung 2 hal pokok, yaitu:
1. Perbuatan
(perbuatan orang) yang memenuhi syarat-syarat tertentu (yang memenuhi isi
undang-undang).
Jadi kesimpulan
dari pokok pertama adalah adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
pidana, sedang orang yang melakukan dapat dijatuhi pidana.
2. Pidana
dimaksudkan sebagai sanksi dalam Hukum Pidana.
Dalam pidana
modern, sanksi dalam Hukum Pidana dapat berupa 2 macam :
a. Straf
- pidana; dimaksudkan dengan nestapa/penderitaan.
b. Maatzegel
- tindakan; tidak menggambarkan nestapa melainkan semata-mata ditujukan
untuk prevensi (pencegahan), oleh karena itu menurut pandangan monistis Hukum
Pidana mengacu pada perbuatan.
Kesan dari pandangan monistis ini adalah bahwa
seakan-akan orang yang telah melakukan perbuatan, dalam hal ini tindakan pidana
harus dipidana. Pandangan ini menyatukan
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|